logo       

Hak Asasi Petani, Kenapa Perlu?: msg#01381

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Hak Asasi Petani, Kenapa Perlu?


http://www.sinarharapan.co.id/berita/0502/26/opi02.html


Hak Asasi Petani, Kenapa Perlu?
Oleh Usep Setiawan

Mengaitkan hak asasi manusia dengan kemandirian bangsa (Sinar Harapan,
13/12/2004), makin signifikan jika diletakkan dalam konteks sosiologis
bangsa ini. Elemen masyarakat yang pokok mendapat perhatian dalam pengakuan
hak asasinya adalah kaum tani. Selain karena mayoritas, kaum tani merupakan
kelompok rentan pelanggaran HAM.

Kita layak mengingat buah "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani" (17-20 April 2001) di
Cibubur Jakarta berikut deklarasi dan resolusinya. Belum lama ini, Komnas
HAM melalui semiloka di Cikampek Purwakarta (9-12 Desember 2004), telah
menguatkan kembali buah konferensi ini.
Naskah Deklarasi Hak-hak Asasi Petani Indonesia hasil Konferensi Cibubur,
telah merinci peta situasi dan kondisi serta argumen-argumen pokok sebagai
dasar pijakan hak asasi petani. Mukadimah deklarasi ini menyatakan: ".
sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, Negara wajib mengakui hak-hak petani untuk mencapai taraf
penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, dan hak untuk bebas dari
kelaparan, melalui tindakan pembaruan agraria". Pemerintah dan DPR hendaknya
segera meratifikasi kovenan Ekosob ini yang sejatinya tak boleh lepas dari
Kovenan Sipil-Politik.
Deklarasi hak asasi petani mencakup delapan bagian dan enam puluh tujuh
butir. Bagian-bagian tersebut meliputi hak-hak petani atas hidup dan atas
penguasaan dan pemakaian sumber daya alam dan kemampuan pribadinya.
Diidentifikasi pula hak petani atas produksi dan konsumsi, serta pemasaran
produk, pengadaan asupan, dan jaminan mutu akan produknya. Diuraikan pula
hak petani untuk berorganisasi, dan pelanjutan keturunannya serta makhluk
hidup lainnya yang menjamin kelangsungan hidupnya, dan hak atas
pengungkapan.
Keseluruhan isi deklarasi ini dapat dijadikan indikator dalam mengukur
kondisi hak asasi petani di Indonesia dari masa ke masa.


Hambatan dan Peluang
Perjuangan menuju pengakuan hak asasi petani bukanlah tanpa hambatan.
Pertama, belum kuatnya komitmen penyelenggara negara yang ditandai nihilnya
peraturan perundang-undangan yang mengakui hak asasi petani. Gagasan
perlunya pembentukan UU Hak Asasi Petani sama sekali belum mendapat lirikan
pemerintah.
Kedua, belum kuatnya kesadaran kaum tani untuk mendesakkan hak asasi petani.
Hal ini terjadi karena belum menyatunya pandangan, belum adanya sinergi
strategi dan tindakan dari aktor-aktor gerakan petani, ditambah perhatian
yang ada masih parsial dengan pola perjuangan yang juga dilancarkan
sendiri-sendiri.
Ketiga, belum ada lembaga khusus yang mengadvokasi hak asasi petani. Komnas
HAM dinilai terlalu luas cakupan kerjanya, sehingga sering "memarjinalisasi"
advokasi hak petani. Jika Komnas untuk perempuan dan anak telah ada, kenapa
untuk petani tidak.
Keempat, masih berlakunya pembangunan pertanian propasar bebas yang banyak
merugikan petani. Menurut Bonnie Setiawan (2003), World Trade Organization
dan Agreement On Agriculture telah memaksa Indonesia untuk: membuka pasar
domestiknya bagi masuknya komoditas pertanian dari luar dan sebaliknya
(market access); mengurangi dukungan dan subsidi terhadap petani (domestic
support) dan mengurangi dukungan dan subsidi bagi petani untuk mengekspor
(export competition).
Selain beragam tantangan di atas, kita punya beberapa peluang. Pertama,
adanya Piagam Petani (The Peasants Charter) hasil Konferensi Sedunia
Mengenai Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan (FAO-PBB, Roma, Juli
1979). Piagam yang disepakati 145 negara termasuk Indonesia, menekankan: "...
pengembangan kelompok-kelompok petani, koperasi, dan bentuk-bentuk lain dari
organisasi petani dan buruh tani yang bersifat sukarela, otonom, dan
demokratis" (Wiradi, 1984).
Kedua, adanya pengakuan negara bagi penegakan HAM dalam amendemen UUD 1945,
serta berbagai UU yang terkait dengan HAM. Sejalan dengan itu, makin menguat
pula posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang khusus mengadvokasi HAM.
Komnas HAM sudah selayaknya mengarus-utamakan penanganan masalah petani
secara lebih kuat.
Ketiga, adanya Deklarasi Hak-hak Asasi Petani Indonesia sebagai hasil
Konferensi Cibubur (2001). Deklarasi ini telah mencakup hal-hal pokok yang
dihadapi petani Indonesia sekaligus detail mengenai jenis dan bentuk hak
asasi yang harus dilindungi dan ditegakkan.
Keempat, telah tumbuhnya kesadaran di kalangan petani yang terkristalisasi
dalam berbagai serikat tani dari tingkat kampung/desa sampai nasional. Hanya
melalui organisasi yang solid dan kuatlah perjuangan petani dapat
menghasilkan dampak signifikan.


Upayakan Pengakuan
Mengingat kompleksnya perjuangan pemenuhan hak asasi petani, maka diperlukan
upaya yang sistematis, komprehensif dan berjangka panjang oleh semua
kalangan yang peduli. Kalangan organisasi tani mestilah mengambil peranan
lebih besar ketimbang sebelumnya. Tak ayal diperlukan konsolidasi kekuatan
organisasi tani yang ada.
Komnas HAM perlu membentuk "sekretariat bersama" dan mengambil peran sebagai
fasilitator atau mediator dalam advokasi hak petani, termasuk mendorong
ratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.



Pemerintahan yang dikomandani Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla
(SBY-JK), hendaknya mengubah gagasan dan praktik politik pertanian/agraria
yang pro-pasar bebas menjadi pro-rakyat kecil. Jika liberalisme pertanian
terus digencarkan maka rasa aman, adil dan kesejahteraan masyarakat yang
tergantung pada tanah dan kekayaan alam mestilah kian jauh dari kenyataan.
Dalam naskah bertajuk Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera
(Jakarta, 10 Mei 2004), di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), SBY-JK
menjanjikan "Agenda Program Keadilan Hukum, HAM dan Demokrasi" termasuk
"penghormatan
dan pengakuan atas Hak Asasi Manusia". Dalam uraiannya, dikatakan bahwa
"Pemenuhan
HAM merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan
kemanusiaannya".
Lingkup HAM yang dimaksud SBY-JK mencakup: "Hak atas kebebasan berpendapat,
hak atas kebebasan berorganisasi, hak atas keyakinan agamanya, hak atas
kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan,
dan hak atas hidup yang sehat". Agar janji ini dapat terwujud dan mumpung
masa pemerintahan masih seumur jagung, maka SBY-JK hendaknya segera
menyiapkan implementasi reforma agraria menyeluruh, termasuk membentuk
kelembagaan penyelesaian konflik agraria. Secara khusus, pemerintahan perlu
mempercepat penyusunan UU tentang hak asasi petani dan membahasnya melalui
konsultasi publik, terutama kepada serikat-serikat tani.
Apa yang hendak dituju dari penegakkan hak asasi petani? Dimuliakannya kaum
penghasil makanan sekaligus berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan yang
selama ini mendera sebagian besar anak bangsa, inilah yang patut kita
usahakan dengan saksama.


Penulis adalah Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Copyright © Sinar Harapan 2003











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise