|
Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING: msg#01095culture.region.indonesia.ppi-india
Harian Komentar 14/3/2005 Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING Oleh : Narwasty Vike Karundeng Istilah trafiking sering menimbulkan kesalahpahaman. Misalnya, karena ada istilah "trafik" (=traffic) maka banyak yang mengira itu berhubungan dengan jalur lalu lintas di jalanan, seperti "traffic light" (lampu lalu lintas), dll sehingga dalam beberapa pengalaman penulis mengikuti seminar dan pelatihan anti trafiking di beberapa tempat jika mengundang pihak kepolisian maka yang diutus seringkali adalah polisi lalu lintas. Kesalahpahaman pengertian atau timbulnya pemahaman yang berbeda tentang trafiking menunjukkan bahwa belum semua orang dan instansi mengerti betul tentang apa itu trafiking apalagi jika mulai dikaitkan dengan trafiking sebagai suatu tindak kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga layak disebut aksi kriminal. Trafiking (="Trafficking") sebenarnya adalah sepenggal kata yang diambil dari makna keseluruhan mengenai "trafficking in person" atau perdagangan manusia. Dibawah ini akan diberikan beberapa definisi dan perkembangan instrumen-instrumen internasional, nasional dan lokal mengenai praktek perdagangan manusia atau trafiking. I. Definisi dan Pengertian Trafiking. Berdasarkan Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Memberantas dan Menghukum Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak (2000), suplemen Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Melawan Organisasi Kejahatan Lintas Batas, memasukkan definisi perdagangan manusia sebagai berikut: (a) "Perdagangan Manusia" adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh; (b) Persetujuan korban perdagangan manusia terhadap eksploitasi yang dimaksud yang dikemukakan dalam sub alinea (a) artikel ini tidak akan relevan jika salah satu dari cara-cara yang dimuat dalam subalinea (a) digunakan; (c) Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seorang anak untuk tujuan eksploitasi dipandang sebagai "perdagangan manusia" bahkan jika kegiatan ini tidak melibatkan satu pun cara yang dikemukakan dalam subalinea (a) pasal ini; (d) "Anak" adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB tersebut dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak disahkan pada tanggal 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002. RAN tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan/KPP, RAN, 2002, hlm. 4). Pengesahan RAN ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas anti trafiking di Tingkat Nasional. Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat propinsi dan kabupaten/kota maka penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas didasarkan keputusan kepala daerah masing-masing termasuk anggaran pembiayaannya (KPP/RAN, hlm8-9). Dalam RAN (hlm 14-15) diberikan 29 rujukan landasan hukum yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat dipakai dalam upaya menghapus trafiking, antara lain: Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); UU no.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; UU no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; UU no.19 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organisation) no.105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa; UU no. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya. Tertanggal 6 Januari 2004 Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia (Trafiking) Terutama Perempuan dan Anak atau Perda Anti Trafiking dan kemudian disusul dengan pelantikan Satuan Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT) pada Oktober 2004. Dalam Perda Anti Trafiking BAB I disebut pengertian tentang trafiking: Trafiking adalah rangkaian kegiatan dengan maksud eksploitasi terhadap perempuan dan atau anak yang meliputi kegiatan perdagangan manusia (trafiking) khususnya perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku trafiking, yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dll), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Ketentuan Pidana dalam Perda Anti Trafiking (Bab VIII) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian suatu kasus trafiking sekalipun diproses dengan menggunakan KUHP atau perangkat perundangan lainnya tetap disebut kasus trafiking. Identifikasi suatu kasus disebut trafiking atau bukan harus berangkat dari pengertian atau definisinya. Tidak perlu semua komponen harus terpenuhi sebab memenuhi satu saja kriteria dari komponen-komponen definisi tersebut itu sudah dapat disebut trafiking sesuai penjelasan definisi trafiking itu sendiri. Di Indonesia ditemukan beberapa bentuk perdagangan manusia, yakni: 1. Buruh Mingran 2. Pembantu Rumah Tangga 3. Pekerja Seks komersial (PSK) 4. Perbudakan Berkedok Pernikahan dan Pengantin Pesanan 5. Bentuk-bentuk Eksploitasi dan Perdagangan Lain: Buruh Ijon, Pekerja Jermal, Anak Jalanan, Perkebunan/Industri Rumah Tangga, Adopsi, Perdagangan Narkoba Internasional dan Pekerja Hiburan (Jaran). II. Arti dan Pengertian Istilah yang Dipakai dalam Definisi Trafiking: Berikut ini adalah beberapa arti dan pengertian istilah penting yang dipakai sesuai definisi trafiking: § Eksploitasi : Memanfaatkan seseorang secara tidak etis demi kebaikan atau keuntungan seseorang. § Eksploitasi Pekerja : Mendapat keuntungan dari hasil kerja orang lain tanpa memberikan imbalan yang layak § Perekrutan : Tindakan mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau aktivitas. § Agen : Orang yang bertindak atas nama pihak lain, seseorang yang memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah. § Broker/makelar: Seseorang yang membeli atau menjual atas nama orang lain. § Kerja Paksa & Praktek serupa Perbudakan : Memerintahkan seseorang untuk bekerja atau memberikan jasa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dominan, penjeratan utang, kebohongan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya. Kerja paksa dapat dilakukan demi keuntungan pemerintah, individu pribadi, perusahaan atau asosiasi. § Penghambaan : Keadaan di mana seseorang berada di bawah penguasaan seorang pemilik atau majikan; atau hilangnya kebebasan pribadi, untuk bertindak sebagaimana yang dikehendakinya. § Perbudakan : Keadaan di mana seseorang terbelenggu dalam penghambaan sebagai milik seorang penguasa budak atau suatu rumah tangga; atau praktek untuk memiliki budak; atau metode produksi di mana budak merupakan tenaga kerja pokok. § Perbudakan Seksual : Ketika seseorang memiliki orang lain dan mengeksploitasinya untuk aktivitas seksual. § Prostitusi : Tindakan seksual yang dilakukan untuk memperoleh uang. § Pekerja Seks Komersial : Seseorang yang melakukan tindakan seksual untuk memperoleh uang. § Prostitusi Anak: Prostitusi yang dilakukan anak, yang merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. § Prostitusi Paksa: Mendesak (memaksa) seseorang untuk bekerja sebagai pekerja seks. § Pekerja Hiburan: Seseorang yang dipekerjakan di bidang jasa layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan kondisi rentan. § Rentan : Menghadapi kemungkinan besar untuk dilukai atau mudah untuk diserang. Diharapkan dengan mengerti secara keseluruhan apa itu trafiking membuat kita lebih peka dan sensitive di dalam mengenali dan menangani persoalan trafiking di sekitar kita. Penulis adalah Koordinator Pusat Informasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PIPPA-BKOW) Kepala Sekretariat Satuan Tugas Anti Trafiking Propinsi Sulut (STAT Sulut) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Nurhaliza siap membela Malaysia ... :): 01095, imuchtarom |
|---|---|
| Next by Date: | "Kebangkitan" Megakorupsi: 01095, Ambon |
| Previous by Thread: | Nurhaliza siap membela Malaysia ... :)i: 01095, imuchtarom |
| Next by Thread: | "Kebangkitan" Megakorupsi: 01095, Ambon |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |