*Alhamdulillahhirabbil'alamin, wa sholatu wa salamu'alal asyrofil
anbiya-i wal mursalin, sayyidina, wa habibina, wa qudwatina, wa maulana Muhammad shalallahu'alaihi wassalam*
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wahai ikhwan wa akhwat yang senantiasa tabayyun,
Ana terus terang mau pingsan kala menyimak berbagai berita tentang
kasus
korupsi tabungan perumahan prajurit TNI-AD. Kasus ini ternyata
melibatkan salah
seorang sohib ana yang berjihad di jalan Allah, yaitu Abu Dedi Budiman Garna. Pemilik perusahaan bernama Oil Production Bond ini sehari-harinya berpenampilan santun, banyak senyum, suka berdema,
membangun masjid, rajin mentraktir sohib-sohibnya yang seiman, menyantuni
fakir miskin, dan banyak kebaikan lainnya yang dia perbuat - begitu panjangnya apabila ana tuliskan disini. Abu Dedi juga berpenampilan mirip Nabi Muhammad SAW dan Pangeran Diponegoro serta Imam Bonjol, dengan surban putih dan jenggot lebat yang amat Islami.
Abu Dedi bersama Abu Ngadimin (kolonel CZI) dan Abu Samuel Kristianto
(pengurus Yayasan Mahanaim), ternyata dituding menggelapkan uang milik negara senilai Rp 100 miliar. Dana segerobag itu didepositokan ke Bank Mandiri Cabang Panglima Polim Jaksel. Tak lama kemudian, dana itu lalu ditukar obligasi Oil Production Bond
milik Abu Dedi. Rencana membangun perumahan prajurit di Cibubur itu pun buyar, karena
dananya tiba-tiba raib. Atas terjadinya kasus itu, mereka diancam hukuman dikurung dalam penjara selama 20 tahun lamanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2007 lalu. Masya Allah!
Apabila Abu Dedi masuk penjara, sungguh akan merusak citra Islam. Kaum
kafir akan sorak sorai bergembira, lalu menuding bahwa ajaran Islam tak mampu mengajak umatnya untuk tidak berbuat KKN. Kita harus mencegah itu semua.
Apabila para hamba wet memahami dan mengikuti jalan Islam, mustinya Abu Dedi dibebaskan dari segala tuduhan, karena uang tersebut sebagian besar telah dihabiskan untuk tabungan ke surga, yaitu didermakan kepada fakir miskin, menyantuni yatim piatu, membangun masjid, naik haji, dan berpoligami. Jadi Abu Dedi mustinya tidak dituding sebagai koruptor, karena apabila ama
l baiknya dirinci, ia wajib dibebaskan dari segala tuntutan hukuman. Begitu pula dengan
keluarga Soeharto - mantan presiden RI - yang beramal soleh tak terhitung banyaknya, kasusnya tak perlu diungkit-ungkit lagi. Inilah kesalahan hukum kafir yang perlu kita koreksi, karena sungguh tak layak diterapkan di negeri yang mayoritas penduduknya umat Islam.
Hanya dengan penegakan Syariat Islam di negeri ini, hukum Islam dapat diterapkan seluas-luasnya demi kebangkitan umat, dan umat muslim yang berjasa pada kemaslahatan umat demi dunia akhirat dapat terselamatkan di hukuman bikinan manusia kafir. Sungguh hukuman yang pasti hanyalah timbangan di akhirat nanti.
Maha suci Allah dengan segala firmanNya!
*Jazakumullahu khairan katsira*
Wassalammu'alaikum wr wb
INDONEBIA (Indonesia-Arabia)
Pendukung te
gaknya Syariat Islam di Indonesia!
"FOLIGAMI YES,
SELINGKUH NO!"
-------------
Ensiklopedi tentang PKS:
(bagaimana menggunakan istilah ana, abu, antum, ikhwan, ikhwah, akhi,
sukron, khalwat dsb. secara tefat, baik dan benar)
-------------
Antum jangan coba-coba buka situs ini! Blog bikinan antek-antek kafir yang
cuma ingin menjelek-jelekkan PKS:
pkswatch.blogspot.com
Na'udzubiLLAH......neraka jahanam menantimu!
-------
------
Milis yang ana sarankan untuk tidak
diikuti:
-------------
Lebih baik antum ikutan milis-milis Islami yang tidak sesat:
-------------
Bacaan wajib ummat:
========================================================
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!