|
Re: aku bingung: msg#00041org.region.indonesia.bandung.itb-77
Kejadiannya di mana, mbak Delima ? 1. Bicara asal usul. Kalau kejadiannya di Jateng, [daerah Semarang, Solo], di sana memang ada budaya yang disebut MAGERSARI. Biasanya, kalau ada orang tak punya, urbanisasi ke kota, karena ada pekerjaan di situ, lalu minta ijin ke yang punya tanah untuk membuat gubuk atau rumah. Saya punya teman di Semarang. Nenek buyutnya dulu termasuk orang kaya. Tanahnya luas. Di daerah Bubudan, jalan MT Haryono. Beberapa tahun lalu saya main ke sana, rumah ortunya sudah kejepit kampung. Kiri kanan adalah tetangganya, yang asal muasalnya dulu dari magersari itu. Nah, mungkin pola itu yang terjadi pada penduduk yang dianggap "liar" itu. Dan solusi keluarga teman saya itu, ya tetangganya "terpaksa" disilahkan untuk menebus tanahnya, dengan harga "murah". Keluarganya sendiri sekarang sudah "mengalah" pindah ke selatan Semarang, di daerah Candi. 2. Harga tanah yang tetap. Saya setuju pendapat Taufik Rachman. Itu nggak sesuai dengan perkembangan harga pasar tanah. Apa dijamin, jika nanti tanah sudah resmi dan diakui oleh government setempat, tanah tidak dijual lagi oleh penduduk "liar" itu ? Mengingat selisih harganya menggiurkan. 3. Kita memang perlu membela mereka yang dhuafa [miskin], jika kita mampu. Dalam arti membela mereka agar mempunyai pendapatan yang pantas, sehingga bisa mencari nafkah yang lebih bermartabat. Jika mampu, mari kita bikinkan mereka pekerjaan. Cara membikinkan pekerjaan bisa juga secara tidak langsung dengan mencintai produk dalam negeri, tanpa harus anti barang import. Jika kita mampu menyebarkan pusat-pusat pertumbuhan wilayah [niru konsepnya almarhum Ir Sutami], dengan membentuk sentra-sentra usaha kecil, atau dengan menjadi konsumen mereka, mestinya akan mengurangi tekanan urbanisasi. Mudah-mudahan itu bisa mengurangi kasus-kasus urbanisasi maupun MAGERSARI. Tapi, jangan karena status mereka yang dhuafa, lalu kita bebaskan mereka melanggar aturan. Apalagi jika itu "menjarah" suatu kepemilikan. Itu kurang bijaksana. Jika kita lakukan itu, akan terjadi wabah MAGERSARI di seluruh Indonesia. Lalu itu nanti akan dianggap biasa. Itu nanti dianggap budaya atau adat. Tentunya, kita sendiri nanti yang akan repot. Maaf, itu pendapat pribadi saya. Mungkin kurang tepat. Silahkan kalau ada yang berpendapat lain. salam, --- Djasli Djamarus <djasli-p039PKDZXssOR/NpuP8sUA@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote: > Tis, lo aja bingung apalagi gue. > > Tapi terus terang gue sangat respek dengan yang lo > kerjain, mudah-mudah an > sukses > > Tapi mungkin biar lebih jelas, tolong juga uraikan > mengapa sampai ada > penduduk liar ? > Apakah cuma engga punya KTP, atau apa ? ... kalau > engga punya KTP koq bisa > ada KK (kepala keluarga kan artinya ?) ...bukannya > kalau orang kawin (jadi > keluarga) mesti punya KTP dulu ? > > Gue inget dulu di Yogya (SMA) kek ... di Bandung > (Mhs) kek ... di Jakarta > (kerja) kek, kok engga ada masalah ya bikin KTP > > Salam > DD > > > delima kiswanti wrote: > > saya mau minta adpis dari teman-teman yang biasa > berhubungan dengan > > birokrasi. > > saya merasa masuk ke situasi yang saya tidak kenal > sama sekali, jadi > > ga tau langkah selanjutnya harus gimana. mohon > pencerahan. > > sorry suratnya panjang, ga tau bagaimana > menyingkatnya. > > > > faktanya dulu: > > setahun yang lalu saya dihubungi sekelompok > penduduk liar (77 KK) yang > > menghuni > > secara tidak sah sebidang tanah seluas 6000 meter > milik seorang > > pengusaha. pengusaha pemilik lahan tidak tertarik > dengan tindakan > > penggusuran jadi menawarkan lahan itu untuk dibeli > oleh penduduk liar > > yang tinggal disana. harga yang ditawarkan lumayan > murah. kendala > > utama untuk membeli lahan adalah pemilik tidak mau > menjual lahannya > > sebagian-sebagian, harus sekaligus seluruhnya > seharga 600 jt. > > penduduk sudah berusaha mencari bantuan dana untuk > membeli lahan itu > > selama 5 tahun tanpa hasil. tenggat waktu > pembelian terus > > diperpanjang oleh pemilik tanpa menaikkan harga. > ketika penduduk liar > > itu ketemu saya, harga lahan tetap ditawarkan > seharga 100 rb per > > meter sementara harga pasarnya sudah sekitar 500 - > 600 rb. > > satu-satunya jalan yang terlihat untuk > menyelesaikan masalah penduduk > > liar ini adalah dengan memberi kredit. untuk > mengurangi risiko, > > selain mengikat rumah sebagai agunan, penduduk > kami latih untuk > > mengatur keuangannya agar bisa secara rutin > menyisihkan sejumlah uang > > untuk mengangsur pinjamannya. setelah latihan > berjalan satu tahun dan > > penduduk dinilai sudah mampu menjadi debitur yang > baik, kami > > memutuskan untuk memberi kredit. > > dengan mendapat kredit, warga akan dapat membeli > tanah tempat > > tinggalnya, menjadi penduduk resmi, mendapat KTP > dan mengajukan > > permohonan pemasangan listrik. ya, dua hal ini > yang menjadi motivasi > > terbesar mereka untuk beli rumah: punya KTP dan > listrik. > > > > anehnya, lurah dan camat setempat tidak antusias > dengan kejadian ini. > > sampai sekarang mereka masih mengatakan bahwa > penduduk tidak bisa > > diberi KTP, alasannya karena dana untuk membeli > lahan masih merupakan > > kredit bank.......... (!!). tanpa KTP mereka tidak > bisa dapat listrik > > PLN. > > > > untuk memperkuat posisi kreditur dalam memberi > kredit kepada kelompok > > yang sebagian penduduknya tidak mampu ini, kami > membuat pernyataan > > tanggung renteng. notaris menganjurkan agar > pernyataan warga ditanda > > tangan di hadapan lurah camat dan supaya lurah > camat ikut tanda > > tangan sebagai saksi. lurah dan camat tidak > bersedia menanda tangani > > surat pernyataan warga, kata pak lurah karena > dilarang oleh walikota. > > > > di lokasi yang sama ada 3 kapling lain yang juga > diduduki penduduk > > liar, malah dengan areal yang lebih luas. pemilik > lahan tidak mau > > menjual lahannya kepada penduduk liar dan memilih > jalan penggusuran. > > konon setelah penduduk digusur sudah ada yang > bersedia beli dengan > > harga 700rb/m2. lurah dan camat mengatakan kalau > ada penggusuran > > mereka akan menjadi orang yang harus berada di > barisan paling depan. > > saya tidak menangkap maksud dari statement ini. > > > > pemilik lahan bercerita bahwa dia diprotes pemilik > 3 kapling di > > sekitarnya karena > > merusak harga dan dipaksa menggagalkan proses > penjualan lahan. > > > > persoalanku: > > mengapa warga tidak bisa mendapat KTP walaupun > lahan tempat > > tinggalnya sudah sah milik mereka? > > kalau lurah camat dan walikota tidak antusias > dengan kegiatan ini > > apakah ada kemungkinan proses jual beli > digagalkan? > > apa langkah yang harus saya tempuh supaya tidak > mengundang kemarahan > > pemerintah kota? saya tidak punya clue apa yang > membuat mereka tidak > > senang, that's the main issue saya kira. > > > > mohon pencerahan...... makasih sebelumnya. > > > > salam, > > kis > > Salam > DD > > > > > > -- > Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 > Yayasan ITB 77 > Yayasan Bhakti Ganesha > Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet > Rekg No.025.01.23831.00.8 > > BCA KCP - Tebet > Rekg No.092.3000850 > > BNI Cabang Tebet > Rekg No.1175 9942 > > Webnews & Online archive: > http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -- Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 Yayasan ITB 77 Yayasan Bhakti Ganesha Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet Rekg No.025.01.23831.00.8 BCA KCP - Tebet Rekg No.092.3000850 BNI Cabang Tebet Rekg No.1175 9942 Webnews & Online archive: http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: aku bingung: 00041, delima kiswanti |
|---|---|
| Next by Date: | Re: aku bingung: 00041, witarto adi |
| Previous by Thread: | Re: aku bingungi: 00041, delima kiswanti |
| Next by Thread: | Re: aku bingung: 00041, delima kiswanti |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |