logo       

aku bingung: msg#00031

org.region.indonesia.bandung.itb-77

Subject: aku bingung

saya mau minta adpis dari teman-teman yang biasa berhubungan dengan
birokrasi.
saya merasa masuk ke situasi yang saya tidak kenal sama sekali, jadi ga tau
langkah selanjutnya harus gimana. mohon pencerahan.
sorry suratnya panjang, ga tau bagaimana menyingkatnya.

faktanya dulu:
setahun yang lalu saya dihubungi sekelompok penduduk liar (77 KK) yang
menghuni
secara tidak sah sebidang tanah seluas 6000 meter milik seorang pengusaha.
pengusaha pemilik lahan tidak tertarik dengan tindakan penggusuran jadi
menawarkan lahan itu untuk dibeli oleh penduduk liar yang tinggal disana.
harga yang ditawarkan lumayan murah. kendala utama untuk membeli lahan
adalah pemilik tidak mau menjual lahannya sebagian-sebagian, harus sekaligus
seluruhnya seharga 600 jt.
penduduk sudah berusaha mencari bantuan dana untuk membeli lahan itu selama
5 tahun tanpa hasil. tenggat waktu pembelian terus diperpanjang oleh pemilik
tanpa menaikkan harga. ketika penduduk liar itu ketemu saya, harga lahan
tetap ditawarkan seharga 100 rb per meter sementara harga pasarnya sudah
sekitar 500 - 600 rb.
satu-satunya jalan yang terlihat untuk menyelesaikan masalah penduduk liar
ini adalah dengan memberi kredit. untuk mengurangi risiko, selain mengikat
rumah sebagai agunan, penduduk kami latih untuk mengatur keuangannya agar
bisa secara rutin menyisihkan sejumlah uang untuk mengangsur pinjamannya.
setelah latihan berjalan satu tahun dan penduduk dinilai sudah mampu menjadi
debitur yang baik, kami memutuskan untuk memberi kredit.
dengan mendapat kredit, warga akan dapat membeli tanah tempat tinggalnya,
menjadi penduduk resmi, mendapat KTP dan mengajukan permohonan pemasangan
listrik. ya, dua hal ini yang menjadi motivasi terbesar mereka untuk beli
rumah: punya KTP dan listrik.

anehnya, lurah dan camat setempat tidak antusias dengan kejadian ini. sampai
sekarang mereka masih mengatakan bahwa penduduk tidak bisa diberi KTP,
alasannya karena dana untuk membeli lahan masih merupakan kredit
bank.......... (!!). tanpa KTP mereka tidak bisa dapat listrik PLN.

untuk memperkuat posisi kreditur dalam memberi kredit kepada kelompok yang
sebagian penduduknya tidak mampu ini, kami membuat pernyataan tanggung
renteng. notaris menganjurkan agar pernyataan warga ditanda tangan di
hadapan lurah camat dan supaya lurah camat ikut tanda tangan sebagai saksi.
lurah dan camat tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan warga, kata
pak lurah karena dilarang oleh walikota.

di lokasi yang sama ada 3 kapling lain yang juga diduduki penduduk liar,
malah dengan areal yang lebih luas. pemilik lahan tidak mau menjual lahannya
kepada penduduk liar dan memilih jalan penggusuran. konon setelah penduduk
digusur sudah ada yang bersedia beli dengan harga 700rb/m2. lurah dan camat
mengatakan kalau ada penggusuran mereka akan menjadi orang yang harus berada
di barisan paling depan. saya tidak menangkap maksud dari statement ini.

pemilik lahan bercerita bahwa dia diprotes pemilik 3 kapling di sekitarnya
karena
merusak harga dan dipaksa menggagalkan proses penjualan lahan.

persoalanku:
mengapa warga tidak bisa mendapat KTP walaupun lahan tempat tinggalnya sudah
sah milik mereka?
kalau lurah camat dan walikota tidak antusias dengan kegiatan ini apakah ada
kemungkinan proses jual beli digagalkan?
apa langkah yang harus saya tempuh supaya tidak mengundang kemarahan
pemerintah kota? saya tidak punya clue apa yang membuat mereka tidak senang,
that's the main issue saya kira.

mohon pencerahan...... makasih sebelumnya.

salam,
kis










--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8

BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850

BNI Cabang Tebet
Rekg No.1175 9942

Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise