|
Bung Donald, saya kira Bung memasuki wilayah
pembicaraan sensitif nih, dan bukan lagi politik, jadi perlu ekstra hati-hati,
apalagi kalau pemahaman terhadap agama cuma sepotong-sepotong atau bahkan
memandangnya dari luar.
DS:
Salah satu alasannya adl, bhw di negara2 Timur
Tengah itu para pemerkosa biasanya bebas tanpa dpt dihukum. Krn hukum mereka
mengharuskan 4 org saksi laki2 dlm kasus spt itu, dan kesaksian wanita tdk
dianggap sama sekali.
Beruntunglah kita bhw di Indonesia tdk (blm?)
diberlakukan Syariat Islam spt itu. Mudah2an tdk akan ya, walaupun Hidayat Nur
Wahid dari PKS sdh jadi Ketua MPR yg dpt mengubah
UUD'45
DD:
Dari dua alinea ini tentu mudah bagi kita menarik
isi tersirat yaitu Syariat Islam menghendaki 4 orang saksi dalam kasus
pemerkosaan. Well, saya tidak pernah tahu hal ini, tetapi karena Bung Donaldi
menurut saya bukanlah orang yang mendalami syariat Islam dengan penuh, tentu
pemahaman Bung Donald masih saya ragukan. Karena rasanya baru sekali ini saya
mendengar hal itu. Bisa jadi negara Timur Tengah memberlakukan hukum itu, tetapi
apakah itu Sariat Islam (diambil dari ayat Quran yang mana atau Hadits yang
mana?) ini yang belum saya ketahui. Jadi tolong bagi teman-teman yang mengetahui
Sariat Islam dapat memberi penjelasan dengan lengkap, namun kalau tidak ada yang
tahu persis mungkin pembicaraan ini dicukupkan saja sampai disini, karena seakan
ini cuma tuduhan yang sangat menyinggung umat Islam
Rasanya sebagai orang keturunan Minang (expad
begitu istilah kerennya), di Minang saya ketahui bahwa Adat bersendi Sarak
(peraturan ?), Sarak bersendi Kitabullah (Quran). Jadi orang Minang sudah
menjalankan ajaran Quran tersebut dari jaman baheula ... tetapi setahu saya
tidak ada itu aturan yang demikian (4 saksi perkosaan).
Bung Donald, Soal Gereja yang Bung lampirkan saya
ikut menyesalkan hal tersebut. Tetapi saya juga meragukan apakah betul ada
hubungan antara PKS dengan kejadian tersebut. Apakah bisa dijelaskan lebih
lanjut apa sebabnya kegiatan keagamaan tersebut di demo berkali-kali sampai
akhirnya ada peristiwa tersebut ? pada hal dibanyak gereja misa aman-aman saja ?
Apakah ada hal lain yang menyangkut keberadaan gereja tersebut (misal Gereja tersebut dibangun tanpa ijin ...)?
Bung Donald, sekali lagi saya sangat tidak
mengininkan hal tersebut terjadi, tetapi saya tetap percaya penyelesaian hukum
adalah yang terbaik, dari pada cuma menghembus-hembuskan secara tidak
lengkap.
Salam
DD
|