|
"Kebangkitan" Megakorupsi: msg#01096culture.region.indonesia.ppi-india
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/15/opini/1594234.htm Selasa, 15 Maret 2005 "Kebangkitan" Megakorupsi Oleh Bambang Widjojanto ADA berbagai perkembangan menarik yang harus dicermati berkaitan dengan korupsi. Justru di tengah desakan melakukan percepatan pemberantasan korupsi dan tuntutan publik untuk segera melakukan penindakan para koruptor, ada sinyal kuat yang berjalan ke arah berlawanan. Misalnya, sebagian kalangan di parlemen justru membuat sinyalemen adanya politisasi penegakan hukum hingga berbuntut kisruh pada rapat dengar pendapat antara DPR dan Kejaksaan Agung. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga tinggi negara telah "dituding" tidak membangun atmosfer yang kondusif bagi pemberantasan korupsi dan jajak pendapat persepsi korupsi, mengindikasikan korupsi masih merajalela di berbagai wilayah. Selama tiga hari (16-18 Februari) harian ini membuat berita utama yang berkaitan dengan isu korupsi dan satu berita lain di dalam. Dalam berita utama pertama disebutkan, ".KPK tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara sebelum UU KPK diundangkan, 27 Desember 2002". Dalam berita utama lainnya berkaitan "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2004" yang respondennya dari kalangan pebisnis menilai, Jakarta sebagai kota paling korup di Tanah Air dan terakhir soal kisruh rapat dengar pendapat di parlemen antara Kejaksaan Agung dan DPR. Secara umum, berita utama itu menunjukkan, korupsi kian sulit diberantas karena lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat untuk melakukan "perang" terhadap korupsi menjadi kian tak berdaya karena tak mampu menjangkau kasus korupsi sebelum KPK dibentuk. Sementara itu, fakta adanya korupsi di pemerintahan daerah dan beberapa lembaga pelayanan publik kian endemis, sistemis, dan meluas. Hal lainnya, tuding-menuding soal politisasi proses penegakan hukum. Kejaksaan yang mulai konsisten membawa kasus-kasus korupsi anggota Dewan dituding melakukan tindakan politisasi dan isu itu dipolitisasi DPR sehingga potensial mengintervensi due proccess of law yang dilakukan penegak hukum. Implikasi lanjutannya, dikhawatirkan publik kian meyakini, korupsi tidak mungkin diberantas. Apalagi jika itu menyangkut kepentingan elite politik. Semua fakta ini dapat mendorong sikap permisif pada sebagian kalangan masyarakat sehingga mereka "terlibat" dalam sikap dan perilaku korup. Situasi ini harus "dikaji" secara cermat dan diberi interpretasi positif agar tidak berkembang menjadi "kebangkitan" dari korupsi yang lebih dahsyat dan mengerikan. BILA diperiksa lebih teliti, ada beberapa hal menarik. Pertama, pernyataan bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih perkara sebelum UU KPK diundangkan adalah misleading. Tidak ada satu pun kalimat yang eksplisit menyebutkan hal itu. Bahkan, pada Pertimbangan Hukum halaman 79 Putusan MK No 069/PUU-II/ 2004 dikemukakan posisi hukum MK ".Mahkamah berpendapat, Pasal 68 undang-undang aquo tidak mengandung asas retroaktif meski KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana setelah diundangkannya Undang-Undang KPK." Tidak mengandung asas retroaktif tidak bisa diinterpretasi bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara sebelum UU KPK diundangkan. Lebih-lebih, posisi hukum MK didasarkan dan diambil dari bagian lain pertimbangan hukum yang menyatakan suatu ketentuan mengandung pemberlakuan hukum secara retroaktif jika ketentuan yang dimaksud: menyatakan seseorang bersalah melakukan pidana saat perbuatan itu bukan merupakan perbuatan yang bisa dipidana dan menjatuhkan pidana lebih berat daripada hukuman pidana yang berlaku saat perbuatan dilakukan (halaman 78 Pertimbangan Hukum Putusan MK). Pasal 68 dari UU KPK yang dituding sebagai pasal retroaktif sama sekali tidak mengandung salah satu dari dua hal seperti diuraikan itu. Kedua, respons berbagai kalangan yang mengkritik dan menuding Putusan MK tidak memahami semangat dan filosofi KPK dan membatasi kewenangan KPK untuk memeriksa kasus-kasus korupsi sebelum lembaga ini didirikan, harus direspons positif. Maksudnya, MK harus menyadari, putusannya "dikontrol" ketat dan dikritisi tegas oleh publik. Tentu saja, respons publik harus didorong dan ditingkatkan agar didasarkan pemahaman utuh atas pertimbangan hukum yang dikemukakan MK dalam putusannya, bukan sekadar reaksi atas pemberitaan semata. Ada kekhawatiran, bagian awal pertimbangan hukum dikualifikasikan sebagai kesimpulan pertimbangan dan bagian itu amat eye catching sehingga diformulasi menjadi sesuatu yang lebih ditonjolkan. Terjadilah misleading dalam memahami seluruh pertimbangan. Ketiga, "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2004" dengan responden kalangan pebisnis menilai Jakarta kota paling korup di Tanah Air juga harus direspons positif karena mengungkap dan memetakan korupsi di berbagai daerah. Polling ini akan menjadi lebih positif bila disertai dua kegiatan lain, yaitu assesment yang mendalam atas kinerja lembaga yang ada dalam polling disertai pemetaan pola dan modus korupsinya serta mendesakkan diambilnya kebijakan yang ditujukan untuk mengeliminasi dan mengeridikasi korupsi guna percepatan pemberantasan korupsi. Kini sudah saatnya ditunjukkan upaya memberantas korupsi sambil terus diajukan gagasan alternatif atau solusi pemberantasan korupsi dan sekecil apa pun kisah sukses pemberantasan korupsi. Ikhtiar ini untuk membangun persepsi, korupsi bisa "ditaklukan" jika serius dilakukan, sistematik, dan konsisten. Hal lain yang menarik dikaji, adanya kampanye sistematis menempatkan upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan anggota Dewan dengan tudingan sebagai politisasi aparat penegak hukum. Aparatur penegak hukum ditekan dan ditempatkan dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka dikritik untuk memperbaiki kinerjanya di bidang penindakan agar segera membawa kasus-kasus korupsi ke pengadilan, di sisi lain mereka dipersoalkan dan dituding melakukan politisasi atas kewenangan yang dilakukan. Bila tindakan sebagian anggota parlemen itu kian tidak proporsional, hal itu bisa mengintervensi due proccess of law yang membuat adanya ketidakpastian dan ketidakadilan. Bukankah anggota Dewan seharusnya menghindarkan diri dari persepsi publik yang menilai bahwa mereka melakukan politisasi dan melawan arus terhadap tuntutan publik yang menginginkan penindakan tegas kepada para koruptor. Kisruh di DPR pada rapat dengar pendapat umum antara Kejaksaan Agung dan DPR merupakan salah satu "ujung" dari tuding-menuding atas isu politisasi proses penegakan hukum. Semoga situasi itu hanya bagian dari dinamika politik yang biasa dan masih dalam bingkai untuk mewujudkan konsistensi negara hukum yang demokratis. Kendati bisa saja terjadi, inilah bagian dari ancang-ancang dan persiapan "pertarungan" pemilihan kepala daerah pada bulan Juni 2005. Semoga berbagai dinamika itu bisa dijadikan momentum untuk terus mendorong prinsip check and balances di antara lembaga negara, bukan sebaliknya, mendorong kebangkitan korupsi besar-besaran pada masa datang. Bambang Widjojanto Advisor Partnership dan Praktisi Hukum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING: 01096, Ambon |
|---|---|
| Next by Date: | Tak Serius Berantas Korupsi: 01096, Ambon |
| Previous by Thread: | Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKINGi: 01096, Ambon |
| Next by Thread: | Tak Serius Berantas Korupsi: 01096, Ambon |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |