logo       

.. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang: msg#01216

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: .. Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang




fyi

----- Original Message -----


http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c
<http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161909> &id=161909

Rabu, 16 Mar 2005,
Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang
<http://www.jawapos.co.id/images/1110908555b>



DEPOK - Ronald Johanes Posma Aroen, 23, terdakwa pembunuhan mahasiswi
Universitas Trisakti, Amanda Devina akhirnya divonis hukuman penjara selama 20
tahun dipotong masa tahanan plus membayar perkara sebesar Rp 1.000. Putusan
hakim dalam persidangan terakhir di PN Cibinong, Selasa (15/3) pagi itu sama
dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai hakim membacakan putusan, Ronald tampak menghela napas dalam-dalam. Dia
lantas dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang SH dan
tak sampai satu menit, kemudian dia kembali ke bangkunya.

"Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada hakim ketua dan anggota.
Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar pria yang tampak
kurus dan mengenakan setelan baju putih, celana kain hitam, dan sepatu kulit
hitam.

Dalam penilaiannya, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro SH menyatakan, tidak
ada perbuatan terdakwa yang meringankan putusan hakim. Sebaliknya, beberapa
perbuatan terdakwa justru memberatkan. Di antaranya, melenyapkan dua nyawa
manusia, yakni Amanda sendiri dan bayi yang dikandungnya. Tindakan itu
meninggalkan trauma bagi keluarga korban.

"Di samping itu, perbuatan terdakwa cenderung lebih merendahkan martabat
wanita. Dan, terdakwa tidak konsekuen terhadap korban yang hanya dianggap teman
dekat saja, bukan pacar, atau bisa diistilahkan TTM alias teman tapi mesra,"
ujar Andi, yang juga Kepala PN Cibinong.

Andi juga membacakan, terdakwa terbukti bersalah atas tindak pembunuhan
berencana sesuai pasal 340 KUHP dan menyembunyikan mayat sesuai pasal 181 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa langsung menyatakan naik banding terhadap putusan hakim.
Sebaliknya, tim JPU yang terdiri dari Danang S, Isa Gassing, dan Veni Regina
menyatakan menerima putusan hakim.

Usai persidangan Juniver mengatakan, majelis hakim telah mengesampingkan fakta,
seperti yang mengajak ke rumah Ronald di Perumahan Jatijajar, Cimanggis saat
pembunuhan bukan kliennya, melainkan korban. "Dengan demikian, kami menganggap
putusan hakim mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya.

Sedangkan orangtua Amanda, Sapto Hudoyo mengatakan, bahwa banding yang diajukan
Ronald adalah hak dia. Namun, sebaiknya diberikan hukuman yang setimpal atas
perbuatannya. Karena, terdakwa tidak tampak menyesal dan berbelit-belit dalam
memberikan keterangan membunuh darah dagingnya sendiri.

"Anak saya (Amanda, Red) sudah meninggal. Sedangkan Ronald masih hidup. Nah,
kalau mau, Ronald dihukum seumur hidup. Namun, itu proses hukum, ya terserah
dalam putusan persidangan saja," tandas pria yang saat itu didamping istrinya,
Ani Sapto dan putrinya.

Ruangan sidang tampak dipenuhi rekan-rekan korban, ayah terdakwa Aroean dan
ibunya Purnama Simanjuntak. Tampak pula artis Rieke Dyah Pitaloka di antara
pengunjung. Persidangan sempat molor karena rencananya akan dimulai pukul 09.00
WIB, namun sidang baru dimulai pukul 10.50 dan berakhir sekitar 11.50. (aro)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give underprivileged students the materials they need to learn.
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise