logo       

Re: aku bingung: msg#00032

org.region.indonesia.bandung.itb-77

Subject: Re: aku bingung

1. Legalitas atas Tanah ( milik Pengusaha tsb.) Harus Syah,
bersertifikat , sesuai Undang-Undang & peraturan Pemerintah yang berlaku
di wilayah tersebut maupun perundang-undangan NKRI.
2. Komunitas Jiwa, biasanya masuk ( Membaurkan / menggabung ) dalam
keanggotaan RT, RW. Di dalam wilayah Kelurahan tertentu - Dapat
dibicarakan dengan pengurus RW setempat / terdekat. Sehingga , paling
tidak , akan ada pengakuan sebagi warga setempat. ( misal orang Kontrak
rumah saja dapat KTP, asal menunjukkan surat Pindah dari tempat tinggal
semula )
3 Definisi Penduduk Liar ini , apa membahayakan Lingkungan ( dari sisi
Ipoleksosbud ) , atau hanya karena mereka Miskin & tidak punya tempat
tinggal ?, mungkin dapat ditelusuri Flow chart nya.
4. Iktikad baik sang pemilik tanah, RT, RW, Kepala Lingkungan, Lurah,
Camat, Keamanan Setempat,..Perlu duduk bersama untuk menyamakan Ending
nya. Jangan-jangan ada niat di bisniskan.

Temen-temen yang lain mungkin ada masukkan yang lebih tajem..


-----Original Message-----
From: delima kiswanti
[mailto:d5kiswanti-5yyXoIbLzqqsTnJN9+BGXg@xxxxxxxxxxxxxxxx]
Sent: Tuesday, March 22, 2005 1:26 AM
To: itb77-DzvTHOYnpihaCN38hz+VB57PR6L3/7vP@xxxxxxxxxxxxxxxx
Subject: [itb77] aku bingung

saya mau minta adpis dari teman-teman yang biasa berhubungan dengan
birokrasi.
saya merasa masuk ke situasi yang saya tidak kenal sama sekali, jadi ga
tau
langkah selanjutnya harus gimana. mohon pencerahan.
sorry suratnya panjang, ga tau bagaimana menyingkatnya.

faktanya dulu:
setahun yang lalu saya dihubungi sekelompok penduduk liar (77 KK) yang
menghuni
secara tidak sah sebidang tanah seluas 6000 meter milik seorang
pengusaha.
pengusaha pemilik lahan tidak tertarik dengan tindakan penggusuran jadi
menawarkan lahan itu untuk dibeli oleh penduduk liar yang tinggal
disana.
harga yang ditawarkan lumayan murah. kendala utama untuk membeli lahan
adalah pemilik tidak mau menjual lahannya sebagian-sebagian, harus
sekaligus
seluruhnya seharga 600 jt.
penduduk sudah berusaha mencari bantuan dana untuk membeli lahan itu
selama
5 tahun tanpa hasil. tenggat waktu pembelian terus diperpanjang oleh
pemilik
tanpa menaikkan harga. ketika penduduk liar itu ketemu saya, harga lahan
tetap ditawarkan seharga 100 rb per meter sementara harga pasarnya sudah
sekitar 500 - 600 rb.
satu-satunya jalan yang terlihat untuk menyelesaikan masalah penduduk
liar
ini adalah dengan memberi kredit. untuk mengurangi risiko, selain
mengikat
rumah sebagai agunan, penduduk kami latih untuk mengatur keuangannya
agar
bisa secara rutin menyisihkan sejumlah uang untuk mengangsur
pinjamannya.
setelah latihan berjalan satu tahun dan penduduk dinilai sudah mampu
menjadi
debitur yang baik, kami memutuskan untuk memberi kredit.
dengan mendapat kredit, warga akan dapat membeli tanah tempat
tinggalnya,
menjadi penduduk resmi, mendapat KTP dan mengajukan permohonan
pemasangan
listrik. ya, dua hal ini yang menjadi motivasi terbesar mereka untuk
beli
rumah: punya KTP dan listrik.

anehnya, lurah dan camat setempat tidak antusias dengan kejadian ini.
sampai
sekarang mereka masih mengatakan bahwa penduduk tidak bisa diberi KTP,
alasannya karena dana untuk membeli lahan masih merupakan kredit
bank.......... (!!). tanpa KTP mereka tidak bisa dapat listrik PLN.

untuk memperkuat posisi kreditur dalam memberi kredit kepada kelompok
yang
sebagian penduduknya tidak mampu ini, kami membuat pernyataan tanggung
renteng. notaris menganjurkan agar pernyataan warga ditanda tangan di
hadapan lurah camat dan supaya lurah camat ikut tanda tangan sebagai
saksi.
lurah dan camat tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan warga,
kata
pak lurah karena dilarang oleh walikota.

di lokasi yang sama ada 3 kapling lain yang juga diduduki penduduk liar,
malah dengan areal yang lebih luas. pemilik lahan tidak mau menjual
lahannya
kepada penduduk liar dan memilih jalan penggusuran. konon setelah
penduduk
digusur sudah ada yang bersedia beli dengan harga 700rb/m2. lurah dan
camat
mengatakan kalau ada penggusuran mereka akan menjadi orang yang harus
berada
di barisan paling depan. saya tidak menangkap maksud dari statement ini.

pemilik lahan bercerita bahwa dia diprotes pemilik 3 kapling di
sekitarnya
karena
merusak harga dan dipaksa menggagalkan proses penjualan lahan.

persoalanku:
mengapa warga tidak bisa mendapat KTP walaupun lahan tempat tinggalnya
sudah
sah milik mereka?
kalau lurah camat dan walikota tidak antusias dengan kegiatan ini apakah
ada
kemungkinan proses jual beli digagalkan?
apa langkah yang harus saya tempuh supaya tidak mengundang kemarahan
pemerintah kota? saya tidak punya clue apa yang membuat mereka tidak
senang,
that's the main issue saya kira.

mohon pencerahan...... makasih sebelumnya.

salam,
kis










--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8

BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850

BNI Cabang Tebet
Rekg No.1175 9942

Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id



--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8

BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850

BNI Cabang Tebet
Rekg No.1175 9942

Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise