logo       

Re: Dari KPU ke Aji Mumpung Re: Re: [anggota] KPU (Re: Re: Kablevision : msg#00119

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Re: Dari KPU ke Aji Mumpung Re: Re: [anggota] KPU (Re: Re: Kablevision (Re: Koneksi Internet dan Cuti Paksa dari Listserver [ Re: Re: Daftar peserta Kunjungan ke Bosscha]))

On Fri, 23 Apr 2004 11:39:54 +0200 hermansyah-qiVc+BLglCs@xxxxxxxxxxxxxxxx (HC)
wrote:

> Kok Depkeu begitu ya?, semuanya disama ratain.
> Kalau penentuan standard itu nggak dirubah, maka akal2an yang
> anda tulis dibawah ini, ya akan terus terjadi:

Memang.
Mungkin aturan itu dulu dibuat tahun 1970 dan tidak pernah direvisi sampai
sekarang karena tidak ada yg benar-2x mengeluh, everybody already has work
around even though worst work around.

> >Jadi dg terpaksa dia harus menggelembungkan biaya pembelian alat
> >peralatan diluar ATK, buat proyek konsultasi (entah beneran entah
> >fiktif) dan melakukan renovasi ruangan; untuk menutupi overhead cost
> >dibagian lain.
>
> Yang seperti ini, seperti anda juga bilang, kan rawan menimbulkan korupsi,
> akibat dana yang berlebih. Memang 'cita-cita'nya sih tadinya kan buat
> beli ATK. Tapi karena godaan, bisa aja nggak jadi dibeliin ATK, melainkan
> masuk ke kantong sendiri lewat kwitansi fiktif.

Even worst, di beberapa instansi hal ini resmi dilakukan dan sudah ditentukan
percentagenya sehingga supplier bisa menghitung sendiri berapa besar mark up yg
perlu dilakukan. Misalkan saja : biaya operasi komandan x %, biaya administrasi
bagian keuangan y %, biaya lain-2x z %.
Dana-2x ini dikelola oleh bagian keuangan, akan tetapi dipisahkan accountnya
dari dana resmi institusi sehingga tidak terlihat dari laporan internal audit
(BPKP) atau auditor (BPK).
Kasus Bulog adalah contoh yg kebetulan saja terungkap ke permukaan, gunung es
nya masih jauh didasar laut sana.

> Praktek begini kan sudah menjadi semacam 'norm' di organisasi2/lembaga2
> pemerintahan/BUMN. Para suppliernya yang pada pinter akhirnya
> memanfaatkan peluang 'mark -up' ini dengan iming2 'ang-pauw', baik itu
> diminta oleh si 'buyer', maupun nggak. Tapi, soal 'angpauw' ini
> keliatannya juga sudah menjadi 'norm' dalam dunia bisnis di republik kita
> ini, sampai2 dunia peradilan dan kepolisianpun disebut bisnis, karena
> adanya 'angpauw' ini.

Benar.
Hal ini bukan hanya di dunia pemerintah, di swastapun berlaku cuma sangat jarang
dan skalanya jauh lebih kecil.
Besar dugaan saya di dunia swasta kasus ini lebih sedikit karena "ongkos
korupsi" bisa jauh lebih mahal daripada hasil korupsi itu sendiri. Di swasta
lebih mudah melakukan PHK (yg sekarang jadi susah gara-2x aturan sontoloyo dari
Depnaker) atau melakukan mutasi ke bagian antah berantah.

Kalau ada yg ngomong bhw "gaji besar" akan menuntaskan masalah korupsi dimanapun
itu adalah omong kosong, karena level orang yg melakukan korupsi itu banyak
diantaranya sudah berpenghasilan besar.
Kalau ingin menuntaskan korupsi ya pakai cara dikalangan swasta, y.i. buat agar
"ongkos korupsi" menjadi sebesar mungkin.


--
syafril
-------
Syafril Hermansyah<syafril-htT58Lpzl+O75oZsimaj59HuzzzSOjJt@xxxxxxxxxxxxxxxx>

List Administrator/Moderators
yonsatu/anggota-PA9+dxvo8yQi5wvc6DhUiQ@xxxxxxxxxxxxxxxx


--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise