logo       

"Kebangkitan" Megakorupsi: msg#01096

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: "Kebangkitan" Megakorupsi


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/15/opini/1594234.htm
Selasa, 15 Maret 2005

"Kebangkitan" Megakorupsi
Oleh Bambang Widjojanto


ADA berbagai perkembangan menarik yang harus dicermati berkaitan dengan
korupsi. Justru di tengah desakan melakukan percepatan pemberantasan korupsi
dan tuntutan publik untuk segera melakukan penindakan para koruptor, ada
sinyal kuat yang berjalan ke arah berlawanan.

Misalnya, sebagian kalangan di parlemen justru membuat sinyalemen adanya
politisasi penegakan hukum hingga berbuntut kisruh pada rapat dengar
pendapat antara DPR dan Kejaksaan Agung. Selain itu, Mahkamah Konstitusi
(MK) sebagai salah satu lembaga tinggi negara telah "dituding" tidak
membangun atmosfer yang kondusif bagi pemberantasan korupsi dan jajak
pendapat persepsi korupsi, mengindikasikan korupsi masih merajalela di
berbagai wilayah.

Selama tiga hari (16-18 Februari) harian ini membuat berita utama yang
berkaitan dengan isu korupsi dan satu berita lain di dalam. Dalam berita
utama pertama disebutkan, ".KPK tidak berwenang mengambil alih
perkara-perkara sebelum UU KPK diundangkan, 27 Desember 2002". Dalam berita
utama lainnya berkaitan "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2004" yang
respondennya dari kalangan pebisnis menilai, Jakarta sebagai kota paling
korup di Tanah Air dan terakhir soal kisruh rapat dengar pendapat di
parlemen antara Kejaksaan Agung dan DPR.

Secara umum, berita utama itu menunjukkan, korupsi kian sulit diberantas
karena lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibuat untuk
melakukan "perang" terhadap korupsi menjadi kian tak berdaya karena tak
mampu menjangkau kasus korupsi sebelum KPK dibentuk. Sementara itu, fakta
adanya korupsi di pemerintahan daerah dan beberapa lembaga pelayanan publik
kian endemis, sistemis, dan meluas. Hal lainnya, tuding-menuding soal
politisasi proses penegakan hukum. Kejaksaan yang mulai konsisten membawa
kasus-kasus korupsi anggota Dewan dituding melakukan tindakan politisasi dan
isu itu dipolitisasi DPR sehingga potensial mengintervensi due proccess of
law yang dilakukan penegak hukum.

Implikasi lanjutannya, dikhawatirkan publik kian meyakini, korupsi tidak
mungkin diberantas. Apalagi jika itu menyangkut kepentingan elite politik.
Semua fakta ini dapat mendorong sikap permisif pada sebagian kalangan
masyarakat sehingga mereka "terlibat" dalam sikap dan perilaku korup.
Situasi ini harus "dikaji" secara cermat dan diberi interpretasi positif
agar tidak berkembang menjadi "kebangkitan" dari korupsi yang lebih dahsyat
dan mengerikan.

BILA diperiksa lebih teliti, ada beberapa hal menarik. Pertama, pernyataan
bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih perkara sebelum UU KPK diundangkan
adalah misleading. Tidak ada satu pun kalimat yang eksplisit menyebutkan hal
itu. Bahkan, pada Pertimbangan Hukum halaman 79 Putusan MK No 069/PUU-II/
2004 dikemukakan posisi hukum MK ".Mahkamah berpendapat, Pasal 68
undang-undang aquo tidak mengandung asas retroaktif meski KPK dapat
mengambil alih penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana setelah
diundangkannya Undang-Undang KPK." Tidak mengandung asas retroaktif tidak
bisa diinterpretasi bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara
sebelum UU KPK diundangkan.

Lebih-lebih, posisi hukum MK didasarkan dan diambil dari bagian lain
pertimbangan hukum yang menyatakan suatu ketentuan mengandung pemberlakuan
hukum secara retroaktif jika ketentuan yang dimaksud: menyatakan seseorang
bersalah melakukan pidana saat perbuatan itu bukan merupakan perbuatan yang
bisa dipidana dan menjatuhkan pidana lebih berat daripada hukuman pidana
yang berlaku saat perbuatan dilakukan (halaman 78 Pertimbangan Hukum Putusan
MK). Pasal 68 dari UU KPK yang dituding sebagai pasal retroaktif sama sekali
tidak mengandung salah satu dari dua hal seperti diuraikan itu.

Kedua, respons berbagai kalangan yang mengkritik dan menuding Putusan MK
tidak memahami semangat dan filosofi KPK dan membatasi kewenangan KPK untuk
memeriksa kasus-kasus korupsi sebelum lembaga ini didirikan, harus direspons
positif. Maksudnya, MK harus menyadari, putusannya "dikontrol" ketat dan
dikritisi tegas oleh publik. Tentu saja, respons publik harus didorong dan
ditingkatkan agar didasarkan pemahaman utuh atas pertimbangan hukum yang
dikemukakan MK dalam putusannya, bukan sekadar reaksi atas pemberitaan
semata. Ada kekhawatiran, bagian awal pertimbangan hukum dikualifikasikan
sebagai kesimpulan pertimbangan dan bagian itu amat eye catching sehingga
diformulasi menjadi sesuatu yang lebih ditonjolkan. Terjadilah misleading
dalam memahami seluruh pertimbangan.

Ketiga, "Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2004" dengan responden
kalangan pebisnis menilai Jakarta kota paling korup di Tanah Air juga harus
direspons positif karena mengungkap dan memetakan korupsi di berbagai
daerah. Polling ini akan menjadi lebih positif bila disertai dua kegiatan
lain, yaitu assesment yang mendalam atas kinerja lembaga yang ada dalam
polling disertai pemetaan pola dan modus korupsinya serta mendesakkan
diambilnya kebijakan yang ditujukan untuk mengeliminasi dan mengeridikasi
korupsi guna percepatan pemberantasan korupsi.

Kini sudah saatnya ditunjukkan upaya memberantas korupsi sambil terus
diajukan gagasan alternatif atau solusi pemberantasan korupsi dan sekecil
apa pun kisah sukses pemberantasan korupsi. Ikhtiar ini untuk membangun
persepsi, korupsi bisa "ditaklukan" jika serius dilakukan, sistematik, dan
konsisten.

Hal lain yang menarik dikaji, adanya kampanye sistematis menempatkan upaya
penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kalangan anggota
Dewan dengan tudingan sebagai politisasi aparat penegak hukum. Aparatur
penegak hukum ditekan dan ditempatkan dalam posisi dilematis. Di satu sisi
mereka dikritik untuk memperbaiki kinerjanya di bidang penindakan agar
segera membawa kasus-kasus korupsi ke pengadilan, di sisi lain mereka
dipersoalkan dan dituding melakukan politisasi atas kewenangan yang
dilakukan. Bila tindakan sebagian anggota parlemen itu kian tidak
proporsional, hal itu bisa mengintervensi due proccess of law yang membuat
adanya ketidakpastian dan ketidakadilan. Bukankah anggota Dewan seharusnya
menghindarkan diri dari persepsi publik yang menilai bahwa mereka melakukan
politisasi dan melawan arus terhadap tuntutan publik yang menginginkan
penindakan tegas kepada para koruptor.

Kisruh di DPR pada rapat dengar pendapat umum antara Kejaksaan Agung dan DPR
merupakan salah satu "ujung" dari tuding-menuding atas isu politisasi proses
penegakan hukum. Semoga situasi itu hanya bagian dari dinamika politik yang
biasa dan masih dalam bingkai untuk mewujudkan konsistensi negara hukum yang
demokratis. Kendati bisa saja terjadi, inilah bagian dari ancang-ancang dan
persiapan "pertarungan" pemilihan kepala daerah pada bulan Juni 2005.

Semoga berbagai dinamika itu bisa dijadikan momentum untuk terus mendorong
prinsip check and balances di antara lembaga negara, bukan sebaliknya,
mendorong kebangkitan korupsi besar-besaran pada masa datang.
Bambang Widjojanto Advisor Partnership dan Praktisi Hukum



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give underprivileged students the materials they need to learn.
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise