Apakah Anda ada informasi bagaimana dengan "pemberontak" yang menyatakan dirinya tidak beragama dan tidak mau di KTP-nya dicantumkan agama apapun?
From: "S. Utomo" <patria-3EbmpOMX1swn1Ud//X0OiIm+5Vy9XdHgYKB5T7WKXak@xxxxxxxxxxxxxxxx>
Subject: Fw: UU Kewarganegaraan RI
Date: Sat, 26 Aug 2006 16:38:16 +0700
Kepada kawan-kawan di Luar Negeri yang terhalang pulang
Berikut ini kami sampaikan kutipan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru. Dengan UU ini dapat dipelajari bersama kemungkinan bila Anda ada maksud untuk mengurus paspor yang dirampas oleh pemerintah Orba.
Salam kami,
S. Utomo
Ketua Umum LPRKROB
***
Jawa
Pos, 26 Agustus 2006
Eks Mahasiswa Era Orde Lama Diminta Pulang Korban Orde Baru Mayoritas di Eropa
JAKARTA - Para Mahasiswa zaman Orde Lama (Orla) yang memperoleh beasiswa ke luar negeri diminta pulang ke Indonesia. Saat ini, 577 mahasiswa orla hidup di beberapa negara, terutama Eropa. Selama ini, mereka tidak bisa kembali ke Indonesia karena dipersulit pada masa Orde Baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengutus Menkum dan HAM Hamid Awaluddin selaku fasilitator yang mewakili pemerintah untuk rencana pemulangan tersebut. Kebijakan itu dilandasi semangat rekonsiliasi pasca penerbitan UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan. "Mahasiswa era Orde Lama itu tersebar di Eropa. Umurnya 70 tahun ke atas. Mereka selama Orde Baru tertutup pulang ke tanah air. Saya mencoba memulangkan mereka," kata Hamid kemarin. Hamid mengaku telah bertemu dengan Menlu Hass
an Wirajuda untuk mempermudah birokrasi dokumen kewarganegaraan terhadap ratusan eks
mahasiswa tersebut. Informasi di Deplu, mayoritas eks mahasiswa tersebut kini menetap di Belanda dan sebagian lagi di Eropa Timur. Hamid bakal memulai penjajakan pemulangan mereka dengan menemui perwakilan di Amsterdam, Belanda. Hamid menyatakan, SBY tidak mempermasalahkan kemungkinan mereka bakal mengembangkan ideologinya di tanah air. Menurut dia, pemulangan mereka sama sekali jauh dari permasalahan politis. "Presiden tidak mempermasalahkan (ideologi) mereka. Ini demi kemanusiaan. Kita memfasilitasi mereka yang rindu ingin pulang ke tanah air. Ini dilatari semangan rekonsiliasi terkait UU Kewarganegaraan," jelas menteri asal Sulsel itu. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan koran ini, eks mahasiswa Indonesia tersebut sesampai di tanah air akan melewati pemulihan hak-hak kewarganegaraannya yang hilang selama 40 tahun lebih. Salah satunya, kepastian mendapatkan status WNI. Dari catata
n koran ini, rencana pemulangan eks mahasiswa Indonesia itu ternyata bukan sekali. Saat
Yusril Ihza Mahendra menjabat menteri hukum dan perundang-undangan pada 22 Juni 2000, pernah digagas pemulangan sekaligus pemulihan hak-hak eks mahasiswa Indonesia itu. Bahkan, Yusril pernah terbang ke sejumlah negara Eropa untuk menemui perwakilan mereka. (agm)
***
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,
bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. secara sukarela mengangkat sumpah, atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat t
inggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republ
ik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayanya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau s
udah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-Laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indon
esia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali
pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahuh sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dap
at memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagamana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 42Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.