logo       

Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi: msg#00038

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Fw: ~JIL~ Rencana Baru Polisi

FYI

--[Begin forwarded message]--

Date: Fri, 10 Dec 2004 13:30:26 +0700
From: "emabdulah" <emabdulah-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx>
To: <islamliberal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Subject: ~JIL~ Rencana Baru Polisi




Polri Luncurkan Tilang Model Baru (Kompas, 10 Desember 2004)

Idenya sih bagus, tapi kenapa baru muncul sekarang? Rakyat sih pasti
setuju saja. Tapi masalahnya, apakah para PENTOLAN polisi dan kroco-
kroconya yg biasa hidup dari menghisap darah rakyat, bersedia
menerapkannya?

Cisarua, Jumat

Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong
birokrasi sekaligus menekan suap.

Model yang diadopsi dari luar negeri ini diharapkan mampu memotong
jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi antara
petugas dengan pelanggar lalu lintas dalam setiap proses tilang
selama ini. Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan
tanda bukti tilang. Menariknya dalam model tilang baru ini, SIM atau
STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi
dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup
membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking.

Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda
polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang
sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum
dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak
melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru
ini diharapkan bisa dilakukan awal tahun 2005.

Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan oleh
Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol
Farouk Muhammad dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka) yang
digelar selama dua hari, 8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu
sendiri mengambil tema "Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang".
Selain menghadirkan pembicara dari dosen PTIK, semiloka tersebut juga
dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta kalangan
perbankan.

"Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan hukum bisa
dilakukan secara sederhana, cepat dan murah. Tidak seperti saat ini
yang terlalu panjang sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil
jalan pintas dengan petugas di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen
Farouk Muhammad, disela-sela acara Semiloka.

Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu
birokratis dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi
(costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik
korupsi yang dilakukan petugas di lapangan dengan pelanggar lalu
lalu lintas dengan istilah yang sering digunakan adalah "damai".
Akibatnya, denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi
menguap karena praktik seperti itu. Dampaknya kesadaran masyarakat
untuk mentaati aturan lalu lintas pun sulit untuk diwujudkan.

Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang seperti
ini. Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi
yang akan digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan
dalam proses pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank
yang ditunjuk, serta kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun
antara polisi sebagai operator dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank
dilakukan secara on line lewat jaringan komputer.

Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui bank, pelanggar
lalu lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk
mengambil barang bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat
pungli saat pelanggar mengambil barang bukti ke pengadilan bisa
dihilangkan. Setelah melakukan pembayaran melalui bank, pihak
operator bank tersebut langsung mengakses data pembayaran tersebut ke
data base komputer di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

"Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi,
terus kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak
dibayar dalam waktu yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut
akan diblokir. Sistem tilang ini rebih praktis, tapi kalau tidak
ditaati sanksinya besar," ujarnya.

Farouk mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah
terakhir petugas lalu lintas melalui penindakan pelangaran (tilang),
jika teguran atau peringatan dianggap tidak efektif. Penindakan
terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang yang
diperbaharui menggantikan sistem tilang lama.

Sistem tilang yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993,
atau telah berjalan 11 tahun lalu. Sistem tilang yang berlaku saat
ini memiliki ciri khas, yaitu pertama, menggunakan tabel uang titipan,
kedua, daftar jenis pelanggaran, ketiga, pelibatan BRI sebagai
lembaga keuangan tempat penitipan uang denda pelanggar sebelum
diputuskan hakim (tapi cara ini menyebabkan terjadinya pengendapan
dana sisa pelanggar lalu lintas di bank tersebut), dan ke empat,
penerapan dua alternatif cara penindakan pelanggaran.

Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara;
pelanggar tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk
mewakili dalam persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara
seperti ini biasanya disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar
sendiri yang mengikuti persidangan dan membayar uang denda langsung
setelah dibacakan amar putusan oleh hakim, cara seperti ini disebut
alternatif dua.

"Dana yang saat ini mengendap di BRI dari sisa tilang mencapai
miliaran rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa diambil, dan mengendap
begitu saja. Padahal kalau digunakan untuk menunjang program ini
tentunya akan sangat bermanfaat.," katanya.

Pakai ATM

Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti,
pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk
mengikuti sidang dan mengambil barang bukti berupaka SIM atau STNK.
Kecuali yang bersangkutan menolak membayar tilang dan memutuskan
untuk melaporkan kasus penilakangan tersebut ke pengadilan.

Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan
menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung
melakukan pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak
perlu datang ke pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan
sidang, tapi tanpa kehadiran pelanggar, atau yang lazim disebut in
absentia. Sidang dilakukan begitu pihak pengadilan menerima laporan
dari polisi yang bertugas sebagai operator melalui komputer.

"Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian
langsung mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan
menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar
pasal sekian denda sekian. Begitu menerima data tersebut, hakim yang
ditunjuk di pengadilan langsung melakukan sidang in absentia,"
katanya.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang
oleh polisi akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih
kecil dari bukti tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu
sudah dicantumkan pasal pelanggaran dan besarnya denda yang harus
dibayar. Selain itu dalam bukti tersebut dilengkapi nomor rekening
kepolisian dan nomor resi. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung
mentransfer denda ke nomor rekening tersebut.

Setelah menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian
mengirimkan data-data tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai
dengan lokasi terjadinya pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah
Jakarta Pusat, anggota polantas akan mengirirm data itu ke Polres
Jakarta Pusat. Dari polres setempat, data itu di akses ke bank,
pengadilan, dan kejaksaan. Jika dalam waktu yang ditentukan denda
tilang belum dibayar, operator akan langsung mengirimkan data bahwa
kendaraan tersebut diblokir.

"Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya
pungli di lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang,
masyarakat tidak enggan lagi untuk menjalankan proses penegakan
hukum. Kalau sekarang kan orang lebih milih damai dengan polisi
daripada bayar tilang. Soalnya sudah kebayang prosesnya yang lama,"
ujar Gubernur PTIK tersebut.(Warta Kota/Wid)

Sponsored by: http://www.rahasiakomputer.com/index.php?ref=emabdulah

__________________________________________
Powered by Mach5 Mailer: http://mach5-mailer.com



--[End of forwarded message]--


--
syafril
-------
Syafril Hermansyah




--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise