logo       

RI Tak Punya Badan Khusus Urus Perbatasan: msg#00502

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: RI Tak Punya Badan Khusus Urus Perbatasan


http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/05/sh01.html


RI Tak Punya Badan Khusus Urus Perbatasan

Jakarta, Sinar Harapan
Saat ini tidak jelas departemen atau lembaga mana yang mendapat tugas khusus
menangani masalah perbatasan RI. Ketika hal ini ditanyakan kepada Juru
bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Marty Natalegawa, dia mengakui memang
belum ada departemen tertentu yang diberi tanggung jawab untuk khusus
menangani masalah perbatasan secara keseluruhan.

Namun, katanya, walau demikian Deplu mencanangkan konsep border diplomacy
yang intinya pendekatan yang sifatnya komprehensif dan terkoordinasi.

"Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab akhirnya harus disampaikan
melalui jalur diplomatik, jadi Deplu pastinya akan berperan," kata Marty
kepada SH usai press briefing di Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jumat
(4/3).
Sebagaimana diketahui, masalah perbatasan RI dengan negara-negara tetangga
pada saat ini koordinasinya ditangani oleh instansi yang berbeda-beda.
Misalkan, perbatasan RI-Timor Leste ditangani Departemen Luar Negeri,
perbatasan RI-Papua koordinasi ada pada Mendagri, RI-Malaysia pada masa lalu
di bawah Panglima TNI dst.
Semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah ada gagasan
membentuk tim pengelola perbatasan negara guna memperjelas siapa-siapa yang
berhak menangani perbatasan, termasuk untuk menangani perundingan perbatasan
dengan para tetangga.

Namun gagasan itu masih angan-angan. Pada masa lalu juga pernah ada panitia
koordinasi wilayah nasional dan kini sudah tidak berfungsi lagi.



Berkaitan dengan ini Laksamana Muda (purn) Wahyono S.K., mantan Deputi
Penelitian Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, mengatakan perlunya hal ini
segera dikoordinasikan.
"Maksudnya agar ada badan yang sehari-hari menyimpan berbagai file
perbatasan laut atau darat," katanya. Menurut dia yang ada sekarang sangat
amatiran, jadi siapa yang ditunjuk maka dia yang menyimpan.
Wahyono mengusulkan sebaiknya lembaga itu setingkat direktorat jenderal di
bawah departemen tertentu. "Jadi di atasnya ada menteri, dan itu bisa di
Deplu, Dephan atau Depdagri," katanya.
Dalam catatan SH, saat ini, Indonesia memiliki sekurangnya 10 masalah
perbatasan di laut yang belum tuntas. Dengan Australia telah disepakati
batas bersama ZEE, namun hingga saat ini belum meratifikasi. Ancaman
tenggelamnya Pulau Nipah akibat penambangan pasir berpotensi mengubah garis
perbatasan RI dengan Singapura, yang aktif melakukan reklamasi menggunakan
pasir dari Riau.
Dengan Malaysia, selain klaim di wilayah Ambalat juga belum ditetapkan batas
laut pasca keputusan ICJ yang memenangkan Malaysia soal Sipadan-Ligitan.
Indonesia dan Thailand juga belum tuntas menetapkan ZEE di Perairan Selatan
Laut Andaman. Pulau Miangas, yang meski secara de facto dan de jure sah
milik Indonesia, tetap saja Filipina suka menggunakan Treaty of Paris 1889
ketimbang UNCLOS 1982 untuk tetap mengklaim pulau tersebut. Batas laut RI -
Timor Leste juga belum tuntas.

Harus Ada Armada
Sementara itu pengamat militer dari Centre for Strategic and International
Studies (CSIS) Begi Hersutanto kepada SH, menyatakan soal nota diplomatik
Indonesia tidak akan banyak mendapatkan tanggapan sejauh Indonesia belum
menempatkan armadanya untuk berpatroli di wilayah terluar Indonesia. Sesuai
dengan Konvensi Hukum Laut Internasional, klaim wilayah harus dibarengi oleh
pengakuan dan kehadiran armada di wilayah tersebut.
"Nah bagaimana kita bisa memperoleh pengakuan atas klaim kita terhadap
wilayah tertentu kalau kita tidak hadir secara nyata di sana? (Apabila-red)
baru setelah ada klaim negara lain, baru meletakkan patroli di sana, itu
kebijakan yang agak terlambat," kata Begi.
Menurutnya, patroli harus dilakukan secara rutin di titik terluar
perbatasan. Jika tidak, akan muncul persepsi yang bisa menjadi preseden
buruk yaitu betapa mudahnya untuk menduduki wilayah Indonesia. "Kalau sampai
ini terjadi lagi kan konyol namanya. Seharusnya Indonesia belajar banyak
dari kasus Sipadan-Ligitan," Begi mengingatkan.
Ia menambahkan, jika pemerintah tidak berbenah, maka setiap nota diplomatik
tidak akan pernah mendapat perhatian serius. Oleh sebab itu kini sudah
waktunya Indonesia mengubah tatanan paradigma pertahanan, dengan memperkuat
angkatan laut.
Senada dengan Begi, mantan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong mengatakan
pemerintah seharusnya bersikap lebih tegas mengenai wilayah perbatasan.
Pengukuran wilayah-wilayah terluar harus segera dilakukan kembali untuk
menegaskan batas terluar wilayah Indonesia.

Pengadilan Internasional
Mengenai tidak jelasnya wilayah perbatasan Indonesia, menurut Kepala Badan
Pelatihan dan Pendidikan Departemen Pertahanan, Marsekal Muda Koesnadi
Kardi, menyebabkan lemahnya posisi Indonesia jika masalah perbatasan dibawa
ke pengadilan internasional seperti kasus Sipadan-Ligitan.
Ia berpendapat, hanya perbatasan dengan negara Papua Niugini dan Timor Timur
yang berbatasan darat dengan Indonesia, sedangkan perbatasan dengan negara
lainnya berupa lautan. Pada titik inilah pemerintah harus segera berbenah.
"Jika
tidak, wilayah negara lain akan bertambah dan wilayah negara kita akan
berkurang," katanya kepada SH. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya
mengembangkan strategi politik, strategi ekonomi dan strategi militer secara
bersamaan untuk menjamin keamanan nasional.
Komandan Pangkalan Angkatan Laut Letkol (Laut) Ibnu Parna mengatakan, TNI AL
terus mengintensifkan patroli di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia
di perairan di Pulau Kalimantan, antara Selat Ambalat hingga Pulau Karang
Unarang.
Keempat KRI yang berpatroli di wilayah perbatasan akan bergantian melakukan
patroli, yakni KRI Wiratno, KRI Nuku, KRI Rencong, dan KRI Karel Satsuit
Tubun. KRI Wiratno membawa 60 personel TNI AL, KRI Nuku membawa 60 personel,
KRI Rencong membawa 65 personel, KRI KS Tubun membawa 120 personel.

Indonesia Tak Terima
Dalam press briefing, Marty menegaskan posisi Indonesia dalam soal Ambalat
masih sama yaitu perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan
adalah bagian dari wilayah Indonesia. Marty menegaskan Indonesia tidak dapat
menerima klaim Malaysia tentang keabsahan peta Malaysia tahun 1979 yang
sering dinyatakan pihak Malaysia dalam setiap kesempatan.
"Yang lupa mereka sampaikan adalah peta termaksud adalah peta yang
dipermasalahkan bukan saja oleh Indonesia bahkan oleh sejumlah negara di
Asia Tenggara," kata Marty.
Inggris pun, kata Marty, pada saat itu mewakili Brunei Darussalam
mempermasalahkan peta tersebut.
Tampaknya pihak Malaysia menggunakan keputusan berkaitan Sipadan-Ligitan
untuk menetapkan batas maritimnya, kata Marty. Hal itu tidak dapat diterima
Indonesia karena kepemilikan Malaysia atas Pulau Sipadan-Ligitan tidak
memberikan efek penuh terhadap batas maritim, dan sebagai bukan negara
kepulauan Malaysia tidak bisa menggunakan klausul yang dimiliki oleh negara
kepulauan seperti Indonesia.
Sehubungan dengan landas kontinen, Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 mengatur
antara lain negara kepulauan memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan
eksploitasi sumber alam atas landas kontinennya. Hak tersebut eksklusif,
dengan pengertian tidak ada negara lain yang dapat melakukan eksplorasi dan
eksploitasi sumber alam tanpa persetujuan khusus dari negara kepulauan yang
bersangkutan.
Malaysia telah menjawab nota protes tanggal 25 Februari lalu, yang intinya
menyampaikan bahwa wilayah itu adalah perairan Malaysia.
(nat/emy)






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise