logo       

Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi: msg#00048

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi

Syafril Hermansyah <syafril@...> writes:

> Disana yg ngurus denda itu kelihatannya Polisi saja ya, tidak ada pihak lain
yg
> terlibat spt disini (disini ada pihak Pemda melalui Dipenda ikutan ngurus
> STNK, BPKB dan SIM).
>

Di NL cuma ada 1 badan yang ngurusin TILANG, namanya Pusat Inkaso Kehakiman
(Centraal Justitie Incasso Bureau).

Tahun 2001 mereka berhasil meraup duit sebanyak 9 juta Euro (lihat:
http://www.justitie.nl/organisatie/organigram/cjib.asp). Silakan
interpretasikan sendiri apakah ini menunjukkan tingginya kesadaran hukum di
lingkungan masyarakat dan aparat negara di NL ini, atau justru sebaliknya,
yaitu betapa rendahnya kesadaran berLALIN dengan baik sehingga pelanggaran2
yang terjadi sedemikian tingginya.

Salah satu kemungkinan kita kena TILANG adalah kalau tanpa sadar kita melaju
diatas kecepatan yang diijinkan, dan kena potret. Kasus semacam ini sering
sekali terjadi. Seperti misalnya kena potret karena didalam kota melaju dengan
kecepatan diatas 50 km/jam. Saya sendiri pernah kena potret di Highway karena
melaju dengan kecepatan 110 km/jam, padahal kecepatan yang diperbolehkan
disegmen jalan tsb. adalah 100 km/jam. Waktu itu saya musti bayar denda
sebesar 45 Euro (+/- 540 ribu rupiah), yang belum lama ini naik jadi 60 Euro.
Kalau kecepatan saya pada saat itu 120 km/jam, misalnya, maka denda yang saya
musti bayar adalah 110 Euro. Jadi, semakin tinggi kita melaju diatas kecepatan
yang diijinkan, semakin besar pula denda yang musti dibayar.

Kalau kita nggak mau bayar denda (tanpa mengajukan ketidak setujuan dengan
TILANG itu, sehingga persoalan ditangani oleh Pengadilan), maka tukang sita
('deurwaarder')akan datang ke rumah kita untuk menyita mobil atau SIM.
(lihat:http://www.justitie.nl/Nieuws/171202Deurwaarder_komt_langs_bij_niet_betal
en_verkeersovertreding.asp?List=Y&ComponentID=19132&SourcePageID=666).

Tak tertutup kemungkinan kita ditangkap dan dijebloskan ke bui selama max. 7
hari.

Untuk Indonesia, rencana baru polisi itu kelihatannya nggak seseram hukum LaLin
di NL itu. En toch, jalan nggaknya masih bisa dipertanyakan. Soalnya, seperti
saya pernah sampaikan di email2 saya sebelumnya, menurut saya, masyarakat kita
sudah keburu terbiasa nggak punya nyali untuk melaksanakan aturan main dengan
sungguh2. Nyali masyarakat kita (termasuk nyali aparat negara) hanya baru
muncul kalau pas mau nggetok, ngemplang atau menteror orang lain dan melakukan
perbuatan2 melanggar hukum lainnya (kasih 'shock teraphy' dikit boleh ya, he he
he).


Salam hangat,
HermanSyah XIV.




--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise