logo       

Pekerja Budaya dalam RUU Guru: msg#01374

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Pekerja Budaya dalam RUU Guru


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/18/opini/1626743.htm
Jumat, 18 Maret 2005

Pekerja Budaya dalam RUU Guru
Anita Lie

KEMEROSOTAN mutu pendidikan nasional di Indonesia seperti ditunjukkan dalam
berbagai data survei tingkat internasional, seperti TIMSS dan Indeks
Pembangunan Manusia, tidak bisa dilepaskan dari rendahnya mutu guru karena guru
mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sudah cukup banyak artikel ditulis mengenai rendahnya mutu guru. Ditengarai
kekurangan minat di antara orang muda berkualitas untuk menjadi guru disebabkan
salah satunya oleh minimnya jaminan kesejahteraan guru seiring dengan revolusi
material dalam era globalisasi (Priyono, 2004).

DI tengah-tengah keprihatinan terhadap kemerosotan mutu dan status guru,
Rancangan Undang-Undang Guru (RUU Guru) diluncurkan dengan suatu itikad baik
untuk mengatur dan memberikan jaminan terhadap perlindungan, kesejahteraan, dan
profesionalisme guru. Berbagai dialog publik memang perlu diselenggarakan dan
dilanjutkan agar RUU Guru bisa terus berkembang menjadi suatu undang-undang
yang memungkinkan para guru untuk meningkatkan profesionalisme dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Berbagai tanggapan atas RUU Guru dan
Kode Etik Guru sudah muncul. Hal ini merupakan indikasi positif mengenai
kepedulian masyarakat atas berbagai persoalan yang terkait dengan profesi guru
dan pendidikan.

Dalam kerangka peningkatan mutu, satu permasalahan fundamental dalam sistem
pendidikan nasional adalah dehumanisasi pendidikan. Seharusnya, pendidikan
menghormati dan menghargai martabat manusia beserta segala hak asasinya.
Peserta didik seharusnya tumbuh dalam kemanusiaannya sebagai subyek melalui
proses pendidikan.

Akan tetapi yang sedang terjadi justru sebaliknya. Ada terlalu banyak contoh
dalam praktik-praktik di sekolah yang menunjukkan betapa peserta didik sudah
diperlakukan sebagai obyek demi kepentingan ideologi, politik, industri, dan
bisnis. Guru sebagai pendidik tidak mampu mengembangkan kesadaran untuk
menghentikan gejala dehumanisasi ini karena para guru sendiri merasa terjebak
sebagai obyek dalam sistem pendidikan nasional. Persoalan di bawah ini hanya
sebagian kecil dari realitas dehumanisasi yang dihadapi guru dan sudah sangat
lama disorot masyarakat:

. Dengan gaji dan tunjangan yang sangat tidak memadai, guru menjadi terlalu
sibuk dengan upaya mencari penghasilan tambahan sehingga tugas dan tanggung
jawab sebagai pendidik diabaikan atau tidak dilakukan dengan sepenuh hati.

. Terseret dalam upaya mencari penghasilan tambahan ini, sebagian guru malah
melakukan pelanggaran etika sebagai pendidik dengan memberikan les privat bagi
peserta didik dan bahkan membocorkan soal-soal ulangannya sendiri, ikut
menjualkan buku-buku ajar dari penerbit yang memberikan komisi paling
memuaskan, atau ikut terlibat sebagai saksi yang menutup mulut atas beberapa
tindakan manipulasi dan korupsi oleh birokrasi pendidikan atau pengelola
sekolah.

. Dengan jam mengajar yang panjang dan tugas administratif yang membebani, guru
sudah tidak punya waktu untuk membaca dan mengembangkan diri. Pengetahuan,
wawasan, dan kreativitas guru sulit berkembang. Akibatnya, peserta didik mau
bertahan duduk di hadapan guru di dalam kelas hanya karena mereka harus
bertahan sebelum bel berbunyi dan menyelesaikan satu jenjang untuk mendapatkan
ijazah.

. Dengan berbagai kepahitan dan kegetiran hidup sebagai obyek dalam sistem
pendidikan nasional, sebagian guru belum mampu mengembangkan mekanisme untuk
mengelola emosi negatif mereka sehingga harus mengumpat di kelas, mengasihani
diri sendiri, atau memperlakukan peserta didik dengan kasar.

Tentu saja di berbagai tempat masih ada banyak guru yang cerdas, cemerlang, dan
berhati nurani. Guru-guru ini senantiasa bersinar di tengah-tengah gambaran
suram para guru seperti di atas.

Dikotomi pekerjaan dan panggilan
RUU Guru mungkin disusun dengan suatu itikad baik untuk memberikan perlindungan
hukum bagi guru dan profesi keguruan. Ada yang memosisikan guru sebagai pekerja
budaya (cultural worker) yang harus mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak
personal dan profesionalnya. Memang selama ini guru sering kali diperlakukan
secara sewenang-wenang oleh pemerintah maupun sebagian pengelola sekolah
swasta. Sebagai pekerja, guru berhak mendapatkan kebebasan akademis dan
berserikat, rasa aman dan jaminan keselamatan, cuti, tunjangan kesehatan, dan
gaji yang layak seperti diatur dalam RUU Pasal 8 sampai dengan Pasal 12. Guru
juga berhak mendapatkan prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
yang layak (Pasal 13 sampai dengan Pasal 16), serta Pembinaan dan Pengembangan
(Pasal 20 dan 21).

Karena Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dianggap tidak memuat
ketentuan yang mengatur guru, UU Guru diharapkan bisa memberikan perlindungan
hukum agar guru tidak lagi di-PHK secara sepihak, dieksploitasi waktu dan
tenaganya dengan upah yang sangat tidak memadai, serta tidak diberikan
kesempatan untuk berkembang sebagai seorang profesional.

Namun, pada sisi lain, guru bukan buruh. Menjadi guru (sejati) merupakan
panggilan hati. Bagi seorang guru sejati, tugas utamanya adalah membantu anak
didik berkembang menjadi manusia yang lebih utuh (Driyarkara, 1980). Apa pun
situasinya, guru pertama-tama tidak berpikir untuk dirinya sendiri, melainkan
untuk anak didiknya. Bagi seorang guru yang digerakkan oleh panggilan hati,
layanan konseling bagi anak didik yang sedang depresi dan mau bunuh diri di
hari libur resmi pemerintah akan tetap dilakukan walaupun dia tahu sekolah
tidak membayarnya uang lembur seperti ditetapkan dalam Pasal 27 (2).

Betapapun pergumulan untuk memperjuangkan tingkat kesejahteraan yang layak bagi
guru sebagai pekerja, yang membedakan guru yang sejati dengan yang tidak adalah
bagaimana mereka masing-masing memaknai profesi keguruannya. Yang satu
menjalaninya sebagai suatu panggilan hidup, sedangkan yang lain melakukan
pekerjaan untuk mencari nafkah. Di antara kedua model ini tentunya ada gradasi
dan dinamika pertumbuhan atau kemerosotan.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menafikan hak atas kesejahteraan bagi para
guru atas nama panggilan hati (agar pemerintah dan sebagian pengelola sekolah
bisa terus bertindak sewenang-wenang terhadap guru).

Pada ujung yang lain dari itikad baik para penyusun RUU Guru untuk memberikan
perlindungan hukum bagi guru adalah kemungkinan penyalahgunaan pasal-pasal
dalam undang-undang tersebut oleh sebagian guru untuk menutupi kekurangan
kompetensi dan dedikasi.

Berbagai kebebasan dalam hak profesional guru seperti yang diatur dalam Pasal
8, misalnya, akan sangat mudah dimanfaatkan oleh guru yang tidak bertanggung
jawab jika pelaksanaan undang-undang ini di tingkat sekolah tidak disertai
dengan mekanisme yang jelas.

Intinya, jangan sampai undang-undang guru ini bukannya melindungi guru-guru
yang layak mendapatkan penghargaan malah menjadi alat bagi beberapa guru yang
pandai memanfaatkan suatu produk hukum untuk kepentingan pribadinya. Jika hal
ini terjadi, suatu itikad baik malah akan menodai dunia pendidikan dan membawa
dampak serius bagi proses pendidikan anak karena bagaimanapun guru seharusnya
masih menjadi figur yang digugu lan ditiru.

Bahwa guru punya peran sangat penting dan harus dihargai tidak saya gugat. Agar
pendidikan bisa memanusiakan manusia dan memperlakukan peserta didik sebagai
subyek, guru sebagai pendidik terlebih dahulu harus diperlakukan sebagai
subyek. RUU Guru sudah berusaha memberikan perlindungan dan penghargaan yang
lebih pantas kepada guru sebagai pekerja.

Namun, segala upaya untuk menempatkan guru sebagai subyek sebaiknya tidak
dilepaskan dari tujuan akhir untuk kepentingan anak didik. Jangan sampai
pelaksanaan undang-undang guru-dengan segala itikad baiknya-menempatkan guru
yang berhadapan dengan pemerintah atau pengelola sekolah dalam relasi
buruh-majikan tanpa ada perhatian memadai terhadap tujuan akhir, yakni
memanusiakan anak didik.

Anita Lie Dosen FKIP Unika Widya Mandala, Surabaya;Sekjen Dewan Pendidikan Jawa
Timur

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise