logo       

Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi: msg#00040

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Re: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi

Cara tilang seperti ini persis seperti di Belanda.
Untuk pelanggaran sepeda tanpa lampu (malam), diberi tanda bukti tilang
dan harus dibayar ke alamat tertentu (kalau nggak salah di Groningen)
melalui cek selambatnya sekitar satu bulan sebesar 40 guilders (tahun 1997).
Jika tidak dilakukan, resikonya menjadi black list, kita bisa
kesulitan
mendapat visa ke Belanda dll.

Di Perancis lebih sederhana,

Pelanggar parkir misalnya, hanya diberi kartupos yang dijepitkan di wiper
mobil kita
dimana kartupos tersebut sudah beralamatkan perfecture/kantor polisi
tertentu dan
dendanya 80 Fr. Kita bayar dengan membeli meterai dimana saja sebesar
80 Fr
ditempel di kartupos tsb dan langsung dimasukkan ke bus surat atau
kantor pos
dimana saja, tanpa prangko.
Pada kartu pos tsb juga diingatkan , bila tidak membayar dalam waktu 2
minggu,
maka pelanggar akan menerima resiko SIM-nya dicabut seumur hidup.
Kejadian ini pernah di alami seorang karya siswa Indonesia tahun 1982,
SIM-nya
dicabut se-umur hidup.
Mungkin saat ini di Perancis lebih canggih lagi.

Ishak Ismullah


----- Original Message -----
From: "Syafril Hermansyah" <syafril-OWdeXufdmv3Nl5DuOh8T8A@xxxxxxxxxxxxxxxx>
To: <yonsatu-PA9+dxvo8yQi5wvc6DhUiQ@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Sent: Friday, December 10, 2004 6:19 PM
Subject: [yonsatu] Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi


> FYI
>
> --[Begin forwarded message]--
>
> Date: Fri, 10 Dec 2004 13:30:26 +0700
> From: "emabdulah" <emabdulah-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx>
> To: <islamliberal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx>
> Subject: ~JIL~ Rencana Baru Polisi
>
>
>
>
> Polri Luncurkan Tilang Model Baru (Kompas, 10 Desember 2004)
>
> Idenya sih bagus, tapi kenapa baru muncul sekarang? Rakyat sih pasti
> setuju saja. Tapi masalahnya, apakah para PENTOLAN polisi dan kroco-
> kroconya yg biasa hidup dari menghisap darah rakyat, bersedia
> menerapkannya?
>
> Cisarua, Jumat
>
> Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong
> birokrasi sekaligus menekan suap.
>
> Model yang diadopsi dari luar negeri ini diharapkan mampu memotong
> jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi antara
> petugas dengan pelanggar lalu lintas dalam setiap proses tilang
> selama ini. Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan
> tanda bukti tilang. Menariknya dalam model tilang baru ini, SIM atau
> STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi
> dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup
> membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking.
>
> Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda
> polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang
> sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum
> dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak
> melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru
> ini diharapkan bisa dilakukan awal tahun 2005.
>
> Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh
> Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol
> Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka) yang
> digelar selama dua hari, 8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu
> sendiri mengambil tema "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang".
> Selain menghadirkan pembicara dari dosen PTIK, semiloka tersebut juga
> dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan
> perbankan.
>
> "Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan hukum bisa
> dilakukan secara sederhana, cepat dan murah. Tidak seperti saat ini
> yang terlalu panjang sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil
> jalan pintas dengan petugas di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen
> Farouk Muhammad, disela-sela acara Semiloka.
>
> Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu
> birokratis dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi
> (costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik
> korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dengan pelanggar lalu
> lalu lintas dengan istilah yang sering digunakan adalah "damai".
> Akibatnya, denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi
> menguap karena praktik seperti itu. Dampaknya kesadaran masyarakat
> untuk mentaati aturan lalu lintas pun sulit untuk diwujudkan.
>
> Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang seperti
> ini. Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi
> yang akan digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan
> dalam proses pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank
> yang ditunjuk, serta kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun
> antara polisi sebagai operator dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank
> dilakukan secara on line lewat jaringan komputer.
>
> Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar
> lalu lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk
> mengambil barang bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat
> pungli saat pelanggar mengambil barang bukti ke pengadilan bisa
> dihilangkan. Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pihak
> operator bank tersebut langsung mengakses data pembayaran tersebut ke
> data base komputer di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
>
> "Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi,
> terus kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak
> dibayar dalam waktu yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut
> akan diblokir. Sistem tilang ini rebih praktis, tapi kalau tidak
> ditaati sanksinya besar," ujarnya.
>
> Farouk mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah
> terakhir petugas lalu lintas melalui penindakan pelangaran (tilang),
> jika teguran atau peringatan dianggap tidak efektif. Penindakan
> terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang yang
> diperbaharui menggantikan sistem tilang lama.
>
> Sistem tilang yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993,
> atau telah berjalan 11 tahun lalu. Sistem tilang yang berlaku saat
> ini memiliki ciri khas, yaitu pertama, menggunakan tabel uang titipan,
> kedua, daftar jenis pelanggaran, ketiga, pelibatan BRI sebagai
> lembaga keuangan tempat penitipan uang denda pelanggar sebelum
> diputuskan hakim (tapi cara ini menyebabkan terjadinya pengendapan
> dana sisa pelanggar lalu lintas di bank tersebut), dan ke empat,
> penerapan dua alternatif cara penindakan pelanggaran.
>
> Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara;
> pelanggar tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk
> mewakili dalam persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara
> seperti ini biasanya disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar
> sendiri yang mengikuti persidangan dan membayar uang denda langsung
> setelah dibacakan amar putusan oleh hakim, cara seperti ini disebut
> alternatif dua.
>
> "Dana yang saat ini mengendap di BRI dari sisa tilang mencapai
> miliaran rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa diambil, dan mengendap
> begitu saja. Padahal kalau digunakan untuk menunjang program ini
> tentunya akan sangat bermanfaat.," katanya.
>
> Pakai ATM
>
> Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti,
> pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk
> mengikuti sidang dan mengambil barang bukti berupaka SIM atau STNK.
> Kecuali yang bersangkutan menolak membayar tilang dan memutuskan
> untuk melaporkan kasus penilakangan tersebut ke pengadilan.
>
> Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan
> menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung
> melakukan pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak
> perlu datang ke pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan
> sidang, tapi tanpa kehadiran pelanggar, atau yang lazim disebut in
> absentia. Sidang dilakukan begitu pihak pengadilan menerima laporan
> dari polisi yang bertugas sebagai operator melalui komputer.
>
> "Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian
> langsung mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan
> menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar
> pasal sekian denda sekian. Begitu menerima data tersebut, hakim yang
> ditunjuk di pengadilan langsung melakukan sidang in absentia,"
> katanya.
>
> Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang
> oleh polisi akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih
> kecil dari bukti tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu
> sudah dicantumkan pasal pelanggaran dan besarnya denda yang harus
> dibayar. Selain itu dalam bukti tersebut dilengkapi nomor rekening
> kepolisian dan nomor resi. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung
> mentransfer denda ke nomor rekening tersebut.
>
> Setelah menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian
> mengirimkan data-data tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai
> dengan lokasi terjadinya pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah
> Jakarta Pusat, anggota polantas akan mengirirm data itu ke Polres
> Jakarta Pusat. Dari polres setempat, data itu di akses ke bank,
> pengadilan, dan kejaksaan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda
> tilang belum dibayar, operator akan langsung mengirimkan data bahwa
> kendaraan tersebut diblokir.
>
> "Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya
> pungli di lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang,
> masyarakat tidak enggan lagi untuk menjalankan proses penegakan
> hukum. Kalau sekarang kan orang lebih milih damai dengan polisi
> daripada bayar tilang. Soalnya sudah kebayang prosesnya yang lama,"
> ujar Gubernur PTIK tersebut.(Warta Kota/Wid)
>
> Sponsored by: http://www.rahasiakomputer.com/index.php?ref=emabdulah
>
> __________________________________________
> Powered by Mach5 Mailer: http://mach5-mailer.com
>
>
>
> --[End of forwarded message]--
>
>
> --
> syafril
> -------
> Syafril Hermansyah
>
>
>
>
> --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
> Arsip : <http://news.mahawarman.net>
> News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
> Other Info : <http://www.mahawarman.net>
>
>
>



--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise