logo       

Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi: msg#00044

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi

> Bagaimana mengatur "ticket number" nya, agar pihak Dipenda/Polantas tahu
bahwa
> dana tyg masuk utk pembayaran denda utk kejadian tertentu ?

Dengan sendirinya polisi mempunyai arsip tentang jenis pelanggaran, kapan,
dimana
dan siapa pelanggarnya (dicatat identitasnya).


di Perancis,

> Kelemahan kedua adalah Plat Nomor Mobil adalah milik mobilnya sementara yg
salah
> adalah pengemudinya, kalau misalnya si pengendara menggunakan mobil second
yg
> BPKBnya masih atas nama pemilik lama, maka pemilik lama yg "ketempuhan"
:-)

Setiap pembelian mobil, selalu harus melapor ke polisi, untuk mendapat kartu
hijau untuk
urusan asuransi dan kartu abu-abu untuk urusan kepemilikan, meskipun plat
nomor tidak
diganti.(Ngurusnya sebentar sekali, tidak ngantre dan tidak bayar !)
Hal ini harus dilakukan selambatnya 2 x 24 jam setelah pembelian.(baik mobil
baru maupun
bekas). Oleh karena itu pembeli biasanya selama 2 x 24 jam tersebut
tidak/belum menggunakan
mobilnya, sebelum urusan itu beres.
Data base bagus sekali, ini saya alami 20 tahun yang lalu. Semua takut
peraturan.

Salam,
Ishak Ismullah



>
>
>
> --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
> Arsip : <http://news.mahawarman.net>
> News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
> Other Info : <http://www.mahawarman.net>
>
>
>



--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise