logo       

Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi: msg#00046

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi

On Mon, 13 Dec 2004 11:00:14 +0700
Ishak Hanafiah Ismullah wrote:

> Setiap pembelian mobil, selalu harus melapor ke polisi, untuk mendapat kartu
> hijau untuk
> urusan asuransi dan kartu abu-abu untuk urusan kepemilikan, meskipun plat
> nomor tidak
> diganti.(Ngurusnya sebentar sekali, tidak ngantre dan tidak bayar !)
> Hal ini harus dilakukan selambatnya 2 x 24 jam setelah pembelian.(baik mobil
> baru maupun
> bekas). Oleh karena itu pembeli biasanya selama 2 x 24 jam tersebut
> tidak/belum menggunakan
> mobilnya, sebelum urusan itu beres.
> Data base bagus sekali, ini saya alami 20 tahun yang lalu. Semua takut
> peraturan.

Aturan perpindahan kepemilikan dan database ini kelihatannya jadi keharusan agar
sistem tilang model baru bisa jalan efektif.

Disana yg ngurus denda itu kelihatannya Polisi saja ya, tidak ada pihak lain yg
terlibat spt disini (disini ada pihak Pemda melalui Dipenda ikutan ngurus
STNK, BPKB dan SIM).

--
syafril
-------
Syafril Hermansyah




--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise