logo       

Koreksi: Fwd: Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (1): msg#00404

culture.religion.healer.mayapada

Subject: Koreksi: Fwd: Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (1)

Catatan Laluta:

Persoalan eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) -di era Sukarno merupakan
bagian dari kasus Pelanggaran HAM 1965/1966, yang dilatarbelakangi oleh ekses
Militer Kup 1965/1966 rejim Soeharto dari Soekarno dan UU no. 26 Tahun 2000
Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kasus Pelanggaran Berat HAM yang tidak dapat
diselesaikan melalui Pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh KKR ( Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi). Adapun langkah proses penuntasan kasus pelanggaran
HAM melalui mekanisme KKR memiliki pula Hal-Hal Tujuan Utama a.l.:
1. Upaya Pengungkapan Kebenaran
2. Pengakuan atas adanya Pelanggaran HAM 1965/ 1966
3. Permintaan Maáf oleh pelaku
4. Pemenuhan tiga hak dasar korban, yaitu:
a. Hak Tahu
b. Hak untuk Keadilan
c. Hak untuk Reparasi

Pemberian Hak maáf ataupun proses Rekonsiliasi harus mempertimbangkan TIGA HAK DASAR KO RBAN dalam hal ini berkaitan dengan penanganan kasus Pelanggaran HAM 1965/1966: "pencabutan paspor secara sewenang-wenang oleh Pemerintah ORBA" dll. Untuk itu silahkan baca lampiran "wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (1)", kamis - tanggal 31 Agustus 2006.

La Luta Continua!
***
 
From: "A Supardi" <assupardi-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Subject: Wawancara Rakyat Merdeka Dengan Menlu Wirajuda Di Belanda (1)
Date: Thu, 31 Aug 2006 14:19:22 +0200


http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=21989

Tentang Korban Orde Baru Itu...

Rakyat Merdeka, Kamis, 31 Agus tus 2006

Beberapa pertanyaan yang menyangkut soal eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) di era Sukarno, khususnya dan apa yang sering disebut ?orang-orang yang terhalang pulang? pada umumnya, yang dicabut paspornya secara sewenang-wenang oleh pemerintah orba. Paspor mereka dicabut pemerintah Orba lewat KBRI-KBRI setempat di luar negeri. Kabarnya, soal ini sedang dalam pembahasan pemerintah. Sejauh mana persoalan ini sekarang ditangani Departemen Luar Negeri Indonesia?
 
Ini lebih merupakan masalah hukum daripada masalah diplomasi. Berkaitan tentang hak, warganegara kita yang pernah kehilangan status kewarganegaraannya, dalam proses yang normal menurut UU Kewarganegaraan ini disebut proses naturalisasi. Tapi kan kita lihat, kita ta hu lingkungan pada waktu mereka kehilangan kewarganegaraannya. Karena itu pemerintah memang memberikan cara yang lebih singkat, lebih pendek, kalau mereka memang berniat memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia, memperoleh paspor dan sebagainya. Saya justru menjelang berangkat ke Belanda bertemu Menkum dan HAM, yang akan berkunjung ke Belanda dengan maksud mengadakan pertemuan dengan para warga kita eks Mahid yang punya masalah ini. Dan ini niat baik untuk cara yang singkat menyelesaikannya, bukan melalui proses naturalisasi. Dari Belanda Menkum dan HAM juga akan ke Perancis membahas persoalan serupa. dengan kata lain, pemerintah sangat terbuka untuk mencari solusi. Mungkin tidak semua mereka bermaksud kembali ke Indonesia, memperoleh paspor Indonesia, karena sudah beranak cucu, sudah menjadi warganegara di sini (Belanda) atau di tempat lain. tapi setidaknya kan bagi mereka juga ada kehausan bahwa masalah kehilangan kewarganegaraan itu terjawab. Kalaupun saya bayangkan ya, kalaupun mereka tidak menginginkan kembali kewarganegaraannya, katakanlah memelihara status kewarganegaraan apapun yang mereka miliki sekarang, tetapi paling tidak mereka sebagai orang asal Indonesia di sini, mereka akan diberi kemudahan-kemudahan berkunjung, menetap, bukan dengan visa tinggal yang ketat seperti terhadap warganegara asing lainnya. Sehingga dengan begitu, sebagai orang, apalagi mereka sudah mendekati lanjut usia, kangen pada tempat kelahiran, makanan adalah sesuatu yang sangat manusiawi untuk kita berikan fasilitas.
 
Dalam konteks ini, masalahnya bukan soal pulang ataupun pemulangan. Tapi pemulihan hak-hak kewarganegaraan mereka yang sudah dicabut sewenang-wenang oleh rezim orba. Kalau soal pulang, mereka sekarang ini sudah bisa pulang pergi ke Indonesia.
 
Saya mengerti.......
 
Atau jika mereka meninggal, misalnya, mereka tidak perlu menjadi warganegara Indonesia dulu, karena beberapa orang yang sudah meninggal dunia pun bisa dikubur di Indonesia tanpa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Pendapat Anda?
 
Itu tadi. Dari segi pemerintah, kita sangat terbuka memulihkan hak apapun yang mereka kehilangan, karena faktor perkembangan politik pada waktu itu. Jadi, Cuma bentuk hukumnya apa? Semacam, kalau ada keinginan kembali dalam artian memperoleh k embali kewarganegaraan , Menkum dan HAM (Hamid Awaluddin-red) menjanjikan suatu proses yang dipermudah, bukan melalui proses naturalisasi, yang mensyaratkan lima tahun terus menerus menetap di Indonesia.
 
Itu diputuskan di negeri setempat? Sebab ada proses pemulangan, mereka kembali dulu ke Indonesia dan di sana baru diproses. Kalau itu yang dijalankan, sulit sekali bagi mereka.
 
Itu yang namanya proses normal, naturalisasi. Bukan itu yang dimaksud Menkum dan HAM, tapi cara lain. tentunya ada kesempatan baik buat para warga kita yang mempunyai persoalan ini untuk mendiskusikan dengan Menkum dan HAM.
 
Mungkin seperti proses pengembalian hak-hak kewarganegaraan yang diberikan kepada orang-orang GAM?
 
Makanya tergantung bagaimana prosesnya. Sama seperti orang GAM ternyata juga tidak semua memilih kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, karena mereka sudah menetap di Norwegia, sudah menerima tunjangan sosial yang banyak.
 
(bersambung).


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65click: http://www.progind.net/  
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/


Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. __._,_.___

Quotes :
" Spirituality is essentially a journey within. You need no preparations, no luggage to carry - nothing absolutely. What you need is just : LOVE ! And this Love, can only come as an after effect of self-actualization, achieved through the practice of meditative way of life."
- Anand Krishna -






Yahoo! Groups Links

__,_._,___
<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise