logo       

Fwd: Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (2): msg#00005

culture.religion.healer.mayapada

Subject: Fwd: Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (2)

From: "A Supardi" <assupardi-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Subject: Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (2)
Date: Fri, 1 Sep 2006 20:45:02 +0200


Menyoal Tanggal Kemerdekaan RI
Rakyat Merdeka, Jumat,  01 September 2006
 
Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (2)
 

SENIN sore (28/08) lalu, di hari pertama kunjungan dua hari ke negeri Belanda, Menlu RI Hassan Wirajuda berkenan diwawancarai wartawan Rakyat Merdeka di Belanda, A Supardi Adiwidjaya. Berikut petikannya.
 
 
Soal hubungan Indonesia-Belanda. Membaca artikel di koran Belanda Telegraaf (edisi, 26 Agustus 2006) rupanya ada perbedaan posisi atau pendapat dengan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). KUKB berpe ndapat , kita boleh memaafkan tetapi tidak melupakan.
           
 
O iya, memang, saya juga tidak bilang bahwa kita harus melupakan. Fakta sejarah adalah fakta sejarah.
            
 
Masalahnya, yang diungkapkan di koran Telegraaf itu adalah kami ?memaafkan dan melupakan? (vergeven en vergeten).
           
 
Tidak, sebetulnya saya tidak mengatakan begitu. Yang terjadi adalah fakta sejarah is (adalah) fakta sejarah. Dengan kata lain hal ini tidak dilupakan. Karena itu, yang terjadi misalnya dengan Jepang, kan kita mencoba menulis kembali (rewrite), misalnya pendudukan ditulis sebagai pemajuan, yang tidak bisa toh? Kalau itu tidak bi sa diterima. Fakta sejarah is fakta sejarah. Tetapi bagaimana kita melihat sejarah masa lalu, dan bagaimana kita melihat ke depan. Dengan berorientasi ke depan, kita ya memaafkan masa lalu, tetapi juga lalu membangun kerjasama ke depan.
            
 
Soalnya KUKB ini, meniru tindakan apa yang digerakkan di Belanda ini. Di mana.....
            
 
(Hassan memotong) Terhadap Nazi dulu ...
          
 
Ya, demikian itulah yang diharapkan. Sebab dalam hal ini, kaitannya adalah dengan aksi polisional pertama dan kedua. Sudah dikatakan, pengakuan ini dimana atau bagaimana sebenarnya? Kan begitu. Yang dikatakan soal de facto dan de jure. Tetapi ada pendapat de facto dan de jur e itu yang dimaksud oleh mereka (Belanda ? red.) ya yang pada tanggal 27 Desember 1949 itu. Sedangkan, kalau Belanda mengakui de facto dan de jure betul-betul tanggal 17 Agustus 1945, maka Belanda harus mengembalikan yang seperti Jepang dengan pampasan Jepang itu kepada Indonesia. Itu yang ditakuti. Bagaimana pendapat Anda?
           
 
Kalau saya malah mengatakan, 27 Desember 1949 Belanda memang mengatakannya sebagai de jure ? pengakuan dan serah terima kedaulatan. Konsep kita sebetulnya tidak begitu. Saya melakukan penelitian (research) panjang mengenai proses 1945-1950 dalam sejarah diplomasi. Dan bagaimana membandingkan konsep kita pada tingkat nasional waktu itu dengan konsep yang berkembang di dunia internasional. Itu menarik. Ketika proses Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia bersidang antara bulan Mei sampai Agustus di Pejambon di Gedung Pancasi la (kompleks Deplu sekarang) di San Fransisco juga ada sidang the United Nation Confrence on International Organization (UNCIO), mereka juga membahas sama seperti kita: tatanan dunia yang mau dikembangkan pada akhir Perang Dunia ke-II, kita juga sama: tatanan nasional yang mau kita kembangkan setelah berakhir Perang Dunia ke-II. Bayangkan, para pendiri republik pada tanggal 22 Juni 1945 saja masih draft, bukan UUD. Kita bicara tentang: ?Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ??.?
 
Jadi, konsep kita ya - itu. Tetapi konsep internasional memang tidak. Kami ketika ditanya wartawan Belanda, mempertahankan konsep kita, kami menjawab karena memang anda dan banyak negara lain waktu itu tidak mengakui hak merdeka sebagai hak negara jajahan. Waktu itu yang mereka sepakati maksimum hanya self rule satu wilayah berpemerintahan sendiri, tetapi bukan kemerdekaan. Sebab kemerdekaan hanya dimungkinkan atas persetujuan negosiasi dari negara penjajah. Mana mungkin, gitu kan? Jadi perhatikan, dua kalimat proklamasi kita: Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Coba jawab. Kok bisa kemerdekaan itu dinyatakan, tanya Belanda. Pasti dijawab tidak. Karena tidak ada hak anda untuk merdeka.

Tetapi buat kita, karena kita sudah yakin karena kemerdekaan itu hak kita, kita tidak memerlukan persetujuan siapa-siapa. Itu kita nyatakan. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan. Waktu proklamasi apa membicarakan serah terima kekuasaan? Tidak ada. Karena kita yakin kemerdekaan itu hak, maka tidak memerlukan dua pihak.
Jadi memang ada perbedaan konsep yang sangat mendasar dalam konteks ini. Jadi karena itu saya juga orang yang tidak akan mau bicara soal pengakuan de jure. RM
   
 


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65click: http://www.progind.net/  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/


Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. __._,_.___

Quotes :
" Spirituality is essentially a journey within. You need no preparations, no luggage to carry - nothing absolutely. What you need is just : LOVE ! And this Love, can only come as an after effect of self-actualization, achieved through the practice of meditative way of life."
- Anand Krishna -






Yahoo! Groups Links

__,_._,___
<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise