Republika
Senin, 21 Maret 2005
Amerikanisasi BBM
Oleh : Revrisond Baswir
Indonesia tampaknya benar-benar sedang menjadi sasaran empuk campur tangan
Amerika. Ibarat adonan roti, melalui beberapa lembaga keuangan dan pendanaan
internasional yang secara langsung dan tidak langsung berada di bawah
kekuasaannya, Indonesia kini seperti sedang diremas-remas oleh Amerika untuk
dibentuk menjadi donat atau roti keju.
Simak misalnya keributan di seputar kenaikan harga BBM yang terjadi belakangan.
Jika ditelusuri secara cermat, boleh dikatakan hampir pada semua aspek
perumusan kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM, sarat dengan campur
tangan Amerika. Memang benar, bila ditelusuri ke belakang kenaikan harga BBM
bukan hal baru bagi Indonesia. Tetapi bila disimak motivasinya, kenaikan harga
BBM yang terjadi belakangan ini sangat berbeda motivasinya dari kenaikan harga
BBM yang terjadi pada masa sebelumnya.
Sehubungan dengan itu, para pejabat pemerintah boleh saja mengemukakan 1001
alasan mengenai penyebab ''terpaksa'' dinaikkannya harga BBM. Tetapi sesuai
dengan UU Migas No 22/2001, kenaikan harga BBM yang terjadi belakangan mustahil
dapat dipisahkan dari tengah berlangsungnya apa yang disebut sebagai
liberalisasi industri migas di negeri ini. Artinya, berbeda dengan kenaikan
harga BBM sebelum 2001, kenaikkan harga BBM yang terjadi belakang secara tegas
digerakkan oleh motivasi untuk menghapuskan subsidi BBM dan menyesuaikan harga
BBM dengan harga pasar internasional.
Pertanyaannya, mengapa industri migas harus diliberalisasikan, dan mengapa pula
harga BBM harus disesuaikan dengan harga pasar internasional?
Jawabannya sangat sederhana. Sebagaimana dikemukakan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, tujuannya antara lain adalah untuk
merangsang masuknya investasi asing ke sektor hilir industri migas di sini.
Sebagaimana dikatakannya, 'Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan
bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas.... Namun,
liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah.
Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan
masuk.'' (Kompas, 14 Mei 2003). Karena sejak semula diniatkan untuk mengundang
masuknya investor asing, tidak aneh bila hampir semua aspek perumusan kebijakan
pemerintah dalam melakukan liberalisasi industri migas dan menaikkan harga BBM,
sarat dengan campur tangan asing, khususnya Amerika.
Simak, misalnya, pernyataan USAID (United States Agency for International
Development) berikut, ''USAID has been the primary bilateral donor working on
energy sector reform.'' Khusus mengenai penyusunan UU Migas, USAID secara
terbuka menyatakan, ''The ADB and USAID worked together on drafting a new oil
and gas law in 2000.'' (http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html).
Berdasarkan kutipan tersebut, dapat disaksikan betapa telah sangat jauhnya
pihak asing, khsusunya Amerika, terlibat dalam penyusunan kebijakan industri
migas di Indonesia. Selain itu, disadari atau tidak, dapat disaksikan pula
betapa telah sangat berkembangnya tradisi untuk menyerahkan penyusunan
rancangan undang-undang (RUU) kepada pihak asing.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan asing dalam penyusunan RUU tidak hanya
dialami oleh UU Migas. Tetapi dialami pula oleh UU Kelistrikan, UU Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), dan beberapa produk perundang-undangan lainnya. RUU
Kelistrikan disusunkan oleh Bank Dunia, sedangkan RUU BUMN disusunkan oleh
Price Waterhouse Coopers. Selanjutnya, khusus mengenai kenaikan harga BBM,
simaklah pernyataan USAID mengenai keterlibatan Bank Dunia berikut,
''Complementing USAID efforts, the World Bank has conducted comprehensive
studies of the oil and gas sector, pricing policy, and provided assistance to
the State electric company on financial and corporate restructuring.''
Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti bila dalam iklan layanan
masyarakat yang diterbitkan pemerintah dalam rangka sosialisasi penghapusan
subsidi BBM, ditemukan sebuah grafik yang berjudul ''Kelompok terkaya menikmati
subsidi BBM terbesar,'' yang datanya bersumber dari hasil studi Bank Dunia.
Bagaimana halnya dengan kajian dampak ekonomi kenaikan harga BBM? Sebagaimana
terungkap dalam sebuah laporan yang berjudul ''Kajian Dampak Ekonomi Kenaikan
Harga BBM,'' yang diterbitkan oleh Pusat Studi Energi, Departemen ESDM pada
Desember 2001, kajian tersebut ternyata dibiayai oleh AUSAID (Australia Agency
for International Development), melalui International Trade Strategies (ITS)
Pte. Ltd., Australia.
Sesuai dengan informasi yang tersaji dalam kajian tersebut, kecuali harga
bensin yang pada 2001 dipandang sudah sesuai dengan harga pasar, pemerintah
ternyata telah mengembangkan tiga skenario mengenai pelepasan harga BBM ke
pasar. Skenario pertama, semua harga BBM dilepaskan ke pasar pada 2004.
Skenario kedua, harga diesel dan minyak bakar dilepas ke pasar pada 2004,
sedangkan harga minyak tanah dan solar pada 2007. Skenario ketiga, harga diesel
dan minyak bakar dilepaskan ke pasar pada 2004, solar pada 2007, dan minyak
tanah pada 2010.
Jika ditanyakan mengenai siapa yang tengah harap-harap cemas menanti tuntasnya
pelepasan harga BBM ke pasar itu, selain beberapa perusahaan migas domestik,
sekali lagi di sini kita akan bertemu dengan beberapa perusahaan migas asing,
termasuk dari Amerika. Sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Migas
Departemen ESDM, Iin Arifin Takhyan, saat ini terdapat 105 perusahaan yang
sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka
stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya
adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris),
Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco
(Amerika). Pertanyaannya, akankah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang ada sekarang ini, akan membiarkan saja berlangsungnya proses Amerikanisasi
BBM tersebut? Jawabannya, wallahu a'lam.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Thread at a glance:
Previous Message by Date:
click to view message preview
Reformasi Total Perpajakan
REPUBLIKA
Senin, 21 Maret 2005
Reformasi Total Perpajakan
K Subroto
Konsultan Pajak
Pemerintahan Presiden Yudhoyono tampaknya memberikan perhatian besar pada
pembenahan perpajakan. Pembenahan sektor ini, sesuai amanat UU Perpajakan
Nasional, akan meningkatkan peran pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan
pembiayaan pembangunan. Target penerimaan pajak untuk 2005 sudah mencapai Rp
297,8 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus dipacu untuk
meningkatkan pendapatan. Namun, dengan keterbatasan sekarang, sulit bagi DJP
memenuhi tantangan itu, apalagi diduga tingkat kebocoran di sana masih mencapai
40 persen.
Maka, rasanya sangat tepat apabila Presiden SBY mulai membenahi sektor pajak
dengan membuat reformasi perpajakan, yang terkait dengan organisasi, sumber
daya manusia, sistem, dan lain-lain. Pembenahan ini harus dilandasi semangat
pemberantasan praktik KKN.
Perubahan
Dengan makin beratnya tugas pemungutan pajak-pajak, penulis memandang status
DJP yang saat ini masih menjadi bagian dari Departemen Keuangan, sudah tidak
memadai lagi. Presiden harus memikirkan untuk segera membentuk instansi
pemungut pajak negara yang baru. Sudah mendesak DJP berdiri sendiri dengan
tingkat kedudukan yang lebih tinggi (setingkat departemen) namun sebaiknya
badan ini berbentuk lembaga nondepartemen yang bertanggung jawab langsung pada
presiden. Dengan kedudukan khusus seperti itu presiden dapat secara langsung
memantau kinerja badan ini secara lebih efektif dan berkesinambungan.
Diharapkan badan ini juga dapat lebih bebas dalam mengatur dirinya sehingga
dalam penyusunan organisasi dan tata kerjanya bisa lebih terfokus pada cara
bagaimana melakukan pemungutan pajak yang modern, profesional, dan efektif.
Selain itu dengan tingkat kedudukan yang lebih tinggi akan memberikan rasa
percaya diri yang lebih besar dan juga akan lebih nyata dalam menjalankan
fungsi mengaturnya. Selain itu dalam mengadakan kerjasama yang diperlukan
dengan institusi lain dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak akan tidak lagi
terkendala dengan kedudukannya. Selanjutnya diharapkan badan ini dapat lebih
memperbaiki citra dan penampilannya sehingga wajib pajak akan merasa senang dan
nyaman apabila berhubungan dengan kantor pajak.
Pembenahan kedua adalah tata cara pemungutan pajak yang modern. Dirjen Pajak
Hadi Poernomo memang telah menyempurnakan tatacara (sistem) pemungutan pajak
yang modern seiring dengan pesatnya perkembangan tehnologi informasi. Antara
lain membentuk Bank Data Pajak, Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Khusus Wajib
Pajak Besar (Large Tax Office), pengadaan single identity number (SIN), akses
langsung penerimaan pajak kepada presiden, dan lain-lain yang tujuan akhirnya
adalah optimalisasi pemungutan pajak. Langkah-langkah ini sangatlah sejalan
dengan gagasan pembentukan badan baru pemungut pajak dimana upaya penyempurnaan
ini dapat terus dijalankan bahkan harus dikembangkan. Dalam hubungan ini perlu
pula dipikirkan untuk mengatur kembali UU Perpajakan kita untuk disesuaikan
dengan kebutuhan tatacara pemungutan pajak secara modern, bersih, efektif dan
efisien.
Pembenahan sistem itu harus disertai dengan peningkatan kemampuan SDM. SDM yang
menangani perpajakan harus yang mengetahui ilmu perpajakan. Pasalnya, pajak
merupakan ilmu tersendiri yang menyangkut juga bidang ekonomi/akuntansi dan
hukum, yang tidak setiap orang menguasainya. Apalagi, bila menyangkut hubungan
antarnegara. Pembenahan SDM harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan
pegawai. Ini harus diatur berdasarkan prestasi kerja. Standar gaji yang rendah,
sementara bidang kerjanya sangat 'basah', akan mendorong petugas pajak
melakukan korupsi. Ini bisa terjadi misalnya pada waktu terjadi pemeriksaan
pajak, dimana terbuka kesempatan yang sangat nyaman dan aman bagi para petugas
pajak untuk mempertunjukkan kelihaiannya bermain 'patgulipat' yang sangat
merugikan negara.
Peningkatan kesejahteraan ini hanya mungkin dilakukan bilamana badan pemungut
pajak itu merupakan institusi yang mandiri dan bersifat otonom. Sementara itu,
pemberian perlakuan khusus ini harus diimbangi dengan pengawasan dan sanksi
yang efektif dan dapat mempersempit ruang gerak penyelewengan dan yang penting
dapat menimbulkan efek jera. Jadi, tidak hanya wajib pajak (WP) saja yang bisa
dikenai sanksi. Petugas yang lalai dan bersalah harus diberi sanksi juga yang
setimpal.
Penambahan dan pembinaan WP Para WP adalah tulang punggung penerimaan pajak.
Karenanya, WP perlu diberi perhatian yang lebih wajar. Kita patut prihatin
bahwa jumlah WP terdaftar sekarang ini sangat kecil yaitu sekitar 2 juta orang.
Bandingkan dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 200 juta.
Jumlah WP tak lebih dari 1 persen.
Dengan demikian, sudah mendesak bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah WP.
Untuk itu, diperlukan semacam gugus tugas (task force) khusus untuk
mencari/menemukan WP baru. Setelah itu, harus ditanamkan sikap nasionalisme
pada setiap WP bahwa membayar pajak adalah merupakan baktinya kepada negara.
Mereka harus sadar bahwa keberhasilannya dalam bekerja atau berusaha ditopang
oleh berbagai fasilitas negara (misalnya keamanan, kesehatan, pendidikan, dan
sebagainya). Sehingga wajarlah bila mereka ikut bergotong royong menanggung
biaya penyelenggaraan kehidupan negara.
Dalam kaitan ini, penulis menyarankan adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli
Pajak dengan melibatkan para pejabat tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR,
pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai
dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak tidak
boleh lagi dibengkokan, termasuk oleh para pejabatnya yang bermental korup.
Adanya kepastian hukum ini pada gilirannya akan menjadi iklim yang kondusif
bagi datangnya investor. Para WP pada hakekatnya punya keinginan dan merasa
lebih rela serta puas dalam membayar pajak apabila pembayaran itu benar-benar
masuk ke kas negara tidak ada yang diselewengkan. Banyak WP yang sekarang ini
merasa petugas pajak seolah-olah sebagai ''pemegang saham'' yang berhak
menikmati bagian dari pemasukan uang ke kas negara yang dianggapnya sebagai
keuntungan.
Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah
WP. Untuk jangka pendek, lakukan sosialisasi yang 'beda' dan menarik. Misalnya
pergelaran acara 'Arjuna dan Srikandi' pajak belum lama ini. Sementara untuk
jangka panjangnya pengenalan dan pemahaman pajak seyogyanya dilakukan melalui
jalur pendidikan. Tarif pajak yang kompetitif dan tak memberatkan juga dapat
dijadikan salah satu cara untuk menarik WP baru. Bagi WP yang berprestasi,
patut dipikirkan semacam penghargaan dan fasilitas khusus untuk mengembangkan
usahanya.
Peran konsultan pajak
Jasa konsultan pajak (tax consultant) telah diakui resmi keberadaannya untuk
memberikan jasa konsultasi dan layanan perpajakan kepada WP berdasarkan UU
Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian konsultan pajak adalah
juga mereka yang ahli di bidang ilmu perpajakan yang seharusnya punya kedudukan
cukup terhormat di masyarakat. Sayangnya, keberadaan konsultan pajak ini
ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Jarang sekali dijumpai papan nama
konsultan pajak, seolah-olah dianggap tidak ada, beda dengan profesi/jasa
lainnya misalnya notaris dan jasa-jasa lain. Ini menunjukkan masih kecilnya
pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap konsultan pajak. Penyebab keadaan
ini juga tak lepas dari kepastian hukum yang masih memprihatinkan itu.
Dalam praktiknya, ada tiga macam konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak
'plat kuning' yakni konsultan pajak yang telah mendapat legitimasi dalam
menjalankan usahanya dan telah mendapatkan izin praktik dari pemerintah/DJP.
Kedua, konsultan pajak 'plat hitam' yakni konsultan pajak yang tidak
mendapatkan legitimasi atau disebut konsultan pajak liar. Keberadaan konsultan
ini benar-benar bisa merusak citra konsultan pajak karena pada umumnya lebih
mementingkan kepastian kantong dari pada kepastian hukum. Tetapi anehnya mereka
diberi pelayanan juga oleh kantor-kantor pajak.
Ketiga, konsultan pajak 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang
melakukan praktik konsultan pajak. Dalam kenyataannya masih banyak WP yang
memilih jenis ini karena merasa lebih aman atau mungkin lebih murah tarifnya
karena bisa diatur. Sebenarnya jenis ini bisa lebih merusak citra
perkonsultanan pajak. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keadaan serba
salah bagi konsultan pajak resmi, karena walaupun telah dibekali dengan
pengetahuan dan ilmu perpajakan tapi kadang mereka merasa tidak lebih dari
perantara atau calo belaka yang pandai bisa tawar menawar tanpa menggunakan
ilmunya.
Untuk lebih menjamin eksistensi konsultan pajak ini perlu dilakukan penertiban
dengan cara tidak memberi peluang lagi bagi praktik konsultan baik yang plat
hitam maupun plat merah. Untuk itu perlu dikeluarkan ketentuan yang mewajibkan
WP menggunakan jasa konsultan pajak resmi. Apabila semuanya berjalan sesuai
aturan, kita sesungguhnya masih memerlukan lebih banyak konsultan pajak dan ini
berarti akan menambah lapangan kerja baru. Selanjutnya bagi konsultan pajak
plat hitam perlu diarahkan supaya berganti menjadi plat kuning. Sedang untuk
yang plat merah, dengan adanya peningkatan kesejahteraan terhadapnya praktik
yang tidak terpuji itu dapat dihilangkan. Untuk lebih memantapkan dan
menertibkan keberadaan profesi konsultan pajak ini perlu diatur dalam UU
tentang Konsultan Pajak.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Next Message by Date:
click to view message preview
Aru's waters vulnerable to illegal fishing
http://www.thejakartapost.com/detailnational.asp?fileid=20050321.D07&irec=6
Aru's waters vulnerable to illegal fishing
M. Azis Tunny, The Jakarta Post, Ambon
An official says illegal fishing has gotten out of control around the 187
islands of the Aru Island regency, Ambon, which comprises 6,325 square
kilometers stretching from Wairalau island to Enu island.
Aru community leader Soleman Mantaibobir, who is a candidate for regent of the
new regency, which was established in 2003, was discussing the problem on
Saturday.
Soleman said the regency, known as pearl producer, was made up of 187 islands,
of which only 89 were inhabited.
"Many of the islands are uninhabited and they have been neglected. These
islands could contribute to the regency if they were properly managed, such as
for tourism or fisheries," Soleman said.
Aru Island regency has three districts -- the Aru Islands district, which has
42 villages, the Aru Tengah district with 44 villages and the Aru Selatan
district with 32 villages.
He said because the regency was made up of so many islands, transportation was
a major problem.
Soleman asked the Navy and the police to increase their naval and air patrols
to cut down on illegal fishing in Aru's waters.
"The waters around Aru are rich with fish, but these fish are quickly
disappearing due to reckless fishing practices, both legal and illegal," he
said.
He said that as a new regency, the Aru Island administration needed a great
deal of funds to pay for development programs.
A naval commander in Ambon, First Admiral Bambang Supeno, told The Jakarta Post
it was difficult for the Navy to increase its patrols because there were only
five ships in the area. The ships operate in the waters of Ambon, Aru and
Maluku Tenggara Barat.
The head of the Maluku provincial fisheries office, Romelus Far-Far, told the
Post illegal fishing was widespread in the Arafura Sea, which is part of Aru
Island regency waters but is under the authority of the central government.
He said his office did not have the manpower or equipment to deal with the
problem of illegal fishing.
"We hope that coordination between naval patrols and police air patrols will
help control illegal fishing around Aru," Romelus said.
According to data from the fisheries office, there are about 1,400 ships
officially operating in the Arafura Sea. However, it is thought there are an
equal number or more of unregistered ships operating in the area.
Romelus said that because the Arafura Sea was under the jurisdiction of the
central government, many fishing boats operating in the sea received permits
from the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries.
He said many companies that received a permit to fish in the area copied the
permit and doubled the number of boats they operated in area.
"By copying the permits, those ships can operate freely. So while we only have
a record 1,400 ships, we are sure it there are many more boats than that
operating," Romelus said.
printer friendly
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Previous Message by Thread:
click to view message preview
Reformasi Total Perpajakan
REPUBLIKA
Senin, 21 Maret 2005
Reformasi Total Perpajakan
K Subroto
Konsultan Pajak
Pemerintahan Presiden Yudhoyono tampaknya memberikan perhatian besar pada
pembenahan perpajakan. Pembenahan sektor ini, sesuai amanat UU Perpajakan
Nasional, akan meningkatkan peran pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan
pembiayaan pembangunan. Target penerimaan pajak untuk 2005 sudah mencapai Rp
297,8 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus dipacu untuk
meningkatkan pendapatan. Namun, dengan keterbatasan sekarang, sulit bagi DJP
memenuhi tantangan itu, apalagi diduga tingkat kebocoran di sana masih mencapai
40 persen.
Maka, rasanya sangat tepat apabila Presiden SBY mulai membenahi sektor pajak
dengan membuat reformasi perpajakan, yang terkait dengan organisasi, sumber
daya manusia, sistem, dan lain-lain. Pembenahan ini harus dilandasi semangat
pemberantasan praktik KKN.
Perubahan
Dengan makin beratnya tugas pemungutan pajak-pajak, penulis memandang status
DJP yang saat ini masih menjadi bagian dari Departemen Keuangan, sudah tidak
memadai lagi. Presiden harus memikirkan untuk segera membentuk instansi
pemungut pajak negara yang baru. Sudah mendesak DJP berdiri sendiri dengan
tingkat kedudukan yang lebih tinggi (setingkat departemen) namun sebaiknya
badan ini berbentuk lembaga nondepartemen yang bertanggung jawab langsung pada
presiden. Dengan kedudukan khusus seperti itu presiden dapat secara langsung
memantau kinerja badan ini secara lebih efektif dan berkesinambungan.
Diharapkan badan ini juga dapat lebih bebas dalam mengatur dirinya sehingga
dalam penyusunan organisasi dan tata kerjanya bisa lebih terfokus pada cara
bagaimana melakukan pemungutan pajak yang modern, profesional, dan efektif.
Selain itu dengan tingkat kedudukan yang lebih tinggi akan memberikan rasa
percaya diri yang lebih besar dan juga akan lebih nyata dalam menjalankan
fungsi mengaturnya. Selain itu dalam mengadakan kerjasama yang diperlukan
dengan institusi lain dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak akan tidak lagi
terkendala dengan kedudukannya. Selanjutnya diharapkan badan ini dapat lebih
memperbaiki citra dan penampilannya sehingga wajib pajak akan merasa senang dan
nyaman apabila berhubungan dengan kantor pajak.
Pembenahan kedua adalah tata cara pemungutan pajak yang modern. Dirjen Pajak
Hadi Poernomo memang telah menyempurnakan tatacara (sistem) pemungutan pajak
yang modern seiring dengan pesatnya perkembangan tehnologi informasi. Antara
lain membentuk Bank Data Pajak, Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Khusus Wajib
Pajak Besar (Large Tax Office), pengadaan single identity number (SIN), akses
langsung penerimaan pajak kepada presiden, dan lain-lain yang tujuan akhirnya
adalah optimalisasi pemungutan pajak. Langkah-langkah ini sangatlah sejalan
dengan gagasan pembentukan badan baru pemungut pajak dimana upaya penyempurnaan
ini dapat terus dijalankan bahkan harus dikembangkan. Dalam hubungan ini perlu
pula dipikirkan untuk mengatur kembali UU Perpajakan kita untuk disesuaikan
dengan kebutuhan tatacara pemungutan pajak secara modern, bersih, efektif dan
efisien.
Pembenahan sistem itu harus disertai dengan peningkatan kemampuan SDM. SDM yang
menangani perpajakan harus yang mengetahui ilmu perpajakan. Pasalnya, pajak
merupakan ilmu tersendiri yang menyangkut juga bidang ekonomi/akuntansi dan
hukum, yang tidak setiap orang menguasainya. Apalagi, bila menyangkut hubungan
antarnegara. Pembenahan SDM harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan
pegawai. Ini harus diatur berdasarkan prestasi kerja. Standar gaji yang rendah,
sementara bidang kerjanya sangat 'basah', akan mendorong petugas pajak
melakukan korupsi. Ini bisa terjadi misalnya pada waktu terjadi pemeriksaan
pajak, dimana terbuka kesempatan yang sangat nyaman dan aman bagi para petugas
pajak untuk mempertunjukkan kelihaiannya bermain 'patgulipat' yang sangat
merugikan negara.
Peningkatan kesejahteraan ini hanya mungkin dilakukan bilamana badan pemungut
pajak itu merupakan institusi yang mandiri dan bersifat otonom. Sementara itu,
pemberian perlakuan khusus ini harus diimbangi dengan pengawasan dan sanksi
yang efektif dan dapat mempersempit ruang gerak penyelewengan dan yang penting
dapat menimbulkan efek jera. Jadi, tidak hanya wajib pajak (WP) saja yang bisa
dikenai sanksi. Petugas yang lalai dan bersalah harus diberi sanksi juga yang
setimpal.
Penambahan dan pembinaan WP Para WP adalah tulang punggung penerimaan pajak.
Karenanya, WP perlu diberi perhatian yang lebih wajar. Kita patut prihatin
bahwa jumlah WP terdaftar sekarang ini sangat kecil yaitu sekitar 2 juta orang.
Bandingkan dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 200 juta.
Jumlah WP tak lebih dari 1 persen.
Dengan demikian, sudah mendesak bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah WP.
Untuk itu, diperlukan semacam gugus tugas (task force) khusus untuk
mencari/menemukan WP baru. Setelah itu, harus ditanamkan sikap nasionalisme
pada setiap WP bahwa membayar pajak adalah merupakan baktinya kepada negara.
Mereka harus sadar bahwa keberhasilannya dalam bekerja atau berusaha ditopang
oleh berbagai fasilitas negara (misalnya keamanan, kesehatan, pendidikan, dan
sebagainya). Sehingga wajarlah bila mereka ikut bergotong royong menanggung
biaya penyelenggaraan kehidupan negara.
Dalam kaitan ini, penulis menyarankan adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli
Pajak dengan melibatkan para pejabat tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR,
pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai
dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak tidak
boleh lagi dibengkokan, termasuk oleh para pejabatnya yang bermental korup.
Adanya kepastian hukum ini pada gilirannya akan menjadi iklim yang kondusif
bagi datangnya investor. Para WP pada hakekatnya punya keinginan dan merasa
lebih rela serta puas dalam membayar pajak apabila pembayaran itu benar-benar
masuk ke kas negara tidak ada yang diselewengkan. Banyak WP yang sekarang ini
merasa petugas pajak seolah-olah sebagai ''pemegang saham'' yang berhak
menikmati bagian dari pemasukan uang ke kas negara yang dianggapnya sebagai
keuntungan.
Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah
WP. Untuk jangka pendek, lakukan sosialisasi yang 'beda' dan menarik. Misalnya
pergelaran acara 'Arjuna dan Srikandi' pajak belum lama ini. Sementara untuk
jangka panjangnya pengenalan dan pemahaman pajak seyogyanya dilakukan melalui
jalur pendidikan. Tarif pajak yang kompetitif dan tak memberatkan juga dapat
dijadikan salah satu cara untuk menarik WP baru. Bagi WP yang berprestasi,
patut dipikirkan semacam penghargaan dan fasilitas khusus untuk mengembangkan
usahanya.
Peran konsultan pajak
Jasa konsultan pajak (tax consultant) telah diakui resmi keberadaannya untuk
memberikan jasa konsultasi dan layanan perpajakan kepada WP berdasarkan UU
Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian konsultan pajak adalah
juga mereka yang ahli di bidang ilmu perpajakan yang seharusnya punya kedudukan
cukup terhormat di masyarakat. Sayangnya, keberadaan konsultan pajak ini
ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Jarang sekali dijumpai papan nama
konsultan pajak, seolah-olah dianggap tidak ada, beda dengan profesi/jasa
lainnya misalnya notaris dan jasa-jasa lain. Ini menunjukkan masih kecilnya
pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap konsultan pajak. Penyebab keadaan
ini juga tak lepas dari kepastian hukum yang masih memprihatinkan itu.
Dalam praktiknya, ada tiga macam konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak
'plat kuning' yakni konsultan pajak yang telah mendapat legitimasi dalam
menjalankan usahanya dan telah mendapatkan izin praktik dari pemerintah/DJP.
Kedua, konsultan pajak 'plat hitam' yakni konsultan pajak yang tidak
mendapatkan legitimasi atau disebut konsultan pajak liar. Keberadaan konsultan
ini benar-benar bisa merusak citra konsultan pajak karena pada umumnya lebih
mementingkan kepastian kantong dari pada kepastian hukum. Tetapi anehnya mereka
diberi pelayanan juga oleh kantor-kantor pajak.
Ketiga, konsultan pajak 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang
melakukan praktik konsultan pajak. Dalam kenyataannya masih banyak WP yang
memilih jenis ini karena merasa lebih aman atau mungkin lebih murah tarifnya
karena bisa diatur. Sebenarnya jenis ini bisa lebih merusak citra
perkonsultanan pajak. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keadaan serba
salah bagi konsultan pajak resmi, karena walaupun telah dibekali dengan
pengetahuan dan ilmu perpajakan tapi kadang mereka merasa tidak lebih dari
perantara atau calo belaka yang pandai bisa tawar menawar tanpa menggunakan
ilmunya.
Untuk lebih menjamin eksistensi konsultan pajak ini perlu dilakukan penertiban
dengan cara tidak memberi peluang lagi bagi praktik konsultan baik yang plat
hitam maupun plat merah. Untuk itu perlu dikeluarkan ketentuan yang mewajibkan
WP menggunakan jasa konsultan pajak resmi. Apabila semuanya berjalan sesuai
aturan, kita sesungguhnya masih memerlukan lebih banyak konsultan pajak dan ini
berarti akan menambah lapangan kerja baru. Selanjutnya bagi konsultan pajak
plat hitam perlu diarahkan supaya berganti menjadi plat kuning. Sedang untuk
yang plat merah, dengan adanya peningkatan kesejahteraan terhadapnya praktik
yang tidak terpuji itu dapat dihilangkan. Untuk lebih memantapkan dan
menertibkan keberadaan profesi konsultan pajak ini perlu diatur dalam UU
tentang Konsultan Pajak.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Next Message by Thread:
click to view message preview
RE: Amerikanisasi BBM
USAID menyumbang dan working together dalam menyusun draft UU MiGAS....
Itu namanya dengan umpan teri mempertahankan paus tetap dalam genggaman.
ptP
-----Original Message-----
From: Ambon [mailto:sea-j7nLG5G4Q1HLoDKTGw+V6w@xxxxxxxxxxxxxxxx]
Sent: Monday, March 21, 2005 4:00 PM
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [ppiindia] Amerikanisasi BBM
Republika
Senin, 21 Maret 2005
Amerikanisasi BBM
Oleh : Revrisond Baswir
Sehubungan dengan itu, para pejabat pemerintah boleh saja mengemukakan
1001 alasan mengenai penyebab ''terpaksa'' dinaikkannya harga BBM.
Tetapi sesuai dengan UU Migas No 22/2001, kenaikan harga BBM yang
terjadi belakangan mustahil dapat dipisahkan dari tengah berlangsungnya
apa yang disebut sebagai liberalisasi industri migas di negeri ini.
Artinya, berbeda dengan kenaikan harga BBM sebelum 2001, kenaikkan harga
BBM yang terjadi belakang secara tegas digerakkan oleh motivasi untuk
menghapuskan subsidi BBM dan menyesuaikan harga BBM dengan harga pasar
internasional.
Pertanyaannya, mengapa industri migas harus diliberalisasikan, dan
mengapa pula harga BBM harus disesuaikan dengan harga pasar
internasional?
Jawabannya sangat sederhana. Sebagaimana dikemukakan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, tujuannya antara lain
adalah untuk merangsang masuknya investasi asing ke sektor hilir
industri migas di sini.
Sebagaimana dikatakannya, 'Liberalisasi sektor hilir migas membuka
kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran
migas.... Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang
disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena
disubsidi, pemain asing enggan masuk.'' (Kompas, 14 Mei 2003). Karena
sejak semula diniatkan untuk mengundang masuknya investor asing, tidak
aneh bila hampir semua aspek perumusan kebijakan pemerintah dalam
melakukan liberalisasi industri migas dan menaikkan harga BBM, sarat
dengan campur tangan asing, khususnya Amerika.
Simak, misalnya, pernyataan USAID (United States Agency for
International Development) berikut, ''USAID has been the primary
bilateral donor working on energy sector reform.'' Khusus mengenai
penyusunan UU Migas, USAID secara terbuka menyatakan, ''The ADB and
USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000.''
(http:www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html). Berdasarkan
kutipan tersebut, dapat disaksikan betapa telah sangat jauhnya pihak
asing, khsusunya Amerika, terlibat dalam penyusunan kebijakan industri
migas di Indonesia. Selain itu, disadari atau tidak, dapat disaksikan
pula betapa telah sangat berkembangnya tradisi untuk menyerahkan
penyusunan rancangan undang-undang (RUU) kepada pihak asing.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan asing dalam penyusunan RUU tidak
hanya dialami oleh UU Migas. Tetapi dialami pula oleh UU Kelistrikan, UU
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan beberapa produk perundang-undangan
lainnya. RUU Kelistrikan disusunkan oleh Bank Dunia, sedangkan RUU BUMN
disusunkan oleh Price Waterhouse Coopers. Selanjutnya, khusus mengenai
kenaikan harga BBM, simaklah pernyataan USAID mengenai keterlibatan Bank
Dunia berikut, ''Complementing USAID efforts, the World Bank has
conducted comprehensive studies of the oil and gas sector, pricing
policy, and provided assistance to the State electric company on
financial and corporate restructuring.''
Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti bila dalam iklan
layanan masyarakat yang diterbitkan pemerintah dalam rangka sosialisasi
penghapusan subsidi BBM, ditemukan sebuah grafik yang berjudul
''Kelompok terkaya menikmati subsidi BBM terbesar,'' yang datanya
bersumber dari hasil studi Bank Dunia. Bagaimana halnya dengan kajian
dampak ekonomi kenaikan harga BBM? Sebagaimana terungkap dalam sebuah
laporan yang berjudul ''Kajian Dampak Ekonomi Kenaikan Harga BBM,'' yang
diterbitkan oleh Pusat Studi Energi, Departemen ESDM pada Desember 2001,
kajian tersebut ternyata dibiayai oleh AUSAID (Australia Agency for
International Development), melalui International Trade Strategies (ITS)
Pte. Ltd., Australia.
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx