|
Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman : msg#00073org.region.indonesia.bandung.itb-77
Bagus. ----- Original Message ----- From: "Syafril Hermansyah" <syafril-OWdeXufdmv3Nl5DuOh8T8A@xxxxxxxxxxxxxxxx> To: <itb77-DzvTHOYnpihaCN38hz+VB57PR6L3/7vP@xxxxxxxxxxxxxxxx> Sent: Friday, October 08, 2004 6:19 PM Subject: [itb77] Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah) > On Fri, 8 Oct 2004 17:54:20 +0700 > Donaldy Sianipar wrote: > > > Kalau memang Anda menginginkan Panca Sila sbg norma yg disepakati bangsa > > Indonesia, maka saya sangat sepakat dgn Anda. Itulah esensi dari > > Nasionalisme (Persatuan Indonesia) dan Pluralisme (Keadilan sosial bagi > > SELURUH rakyat Indonesia). > > Memangnya ada partai politik di Indonesia tidak menggunakan Pancasila sbg > asas dasar (norma) mereka ? Kalau tdk pakai Pancasila ya pasti bukan partainya > orang Indonesia. > > Orang politik yg ngomong soal sektarian, syariah Islam apa segala cuma omong > kosong utk cari popularitas saja. Islam adalah soal fikih bukan soal negara atau > politik. Kalau ada orang yg kepincut PKS atau partai yg ngaku-2x barasas Islam > karena iming-2x agama Islam (saya tdk yakin PKS begitu) mesti blm menggunakan > ijtihad (hati dan akalnya). > > Ini saya berikan salah satu tulisan yg baik utk dicerna, bukan hoax link yg > sekenanya dicomot soal Islam dan Hukum/Negara. > > Date: Wed, 23 Jun 2004 12:37:39 +0700 > From: "Chodjim Achmad [JKTSN Jakarta Performance Chemicals]" > <achmad.chodjim-XlrOTDlcpgL3X32PX+R0cc8NsWr+9BEh@xxxxxxxxxxxxxxxx> > To: <islamliberal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx> > Subject: RE: ~JIL~ Re: Pembelaan diri dari PKS > > Bung Genjer, > > (1) Qadhi/Hakim > > Anda benar bila yang berwenang memutuskan setiap perkara adalah hakim atau > qadhi. Tentu ini tidak hanya berlaku di dalam Islam. Di negara-negara yang > menganut prinsip kehidupan modern, tentu mengangkat hakim untuk mengurusi, > menimbang, dan memutuskan perkara. Bila Anda belajar "trias politika", Anda tahu > bahwa mereka yang berasas demokrasi itu telah mendahului negara-negara yang > mayoritas warga negaranya beragama Islam. Di negara-negara yang menegakkan trias > politika memisahkan urusan hukum dengan pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk > mencegah timbulnya tirani kekuasaan. Coba bayangkan, negara-negara yang > berpemerintahan berdasarkan agama (termasuk Islam), atau pengaruh agama terhadap > negara amat kuat, hukum di bawah penguasa dan bukan para aparat hukum. > > (2) Sanksi bagi yang tidak melaksanakan syariat agama > > Anda rupanya kabur, tidak bisa membedakan "fikih" dan dan hukum pidana bagi > pelaku kriminal. Dulu, sewaktu negara-negara di dunia dikuasai oleh agama, > peranan hukum di sebuah negara itu dikendalikan oleh para ulama (yang berasas > Islam) dan oleh petinggi-petinggi gereja bagi negara-negara yang dikuasai agama > Kristen. Hasilnya apa? Tirani agama! Padahal agama datang untuk membebaskan > manusia dari belenggu keberhalaan. Tapi, hal ini disalahgunakan oleh para > ulama-negara atau gereja. Siapa saja yang berseberangan dengan pemerintah > dijatuhi hukuman, termasuk "hukuman mati". Untuk memudahkan kontrol bagi mereka > yang berseberangan dengan pemerintah, maka diberlakukanlah "syariat" yang > berlandaskan fikih. Nah, tinggal fikih mazhab mana yang berkuasa di negara, > itulah yang menentukan sanksi. Warga dianggap tidak menjalankan syariat agama > atau melanggar syariat agama bila berseberangan dengan "fikih" yang menjadi > acuan negara. Inilah yang menimbulkan tirani agama terhadap umat manusia! > > (3)Kitab Hukum > > Kitab Alquran, Hadis, dan Ijma' ulama adalah landasan normatif untuk membuat > hukum positif di negara yang mayoritas warganya beragama Islam. Tapi, yang jelas > ketiganya bukan hukum. Kalau anda mengerti hukum, ya KUHP atau yang perdata > itulah hukum di Indonesia. Mengapa Alquran bukan hukum tapi landasan normatif > bagi hukum? Bung Genjer, seandainya Alquran, Hadis, dan Ijma' ulama itu sebagai > hukum, maka di dunia Islam tak akan pernah muncul mazhab fikih seperti Ja'far > ash-shadiq, Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan lain-lainnya. Para imam mazhab > itu tentunya sudah mencukupkan diri dengan ketiganya. Namun, nyatanya sejarah > tidak demikian. Mereka itu muncul untuk memberikan sumbangan bagi hukum yang > islami. > > Pernahkan Anda belajar riwayat hidup Imam Malik? Beliau menyusun kitab fikih > yang namanya al-Muwatha'. Dinasti Abbasiyah hendak mengangkat beliau sebagai > hakim, dan