|
Ketidakadilan terhadap 'orang kecil' di Peradilan Indonesia: msg#00117org.region.indonesia.mahawarman
Rekans Yth, Berikut musibah ketidakadilan peradilan Indonesia yang menimpa keluarga kami. Akan kami sangat hargai bila rekans dapat memforward kasus ini ke rekans lain dengan harapan tertegaknya keadilan di Indonesia. Salam, Saiful HAKIM shakim-JzmmFc79I1NQFI55V6+gNQ@xxxxxxxxxxxxxxxx --------------------------------------------------- Ketidakadilan terhadap 'orang kecil' di Peradilan Indonesia, Keluarga kami baru mendapatkan musibah yang sangat besar. Rabu, 21 april 2004,abang saya, Anang SAIFUDDIN sarjana teknik UI dan S2 PPM dengan predikat cumlaude dan istri seorang dokter Puskesmas, Ketua Koperasi Karyawan PT General Motor Indonesia (GMI) dan Sekretaris Serikat Pekerja Metal Indonesia, di penjara LP Cipinang dengan tuduhan korupsi/penggelapan uang Rp 6 juta. Panggilan sidang yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi dikirimkan melalui pos untuk sidang di PN Jaktim tanggal 15 April 2004, terlambat datang. Sehingga Anang tidak dapat menghadiri sidang pada tanggal 15 April 2004. Panggilan kedua sebagai terdakwa dengan kurir untuk bersidang tanggal 21 April 2004. Setelah hanya 30 menit bersidang, tanpa ada pembelaan terdakwa, tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi, dan dengan tidak menggubris permintaan penangguhan penahanan, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Jaktim Frits Jhon POLNOYA, hakim anggota Syamsi SH & Ewit Soetriadi SH menetapkan dengan surat penetapan no. 522/Pen.Bid/B/2004/PN. Jaktim untuk memenjarakan abang saya ke LP Cipinang (penjara utk kriminal) mulai tanggal 21 April 2004 ? 20 Mei 2004. Kasus ketidakadilan ini bermula karena pembongkaran korupsi yang diselidiki oleh Anang (sebagai ketua koperasi) dan Hero Jayakusumah dalam pengelolaan barang sekrap (Besi-besi pipa dan plat potongan, transmisi dan mesin mobil rusak) GM yang dilakukan oleh beberapa oknum manajemen, hal yang menimbulkan ketidaksukaan oknum managemen GMI ini terhadap abang saya. Barang sekrap yang harusnya menghasilkan uang milyaran rupiah bisa dimasukkan dan dikelola koperasi ditilep sehingga hanya memberikan pemasukan Rp 20 juta pada tahun 2002. Selain itu Anang juga membongkar kasus penyalahgunaan tunjangan pengobatan HENDRO SUGITO sebagai Direktur After Sales Service. Hasil investigasi ini telah dilaporkan ke pimpinan GMI tetapi tidak ditindaklanjuti sampai saat ini dan justru mendapat balasan tuduhan penggelapan, pemalsuan dan penjualan aset perusahaan dari oknum-oknum manajemen GMI 'nakal' terlibat yang. Pengeluaran Anang dari GMI dengan paksa di lakukan, skorsing tanpa batas waktu dilakukan terhadap Anang dan bahkan gaji tidak diberikan semenjak october 2003. Anang menolak semua tuduhan ini, namun perusahaan tetap bersikukuh untuk melakukan PHK melalui Depnaker. Proses PHK yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menghasilkan anjuran agar pihak GMI mempekerjakan Anang kembali karena semua tuduhan tidak berdasar. Karena diperlakukan tidak adil oleh GMI, di bulan mei 2003 Anang melaporkan 2 orang managemen GMI yaitu Hero Jayakusumah (HR Direktur) dan Taufiq Hidayat (HR Manager) semua tuduhan yang dilancarkan terhadapnya. Laporan dilakukan di Polsek Bekasi Barat, dimana tempat kejadian terjadi. Hasil putusan sidang Pengadilan Negri Bekasi No. 1147/Pen.Bid/2003/PN.Bekasi memutuskan hukuman pidana 45 hari penjara terhadap Hero Jayakusumah (HR Direktur) & Taufik Hidayat Senin, 15 Maret 2004 kemarin. Sekali lagi, pihak manajemen 'nakal' GMI yang diwakili oleh Taufiq Hidayat (HR Manager) melancarkan serangan balik dengan melaporkan Anang ke Polda Metro Jaya (di luar LOCUS DELICTI) di bulan 29 Mei 2003 sedua I Laporan Polisi No.Pol. 853/K/V/2003/SPK UNIT ?1? dengan tuduhan melakukan penggelapan dan pemalsuan dalam jabatan. Rekayasa bukti dan saksi palsu dilakukan oleh pihak manajemen, beberapa karyawan GMI diintimidasi untuk bersaksi palsu agar memberatkan Anang. Surat panggilan Pengadilan Negri Jak-Tim diterima oleh Anang pada tanggal 20 april 2004 yang meminta Anang untuk hadir di pengadilan pada hari besoknya tanggal 21 april 2004 dan akhirnya Anang dijebloskan ke penjara. Kami sekeluarga sungguh risau. Maksud Abang saya, yang terakhir menjabat terakhir menjabat Commodity Manager di GMI, adalah membongkar kasus korupsi yang dilakukan oknum petinggi GMI yang sangat merugikan perusahaan. Namun lantaran kami hanyalah orang-orang yang terlalu lemah untuk melawan multinasional company macam GMI, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mohon sekiranya nasehat dan bantuan para penegak hukum maupun lembaga swadaya masyarakat. Saya berharap kasus Anang tidak menimpa kawan-kawan pekerja GMI yang lain dan suara 'orang kecil' seperti kami yang ingin menegakkan kebenaran didengar sehingga menyemangati orang lain untuk membongkar kasus korupsi baik di lingkungan swasta, pemerintah maupun perusahaan asing. Terima kasih Saiful HAKIM shakim-JzmmFc79I1NQFI55V6+gNQ@xxxxxxxxxxxxxxxx --[YONSATU - ITB]--------------------------------------------- Arsip : <http://news.mahawarman.net> News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman Other Info : <http://www.mahawarman.net> |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: Apakah Kita Masih Butuh Pemerintah?!: 00117, Andoko |
|---|---|
| Next by Date: | Request to digest mode: 00117, Dermawan, Imam |
| Previous by Thread: | Dari KPU ke Aji Mumpung Re: Re: [anggota] KPU (Re: Re: Kablevision (Re: Koneksi Internet dan Cuti Paksa dari Listserver [ Re: Re: Daftar peserta Kunjungan ke Bosscha]))i: 00117, hermansyah-qiVc+BLglCs |
| Next by Thread: | Request to digest mode: 00117, Dermawan, Imam |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |