|
Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan saja: msg#01833culture.region.indonesia.ppi-india
MUI memang gak punya kekuatan hukum atas fatwa-fatwanya, tapi tetap diperlukan keberadaannya di tengah masyarakat yang mayoritas Islam. Tergantung umat itu sendiri mau percaya apa gak sama fatwa Halal Haramnya. Keberadaan fatwa halal haram MUI buat pembelajaran umat, bukan pencerahan iman. Sudah jelas MUI gak punya kekuatan hukum jadi kenapa pusing wahai M. Arsyad Pamilih? --- In ppiindia-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx, Carla Annamarie <Carla.Annamarie@xxxx> wrote: > > ----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 03/23/2005 > 11:25 AM ----- > > Mohammad Arsyad > Pamilih To: hukum- indonesia-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > <arsyadpamilih@ya cc: > hoo.com> Subject: Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? > Bubarkan saja > 03/23/2005 11:06 > AM > Please respond to > hukum- indonesia > > > > > > > > Berdasarkan UUD 1945 dan amandemen yang ada, Negara Kesatuan Republik > Indonesia menerapkan sistim politik dan pemerintahan trias politika yaitu > kekuasaan bernegara dibagi menjadi 3 bagian yaitu Legislatif, Eksekutif dan > Yudikatif. Masing-masing lembaga mempunyai wewenang mengeluarkan peraturan > yang masuk dalam hukum positif yaitu bila peraturannya dilanggar oleh > masyarakat maka akan dikenakan sanksisesuai dengan peraturan yangb erlaku. > > Keberadaan MUI tdk jelas berada dibawah lembaga mana, hal ini berarti bhw > MUI tdk mempunyai keweangan mengeluarkan peraturan yang masuk dalam hukum > positif. Konsekwensinya apapun bentuk keputusan / fatwa yang dikeluarkan > oleh MUI tdk mempunyai sanksi bila dilangar, berarti bersifat > HIMBAUAN....saja. > > Pertanyaan sederhananya buat apa ada MUI??? bubarkan saja!!! Keimanan > seseorang tdk ditentukan oleh MUI!!!! yang menentukan adalah ALLAH SWT, dan > penilaian keimanan seseorang tdk dpt di organisir oleh MUI > > Penilaian haram or halal dr MUI hanya aspek ekonomi aja tdk lebih, inilah > termasuk PENJUALAN AGAMA oleh MUI.....Auzubillah minzhalik....... > > LEO TOBING <andortobing@xxxx> wrote: > info ini menyampaikan bahwa GREENSANDS dari Multi Bintang, telah diuji oleh > sucofindo dan instansi terkait lainnya dan hasil pengujian tersebut > menyatakan bahwa greensand bebas alcohol sama sekali .... > > jadi ... kenapa MUI menyatakan bahwa minuman ini haram? > ada apa dengan MUI? mau memonopoli pemberian sertifikasi haram/halal? > > apakah pemahaman iman dapat dimonopoli oleh sekelompok orang? > > mohon pencerahan dari rekan-rekan di milis ... > > Regards, > LEO TOBING > > tobing@xxxx > Telp. +62 21 7076 5586 > HP. +62 815 966 5555 > > ~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you ~ > > > > -----Original Message----- > From: "endah" <de_endah@xxxx> > Sent: Sat Mar 19, 2005 11:39 pm > Subject: FW: Minuman Bintang Zero & Green Sands > > Dear all,, > > berikut ini info dari manajemen perusahaan dimana saya > masih menjadi kuadran E ,menanggapi masalah Bintang > Zero,dari MUI mohon maaf jika ada salah penyampaian. > > -endah- > > Menanggapi issue-issue yang beredar di beberapa media lokal > di Jakarta dan di daerah, mengenai produk Bintang Zero dan > Green Sands, dibawah ini adalah pesan pesan pokok (Key > messages) yang dapat menjelaskan dan menjawab pertanyaan > seputar masalah tersebut. > > > Pesan Pokok #1: Bebas alkohol > ----------------------------- > Bintang Zero dan Green Sands dijamin benar-benar bebas > alkohol. > > a.. Sucofindo, badan penguji dan inspeksi terkemuka di > Indonesia, telah melakukan tes terhadap Green Sands di > tahun 2003 lalu dan memberikan sertifikasi dan garansi > bahwa produk ini benar-benar bebas alkohol > > b.. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bogor telah > melakukan tes terhadap Bintang Zero tahun 2004 lalu dan > memberikan konfirmasi bahwa produk ini bebas alkohol > > c.. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan tes > terhadap Bintang Zero dan Green Sands dan mengkonfirmasi > bahwa kedua produk ini benar-benar bebas alkohol. Semua > minuman yang mengandung alkohol akan terkena pajak barang > mewah di Indonesia. > > d.. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah > memberikan sertifikasi terhadap Bintang Zero dan Green > Sands sebagai produk bebas alkohol > > e.. Mengkonsumsi Bintang Zero dan Green Sands sama saja > dengan mengkonsumsi minuman ringan berkarbonasi bebas > alkohol (atau soft drink) lain yang beredar di Indonesia > > f.. Kami ingin menyediakan alternatif minuman baru bagi > konsumen Indonesia. Karena itu kami mengeluarkan Bintang > Zero, minuman malt berkarbonasi yang bebas alkohol, di > tahun 2004, dan Green Sands pada tahun 2002 lalu > > g.. Kami mengerti dan menghormati bahwa kebanyakan penduduk > Indonesia tidak mengkonsumsi alkohol > > > Pesan Pokok #2: Tanpa fermentasi > -------------------------------- > > Bintang Zero bebas Alkohol karena tidak melewati proses > fermentasi > > a.. Bir melalui suatu proses fermentasi yang menghasilkan > kandungan alkohol. Bahkan produk bir non alkohol merupakan > bir beralkohol yang melewati proses fermentasi, namun > kandungan alkoholnya dihilangkan kemudian. > > b.. Bintang Zero dan Green Sands dijamin bebas alkohol > karena mereka tidak melewati proses fermentasi apapun. > Tidak pernah ada kandungan alkohol dalam proses produksi > kedua produk ini. > > > Pesan Pokok #3: Pengalaman > -------------------------- > > Multi Bintang Indonesia memiliki sejarah yang panjang > selama 75 tahun di Indonesia dan memiliki komitmen jangka > panjang terhadap konsumen Indonesia. > > a.. Bintang adalah salah satu merek lokal yang paling > dikenal di Indonesia, dimana perusahaannya sendiri telah > berdiri sejak tahun 1929. > > b.. Kami bangga menjadi perusahaan dan merek lokal yang > terkenal di Indonesia. > > c.. Kami telah membuktikan kesempurnaan kualitas dan > pelayanan kami secara konsisten. > > Hormat saya > > Edi Supriyadi > Jalan Raya Mojosari, Pacet Km.50, Desa Sampang Agung > Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto > Jawa Timur 61383 - Indonesia > Tel: +62(321)592 502 > Fax: +62(321)592 508 > E-mail: edi_supriyadi@xxxx > ____________________________________________________________ > BACA! Laporan eksklusif ttg banyak orang Indonesia yang bisa > kaya dari bisnis internet di http://www.LaporanEksklusif.com > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru > > > Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT > > > --------------------------------- > Yahoo! Groups Links > > To visit your group on the web, go to: > http://groups.yahoo.com/group/hukum-indonesia/ > > To unsubscribe from this group, send an email to: > hukum-indonesia-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail - 250MB free storage. Do more. Manage less. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru > Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: Re: Demi Judi, Saya Rela Masuk Neraka: 01833, faris ahmad |
|---|---|
| Next by Date: | Re: Re: khilafah islam (was: Islam Hadhari) Mas Faris.......: 01833, aris solikhah |
| Previous by Thread: | Re: Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan sajai: 01833, Eso Sopian |
| Next by Thread: | Pertemuan III [3]: 01833, huttaqi |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |