|
.. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang: msg#01216culture.region.indonesia.ppi-india
fyi ----- Original Message ----- http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c <http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161909> &id=161909 Rabu, 16 Mar 2005, Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang <http://www.jawapos.co.id/images/1110908555b> DEPOK - Ronald Johanes Posma Aroen, 23, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Trisakti, Amanda Devina akhirnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan plus membayar perkara sebesar Rp 1.000. Putusan hakim dalam persidangan terakhir di PN Cibinong, Selasa (15/3) pagi itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai hakim membacakan putusan, Ronald tampak menghela napas dalam-dalam. Dia lantas dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang SH dan tak sampai satu menit, kemudian dia kembali ke bangkunya. "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada hakim ketua dan anggota. Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar pria yang tampak kurus dan mengenakan setelan baju putih, celana kain hitam, dan sepatu kulit hitam. Dalam penilaiannya, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro SH menyatakan, tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan putusan hakim. Sebaliknya, beberapa perbuatan terdakwa justru memberatkan. Di antaranya, melenyapkan dua nyawa manusia, yakni Amanda sendiri dan bayi yang dikandungnya. Tindakan itu meninggalkan trauma bagi keluarga korban. "Di samping itu, perbuatan terdakwa cenderung lebih merendahkan martabat wanita. Dan, terdakwa tidak konsekuen terhadap korban yang hanya dianggap teman dekat saja, bukan pacar, atau bisa diistilahkan TTM alias teman tapi mesra," ujar Andi, yang juga Kepala PN Cibinong. Andi juga membacakan, terdakwa terbukti bersalah atas tindak pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan menyembunyikan mayat sesuai pasal 181 KUHP. Kuasa Hukum terdakwa langsung menyatakan naik banding terhadap putusan hakim. Sebaliknya, tim JPU yang terdiri dari Danang S, Isa Gassing, dan Veni Regina menyatakan menerima putusan hakim. Usai persidangan Juniver mengatakan, majelis hakim telah mengesampingkan fakta, seperti yang mengajak ke rumah Ronald di Perumahan Jatijajar, Cimanggis saat pembunuhan bukan kliennya, melainkan korban. "Dengan demikian, kami menganggap putusan hakim mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya. Sedangkan orangtua Amanda, Sapto Hudoyo mengatakan, bahwa banding yang diajukan Ronald adalah hak dia. Namun, sebaiknya diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena, terdakwa tidak tampak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan membunuh darah dagingnya sendiri. "Anak saya (Amanda, Red) sudah meninggal. Sedangkan Ronald masih hidup. Nah, kalau mau, Ronald dihukum seumur hidup. Namun, itu proses hukum, ya terserah dalam putusan persidangan saja," tandas pria yang saat itu didamping istrinya, Ani Sapto dan putrinya. Ruangan sidang tampak dipenuhi rekan-rekan korban, ayah terdakwa Aroean dan ibunya Purnama Simanjuntak. Tampak pula artis Rieke Dyah Pitaloka di antara pengunjung. Persidangan sempat molor karena rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai pukul 10.50 dan berakhir sekitar 11.50. (aro) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: FW: ~JIL~ Islam dan Liberalisme Ekonomi: 01216, faris ahmad |
|---|---|
| Next by Date: | .. Indonesia Kehilangan Manfaat Frekuensi 3G: 01216, Listy |
| Previous by Thread: | [OOT]Buku Mar 05i: 01216, Taradiastuti Sinta |
| Next by Thread: | Re: .. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang: 01216, Lina Dahlan |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |