|
MEMANG SUSAH JADI ORANG
BAIK DINEGERI ANTAH BERANTAH INI
Dirjen Pajak Somasi Kwik Kian
Gie
Jakarta, 29 Maret 2005 14:00 Dirjen
Pajak Depkeu Hadi Purnomo, Selasa, akan melayangkan surat somasi kepada
pengamat ekonomi Kwik Kian Gie, berkaitan dengan tulisannya di sebuah harian
ibukota Sabtu, 26 Maret lalu.
"Kita akan mengajukan somasi kepada pak
Kwik berkaitan dengan tulisan beliau di koran yang menyatakan ada
penggelapan pajak oleh aparat pajak dan korupsi sebesar Rp 180 triliun,"
katanya di Jakarta, Selasa.
Sehubungan dengan tulisan tersebut, Hadi
meminta Kwik dalam tujuh hari ini, menjelaskan dasar penulisan tersebut
serta memberikan data dan bukti kongkret atas angka-angka dan nama aparat
pajak yang melakukan penggelapan.
"Kita minta ia menjelaskan
bukti-buktinya bahwa ada aparat kami yang melakukan penggelapan dan bukti
bahwa ada korupsi sebesar Rp 180 triliun. Kalau ada buktinya kami akan ambil
tindakan, tetapi kalau tidak ada kita minta pak Kwik meminta maaf di semua
koran nasional," katanya.
Namun lanjut Hadi, jika dalam waktu tersebut
Kwik tidak memberikan data yang kongkrit dan tidak meminta maaf kepada
jajaran Dirjen Pajak, maka akan ditempuh tindakan hukum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
"Kita akan menuntut pak Kwik telah melakukan
fitnah dan mencemarkan nama baik. Kita sudah siapkan gugatan ini,"
katanya.
Dalam tulisannya Kwik menyebutkan, "Sebagai gambaran sangat
kasar, tidak ada Wajib Pajak (WP) yang atas dasar self assessment membayar
pajak penuh sebagaimana mestinya. Paling sedikit 50 persen yang
digelapkan.
Dalam penyelesaian akhir (final settlement) terjadi negosiasi
antara WP dan pejabat pajak. Paling sedikit 50 persen dari uang yang
disepakati dibayar oleh WP sebagai final settlement digelapkan oleh pejabat
pajak.
"Kita ambil angka-angka perubahan APBN
tahun 2003. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Non Migas sebesar
Rp 180 triliun. Yang menguap dikorup lebih kurangnya ya sebesar
ini". [TMA, Ant]
|