|
Bukan diskusi agama, melainkan diskusi sosial /budaya /hukum /politik /ideo: msg#00079org.region.indonesia.bandung.itb-77
Dear Taufik Rahman Mahlan, Saya sedang membahas mengenai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan Pancasila (dgn sila ke-3: Persatuan Indonesia, dan sila ke-5: Keadilan sosial bagi SELURUH rakyat Indonesia) yg menjunjung tinggi NASIONALISME (yg memperjuangkan kepentingan seluruh nation /bangsa, bukan hanya salah satu sektor agama saja) dan PLURALISME (yg mengakui pluralitas / kemajemukan /keberagaman /ke-bhineka-an baik suku maupun agama), serta dgn tegas menolak Piagam Jakarta yg didukung oleh SEKTARIANISME (yg memperjuangkan kepentingan hanya salah satu sektor agama saja), FUNDAMENTALISME (yg ingin meruntuhkan fundamen negara yaitu Pancasila, utk digantikan dgn ideologi sektarian salah satu agama), dan TERORISME (yg menebar teror /ketakutan /ancaman dlm perjuangannya utk mencapai tujuan sektarian itu sendiri). > Yang relevan dengan provokasi bung Donaldy cuma tiga ayat > ... > Teruslah berprovokasi, bung Donaldy. Biar seru, gitu. Saya tdk ingin memprovokasi siapa2, apa lagi suatu agama tertentu. Melainkan hanya ingin mengungkap beberapa masalah sosial /budaya /hukum /politik /ideologi yg relevan dlm rangka wacana utk pencerahan wawasan kita semua alumni ITB-77 yg sangat saya kasihi dan hormati. > 1. Menurut ayat berikut, perempuan boleh jadi saksi > pengganti laki-laki atas suatu transaksi, tapi mesti dua > orang. Saksi minimum 2 orang laki-laki, atau satu > laki-laki dan 2 perempuan. Tidak disebutkan apakah boleh > perempuan semua, sehingga menjadi 4 orang. Intinya adalah, tdk ada kesetaraan gender dlm Syariat Islam, shg wanita akan lbh sulit mempertahankan argumentasinya drpd pria jika perdebatan mereka (misalnya dlm kasus perkosaan) menjadi "I said this, but you said that, so who is right?" > "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan > keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang > menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi > persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) > dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai > Allah memberi jalan yang lain kepadanya." Sdh ada laporan yg dikonfirmasi bhw ada TKW Indonesia di Arab Saudi yg diperkosa majikannya lalu hamil, tapi pengadilan Syariat Islam malah menghukum sang korban perkosaan itu dengan hukum cambuk krn dituduh berzina (tapi pria yg "turut" berzina bersamanya tdk ikut dihukum apa2). Dptkah kita semua merasakan betapa kejinya Syariat Islam yg menganggap kesaksian seorang wanita (yg diperkosa tapi tdk ada saksi lain utk membelanya) sbg nihil dan menganggap kesaksian seorang pria (yg memerkosa tanpa ada saksi lain utk mendukungnya) sbg sah, tanpa mau mempertimbangkan bukti2 ilmiah forensik kedokteran (krn katanya itu teknologi kafir)? Inilah yg kita semua sama2 tdk inginkan terjadi di NKRI berdasarkan Pancasila. Teman2 alumni ITB-77, mohon jangan lekas tersinggung. Krn ini bukan diskusi agama, melainkan diskusi sosial /budaya /hukum /politik /ideologi. Saya sedang membahas mengenai NKRI berdasarkan Pancasila yg menjunjung tinggi NASIONALISME dan PLURALISME, serta dgn tegas menolak Piagam Jakarta yg didukung oleh SEKTARIANISME, FUNDAMENTALISME, dan TERORISME. Salam, Bung Donal ITB-77, T-02, M-07 ----- Original Message ----- From: "Taufik Rahman Mahlan" <tmahlan-U55FOgAIKUMAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx> To: <itb77-DzvTHOYnpihaCN38hz+VB57PR6L3/7vP@xxxxxxxxxxxxxxxx> Sent: Friday, October 08, 2004 4:56 PM Subject: [itb77] Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah) > Bung Donaldy Sianipar, > Saya search kata "saksi" dalam Al Quran, keluar 60 ayat. > Yang relevan dengan provokasi bung Donaldy cuma tiga ayat > berikut ini. > > 1. Menurut ayat berikut, perempuan boleh jadi saksi > pengganti laki-laki atas suatu transaksi, tapi mesti dua > orang. Saksi minimum 2 orang laki-laki, atau satu > laki-laki dan 2 perempuan. Tidak disebutkan apakah boleh > perempuan semua, sehingga menjadi 4 orang. > Surat AlBaqarah Ayat 282 > "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah > tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah > kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di > antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah > penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah > mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah > orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan > ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah > Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada > hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah > akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak > mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan > dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi > dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua > orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang > perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika > seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah > saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka > dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, > baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. > Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih > dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak > (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), > kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu > jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, > (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila > kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling > sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka > sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. > Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah > Maha Mengetahui segala sesuatu." > > 2. Dua ayat berikut ini konteksnya adalah perlindungan > terhadap perempuan. Perempuan tidak bisa dituduh berbuat > keji bila tidak ada 4 orang saksi. Tuduhan terhadap > laki-laki tidak disebutkan mesti berapa orang saksinya. > Tidak ada perlindungan bagi laki-laki yang dituduh berbuat > keji. > Surat AnNisaa Ayat 15 > "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan > keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang > menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi > persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) > dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai > Allah memberi jalan yang lain kepadanya." > Surat AnNuur Ayat 4 > "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik > (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang > saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan > puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian > mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang > yang fasik." > > Teruslah berprovokasi, bung Donaldy. Biar seru, gitu. > Milis ini kan buat hiburan juga. > > Salam. Taufik. > ============================================================================ =============== > "Gabung INSTANIA, dapatkan XENIA. Daftar di www.telkomnetinstan.com, langsung dapat akses Internet Gratis.. > Dan ..ikuti "Instan Smile" berhadiah Xenia,Tour S'pore, Komputer,dll, info hub : TELKOM Jatim 0-800-1-467826 " > ============================================================================ =============== > > > -- > Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 > Yayasan ITB 77 > Yayasan Bhakti Ganesha > Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet > Rekg No.025.01.23831.00.8 > > BCA KCP - Tebet > Rekg No.092.3000850 > > BNI Cabang Tebet > Rekg No.120.000000872.001 > > Webnews & Online archive: > http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id > > -- Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 Yayasan ITB 77 Yayasan Bhakti Ganesha Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet Rekg No.025.01.23831.00.8 BCA KCP - Tebet Rekg No.092.3000850 BNI Cabang Tebet Rekg No.120.000000872.001 Webnews & Online archive: http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: senang melihat bisa beda pendapat tapi tetap sabar [was: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)]: 00079, Donaldy Sianipar |
|---|---|
| Next by Date: | Re: Bukan diskusi agama, melainkan diskusi sosial /budaya /hukum /politik /ideologi: 00079, Helfia Nil Chalis |
| Previous by Thread: | Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)i: 00079, Taufik Rahman Mahlan |
| Next by Thread: | Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah): 00079, Syafril Hermansyah |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |