Delima,
Kalau saya punya lahan di dekat lahan pengusaha
filantrofis itu, saya akan keberatan dengan tindakannya,
karena ia menyebabkan saya (yang tidak mau menyerahkan
lahan saya kepada penduduk liar dengan harga yang tidak
wajar) kelihatan seperti orang jahat.
Kalau saya bank, saya tidak mau berurusan dengan yang
ilegal.
Kalau saya pejabat pemerintah, saya tidak mau berurusan
dengan yang ilegal.
Niat pengusaha budiman dan niat anda membantu penduduk
liar itu berbenturan dengan hak orang lain.
Delima,
kerjakan yang lain aja deh.
On Mon, 21 Mar 2005 23:25:38 +0700
"delima kiswanti" <d5kiswanti-5yyXoIbLzqqsTnJN9+BGXg@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote:
saya mau minta adpis dari teman-teman yang biasa
berhubungan dengan
birokrasi.
saya merasa masuk ke situasi yang saya tidak kenal sama
sekali, jadi ga tau
langkah selanjutnya harus gimana. mohon pencerahan.
sorry suratnya panjang, ga tau bagaimana menyingkatnya.
faktanya dulu:
setahun yang lalu saya dihubungi sekelompok penduduk
liar (77 KK) yang
menghuni
secara tidak sah sebidang tanah seluas 6000 meter milik
seorang pengusaha.
pengusaha pemilik lahan tidak tertarik dengan tindakan
penggusuran jadi
menawarkan lahan itu untuk dibeli oleh penduduk liar
yang tinggal disana.
harga yang ditawarkan lumayan murah. kendala utama untuk
membeli lahan
adalah pemilik tidak mau menjual lahannya
sebagian-sebagian, harus sekaligus
seluruhnya seharga 600 jt.
penduduk sudah berusaha mencari bantuan dana untuk
membeli lahan itu selama
5 tahun tanpa hasil. tenggat waktu pembelian terus
diperpanjang oleh pemilik
tanpa menaikkan harga. ketika penduduk liar itu ketemu
saya, harga lahan
tetap ditawarkan seharga 100 rb per meter sementara
harga pasarnya sudah
sekitar 500 - 600 rb.
satu-satunya jalan yang terlihat untuk menyelesaikan
masalah penduduk liar
ini adalah dengan memberi kredit. untuk mengurangi
risiko, selain mengikat
rumah sebagai agunan, penduduk kami latih untuk mengatur
keuangannya agar
bisa secara rutin menyisihkan sejumlah uang untuk
mengangsur pinjamannya.
setelah latihan berjalan satu tahun dan penduduk dinilai
sudah mampu menjadi
debitur yang baik, kami memutuskan untuk memberi kredit.
dengan mendapat kredit, warga akan dapat membeli tanah
tempat tinggalnya,
menjadi penduduk resmi, mendapat KTP dan mengajukan
permohonan pemasangan
listrik. ya, dua hal ini yang menjadi motivasi terbesar
mereka untuk beli
rumah: punya KTP dan listrik.
anehnya, lurah dan camat setempat tidak antusias dengan
kejadian ini. sampai
sekarang mereka masih mengatakan bahwa penduduk tidak
bisa diberi KTP,
alasannya karena dana untuk membeli lahan masih
merupakan kredit
bank.......... (!!). tanpa KTP mereka tidak bisa dapat
listrik PLN.
untuk memperkuat posisi kreditur dalam memberi kredit
kepada kelompok yang
sebagian penduduknya tidak mampu ini, kami membuat
pernyataan tanggung
renteng. notaris menganjurkan agar pernyataan warga
ditanda tangan di
hadapan lurah camat dan supaya lurah camat ikut tanda
tangan sebagai saksi.
lurah dan camat tidak bersedia menanda tangani surat
pernyataan warga, kata
pak lurah karena dilarang oleh walikota.
di lokasi yang sama ada 3 kapling lain yang juga
diduduki penduduk liar,
malah dengan areal yang lebih luas. pemilik lahan tidak
mau menjual lahannya
kepada penduduk liar dan memilih jalan penggusuran.
konon setelah penduduk
digusur sudah ada yang bersedia beli dengan harga
700rb/m2. lurah dan camat
mengatakan kalau ada penggusuran mereka akan menjadi
orang yang harus berada
di barisan paling depan. saya tidak menangkap maksud
dari statement ini.
pemilik lahan bercerita bahwa dia diprotes pemilik 3
kapling di sekitarnya
karena
merusak harga dan dipaksa menggagalkan proses penjualan
lahan.
persoalanku:
mengapa warga tidak bisa mendapat KTP walaupun lahan
tempat tinggalnya sudah
sah milik mereka?
kalau lurah camat dan walikota tidak antusias dengan
kegiatan ini apakah ada
kemungkinan proses jual beli digagalkan?
apa langkah yang harus saya tempuh supaya tidak
mengundang kemarahan
pemerintah kota? saya tidak punya clue apa yang membuat
mereka tidak senang,
that's the main issue saya kira.
mohon pencerahan...... makasih sebelumnya.
salam,
kis
--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8
BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850
BNI Cabang Tebet
Rekg No.1175 9942
Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id
========================================================================================
Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa
Timur.
Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN
(467826)
========================================================================================
--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8
BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850
BNI Cabang Tebet
Rekg No.1175 9942
Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id