|
Re: Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan saja: msg#01819culture.region.indonesia.ppi-india
Salam sejahtera... Tidak bisa kita pungkiri bahwa saat ini permasalahan halal/haram masih abu-abu, karena yang halal bisa menjadi haram dan yang haram bisa menjadi halal..coba kita lihat minuman yang sudah dipastikan terdapat kandungan alkhohonya artinya sudah diharamkan menurut islam tapi masih banyak yang mengkonsumsinya..apa lagi ini yang masih di ragukan walaupun sudah bersertifikasi dari sucofindo, namun tetap saja masyarakat umum tidak mengetahui proses pembuatannya. Pada intinnya kita MUI tidak memonopoli hukum halal/haram, tapi hanya mengingatkan umat islam khusunya...dilaksanakan atau tidak nya nasihat tersebut dikembalikan lagi kepada individu masing-masing. DPR saja yang sudah jelas-jelas memberikan contoh buruk kepada masyarakat tidak dibubarkan...mengapa MUI yang hanya memberi nasihat harus dibubarkan.... Oleh karena itu kita semua harus berintrospeksi diri dan saling mengingatkan mengingatkan sesama bangsa indonesia demi terciptanya indinesia yang aman dan tentram.... Thank's ----- Original Message ----- From: "Carla Annamarie" <Carla.Annamarie-xZ4Ul0N1PZ1wchSkwP87Ng@xxxxxxxxxxxxxxxx> To: <ppiindia-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx> Sent: Wednesday, March 23, 2005 11:29 AM Subject: [ppiindia] Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan saja > > > ----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 03/23/2005 > 11:25 AM ----- > > Mohammad Arsyad > Pamilih To: hukum-indonesia-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > <arsyadpamilih@ya cc: > hoo.com> Subject: Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? > Bubarkan saja > 03/23/2005 11:06 > AM > Please respond to > hukum-indonesia > > > > > > > > Berdasarkan UUD 1945 dan amandemen yang ada, Negara Kesatuan Republik > Indonesia menerapkan sistim politik dan pemerintahan trias politika yaitu > kekuasaan bernegara dibagi menjadi 3 bagian yaitu Legislatif, Eksekutif dan > Yudikatif. Masing-masing lembaga mempunyai wewenang mengeluarkan peraturan > yang masuk dalam hukum positif yaitu bila peraturannya dilanggar oleh > masyarakat maka akan dikenakan sanksisesuai dengan peraturan yangb erlaku. > > Keberadaan MUI tdk jelas berada dibawah lembaga mana, hal ini berarti bhw > MUI tdk mempunyai keweangan mengeluarkan peraturan yang masuk dalam hukum > positif. Konsekwensinya apapun bentuk keputusan / fatwa yang dikeluarkan > oleh MUI tdk mempunyai sanksi bila dilangar, berarti bersifat > HIMBAUAN....saja. > > Pertanyaan sederhananya buat apa ada MUI??? bubarkan saja!!! Keimanan > seseorang tdk ditentukan oleh MUI!!!! yang menentukan adalah ALLAH SWT, dan > penilaian keimanan seseorang tdk dpt di organisir oleh MUI > > Penilaian haram or halal dr MUI hanya aspek ekonomi aja tdk lebih, inilah > termasuk PENJUALAN AGAMA oleh MUI.....Auzubillah minzhalik....... > > LEO TOBING <andortobing-5yyXoIbLzqqsTnJN9+BGXg@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote: > info ini menyampaikan bahwa GREENSANDS dari Multi Bintang, telah diuji oleh > sucofindo dan instansi terkait lainnya dan hasil pengujian tersebut > menyatakan bahwa greensand bebas alcohol sama sekali .... > > jadi ... kenapa MUI menyatakan bahwa minuman ini haram? > ada apa dengan MUI? mau memonopoli pemberian sertifikasi haram/halal? > > apakah pemahaman iman dapat dimonopoli oleh sekelompok orang? > > mohon pencerahan dari rekan-rekan di milis ... > > Regards, > LEO TOBING > > tobing-Hlp6NBfSoRe8rHFcjEY/OA@xxxxxxxxxxxxxxxx > Telp. +62 21 7076 5586 > HP. +62 815 966 5555 > > ~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you ~ > > > > -----Original Message----- > From: "endah" <de_endah-PkbjNfxxIARBDgjK7y7TUQ@xxxxxxxxxxxxxxxx> > Sent: Sat Mar 19, 2005 11:39 pm > Subject: FW: Minuman Bintang Zero & Green Sands > > Dear all,, > > berikut ini info dari manajemen perusahaan dimana saya > masih menjadi kuadran E ,menanggapi masalah Bintang > Zero,dari MUI mohon maaf jika ada salah penyampaian. > > -endah- > > Menanggapi issue-issue yang beredar di beberapa media lokal > di Jakarta dan di daerah, mengenai produk Bintang Zero dan > Green Sands, dibawah ini adalah pesan pesan pokok (Key > messages) yang dapat menjelaskan dan menjawab pertanyaan > seputar masalah tersebut. > > > Pesan Pokok #1: Bebas alkohol > ----------------------------- > Bintang Zero dan Green Sands dijamin benar-benar bebas > alkohol. > > a.. Sucofindo, badan penguji dan inspeksi terkemuka di > Indonesia, telah melakukan tes terhadap Green Sands di > tahun 2003 lalu dan memberikan sertifikasi dan garansi > bahwa produk ini benar-benar bebas alkohol > > b.. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bogor telah > melakukan tes terhadap Bintang Zero tahun 2004 lalu dan > memberikan konfirmasi bahwa produk ini bebas alkohol > > c.. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan tes > terhadap Bintang Zero dan Green Sands dan mengkonfirmasi > bahwa kedua produk ini benar-benar bebas alkohol. Semua > minuman yang mengandung alkohol akan terkena pajak barang > mewah di Indonesia. > > d.. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah > memberikan sertifikasi terhadap Bintang Zero dan Green > Sands sebagai produk bebas alkohol > > e.. Mengkonsumsi Bintang Zero dan Green Sands sama saja > dengan mengkonsumsi minuman ringan berkarbonasi bebas > alkohol (atau soft drink) lain yang beredar di Indonesia > > f.. Kami ingin menyediakan alternatif minuman baru bagi > konsumen Indonesia. Karena itu kami mengeluarkan Bintang > Zero, minuman malt berkarbonasi yang bebas alkohol, di > tahun 2004, dan Green Sands pada tahun 2002 lalu > > g.. Kami mengerti dan menghormati bahwa kebanyakan penduduk > Indonesia tidak mengkonsumsi alkohol > > > Pesan Pokok #2: Tanpa fermentasi > -------------------------------- > > Bintang Zero bebas Alkohol karena tidak melewati proses > fermentasi > > a.. Bir melalui suatu proses fermentasi yang menghasilkan > kandungan alkohol. Bahkan produk bir non alkohol merupakan > bir beralkohol yang melewati proses fermentasi, namun > kandungan alkoholnya dihilangkan kemudian. > > b.. Bintang Zero dan Green Sands dijamin bebas alkohol > karena mereka tidak melewati proses fermentasi apapun. > Tidak pernah ada kandungan alkohol dalam proses produksi > kedua produk ini. > > > Pesan Pokok #3: Pengalaman > -------------------------- > > Multi Bintang Indonesia memiliki sejarah yang panjang > selama 75 tahun di Indonesia dan memiliki komitmen jangka > panjang terhadap konsumen Indonesia. > > a.. Bintang adalah salah satu merek lokal yang paling > dikenal di Indonesia, dimana perusahaannya sendiri telah > berdiri sejak tahun 1929. > > b.. Kami bangga menjadi perusahaan dan merek lokal yang > terkenal di Indonesia. > > c.. Kami telah membuktikan kesempurnaan kualitas dan > pelayanan kami secara konsisten. > > Hormat saya > > Edi Supriyadi > Jalan Raya Mojosari, Pacet Km.50, Desa Sampang Agung > Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto > Jawa Timur 61383 - Indonesia > Tel: +62(321)592 502 > Fax: +62(321)592 508 > E-mail: edi_supriyadi-q0ZHtMFB/tqtlZyXkHv2ELyscVyMRj84@xxxxxxxxxxxxxxxx > ____________________________________________________________ > BACA! Laporan eksklusif ttg banyak orang Indonesia yang bisa > kaya dari bisnis internet di http://www.LaporanEksklusif.com > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru > > > Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT > > > --------------------------------- > Yahoo! Groups Links > > To visit your group on the web, go to: > http://groups.yahoo.com/group/hukum-indonesia/ > > To unsubscribe from this group, send an email to: > hukum-indonesia-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail - 250MB free storage. Do more. Manage less. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Bersama-sama kita tingkatkan kesadaran hukum untuk menuju Indonesia Baru > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; > 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > 6. kembali menerima email: > ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Gadis Birma raih Reebok Human Rights Award ....: 01819, Ida Z.A |
|---|---|
| Next by Date: | Re: Re: khilafah islam (was: Islam Hadhari): 01819, aris solikhah |
| Previous by Thread: | Bentuk Negara Islam? Re: Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan sajai: 01819, A Nizami |
| Next by Thread: | Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan saja: 01819, Lina Dahlan |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |