logo       

Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING: msg#01095

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING



Harian Komentar
14/3/2005

Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING
Oleh : Narwasty Vike Karundeng

Istilah trafiking sering menimbulkan kesalahpahaman. Misalnya, karena ada
istilah "trafik" (=traffic) maka banyak yang mengira itu berhubungan dengan
jalur lalu lintas di jalanan, seperti "traffic light" (lampu lalu lintas),
dll sehingga dalam beberapa pengalaman penulis mengikuti seminar dan
pelatihan anti trafiking di beberapa tempat jika mengundang pihak kepolisian
maka yang diutus seringkali adalah polisi lalu lintas.
Kesalahpahaman pengertian atau timbulnya pemahaman yang berbeda tentang
trafiking menunjukkan bahwa belum semua orang dan instansi mengerti betul
tentang apa itu trafiking apalagi jika mulai dikaitkan dengan trafiking
sebagai suatu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga layak disebut
aksi kriminal.
Trafiking (="Trafficking") sebenarnya adalah sepenggal kata yang diambil
dari makna keseluruhan mengenai "trafficking in person" atau perdagangan
manusia. Dibawah ini akan diberikan beberapa definisi dan perkembangan
instrumen-instrumen internasional, nasional dan lokal mengenai praktek
perdagangan manusia atau trafiking.

I. Definisi dan Pengertian Trafiking.
Berdasarkan Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Memberantas
dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak (2000),
suplemen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Melawan Organisasi
Kejahatan Lintas Batas, memasukkan definisi perdagangan manusia sebagai
berikut:
(a) "Perdagangan Manusia" adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan,
penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan
kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan,
kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi
atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh
persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan
eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau
pengambilan organ tubuh;
(b) Persetujuan korban perdagangan manusia terhadap eksploitasi yang
dimaksud yang dikemukakan dalam sub alinea (a) artikel ini tidak akan
relevan jika salah satu dari cara-cara yang dimuat dalam subalinea (a)
digunakan;
(c) Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seorang
anak untuk tujuan eksploitasi dipandang sebagai "perdagangan manusia" bahkan
jika kegiatan ini tidak melibatkan satu pun cara yang dikemukakan dalam
subalinea (a) pasal ini;
(d) "Anak" adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB tersebut dan Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak disahkan pada
tanggal 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002. RAN
tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam
melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak (Kementerian
Pemberdayaan Perempuan/KPP, RAN, 2002, hlm. 4). Pengesahan RAN
ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas anti trafiking di Tingkat
Nasional. Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat propinsi dan
kabupaten/kota maka penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas
didasarkan keputusan kepala daerah masing-masing termasuk anggaran
pembiayaannya (KPP/RAN, hlm8-9).
Dalam RAN (hlm 14-15) diberikan 29 rujukan landasan hukum yang relevan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat dipakai dalam
upaya menghapus trafiking, antara lain: Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); UU no.7 tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita; UU no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; UU no.19 tahun 1999
tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organisation) no.105
mengenai Penghapusan Kerja Paksa; UU no. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvesi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; UU no.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya.
Tertanggal 6 Januari 2004 Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara
mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafiking) Terutama Perempuan dan Anak
atau Perda Anti Trafiking dan kemudian disusul dengan pelantikan Satuan
Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT) pada Oktober 2004. Dalam Perda
Anti Trafiking BAB I disebut pengertian tentang trafiking:
Trafiking adalah rangkaian kegiatan dengan maksud eksploitasi terhadap
perempuan dan atau anak yang meliputi kegiatan perdagangan manusia
(trafiking) khususnya perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku
trafiking, yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan,
pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan,
pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan,
perempuan dan anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan
fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan
(misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi,
ketergantungan obat, jebakan hutang, dll), memberikan atau menerima
pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk
tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh
migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin
pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran
obat terlarang dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi
lainnya.

Ketentuan Pidana dalam Perda Anti Trafiking (Bab VIII) diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian suatu kasus trafiking sekalipun diproses dengan menggunakan
KUHP atau perangkat perundangan lainnya tetap disebut kasus trafiking.
Identifikasi suatu kasus disebut trafiking atau bukan harus berangkat dari
pengertian atau definisinya. Tidak perlu semua komponen harus terpenuhi
sebab memenuhi satu saja kriteria dari komponen-komponen definisi tersebut
itu sudah dapat disebut trafiking sesuai penjelasan definisi trafiking itu
sendiri.
Di Indonesia ditemukan beberapa bentuk perdagangan manusia, yakni:
1. Buruh Mingran
2. Pembantu Rumah Tangga
3. Pekerja Seks komersial (PSK)
4. Perbudakan Berkedok Pernikahan dan Pengantin Pesanan
5. Bentuk-bentuk Eksploitasi dan Perdagangan Lain: Buruh Ijon, Pekerja
Jermal, Anak Jalanan, Perkebunan/Industri Rumah Tangga, Adopsi, Perdagangan
Narkoba Internasional dan Pekerja Hiburan (Jaran).


II. Arti dan Pengertian Istilah yang Dipakai dalam Definisi Trafiking:
Berikut ini adalah beberapa arti dan pengertian istilah penting yang dipakai
sesuai definisi trafiking:
§ Eksploitasi : Memanfaatkan seseorang secara tidak etis demi kebaikan atau
keuntungan seseorang.
§ Eksploitasi
Pekerja : Mendapat keuntungan dari hasil kerja orang lain tanpa memberikan
imbalan yang layak
§ Perekrutan : Tindakan mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau
aktivitas.
§ Agen : Orang yang bertindak atas nama pihak lain, seseorang yang
memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah.
§ Broker/makelar: Seseorang yang membeli atau menjual atas nama orang lain.
§ Kerja Paksa &
Praktek serupa
Perbudakan : Memerintahkan seseorang untuk bekerja atau memberikan jasa
dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi yang dominan, penjeratan utang, kebohongan atau bentuk-bentuk
pemaksaan lainnya. Kerja paksa dapat dilakukan demi keuntungan pemerintah,
individu pribadi, perusahaan atau asosiasi.
§ Penghambaan : Keadaan di mana seseorang berada di bawah penguasaan seorang
pemilik atau majikan; atau hilangnya kebebasan pribadi, untuk bertindak
sebagaimana yang dikehendakinya.
§ Perbudakan : Keadaan di mana seseorang terbelenggu dalam penghambaan
sebagai milik seorang penguasa budak atau suatu rumah tangga; atau praktek
untuk memiliki budak; atau metode produksi di mana budak merupakan tenaga
kerja pokok.
§ Perbudakan
Seksual : Ketika seseorang memiliki orang lain dan mengeksploitasinya untuk
aktivitas seksual.
§ Prostitusi : Tindakan seksual yang dilakukan untuk memperoleh uang.
§ Pekerja Seks
Komersial : Seseorang yang melakukan tindakan seksual untuk memperoleh uang.
§ Prostitusi Anak: Prostitusi yang dilakukan anak, yang merupakan salah satu
bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
§ Prostitusi Paksa: Mendesak (memaksa) seseorang untuk bekerja sebagai
pekerja seks.
§ Pekerja Hiburan: Seseorang yang dipekerjakan di bidang jasa
layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan
kondisi rentan.
§ Rentan : Menghadapi kemungkinan besar untuk dilukai atau mudah untuk
diserang.

Diharapkan dengan mengerti secara keseluruhan apa itu trafiking membuat kita
lebih peka dan sensitive di dalam mengenali dan menangani persoalan
trafiking di sekitar kita.


Penulis adalah Koordinator Pusat Informasi dan Perlindungan Perempuan dan
Anak (PIPPA-BKOW)
Kepala Sekretariat Satuan Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT Sulut)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise