logo       

Ketidakadilan terhadap 'orang kecil' di Peradilan Indonesia: msg#00117

org.region.indonesia.mahawarman

Subject: Ketidakadilan terhadap 'orang kecil' di Peradilan Indonesia

Rekans Yth,

Berikut musibah ketidakadilan peradilan Indonesia yang menimpa keluarga kami.
Akan kami sangat hargai bila rekans dapat memforward kasus ini ke rekans lain
dengan harapan tertegaknya keadilan di Indonesia.

Salam,
Saiful HAKIM
shakim-JzmmFc79I1NQFI55V6+gNQ@xxxxxxxxxxxxxxxx
---------------------------------------------------

Ketidakadilan terhadap 'orang kecil' di Peradilan Indonesia,

Keluarga kami baru mendapatkan musibah yang sangat besar. Rabu, 21 april
2004,abang saya, Anang SAIFUDDIN sarjana teknik UI dan S2 PPM dengan predikat
cumlaude dan istri seorang dokter Puskesmas, Ketua Koperasi Karyawan PT General
Motor Indonesia (GMI) dan Sekretaris Serikat Pekerja Metal Indonesia, di
penjara LP Cipinang dengan tuduhan korupsi/penggelapan uang Rp 6 juta.
Panggilan sidang yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi
dikirimkan melalui pos untuk sidang di PN Jaktim tanggal 15 April 2004,
terlambat datang. Sehingga Anang tidak dapat menghadiri sidang pada tanggal 15
April 2004. Panggilan kedua sebagai terdakwa dengan kurir untuk bersidang
tanggal 21 April 2004. Setelah hanya 30 menit bersidang, tanpa ada pembelaan
terdakwa, tanpa ada pemeriksaan saksi-saksi, dan dengan tidak menggubris
permintaan penangguhan penahanan, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Jaktim
Frits Jhon POLNOYA, hakim anggota Syamsi SH & Ewit Soetriadi SH menetapkan
dengan surat penetapan no. 522/Pen.Bid/B/2004/PN. Jaktim untuk memenjarakan
abang saya ke LP Cipinang (penjara utk kriminal) mulai tanggal 21 April 2004 ?
20 Mei 2004. Kasus ketidakadilan ini bermula karena pembongkaran korupsi
yang diselidiki oleh Anang (sebagai ketua koperasi) dan Hero Jayakusumah dalam
pengelolaan barang sekrap (Besi-besi pipa dan plat potongan, transmisi dan
mesin mobil rusak) GM yang dilakukan oleh beberapa oknum manajemen, hal yang
menimbulkan
ketidaksukaan oknum managemen GMI ini terhadap abang saya. Barang sekrap yang
harusnya menghasilkan uang milyaran rupiah bisa dimasukkan dan dikelola
koperasi ditilep sehingga hanya memberikan pemasukan Rp 20 juta pada tahun
2002.

Selain itu Anang juga membongkar kasus penyalahgunaan tunjangan pengobatan
HENDRO SUGITO sebagai Direktur After Sales Service. Hasil investigasi ini telah
dilaporkan ke pimpinan GMI tetapi tidak ditindaklanjuti sampai saat ini dan
justru mendapat balasan tuduhan penggelapan, pemalsuan dan penjualan aset
perusahaan dari oknum-oknum manajemen GMI 'nakal' terlibat yang. Pengeluaran
Anang dari GMI dengan paksa di lakukan, skorsing tanpa batas waktu dilakukan
terhadap Anang dan bahkan gaji tidak diberikan semenjak october 2003. Anang
menolak semua tuduhan ini, namun perusahaan tetap bersikukuh untuk melakukan
PHK melalui Depnaker. Proses PHK yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota
Bekasi menghasilkan anjuran agar pihak GMI mempekerjakan Anang kembali karena
semua tuduhan tidak berdasar.

Karena diperlakukan tidak adil oleh GMI, di bulan mei 2003 Anang melaporkan 2
orang managemen GMI yaitu Hero Jayakusumah (HR Direktur) dan Taufiq Hidayat
(HR Manager) semua tuduhan yang dilancarkan terhadapnya. Laporan dilakukan di
Polsek Bekasi Barat, dimana tempat kejadian terjadi. Hasil putusan sidang
Pengadilan Negri Bekasi No. 1147/Pen.Bid/2003/PN.Bekasi memutuskan hukuman
pidana 45 hari penjara terhadap Hero Jayakusumah (HR Direktur) & Taufik Hidayat
Senin, 15 Maret 2004 kemarin.

Sekali lagi, pihak manajemen 'nakal' GMI yang diwakili oleh Taufiq Hidayat (HR
Manager) melancarkan serangan balik dengan melaporkan Anang ke Polda Metro
Jaya (di luar LOCUS DELICTI) di bulan 29 Mei 2003 sedua I Laporan Polisi
No.Pol. 853/K/V/2003/SPK UNIT ?1? dengan tuduhan melakukan penggelapan dan
pemalsuan dalam jabatan. Rekayasa bukti dan saksi palsu dilakukan oleh pihak
manajemen, beberapa karyawan GMI diintimidasi untuk bersaksi palsu agar
memberatkan Anang. Surat panggilan Pengadilan Negri Jak-Tim diterima oleh Anang
pada tanggal 20 april 2004 yang meminta Anang untuk hadir di pengadilan pada
hari besoknya tanggal 21 april 2004 dan akhirnya Anang dijebloskan ke penjara.

Kami sekeluarga sungguh risau. Maksud Abang saya, yang terakhir menjabat
terakhir menjabat Commodity Manager di GMI, adalah membongkar kasus korupsi
yang dilakukan oknum petinggi GMI yang sangat merugikan perusahaan. Namun
lantaran kami hanyalah orang-orang yang terlalu lemah untuk melawan
multinasional company macam GMI, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mohon
sekiranya nasehat dan bantuan para penegak hukum maupun lembaga swadaya
masyarakat.

Saya berharap kasus Anang tidak menimpa kawan-kawan pekerja GMI yang lain dan
suara 'orang kecil' seperti kami yang ingin menegakkan kebenaran didengar
sehingga menyemangati orang lain untuk membongkar kasus korupsi baik di
lingkungan swasta, pemerintah maupun perusahaan asing.

Terima kasih

Saiful HAKIM
shakim-JzmmFc79I1NQFI55V6+gNQ@xxxxxxxxxxxxxxxx






--[YONSATU - ITB]---------------------------------------------
Arsip : <http://news.mahawarman.net>
News Groups : gmane.org.region.indonesia.mahawarman
Other Info : <http://www.mahawarman.net>




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise