|
Re: aku bingung: msg#00032org.region.indonesia.bandung.itb-77
1. Legalitas atas Tanah ( milik Pengusaha tsb.) Harus Syah, bersertifikat , sesuai Undang-Undang & peraturan Pemerintah yang berlaku di wilayah tersebut maupun perundang-undangan NKRI. 2. Komunitas Jiwa, biasanya masuk ( Membaurkan / menggabung ) dalam keanggotaan RT, RW. Di dalam wilayah Kelurahan tertentu - Dapat dibicarakan dengan pengurus RW setempat / terdekat. Sehingga , paling tidak , akan ada pengakuan sebagi warga setempat. ( misal orang Kontrak rumah saja dapat KTP, asal menunjukkan surat Pindah dari tempat tinggal semula ) 3 Definisi Penduduk Liar ini , apa membahayakan Lingkungan ( dari sisi Ipoleksosbud ) , atau hanya karena mereka Miskin & tidak punya tempat tinggal ?, mungkin dapat ditelusuri Flow chart nya. 4. Iktikad baik sang pemilik tanah, RT, RW, Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, Keamanan Setempat,..Perlu duduk bersama untuk menyamakan Ending nya. Jangan-jangan ada niat di bisniskan. Temen-temen yang lain mungkin ada masukkan yang lebih tajem.. -----Original Message----- From: delima kiswanti [mailto:d5kiswanti-5yyXoIbLzqqsTnJN9+BGXg@xxxxxxxxxxxxxxxx] Sent: Tuesday, March 22, 2005 1:26 AM To: itb77-DzvTHOYnpihaCN38hz+VB57PR6L3/7vP@xxxxxxxxxxxxxxxx Subject: [itb77] aku bingung saya mau minta adpis dari teman-teman yang biasa berhubungan dengan birokrasi. saya merasa masuk ke situasi yang saya tidak kenal sama sekali, jadi ga tau langkah selanjutnya harus gimana. mohon pencerahan. sorry suratnya panjang, ga tau bagaimana menyingkatnya. faktanya dulu: setahun yang lalu saya dihubungi sekelompok penduduk liar (77 KK) yang menghuni secara tidak sah sebidang tanah seluas 6000 meter milik seorang pengusaha. pengusaha pemilik lahan tidak tertarik dengan tindakan penggusuran jadi menawarkan lahan itu untuk dibeli oleh penduduk liar yang tinggal disana. harga yang ditawarkan lumayan murah. kendala utama untuk membeli lahan adalah pemilik tidak mau menjual lahannya sebagian-sebagian, harus sekaligus seluruhnya seharga 600 jt. penduduk sudah berusaha mencari bantuan dana untuk membeli lahan itu selama 5 tahun tanpa hasil. tenggat waktu pembelian terus diperpanjang oleh pemilik tanpa menaikkan harga. ketika penduduk liar itu ketemu saya, harga lahan tetap ditawarkan seharga 100 rb per meter sementara harga pasarnya sudah sekitar 500 - 600 rb. satu-satunya jalan yang terlihat untuk menyelesaikan masalah penduduk liar ini adalah dengan memberi kredit. untuk mengurangi risiko, selain mengikat rumah sebagai agunan, penduduk kami latih untuk mengatur keuangannya agar bisa secara rutin menyisihkan sejumlah uang untuk mengangsur pinjamannya. setelah latihan berjalan satu tahun dan penduduk dinilai sudah mampu menjadi debitur yang baik, kami memutuskan untuk memberi kredit. dengan mendapat kredit, warga akan dapat membeli tanah tempat tinggalnya, menjadi penduduk resmi, mendapat KTP dan mengajukan permohonan pemasangan listrik. ya, dua hal ini yang menjadi motivasi terbesar mereka untuk beli rumah: punya KTP dan listrik. anehnya, lurah dan camat setempat tidak antusias dengan kejadian ini. sampai sekarang mereka masih mengatakan bahwa penduduk tidak bisa diberi KTP, alasannya karena dana untuk membeli lahan masih merupakan kredit bank.......... (!!). tanpa KTP mereka tidak bisa dapat listrik PLN. untuk memperkuat posisi kreditur dalam memberi kredit kepada kelompok yang sebagian penduduknya tidak mampu ini, kami membuat pernyataan tanggung renteng. notaris menganjurkan agar pernyataan warga ditanda tangan di hadapan lurah camat dan supaya lurah camat ikut tanda tangan sebagai saksi. lurah dan camat tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan warga, kata pak lurah karena dilarang oleh walikota. di lokasi yang sama ada 3 kapling lain yang juga diduduki penduduk liar, malah dengan areal yang lebih luas. pemilik lahan tidak mau menjual lahannya kepada penduduk liar dan memilih jalan penggusuran. konon setelah penduduk digusur sudah ada yang bersedia beli dengan harga 700rb/m2. lurah dan camat mengatakan kalau ada penggusuran mereka akan menjadi orang yang harus berada di barisan paling depan. saya tidak menangkap maksud dari statement ini. pemilik lahan bercerita bahwa dia diprotes pemilik 3 kapling di sekitarnya karena merusak harga dan dipaksa menggagalkan proses penjualan lahan. persoalanku: mengapa warga tidak bisa mendapat KTP walaupun lahan tempat tinggalnya sudah sah milik mereka? kalau lurah camat dan walikota tidak antusias dengan kegiatan ini apakah ada kemungkinan proses jual beli digagalkan? apa langkah yang harus saya tempuh supaya tidak mengundang kemarahan pemerintah kota? saya tidak punya clue apa yang membuat mereka tidak senang, that's the main issue saya kira. mohon pencerahan...... makasih sebelumnya. salam, kis -- Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 Yayasan ITB 77 Yayasan Bhakti Ganesha Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet Rekg No.025.01.23831.00.8 BCA KCP - Tebet Rekg No.092.3000850 BNI Cabang Tebet Rekg No.1175 9942 Webnews & Online archive: http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id -- Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 Yayasan ITB 77 Yayasan Bhakti Ganesha Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet Rekg No.025.01.23831.00.8 BCA KCP - Tebet Rekg No.092.3000850 BNI Cabang Tebet Rekg No.1175 9942 Webnews & Online archive: http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | aku bingung: 00032, delima kiswanti |
|---|---|
| Next by Date: | Re: BAMBANG BASUNO!!: 00032, direktur-kMm2Kz2lvcbBIjEfJda/CA |
| Previous by Thread: | BAMBANG BASUNO!!i: 00032, purnomo |
| Next by Thread: | FW: [km4dev-l] Indonesia: 00032, Saiful Ridwan |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |