logo       

Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman : msg#00073

org.region.indonesia.bandung.itb-77

Subject: Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)

Bagus.

----- Original Message -----
From: "Syafril Hermansyah" <syafril-OWdeXufdmv3Nl5DuOh8T8A@xxxxxxxxxxxxxxxx>
To: <itb77-DzvTHOYnpihaCN38hz+VB57PR6L3/7vP@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Sent: Friday, October 08, 2004 6:19 PM
Subject: [itb77] Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi
dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)


> On Fri, 8 Oct 2004 17:54:20 +0700
> Donaldy Sianipar wrote:
>
> > Kalau memang Anda menginginkan Panca Sila sbg norma yg disepakati bangsa
> > Indonesia, maka saya sangat sepakat dgn Anda. Itulah esensi dari
> > Nasionalisme (Persatuan Indonesia) dan Pluralisme (Keadilan sosial bagi
> > SELURUH rakyat Indonesia).
>
> Memangnya ada partai politik di Indonesia tidak menggunakan Pancasila sbg
> asas dasar (norma) mereka ? Kalau tdk pakai Pancasila ya pasti bukan
partainya
> orang Indonesia.
>
> Orang politik yg ngomong soal sektarian, syariah Islam apa segala cuma
omong
> kosong utk cari popularitas saja. Islam adalah soal fikih bukan soal
negara atau
> politik. Kalau ada orang yg kepincut PKS atau partai yg ngaku-2x barasas
Islam
> karena iming-2x agama Islam (saya tdk yakin PKS begitu) mesti blm
menggunakan
> ijtihad (hati dan akalnya).
>
> Ini saya berikan salah satu tulisan yg baik utk dicerna, bukan hoax link
yg
> sekenanya dicomot soal Islam dan Hukum/Negara.
>
> Date: Wed, 23 Jun 2004 12:37:39 +0700
> From: "Chodjim Achmad [JKTSN Jakarta Performance Chemicals]"
> <achmad.chodjim-XlrOTDlcpgL3X32PX+R0cc8NsWr+9BEh@xxxxxxxxxxxxxxxx>
> To: <islamliberal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx>
> Subject: RE: ~JIL~ Re: Pembelaan diri dari PKS
>
> Bung Genjer,
>
> (1) Qadhi/Hakim
>
> Anda benar bila yang berwenang memutuskan setiap perkara adalah hakim atau
> qadhi. Tentu ini tidak hanya berlaku di dalam Islam. Di negara-negara yang
> menganut prinsip kehidupan modern, tentu mengangkat hakim untuk mengurusi,
> menimbang, dan memutuskan perkara. Bila Anda belajar "trias politika",
Anda tahu
> bahwa mereka yang berasas demokrasi itu telah mendahului negara-negara
yang
> mayoritas warga negaranya beragama Islam. Di negara-negara yang menegakkan
trias
> politika memisahkan urusan hukum dengan pemerintah. Hal ini dimaksudkan
untuk
> mencegah timbulnya tirani kekuasaan. Coba bayangkan, negara-negara yang
> berpemerintahan berdasarkan agama (termasuk Islam), atau pengaruh agama
terhadap
> negara amat kuat, hukum di bawah penguasa dan bukan para aparat hukum.
>
> (2) Sanksi bagi yang tidak melaksanakan syariat agama
>
> Anda rupanya kabur, tidak bisa membedakan "fikih" dan dan hukum pidana
bagi
> pelaku kriminal. Dulu, sewaktu negara-negara di dunia dikuasai oleh agama,
> peranan hukum di sebuah negara itu dikendalikan oleh para ulama (yang
berasas
> Islam) dan oleh petinggi-petinggi gereja bagi negara-negara yang dikuasai
agama
> Kristen. Hasilnya apa? Tirani agama! Padahal agama datang untuk
membebaskan
> manusia dari belenggu keberhalaan. Tapi, hal ini disalahgunakan oleh para
> ulama-negara atau gereja. Siapa saja yang berseberangan dengan pemerintah
> dijatuhi hukuman, termasuk "hukuman mati". Untuk memudahkan kontrol bagi
mereka
> yang berseberangan dengan pemerintah, maka diberlakukanlah "syariat" yang
> berlandaskan fikih. Nah, tinggal fikih mazhab mana yang berkuasa di
negara,
> itulah yang menentukan sanksi. Warga dianggap tidak menjalankan syariat
agama
> atau melanggar syariat agama bila berseberangan dengan "fikih" yang
menjadi
> acuan negara. Inilah yang menimbulkan tirani agama terhadap umat manusia!
>
> (3)Kitab Hukum
>
> Kitab Alquran, Hadis, dan Ijma' ulama adalah landasan normatif untuk
membuat
> hukum positif di negara yang mayoritas warganya beragama Islam. Tapi, yang
jelas
> ketiganya bukan hukum. Kalau anda mengerti hukum, ya KUHP atau yang
perdata
> itulah hukum di Indonesia. Mengapa Alquran bukan hukum tapi landasan
normatif
> bagi hukum? Bung Genjer, seandainya Alquran, Hadis, dan Ijma' ulama itu
sebagai
> hukum, maka di dunia Islam tak akan pernah muncul mazhab fikih seperti
Ja'far
> ash-shadiq, Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan lain-lainnya. Para imam
mazhab
> itu tentunya sudah mencukupkan diri dengan ketiganya. Namun, nyatanya
sejarah
> tidak demikian. Mereka itu muncul untuk memberikan sumbangan bagi hukum
yang
> islami.
>
> Pernahkan Anda belajar riwayat hidup Imam Malik? Beliau menyusun kitab
fikih
> yang namanya al-Muwatha'. Dinasti Abbasiyah hendak mengangkat beliau
sebagai
> hakim, dan menjadikan al-Muwattha' sebagai kitab undang-undang hukum
pidana dan
> perdata di Dinasti Abbasiyah. Tapi, beliau menolak! Mengapa menolak?
Karena
> tidak ingin fikih yang disusunnya itu menyingkirkan Alquran, wong Alquran
saja
> tidak menjadi kitab hukum apalagi cuma karangannya.
>
> Mengapa Alquran tidak dapat dijadikan kitab hukum? Ya, karena terlalu
global dan
> hanya tidak lebih dari 5% yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan hukum
> positif negara. Contohnya, mencuri. Menurut Alquran orang yang terbukti
mencuri
> harus dipotong tangannya. Persoalannya, mencuri seberapa besar yang
mengharuskan
> tangan dipotong? Lalu, bagaimana kalau sudah telanjur dipotong tapi
ternyata ada
> bukti bahwa orang lain yang mencuri. Itulah sebabnya, sepanjang hayat
Rasul
> Allah Muhammad, tidak pernah ada orang yang dipotong tangannya, padahal
> pencurian terjadi. Lha, kalau Rasul bisa menahan diri terhadap pelaksanaan
> hukuman yang membahayakan. Bagaimana dengan orang-orang yang ambisi
kekuasaan?
>
>
> (4) Penegakan syariat Islam.
>
> Pertama, Anda mengatakan "banyak orang yang menginginkan bentuk negara
Islam."
> Dalam hal ini kita harus realistik dalam berbicara. Kalimat "banyak orang"
itu
> tidak terukur. Sebab kalau ditanya, seberapa banyak orang yang
menginginkan
> penegakan syariat Islam? Tentu, Anda akan ngawur menjawabnya. Kita harus
> realistis, yaitu melihat partai-partai yang mengusung penegakan syariat
Islam
> pada pemilu 5 April yang lalu. Berapa persenkah orang yang memilihnya?
>
> Sekali lagi, bedakanlah antara "syariat" menurut terma qurani dan
"syariat"
> dalam pengertian fikih. Syariah dalam Alquran: mudah memaafkan, berlaku
adil
> bagi siapa saja, menebar kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat,
menolong
> yang kurang, tidak berlaku sombong, tidak pemarah, hidup penuh kesabaran,
dan
> lain-lain. Itulah syariah dalam Alquran dan Hadis. Kalau yang itu ya
setiap
> orang dituntut untuk menjalankannya. Tapi, syariat berdasarkan fikih
mazhab,
> akan membawa celaka.
>
>
> (5) Bumi ini akan aman
>
> Benarkah demikian bila syariat Islam ditegakkan? Jangan-jangan itu hanya
igauan
> semata. Yang jelas negara Jepang yang tidak menerapkan "syariat" Islam
jauh
> lebih aman daripada negara-negara yang mayoritas Islam dan menyatakan diri
> menerapkan syariat Islam. Lalu, bagaimana kita bisa menjamin bahwa
penegakan
> syariat Islam membuat bumi aman. Cobalah Anda baca Alquran sehabis membaca
> e-mail ini. Bacalah QS 5:48, disitu ditegaskan bahwa berbagai macam umat
> beragama yang ada harus berlomba-lomba dalam menegakkan "al-khayrat",
> kesejahteraan di bumi.
>
> Kalau syariat Islam harus ditegakkan di seluruh bumi, itu artinya seluruh
> manusia atau paling tidak hampir semua manusia beragama Islam terlebih
dahulu.
> Kalau ini yang Anda maksud, ini berarti Anda mengingkari Alquran yang
menyebut
> "seandainya Allah menghendaki niscaya dijadikanlah seluruh manusia itu
beriman"
> (QS 10:99). Dan, Tuhan tidak berandai-andai. Nyatanya umat manusia
dijadikannya
> bervariasi baik dari segi biologis maupun kepercayaannya.
>
>
> Semoga kita menjadi manusia yang arif.
>
>
>
> Salam,
>
> chodjim
> ===
> --
> syafril
> -------
> Syafril Hermansyah
>
>
>
>
> --
> Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
> Yayasan ITB 77
> Yayasan Bhakti Ganesha
> Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
> Rekg No.025.01.23831.00.8
>
> BCA KCP - Tebet
> Rekg No.092.3000850
>
> BNI Cabang Tebet
> Rekg No.120.000000872.001
>
> Webnews & Online archive:
> http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id
>
>


--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8

BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850

BNI Cabang Tebet
Rekg No.120.000000872.001

Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise