logo       

Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman : msg#00071

org.region.indonesia.bandung.itb-77

Subject: Re: Masalah Agama, Hukum, Politik ? (was: Mohon informasi dari teman-teman yang terbiasa ke Timur Tengah)

On Fri, 8 Oct 2004 17:54:20 +0700
Donaldy Sianipar wrote:

> Kalau memang Anda menginginkan Panca Sila sbg norma yg disepakati bangsa
> Indonesia, maka saya sangat sepakat dgn Anda. Itulah esensi dari
> Nasionalisme (Persatuan Indonesia) dan Pluralisme (Keadilan sosial bagi
> SELURUH rakyat Indonesia).

Memangnya ada partai politik di Indonesia tidak menggunakan Pancasila sbg
asas dasar (norma) mereka ? Kalau tdk pakai Pancasila ya pasti bukan partainya
orang Indonesia.

Orang politik yg ngomong soal sektarian, syariah Islam apa segala cuma omong
kosong utk cari popularitas saja. Islam adalah soal fikih bukan soal negara atau
politik. Kalau ada orang yg kepincut PKS atau partai yg ngaku-2x barasas Islam
karena iming-2x agama Islam (saya tdk yakin PKS begitu) mesti blm menggunakan
ijtihad (hati dan akalnya).

Ini saya berikan salah satu tulisan yg baik utk dicerna, bukan hoax link yg
sekenanya dicomot soal Islam dan Hukum/Negara.

Date: Wed, 23 Jun 2004 12:37:39 +0700
From: "Chodjim Achmad [JKTSN Jakarta Performance Chemicals]"
<achmad.chodjim-XlrOTDlcpgL3X32PX+R0cc8NsWr+9BEh@xxxxxxxxxxxxxxxx>
To: <islamliberal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Subject: RE: ~JIL~ Re: Pembelaan diri dari PKS

Bung Genjer,

(1) Qadhi/Hakim

Anda benar bila yang berwenang memutuskan setiap perkara adalah hakim atau
qadhi. Tentu ini tidak hanya berlaku di dalam Islam. Di negara-negara yang
menganut prinsip kehidupan modern, tentu mengangkat hakim untuk mengurusi,
menimbang, dan memutuskan perkara. Bila Anda belajar "trias politika", Anda tahu
bahwa mereka yang berasas demokrasi itu telah mendahului negara-negara yang
mayoritas warga negaranya beragama Islam. Di negara-negara yang menegakkan trias
politika memisahkan urusan hukum dengan pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk
mencegah timbulnya tirani kekuasaan. Coba bayangkan, negara-negara yang
berpemerintahan berdasarkan agama (termasuk Islam), atau pengaruh agama terhadap
negara amat kuat, hukum di bawah penguasa dan bukan para aparat hukum.

(2) Sanksi bagi yang tidak melaksanakan syariat agama

Anda rupanya kabur, tidak bisa membedakan "fikih" dan dan hukum pidana bagi
pelaku kriminal. Dulu, sewaktu negara-negara di dunia dikuasai oleh agama,
peranan hukum di sebuah negara itu dikendalikan oleh para ulama (yang berasas
Islam) dan oleh petinggi-petinggi gereja bagi negara-negara yang dikuasai agama
Kristen. Hasilnya apa? Tirani agama! Padahal agama datang untuk membebaskan
manusia dari belenggu keberhalaan. Tapi, hal ini disalahgunakan oleh para
ulama-negara atau gereja. Siapa saja yang berseberangan dengan pemerintah
dijatuhi hukuman, termasuk "hukuman mati". Untuk memudahkan kontrol bagi mereka
yang berseberangan dengan pemerintah, maka diberlakukanlah "syariat" yang
berlandaskan fikih. Nah, tinggal fikih mazhab mana yang berkuasa di negara,
itulah yang menentukan sanksi. Warga dianggap tidak menjalankan syariat agama
atau melanggar syariat agama bila berseberangan dengan "fikih" yang menjadi
acuan negara. Inilah yang menimbulkan tirani agama terhadap umat manusia!

(3)Kitab Hukum

Kitab Alquran, Hadis, dan Ijma' ulama adalah landasan normatif untuk membuat
hukum positif di negara yang mayoritas warganya beragama Islam. Tapi, yang jelas
ketiganya bukan hukum. Kalau anda mengerti hukum, ya KUHP atau yang perdata
itulah hukum di Indonesia. Mengapa Alquran bukan hukum tapi landasan normatif
bagi hukum? Bung Genjer, seandainya Alquran, Hadis, dan Ijma' ulama itu sebagai
hukum, maka di dunia Islam tak akan pernah muncul mazhab fikih seperti Ja'far
ash-shadiq, Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, dan lain-lainnya. Para imam mazhab
itu tentunya sudah mencukupkan diri dengan ketiganya. Namun, nyatanya sejarah
tidak demikian. Mereka itu muncul untuk memberikan sumbangan bagi hukum yang
islami.

Pernahkan Anda belajar riwayat hidup Imam Malik? Beliau menyusun kitab fikih
yang namanya al-Muwatha'. Dinasti Abbasiyah hendak mengangkat beliau sebagai
hakim, dan menjadikan al-Muwattha' sebagai kitab undang-undang hukum pidana dan
perdata di Dinasti Abbasiyah. Tapi, beliau menolak! Mengapa menolak? Karena
tidak ingin fikih yang disusunnya itu menyingkirkan Alquran, wong Alquran saja
tidak menjadi kitab hukum apalagi cuma karangannya.

Mengapa Alquran tidak dapat dijadikan kitab hukum? Ya, karena terlalu global dan
hanya tidak lebih dari 5% yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan hukum
positif negara. Contohnya, mencuri. Menurut Alquran orang yang terbukti mencuri
harus dipotong tangannya. Persoalannya, mencuri seberapa besar yang mengharuskan
tangan dipotong? Lalu, bagaimana kalau sudah telanjur dipotong tapi ternyata ada
bukti bahwa orang lain yang mencuri. Itulah sebabnya, sepanjang hayat Rasul
Allah Muhammad, tidak pernah ada orang yang dipotong tangannya, padahal
pencurian terjadi. Lha, kalau Rasul bisa menahan diri terhadap pelaksanaan
hukuman yang membahayakan. Bagaimana dengan orang-orang yang ambisi kekuasaan?


(4) Penegakan syariat Islam.

Pertama, Anda mengatakan "banyak orang yang menginginkan bentuk negara Islam."
Dalam hal ini kita harus realistik dalam berbicara. Kalimat "banyak orang" itu
tidak terukur. Sebab kalau ditanya, seberapa banyak orang yang menginginkan
penegakan syariat Islam? Tentu, Anda akan ngawur menjawabnya. Kita harus
realistis, yaitu melihat partai-partai yang mengusung penegakan syariat Islam
pada pemilu 5 April yang lalu. Berapa persenkah orang yang memilihnya?

Sekali lagi, bedakanlah antara "syariat" menurut terma qurani dan "syariat"
dalam pengertian fikih. Syariah dalam Alquran: mudah memaafkan, berlaku adil
bagi siapa saja, menebar kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat, menolong
yang kurang, tidak berlaku sombong, tidak pemarah, hidup penuh kesabaran, dan
lain-lain. Itulah syariah dalam Alquran dan Hadis. Kalau yang itu ya setiap
orang dituntut untuk menjalankannya. Tapi, syariat berdasarkan fikih mazhab,
akan membawa celaka.


(5) Bumi ini akan aman

Benarkah demikian bila syariat Islam ditegakkan? Jangan-jangan itu hanya igauan
semata. Yang jelas negara Jepang yang tidak menerapkan "syariat" Islam jauh
lebih aman daripada negara-negara yang mayoritas Islam dan menyatakan diri
menerapkan syariat Islam. Lalu, bagaimana kita bisa menjamin bahwa penegakan
syariat Islam membuat bumi aman. Cobalah Anda baca Alquran sehabis membaca
e-mail ini. Bacalah QS 5:48, disitu ditegaskan bahwa berbagai macam umat
beragama yang ada harus berlomba-lomba dalam menegakkan "al-khayrat",
kesejahteraan di bumi.

Kalau syariat Islam harus ditegakkan di seluruh bumi, itu artinya seluruh
manusia atau paling tidak hampir semua manusia beragama Islam terlebih dahulu.
Kalau ini yang Anda maksud, ini berarti Anda mengingkari Alquran yang menyebut
"seandainya Allah menghendaki niscaya dijadikanlah seluruh manusia itu beriman"
(QS 10:99). Dan, Tuhan tidak berandai-andai. Nyatanya umat manusia dijadikannya
bervariasi baik dari segi biologis maupun kepercayaannya.


Semoga kita menjadi manusia yang arif.



Salam,

chodjim
===
--
syafril
-------
Syafril Hermansyah




--
Milis Internal alumni ITB Bandung, angkatan 1977
Yayasan ITB 77
Yayasan Bhakti Ganesha
Bank Niaga Cabang Jakarta Tebet
Rekg No.025.01.23831.00.8

BCA KCP - Tebet
Rekg No.092.3000850

BNI Cabang Tebet
Rekg No.120.000000872.001

Webnews & Online archive:
http://itb77-news.bhaktiganesha.or.id




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise