Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/25/humaniora/1839408.htm
Jakarta, Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung internet
(warnet) di kawasan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, oleh
oknum Polisi Daerah Jawa Tengah melanggar hukum. Menurut Direktur
Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andi
Noorsaman Sommeng, Jumat (24/6), itu karena peranti lunak di dalam
komputer yang disita bukan produk bajakan.
Maka Andi mengimbau polisi yang bersangkutan segera mengembalikan
barang yang disita itu. Namun, bagi pengelola warnet masih ada syarat
untuk bisa kembali membuka warnetnya, yaitu sampai mendapat surat izin
penyewaan dari perusahaan peranti lunak yang digunakan.
Menurut Dedy, salah satu pengelola warnet yang menjadi korban, polisi
berdalih bahwa meskipun peranti lunaknya legal ia tetap dianggap
bersalah karena telah menyewakan komputernya. Polisi mengutip End User
Licence Agreement yang tidak membolehkan adanya penyewaan PC dengan
peranti lunak itu.
Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang
dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya tak pernah menginstruksikan
penertiban peranti lunak. Bila ada aparat kepolisian yang melakukan
itu, ia yakin pelakunya aparat gadungan atau oknum polisi yang tak
jelas.
Kepala Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga menegaskan,
pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak bajakan. Namun, ia
mengaku mendengar ada sejumlah warnet, rental komputer, dan penjual
peranti lunak di wilayahnya ditertibkan sejumlah petugas.
"Oknum-oknum ini sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah Kepala
Polwitabes Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu," kata Suhartono.
Ada surat bukti
Pengelola warnet menerima surat tanda penerimaan penyitaan dengan
No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat Kepolisian Negara
Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1, Semarang.
Surat ditandatangani oleh polisi berpangkat bripda lengkap dengan nama
dan nomor NRP-nya.
Dedy menjelaskan, oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu dari
Direktorat Reskrim Polda Jateng. Semua komputernya (10 unit) dan satu
unit server disita. Sampai sekarang komputer di warnetnya masih disita
polisi.
Padahal, ia termasuk salah satu pengelola warnet yang menandatangani
Rental Agreement for Internet Cafe. Dengan perjanjian tersebut,
pengelola warnet secara legal dapat menyewakan PC yang menggunakan
peranti lunak Microsoft asli kepada masyarakat umum.
Maka Andi menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum.
"Karena itu pihak pengelola warnet yang menjadi korban dapat menuntut
balik," ujarnya.
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya juga
merupakan delik aduan. Artinya harus ada pihak yang mengadukan. Bila
tidak ada pihak yang melapor, maka penindakan tidak dapat dilakukan.
Kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual juga tergolong kasus
perdata, namun bila sampai digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk
tindak kriminal.
Ketua Presidium Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Judith MS
menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pengacara untuk membantu
anggotanya dalam kasus itu. Apalagi, kenyataan di lapangan menunjukkan
bahwa para pengusaha warnet dan rental komputer di wilayah Semarang
memang diresahkan oleh kasus tersebut.
Beberapa di antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah didatangi
sejumlah aparat kepolisian yang mengaku melaksanakan tugas sweeping
terhadap penggunaan peranti lunak bajakan. (HAN/YUN)
--
---------------------------------------------------------
Perlu Web Hosting dan Domain murah?
Paket 25Mb -> Rp. 75.000/tahun
Paket 50Mb -> Rp. 120.000/tahun
Paket 500Mb-> Rp. 500.000/tahun
Domain -> 80.000/tahun
http://www.plasahosting.com
---------------------------------------------------------
|