menjadikan al-Muwattha' sebagai kitab undang-undang hukum pidana dan > perdata di Dinasti Abbasiyah. Tapi, beliau menolak! Mengapa menolak? Karena > tidak ingin fikih yang disusunnya itu menyingkirkan Alquran, wong Alquran saja > tidak menjadi kitab hukum apalagi cuma karangannya. > > Mengapa Alquran tidak dapat dijadikan kitab hukum? Ya, karena terlalu global dan > hanya tidak lebih dari 5% yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan hukum > positif negara. Contohnya, mencuri. Menurut Alquran orang yang terbukti mencuri > harus dipotong tangannya. Persoalannya, mencuri seberapa besar yang mengharuskan > tangan dipotong? Lalu, bagaimana kalau sudah telanjur dipotong tapi ternyata ada > bukti bahwa orang lain yang mencuri. Itulah sebabnya, sepanjang hayat Rasul > Allah Muhammad, tidak pernah ada orang yang dipotong tangannya, padahal > pencurian terjadi. Lha, kalau Rasul bisa menahan diri terhadap pelaksanaan > hukuman yang membahayakan. Bagaimana dengan orang-orang yang ambisi kekuasaan? > > > (4) Penegakan syariat Islam. > > Pertama, Anda mengatakan "banyak orang yang menginginkan bentuk negara Islam." > Dalam hal ini kita harus realistik dalam berbicara. Kalimat "banyak orang" itu > tidak terukur. Sebab kalau ditanya, seberapa banyak orang yang menginginkan > penegakan syariat Islam? Tentu, Anda akan ngawur menjawabnya. Kita harus > realistis, yaitu melihat partai-partai yang mengusung penegakan syariat Islam > pada pemilu 5 April yang lalu. Berapa persenkah orang yang memilihnya? > > Sekali lagi, bedakanlah antara "syariat" menurut terma qurani dan "syariat" > dalam pengertian fikih. Syariah dalam Alquran: mudah memaafkan, berlaku adil > bagi siapa saja, menebar kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat, menolong > yang kurang, tidak berlaku sombong, tidak pemarah, hidup penuh kesabaran, dan > lain-lain. Itulah syariah dalam Alquran dan Hadis. Kalau yang itu ya setiap > orang dituntut untuk menjalankannya. Tapi, syariat berdasarkan fikih mazhab, > akan membawa celaka. > > > (5) Bumi ini akan aman > > Benarkah demikian bila syariat Islam ditegakkan? Jangan-jangan itu hanya igauan > semata. Yang jelas negara Jepang yang tidak menerapkan "syariat" Islam jauh > lebih aman daripada negara-negara yang mayoritas Islam dan menyatakan diri > menerapkan syariat Islam. Lalu, bagaimana kita bisa menjamin bahwa penegakan > syariat Islam membuat bumi aman. Cobalah Anda baca Alquran sehabis membaca > e-mail ini. Bacalah QS 5:48, disitu ditegaskan bahwa berbagai macam umat > beragama yang ada harus berlomba-lomba dalam menegakkan "al-khayrat", > kesejahteraan di bumi. > > Kalau syariat Islam harus ditegakkan di seluruh bumi, itu artinya seluruh > manusia atau paling tidak hampir semua manusia beragama Islam terlebih dahulu. > Kalau ini yang Anda maksud, ini berarti Anda mengingkari Alquran yang menyebut > "seandainya Allah menghendaki niscaya dijadikanlah seluruh manusia itu beriman" > (QS 10:99). Dan, Tuhan tidak berandai-andai. Nyatanya umat manusia dijadikannya > bervariasi baik dari segi biologis maupun kepercayaannya. > > > Semoga kita menjadi manusia yang arif. > > > > Salam, > > chodjim > === > -- > syafril > ------- > Syafril Hermansyah > > > > > -- > Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 > Yayasan ITB 77 > Yayasan Bhakti Ganesha > Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet > Rekg No.025.01.23831.00.8 > > BCA KCP - Tebet > Rekg No.092.3000850 > > BNI Cabang Tebet > Rekg No.120.000000872.001 > > Webnews & Online archive: > http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id > > -- Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977 Yayasan ITB 77 Yayasan Bhakti Ganesha Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet Rekg No.025.01.23831.00.8 BCA KCP - Tebet Rekg No.092.3000850 BNI Cabang Tebet Rekg No.120.000000872.001 Webnews & Online archive: http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | senang melihat bisa beda pendapat tapi tetap sabar [was: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)]: 00073, bp-Z1dpnsVmcXIMaY++rXgPVg |
|---|---|
| Next by Date: | Re: senang melihat bisa beda pendapat tapi tetap sabar [was: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)]: 00073, Donaldy Sianipar |
| Previous by Thread: | Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)i: 00073, Syafril Hermansyah |
| Next by Thread: | Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah): 00073, Taufik Rahman Mahlan |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |