logo       

Bom Waktu Industri Penerbangan Kita: msg#00095

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Bom Waktu Industri Penerbangan Kita


http://www.suarapembaruan.com/News/2005/03/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY
Bom Waktu Industri Penerbangan Kita


H Sumaryoto

EBERAPA hari setelah pengumuman hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT) atas kecelakaan pesawat Lion Air di Bandara Adisumarmo,
Solo, muncul komentar lucu sekaligus menyedihkan.

Komentar itu muncul dari Manajer Humas PT Lion Mentari Airlines yang menyatakan
tengah mempertimbangkan untuk menuntut Bandara Adisumarmo dengan alasan
kecelakaan tersebut disebabkan oleh kondisi bandara yang tidak memadai.

Pernyataan tersebut lucu karena niat menggugat itu menunjukkan yang
bersangkutan tidak serius membaca hasil investigasi KNKT, yang jelas-jelas
menyatakan bahwa bandara bukan satu-satunya penyebab kecelakaan.

Sebaliknya, menyedihkan karena dari pernyataan tersebut kita bisa mengukur
seberapa besar kadar kesadaran pihak maskapai penerbangan untuk berbenah. Dalam
laporan KNKT, ada empat faktor penyebab kecelakaan pesawat Lion Air nomor
penerbangan LNI 538 pada 30 November 2004, yang menewaskan 25 orang tersebut.

Faktor pertama adalah hydroplaning atau akibat tergenangnya landasan. Kedua,
angin buritan (tail winds) sebesar 13 knots. Ketiga, tertutupnya panel perusak
gaya angkat di bagian sayap (spoiler) dan pintu pembalik arah gaya dorong mesin
(reverser). Dan keempat, terkoyaknya bagian depan fuselage pesawat karena
menabrak antena localizer hingga jatuh korban, terutama penumpang di kursi
baris nomor 1 sampai 11.

Jadi, jelas tragedi Lion Air melibatkan banyak faktor. Bandara bukanlah
satu-satunya kontributor terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, agar tragedi
serupa tidak terulang, harus dicari solusi terbaik atas kompleksitas
permasalahan yang ada, bukan memilih faktor mana yang enak dijadikan kambing
hitam.


Lingkungan Industri

Dalam sebuah kecelakaan udara, sangat sulit memutuskan siapa yang benar-benar
bersalah. Sebab, lazimnya industri, lingkungan perhubungan udara terdiri dari
berbagai pelaku yang kemudian membentuk sistem transportasi udara.

Tapi bila hendak dianalisis, dalam kasus ini setidaknya ada tiga pelaku yang
perannya lebih besar dibandingkan yang lain. Ketiga pelaku itu adalah PT
Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, Badan Meteorologi dan Geofisika sebagai
penyedia data cuaca, dan maskapai penerbangan. Kinerja ketiga pelaku itulah,
dengan tanggung jawab masing-masing, yang bisa memberi gambaran lebih utuh
mengenai kualitas kondisi penerbangan kita.

Dalam tragedi Lion Air, ketiga pelaku mendapat angka merah. Tiap pelaku memberi
kontribusi atas terjadinya kecelakaan. Mana kontribusi yang lebih besar tidak
perlu diperdebatkan di sini. Sebab selain kontraproduktif, perdebatan macam itu
akan berujung pada ego dan konflik kepentingan, hingga justru menjauhkan kita
dari upaya mencari solusi.

Pelaku pertama, yakni PT Angkasa Pura, adalah pihak yang bertanggung jawab atas
tersedianya infrastruktur bandara yang memadai. Sebagai pengelola bandara,
apalagi bila mengoperasikan bandara internasional, wajib hukumnya menyediakan
sarana dan prasarana yang juga berkelas internasional.

Sayangnya, hal itu tidak kita dapatkan di Bandara Adisumarmo. Selain genangan
air yang menyebabkan hydroplaning, bukti sederhana lain adalah keberadaan makam
dan antena localizer di ujung landasan.

Berdasarkan standar RESA (Runaway End Safety Area) dalam ICAO Annex 14,
seharusnya dalam jarak 150 meter dari ujung landasan harus berupa lahan kosong.
Tidak boleh ada bangunan, sungai, dan sebagainya. Persyaratan itu tidak bisa
dipenuhi. Antena localizer berada dalam rentang 140 meter dari ujung landasan.
Akibatnya, ketika pesawat menabrak fondasi antena, penumpang yang duduk di
deretan kursi nomor 1 sampai 11 pun tewas.

Pelaku kedua, Badan Meteorologi dan Geofisika, juga kurang berprestasi. Dalam
laporan KNKT, disebutkan pilot Lion Air menerima laporan bahwa kecepatan angin
saat itu sebesar 8 knot. Namun, setelah dilakukan perhitungan melalui FDR
(Flight Data Recorder), ternyata kecepatan angin buritan (tail wind) sebesar 13
knot alias 3 knot lebih besar dari standar yang ditetapkan, yaitu 10 knot.

Mengapa mis-informasi semacam itu bisa terjadi, tentulah jadi pekerjaan rumah
pelaku terkait untuk menjawabnya. Dari fakta itu, koordinasi penyediaan
informasi cuaca yang akurat ternyata masih jadi kendala. Ini ironis, mengingat
informasi itu sebenarnya sangat diandalkan pilot untuk memutuskan apakah akan
mendarat atau menunda pendaratan.

Pelaku ketiga, yakni maskapai penerbangan. Prestasinya tidak bisa dibilang
baik. Laporan KNKT sudah cukup jelas untuk soal ini. Bahkan dari sembilan poin
rekomendasi, empat di antaranya ditujukan kepada maskapai. Antara lain:
menjadikan prosedur pengoperasian pesawat pada wet runaway sebagai bagian dari
memory items (hal yang harus diingat pilot), review terhadap prosedur perawatan
pesawat, terutama untuk kesalahan yang terus berulang (spoiler dan reverser),
hingga saran untuk me-review design-go-around switches pada pesawat MD-80's
series.


Akar Masalah

Dari kompleksitas masalah di atas, jelas bahwa permasalahan perhubungan udara
tidak bisa dipandang secara parsial. Membenahi maskapai namun tidak
meningkatkan kondisi bandara tidak akan menyelesaikan masalah. Demikian juga
sebaliknya. Baru setelah ketiga pelaku utama industri perhubungan udara itu
bersinergi secara maksimal, kita boleh berharap mendapat layanan udara yang
aman dan berkualitas.

Sayangnya, justru prinsip sinergi antarpelaku dalam industri layanan udara
inilah yang tidak mencuat dalam berbagai pembahasan mengenai evaluasi tragedi
Lion Air. Sebaliknya, tiap pelaku terkesan berusaha meminimalisasi
kontribusinya pada kecelakaan tersebut -dan kalau bisa-memperbesar kontribusi
pelaku lain.


Di samping contoh yang telah disebutkan di awal tulisan ini, beberapa
pernyataan pejabat atau "pengamat transportasi udara" juga cenderung
menitikberatkan pada kesalahan pada salah satu pihak semata. Harus diakui,
peran media massa dalam membingkai laporan mengenai hasil investigasi KNKT
berdasarkan angle masing-masing juga turut memberi andil atas tersebarnya
pemahaman sepihak ini.

Persoalan jadi bertambah rumit karena ketiga pelaku berada pada garis
koordinasi yang berbeda. Maskapai misalnya, secara hukum berada dalam
kewenangan Kementerian Perhubungan. Kementerian itulah, dalam hal ini
Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU), yang bertanggung jawab atas
kelaikan pesawat-pesawat.

Tapi pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura, berada dalam kewenangan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini berarti meski kedua pelaku
industri itu sama-sama bergerak di bidang perhubungan, dalam soal
pertanggungjawaban kinerja, atasannya berbeda. Belum lagi kalau menghitung BMG
yang merupakan pihak luar dari dua kementerian tersebut.

Dengan kata lain, relasi ketiga pelaku industri angkutan udara itu sejak awal
memang bersifat lintas sektoral. Maka dari itu, bila ketiganya diharapkan bisa
bersinergi, dimulai dari bagian teratas (top management) masing-masing instansi
induk. Itulah implikasi rekomendasi KNKT yang harus disadari semua pihak. Tanpa
menyadari hal itu, rasanya tidak akan ada perubahan berarti dalam industri
penerbangan kita.

Soal ini kelihatannya absen dalam perbincangan tentang tragedi Lion Air. Sampai
hari ini, kita belum melihat upaya-upaya yang dilakukan secara bersama oleh
ketiga instansi terkait. Masyarakat bahkan tidak dilibatkan dalam berbagai
upaya untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Sebenarnya kenyataan ini agak ironis. Selama ini, aspirasi masyarakat mengenai
kondisi perhubungan udara memang kurang tersalurkan. Padahal, menurut UU No 15
Tahun 1992 tentang Penerbangan, Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa salah satu asas
penerbangan adalah asas kepentingan umum, yang berarti mengutamakan kepentingan
pelayanan umum bagi masyarakat.

Saya pribadi awalnya berharap dengan dilakukannya audit terhadap bandara dan
maskapai pascatragedi Lion Air tersebut, masyarakat bisa mengartikulasikan
perannya. Apalagi Menteri Perhubungan sendiri sudah berjanji kalau hasil audit
itu akan diumumkan secara transparan dan masyarakat dipersilakan memeriksa.

Ini jelas langkah positif. Sebab bila masyarakat diberi akses untuk mengecek
kondisi perhubungan udara, ia bisa menjadi pelaku keempat yang berfungsi
sebagai check and balances atas permasalahan yang ada.

Sayang, sampai sekarang hal itu belum diwujudkan. Hasil audit tersebut ternyata
tidak diumumkan secara terbuka. Yang diberikan kepada masyarakat hanyalah
kesimpulannya, bahwa "baik maskapai maupun bandara sama-sama tidak ada
masalah". Berhenti sampai di situ.

Karenanya, tidak ada salahnya curiga. Jangan-jangan audit itu lebih dilakukan
untuk kepentingan internal instansi terkait ketimbang untuk memenuhi
kepentingan masyarakat.

Jadi, jelaslah bahwa transportasi udara pada hakikatnya merupakan alat
transportasi yang paling tidak aman jika tidak didukung oleh teknologi pesawat
yang canggih serta manajemen pengelolaan yang perfect. Hasil penelitian KNKT
seyogianya bisa dijadikan pijakan awal untuk menelusuri bagaimana sesungguhnya
cara mengurai benang permasalahan tersebut.

Pekerjaan rumah lain yang perlu dicermati dan membutuhkan ketegasan Departemen
Perhubungan adalah perang tarif. Realitas ini mempunyai double effect, pertama
saling ''membunuh'' antarmaskapai karena persaingan yang tidak sehat dan kedua
"terbunuhnya" moda transportasi lain seperti angkutan laut, kereta api, dan
transportasi darat (bus).

Di samping pelaku internal sistem pelayanan, peran serta masyarakat dalam
mengondusifkan keselamatan penerbangan sangat diperlukan. Kejadian-kejadian
seperti hewan ternak yang berkeliaran di sekitar bandara serta anak-anak yang
bermain layang-layang seharusnya tidak ada lagi.

Sebagai catatan terakhir, beberapa waktu lalu, kita kembali dikejutkan dengan
terjadinya kecelakaan udara. Yakni tergelincirnya pesawat Lion Air di Bandara
Hasanuddin, Makassar, disusul kejadian serupa pesawat Mandala di Bandara Ahmad
Yani, Semarang.

Meski tidak sampai menelan korban, kejadian yang prosesnya mirip tragedi Lion
Air di Solo itu membuat saya miris. Jangan-jangan rekomendasi KNKT itu hanya
berhenti sebatas rekomendasi. Jangan-jangan kita memang tidak pernah belajar
dari kesalahan sebelumnya.


Penulis adalah Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, membidangi Infrastruktur, Perumahan
dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Last modified: 2/3/05

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise