|
Koran Tempo "Presiden Minta Eks Mahasiswa di Luar Negeri Pulang": msg#00378culture.religion.healer.mayapada
Catatan Laluta: Berita dari Koran Tempo, 28 Aug 2006, berjudul ""Presiden Minta Eks Mahasiswa di Luar Negeri Pulang" mengutip penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, yang berisi a.l: .... "Sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, orang yang dalam keadaan terpaksa meninggalkan kewarganegaraannya bisa diterima kembali tanpa naturalisasi,? ....Padahal UU - Kewarganegaraan baru tsb tidak ada relevansinya pada seruan pemerintah kepada 577 mahasiswa. Lalu apakah kekejaman rejim militer Soeharto yang sewenang-wenang mencabut kewarganegaraan warganya sendiri di luarnegeri tidak pula dinilai sebagai melanggar hukum? Juga, dinyatakan bahwa Presiden ingin setiap bekas warga negara Indonesia di luar negeri memperoleh haknya unt
uk dapat berkumpul kembali dengan keluarga di Indonesia. ?Semua dalam rangka semangat
rekonsiliasi dan hak asasi manusia,? ujarnya..... Padahal dalam UU - Kewarganegaraan baru tsb tidak dicantumkan KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN-nya dicabut oleh pemerintahan indonesia sebagai "TERSANGKA" berkaitan dengan pemberlakuan Tap MPRS pasal XXV - 1966 maupun UU dan peraturan diskriminatif lainnya karena nyatanya 577 mahasiswa merupakan bagian dari anggota sanak keluarga korban pembantaian sejumlah 3 juta nyawa manusia tanpa melalui proses pengadilan. [lihat lampiran dibawah]. Lalu pertanyaannya adalah: "apakah ada relevansinya menyusun suatu UU, yang dimaksudkan untuk menentang suatu ideologi, yang pada dasarnya tidak punya kekuatan dan aktualitas lagi setelah negara-negara Blok Timur meninggalkan sosialisme dan membuka dirinya pada kapitalisme?"...Untuk itu saya lampirkan
karya tulisan Sulangkang Suwalu berjudul: " RAKYAT KEHENDAKI UU ANTI-KETIDAKADILAN,
BUKAN ANTI-KOMUNISME" La Luta Continua! *** Koran Tempo, Senin, 28 Agustus 2006 Presiden Minta Eks Mahasiswa di Luar Negeri Pulang JAKARTA ? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjajaki kembali kemungkinan kembalinya 577 bekas mahasiswa Indonesia yang rata-rata tersebar di negeri Belanda dan Perancis. Hamid mengatakan, selama Orde Baru, pemerintah menutup kemungkinan bagi mereka untuk kembali. ?Sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, orang yang dalam keadaan terpaksa meninggalkan kewarganegaraannya bisa diterima kembali tanpa naturalisasi,? kata Hamid kepada pers di kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat lalu. Unda
ng-Undang Kewarganegaraan yang baru itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli
lalu. Di masa pemerintahan Soeharto, banyak mahasiswa Indonesia yang menetap di negara tempat menuntut ilmu karena berbagai alasan. Umumnya mereka tak bisa kembali ke Indonesia karena alasan politis. Menurut Hamid, Presiden ingin setiap bekas warga negara Indonesia di luar negeri memperoleh haknya untuk dapat berkumpul kembali dengan keluarga di Indonesia. ?Semua dalam rangka semangat rekonsiliasi dan hak asasi manusia,? ujarnya. Hamid akan menemui para bekas mahasiswa itu. Pemerintah kini sedang membentuk tim penyusun peraturan pemerintah dan peraturan menteri untuk penjelasan teknis Undang-Undang Kewarganegaraan. Tim penyusun diminta segera merampungkan kedua peraturan itu. Peraturan menteri, kata Hamid, harus selesai dalam tiga bulan. ?Pokoknya kami akan berus
aha tidak melebihi batas waktu itu,? ujarnya. Undang-Undang ini sedang dalam tahap
sosialisasi ke daerah. AGOENG WIJAYA *** BEBERAPA PERATURAN TENTANG DISKRIMINASI TERHADAP BEKAS ANGGOTA ORGANISASI TERLARANG 1. Tap MPRS No. XXV/1966 - Pembubaran PKI, pernyataan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKl dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/ mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxsme, leninisme. - Masih berlaku 2. UU No. 3/1967 - Dewan Pertimbangan Agung. - Pasal 4 e untuk menjadi anggota DPA, tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang. 3. UU No. 15/1969 - Pemilihan umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. - Pasal 2, WNI bekas ang gota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih dan dipiIih. 4. UU No. 5/1985 - Referendum - Pasal 11 ayat 2 a untuk dapat dari daftar da!am pemberi pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKl, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung. 5. UU No. 14/1985 - Mahkamah Agung. - Pasal 7 ayat 1d untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat: bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya. 6. UU No. 2/1986 - Peradilan Umum. - Pasal 14 ayat ld untuk diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon bukan beka s anggota organisasi terlarang PKI, ternasuk organisasi massanya/ bukan seseorarng yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/PKI. 7. UU No. 5/1986 - Peradilan Tata Usaha Negara. - Pasal 14 ayat ld untuk diangkat menjadi Hakim pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/PKI. 8. UU No. 7/1989 - Peradilan Agama. - Pasal 13 ayat ld untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan agama, seorang Hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/PKI. 9. UU No. 17/1997 - Badan Penyelesaian Sengketa Pajak - Pasal 8d untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas anggota organisas t erlarang PKI. termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/ PKl. 10. UU No.5/1991 - Kejaksaan Negeri. - Pasal 9d syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsuug/ tidak langsung dalam G30S/PKI. 11. UU No. 3/1999 - Pemilihan Umum. - Pasal 43 ayat 1f seorang calon anggota DPP, DPRD I, DPRD II adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/PKI. 12. UU No. 4/1999 - Susunan, Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD - Pasal 3 ayat 1d bukan bekas anggauta organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/PKI Sumber: Kompas, 1 Maret 2004, halaman
8. *** ATURAN DISKRIMINATIF · Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981 Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terllbat langsung atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan mereka yang tidak ?bersih lingkungan" · Keputusan Presiden No.16 Tahun 1990 Penelitian khusus (Iitsus) bagi calon pegawai negeri sipil, anggota DPR dan notaris. · Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 1991 KTP seumur hidup tak berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan organlsasl terlarang (OT). · Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Azas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pok
ok Kepegawaian Pegawal negeri slpil d!berhentlkan tldak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Ideologi negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah (pasal 23 Ayat 5-b). · Undang-Undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Syarat kepala daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, yang dinyatakan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri (Pasal 33-c). · Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik Partal politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham komunlsme/Marxlsme-Leninisme (Fasal19 Ayat 5). · Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Syarat caIon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupat en/ kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya (pasal 60-g). · Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Syarat calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota terlarang PKI termasuk organlsasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKi (pasal 6-s). Sumber: TEMPO Edisi 1-7 Maret 2004 *** RAKYAT KEHENDAKI UU ANTI-KETIDAKADILAN, BUKAN ANTI-KOMUNISME Oleh: Sulangkang Suwalu Sosiolog Ignas Kleden menulis tentang "Legislasi anti komunisme, atau anti ketidakadilan" (Kompas, 21/4). Tulisannya itu dimulai dengan kata-kata "Menurut Media Massa (siaran), pem
erintah tengah menyiapkan RUU perubahan KUHP. RUU tsb yang isinya hanya 6 pasal,
mengandung 4 pasal, yang dimaksudkan untuk menindak usaha yang bertujuan menyebarkan Marxisme-Leninisme dan Komunisme dan setiap percobaan untuk mendirikan organisasi (DR/5-10 April 1999). Ancaman hukuman atas pelanggarannya maksimal 20 tahun penjara." Kalaulah benar berita itu, maka rencana itu sebaiknya mempertimbangkan beberapa pendapat lain, juga pendapat bukan dari kalangan ahli hukum. Pertanyaan pertama apa ada relevansinya menyusun suatu UU yang dimaksudkan untuk menentang suatu ideologi yang pada dasarnya tidak punya kekuatan dan aktualitas lagi setelah negara-negara Blok Timur meninggalkan sosialisme dan membuka dirinya pada kapitalisme. Jawaban atas pertanyaannya itu diberikan sendiri Ignas Kleden. Mari kita cermati. TAK AKAN EFEKTIF &nbs
p; Menurut Ignas Kleden bahwa sasaran utama yang diserang
komunisme adalah ketidakadilan sosial dan ketidakmerataan ekonomi yang diakibatkan oleh kapitalisme, yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi makro dan keuntungan ekonomi mikro. Perlawanan terhadap komunisme tidak akan efektif kalau hanya dilakukan melalui perundang-undangan, tanpa dukungan tindakan dan kabijaksanaan ekonomi politik, yang sanggup mengurangi baik ketidakmerataan ekonomi maupun ketak-adilan sosial. Selama penerapan sistem kapitalisme hanya mengarah pada konsentrasi kekayaan dan kemakmuran, sambil menimbulkan marginalisasi dan mengerasnya perbedaan kaya dan miskin, maka selama itu pulalah komunisme tetap akan memperlihatkan daya tariknya yang muncul dari appealnya kepada simpati moral, untuk orang-orang yang tersingkir dan tertindas.   ; Secara praktis ini artinya, kalau pun ada bahaya untuk kebangkitan kembali komunisme, potensi itu tidak terutama disebabkan ada atau tidaknya orang-orang yang secara diam-diam atau terang-terangan masih membela faham itu, tapi sangat tergantung pada pertanyaan: apakah ketidakmerataan ekonomi dan ketidakadilan sosial mendapat perhatian untuk di atasi atau dibiarkan. Dengan demikian latennya bahaya komunisme, kata Ignas Kleden, sebagaimana yang dicemaskan sementara kalangan pejabat pemerintah kita, bahkan kekuatiran tentang kemungkinan munculnya kembali faham itu kepermukaan politik, bukannya oleh langkah legislasi. MARXISME ADALAH TEORI TENTANG KAPITALISME Untuk memperkuat pendapatnya tersebut, Ignas Kleden mengemukakan secara singkat dan atas cara yang sangat dangkal dapat dikatakan sepintas lalu di sini bahwa Marxis me adalah teori tentang kapitalisme sebagai sistem, yang secara niscaya menciptakan kelas-kelas dengan kepentingan yang bertentangan. Leninisme memberikan legitimasi kepada penggunaan kekerasan dalam konflik kelas, di samping menunjukkan hubungan yang erat antara kapitalisme dan imperialisme, yang menjadi tahap perkembangan mutakhir. Sedang komunisme adalah teori tentang masyarakat tanpa kelas yang muncul berkat kemenangan kelas proletariat. Yang sama dalam ketiga paham tersebut adalah bahwa ketiganya lebih mempercayai perwakilan rakyat dalam kelas daripada perwakilan rakyat dalam partai politik dan parlemen. Meskipun Ignas Kleden tidak memberikan contoh mengenai ketiga-tiga faham di atas (Marxisme-Leninisme-Komunisme) "lebih mempercayai perwakilan rakyat dalam kelas daripada perwakilan rakyat dalam partai politik dan parlemen", tentu yang dimaksudnya rakyat dalam sebuah part ai politik, misalnya PKB yang didirikan NU, mungkin di dalamnya terdapat dari unsur tuan tanah, tani kaya, tani sedang, buruh tani, tani miskin dan sebagainya. Tidak dari satu kelas. Atau misalnya dalam PDI Perjuangan, PAN, mungkin di dalamnya terdapat unsur burjuasi besar, burjuasi sedang, burjuasi kecil, buruh, miskin kota dan sebagainya. Juga dari berbagai kelas. Pada suatu ketika karena berbeda kepentingan sosial dan politiknya, konflik kelas bisa terjadi dalam partai politik yang bersangkutan. Tentu berbeda dengan partai proletar, yang hanya terdiri dari satu kelas dan bersama sekutunya kaum tani. Jelas kiranya katanya Ignas Kleden bahwa teori-teori tsb bukan saja memberi tantangan kepada kapitalisme, tapi juga kepada demokrasi yang percaya pada perwakilan rakyat dalam partai politik dan parlemen. Maka pertanyaan selanjutnya: apakah demokrasi cukup ampuh untuk mengendalikan dan membatasi ketidak adilan, sehingga or ang tidak perlu lagi berpaling kepada faham komunisme untuk mencapai maksud tersebut. Itulah sebabnya, UU tentang demokrasi politik dan demokrasi mungkin yang lebih mendesak daripada UU anti-komunisme. SELALU ADA POTENSI KONFLIK KELAS Lebih lanjut, Ignas Kleden mengemukakan bahwa sudah umum diketahui bahwa Marxisme khususnya, bukan hanya merupakan sebuah isu politik, tapi juga isu akademik. Dia bukan saja menjadi ideologi politik, tetapi juga teori dan metode ilmu sosial. Adanya pelanggaran oleh UU akan menyebabkan bahwa ilmu-ilmu sosial di Indonesia juga akan kehilangan kemungkinan mempelajari suatu kelompok teori dan metode yang sangat berbeda dari teori dan metode dalam ilmu-ilmu sosial liberal. Tanpa bantuan teori dan metode yang berinduk pada Marxisme ilmiah, banyak masala h ketidak adilan akan sangat sulit di deteksi dan dianalisis. Pilihan lain adalah mengandaikan saja bahwa potensi untuk konflik kelas tidak ada dan tidak akan ada di Indonesia. Pilihan ini boleh saja diambil, tetapi dengan resiko yang besar. Selama pemerintahan Suharto kita juga diminta dan disuruh percaya bahwa konflik yang bersifat komunal, seperti konflik antar etnik, antar agama, atau antar golongan, tidak ada dan kalaupun ada tidak boleh dibicarakan karena didoktrin SARA. Selama seperempat abad konflik ini tidak muncul karena selalu ditekan oleh represi negara. Sekarang pada saat dominasi negara menjadi goyah oleh guncangan reformasi dan represi negara yang menurun, sambung Ignas Kleden, konflik komunal ini muncul dalam bentuk kekerasan yang meluas secara tak terkendali, dan kita ternyata tak berpengalaman apapun menanganinya, baik secar a politis maupun yuridis. Mungkin lebih realis untuk mengandaikan bahwa dalam masyarakat manapun, dengan kesejahteraan yang belum merata, selalu ada potensi konflik kelas dalam berbagai bentuknya. Konflik semacam itu hanya dapat dideteksi dan dianalisis dengan memadai, kalau kita menggunakan metode dan teori kelas yang memang didesain untuk keperluan tersebut. Melarang penggunaan teori dan metode analisis kelas, dan berpretensi bahwa konflik kelas tidak pernah ada, hanya akan memberi kesempatan untuk akumulasi dan mengerasnya konflik tersebut, yang pada suatu waktu nanti akan meledak, barangkali dengan tingkat kekerasan yang lebih tinggi dari kekerasan komunal sekarang ini, yang ternyata membuat masyarakat kewalahan, rakyat bingung dan mati sia-sia, dan pemerintah sendiri tak banyak berdaya, serta hanya bolak balik berbicara tentang bahaya disintegrasi bangsa, tanpa dapat me nghentikan proses yang sedang menuju ke sana. KESIMPULAN Bertolak dari analisis Ignas Kleden itu dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menghendaki adanya "UU anti-komunisme" ialah orang-orang yang menentang adanya keadilan baik di bidang ekonomi maupun politik. Orang-orang yang berdaya mempertahankan supaya ia tetap diperbolehkan menghisap manusia yang lain; tetap diperbolehkan memonopili sesuatu; diperbolehkan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme; diperbolehkan melakukan diskriminasi, melakukan intimidasi politik, melecehkan HAM, melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak dan berbagai kezaliman lainnya. Sebaliknya rakyat banyak, rakyat lapisan bawah, yang tersingkir dan tertindas seperti dikatakan Ignas Kleden menghendaki disusunnya UU yang secara langsung mencegah praktek ketidak adilan, baik dalam ekonomi maupu n dalam politik. Buat lah UU anti-monopoli, UU anti-korupsi, UU anti-kolusi, UU anti-polusi, UU anti-diskriminasi, UU anti-intimidasi politik, UU anti-pelecehan HAM, UU anti-pelecehan seksual, UU perlindungan Anak, UU anti-kekerasan terhadap perempuan. Dan masih banyak lagi. Mereka ini memerlukan Marxisme sebagai senjata moral untuk menganalisis keadaan. Seperti dikatakan Ignas Kleden: tanpa bantuan teori dan metode yang berinduk pada Marxisme ilmiah, banyak masalah ketidak adilan akan sangat sulit dideteksi dan dianalisis. Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business. __._,_.___ Quotes : " Spirituality is essentially a journey within. You need no preparations, no luggage to carry - nothing absolutely. What you need is just : LOVE ! And this Love, can only come as an after effect of self-actualization, achieved through the practice of meditative way of life." - Anand Krishna - Yahoo! Groups Links
__,_._,___ |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: Dijual Cepat : Kavling Surga (Stok TErbatas): 00378, Yulius Senen |
|---|---|
| Next by Date: | Di Matanya Tidak Ada Orang Jahat: 00378, agussyafii |
| Previous by Thread: | Mi'raj Nabi Muhammad termuat dalam Bible?i: 00378, dadearinto |
| Next by Thread: | Di Matanya Tidak Ada Orang Jahat: 00378, agussyafii |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |