logo       

Reformasi Total Perpajakan: msg#01629

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Reformasi Total Perpajakan


REPUBLIKA

Senin, 21 Maret 2005

Reformasi Total Perpajakan

K Subroto
Konsultan Pajak




Pemerintahan Presiden Yudhoyono tampaknya memberikan perhatian besar pada
pembenahan perpajakan. Pembenahan sektor ini, sesuai amanat UU Perpajakan
Nasional, akan meningkatkan peran pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan
pembiayaan pembangunan. Target penerimaan pajak untuk 2005 sudah mencapai Rp
297,8 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus dipacu untuk
meningkatkan pendapatan. Namun, dengan keterbatasan sekarang, sulit bagi DJP
memenuhi tantangan itu, apalagi diduga tingkat kebocoran di sana masih mencapai
40 persen.

Maka, rasanya sangat tepat apabila Presiden SBY mulai membenahi sektor pajak
dengan membuat reformasi perpajakan, yang terkait dengan organisasi, sumber
daya manusia, sistem, dan lain-lain. Pembenahan ini harus dilandasi semangat
pemberantasan praktik KKN.

Perubahan
Dengan makin beratnya tugas pemungutan pajak-pajak, penulis memandang status
DJP yang saat ini masih menjadi bagian dari Departemen Keuangan, sudah tidak
memadai lagi. Presiden harus memikirkan untuk segera membentuk instansi
pemungut pajak negara yang baru. Sudah mendesak DJP berdiri sendiri dengan
tingkat kedudukan yang lebih tinggi (setingkat departemen) namun sebaiknya
badan ini berbentuk lembaga nondepartemen yang bertanggung jawab langsung pada
presiden. Dengan kedudukan khusus seperti itu presiden dapat secara langsung
memantau kinerja badan ini secara lebih efektif dan berkesinambungan.

Diharapkan badan ini juga dapat lebih bebas dalam mengatur dirinya sehingga
dalam penyusunan organisasi dan tata kerjanya bisa lebih terfokus pada cara
bagaimana melakukan pemungutan pajak yang modern, profesional, dan efektif.
Selain itu dengan tingkat kedudukan yang lebih tinggi akan memberikan rasa
percaya diri yang lebih besar dan juga akan lebih nyata dalam menjalankan
fungsi mengaturnya. Selain itu dalam mengadakan kerjasama yang diperlukan
dengan institusi lain dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak akan tidak lagi
terkendala dengan kedudukannya. Selanjutnya diharapkan badan ini dapat lebih
memperbaiki citra dan penampilannya sehingga wajib pajak akan merasa senang dan
nyaman apabila berhubungan dengan kantor pajak.

Pembenahan kedua adalah tata cara pemungutan pajak yang modern. Dirjen Pajak
Hadi Poernomo memang telah menyempurnakan tatacara (sistem) pemungutan pajak
yang modern seiring dengan pesatnya perkembangan tehnologi informasi. Antara
lain membentuk Bank Data Pajak, Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Khusus Wajib
Pajak Besar (Large Tax Office), pengadaan single identity number (SIN), akses
langsung penerimaan pajak kepada presiden, dan lain-lain yang tujuan akhirnya
adalah optimalisasi pemungutan pajak. Langkah-langkah ini sangatlah sejalan
dengan gagasan pembentukan badan baru pemungut pajak dimana upaya penyempurnaan
ini dapat terus dijalankan bahkan harus dikembangkan. Dalam hubungan ini perlu
pula dipikirkan untuk mengatur kembali UU Perpajakan kita untuk disesuaikan
dengan kebutuhan tatacara pemungutan pajak secara modern, bersih, efektif dan
efisien.

Pembenahan sistem itu harus disertai dengan peningkatan kemampuan SDM. SDM yang
menangani perpajakan harus yang mengetahui ilmu perpajakan. Pasalnya, pajak
merupakan ilmu tersendiri yang menyangkut juga bidang ekonomi/akuntansi dan
hukum, yang tidak setiap orang menguasainya. Apalagi, bila menyangkut hubungan
antarnegara. Pembenahan SDM harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan
pegawai. Ini harus diatur berdasarkan prestasi kerja. Standar gaji yang rendah,
sementara bidang kerjanya sangat 'basah', akan mendorong petugas pajak
melakukan korupsi. Ini bisa terjadi misalnya pada waktu terjadi pemeriksaan
pajak, dimana terbuka kesempatan yang sangat nyaman dan aman bagi para petugas
pajak untuk mempertunjukkan kelihaiannya bermain 'patgulipat' yang sangat
merugikan negara.

Peningkatan kesejahteraan ini hanya mungkin dilakukan bilamana badan pemungut
pajak itu merupakan institusi yang mandiri dan bersifat otonom. Sementara itu,
pemberian perlakuan khusus ini harus diimbangi dengan pengawasan dan sanksi
yang efektif dan dapat mempersempit ruang gerak penyelewengan dan yang penting
dapat menimbulkan efek jera. Jadi, tidak hanya wajib pajak (WP) saja yang bisa
dikenai sanksi. Petugas yang lalai dan bersalah harus diberi sanksi juga yang
setimpal.

Penambahan dan pembinaan WP Para WP adalah tulang punggung penerimaan pajak.
Karenanya, WP perlu diberi perhatian yang lebih wajar. Kita patut prihatin
bahwa jumlah WP terdaftar sekarang ini sangat kecil yaitu sekitar 2 juta orang.
Bandingkan dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 200 juta.
Jumlah WP tak lebih dari 1 persen.

Dengan demikian, sudah mendesak bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah WP.
Untuk itu, diperlukan semacam gugus tugas (task force) khusus untuk
mencari/menemukan WP baru. Setelah itu, harus ditanamkan sikap nasionalisme
pada setiap WP bahwa membayar pajak adalah merupakan baktinya kepada negara.
Mereka harus sadar bahwa keberhasilannya dalam bekerja atau berusaha ditopang
oleh berbagai fasilitas negara (misalnya keamanan, kesehatan, pendidikan, dan
sebagainya). Sehingga wajarlah bila mereka ikut bergotong royong menanggung
biaya penyelenggaraan kehidupan negara.

Dalam kaitan ini, penulis menyarankan adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli
Pajak dengan melibatkan para pejabat tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR,
pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai
dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak tidak
boleh lagi dibengkokan, termasuk oleh para pejabatnya yang bermental korup.
Adanya kepastian hukum ini pada gilirannya akan menjadi iklim yang kondusif
bagi datangnya investor. Para WP pada hakekatnya punya keinginan dan merasa
lebih rela serta puas dalam membayar pajak apabila pembayaran itu benar-benar
masuk ke kas negara tidak ada yang diselewengkan. Banyak WP yang sekarang ini
merasa petugas pajak seolah-olah sebagai ''pemegang saham'' yang berhak
menikmati bagian dari pemasukan uang ke kas negara yang dianggapnya sebagai
keuntungan.

Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah
WP. Untuk jangka pendek, lakukan sosialisasi yang 'beda' dan menarik. Misalnya
pergelaran acara 'Arjuna dan Srikandi' pajak belum lama ini. Sementara untuk
jangka panjangnya pengenalan dan pemahaman pajak seyogyanya dilakukan melalui
jalur pendidikan. Tarif pajak yang kompetitif dan tak memberatkan juga dapat
dijadikan salah satu cara untuk menarik WP baru. Bagi WP yang berprestasi,
patut dipikirkan semacam penghargaan dan fasilitas khusus untuk mengembangkan
usahanya.

Peran konsultan pajak
Jasa konsultan pajak (tax consultant) telah diakui resmi keberadaannya untuk
memberikan jasa konsultasi dan layanan perpajakan kepada WP berdasarkan UU
Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian konsultan pajak adalah
juga mereka yang ahli di bidang ilmu perpajakan yang seharusnya punya kedudukan
cukup terhormat di masyarakat. Sayangnya, keberadaan konsultan pajak ini
ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Jarang sekali dijumpai papan nama
konsultan pajak, seolah-olah dianggap tidak ada, beda dengan profesi/jasa
lainnya misalnya notaris dan jasa-jasa lain. Ini menunjukkan masih kecilnya
pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap konsultan pajak. Penyebab keadaan
ini juga tak lepas dari kepastian hukum yang masih memprihatinkan itu.

Dalam praktiknya, ada tiga macam konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak
'plat kuning' yakni konsultan pajak yang telah mendapat legitimasi dalam
menjalankan usahanya dan telah mendapatkan izin praktik dari pemerintah/DJP.
Kedua, konsultan pajak 'plat hitam' yakni konsultan pajak yang tidak
mendapatkan legitimasi atau disebut konsultan pajak liar. Keberadaan konsultan
ini benar-benar bisa merusak citra konsultan pajak karena pada umumnya lebih
mementingkan kepastian kantong dari pada kepastian hukum. Tetapi anehnya mereka
diberi pelayanan juga oleh kantor-kantor pajak.

Ketiga, konsultan pajak 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang
melakukan praktik konsultan pajak. Dalam kenyataannya masih banyak WP yang
memilih jenis ini karena merasa lebih aman atau mungkin lebih murah tarifnya
karena bisa diatur. Sebenarnya jenis ini bisa lebih merusak citra
perkonsultanan pajak. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keadaan serba
salah bagi konsultan pajak resmi, karena walaupun telah dibekali dengan
pengetahuan dan ilmu perpajakan tapi kadang mereka merasa tidak lebih dari
perantara atau calo belaka yang pandai bisa tawar menawar tanpa menggunakan
ilmunya.

Untuk lebih menjamin eksistensi konsultan pajak ini perlu dilakukan penertiban
dengan cara tidak memberi peluang lagi bagi praktik konsultan baik yang plat
hitam maupun plat merah. Untuk itu perlu dikeluarkan ketentuan yang mewajibkan
WP menggunakan jasa konsultan pajak resmi. Apabila semuanya berjalan sesuai
aturan, kita sesungguhnya masih memerlukan lebih banyak konsultan pajak dan ini
berarti akan menambah lapangan kerja baru. Selanjutnya bagi konsultan pajak
plat hitam perlu diarahkan supaya berganti menjadi plat kuning. Sedang untuk
yang plat merah, dengan adanya peningkatan kesejahteraan terhadapnya praktik
yang tidak terpuji itu dapat dihilangkan. Untuk lebih memantapkan dan
menertibkan keberadaan profesi konsultan pajak ini perlu diatur dalam UU
tentang Konsultan Pajak.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise