|
Hak Asasi Petani, Kenapa Perlu?: msg#01381culture.region.indonesia.ppi-india
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0502/26/opi02.html Hak Asasi Petani, Kenapa Perlu? Oleh Usep Setiawan Mengaitkan hak asasi manusia dengan kemandirian bangsa (Sinar Harapan, 13/12/2004), makin signifikan jika diletakkan dalam konteks sosiologis bangsa ini. Elemen masyarakat yang pokok mendapat perhatian dalam pengakuan hak asasinya adalah kaum tani. Selain karena mayoritas, kaum tani merupakan kelompok rentan pelanggaran HAM. Kita layak mengingat buah "Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani" (17-20 April 2001) di Cibubur Jakarta berikut deklarasi dan resolusinya. Belum lama ini, Komnas HAM melalui semiloka di Cikampek Purwakarta (9-12 Desember 2004), telah menguatkan kembali buah konferensi ini. Naskah Deklarasi Hak-hak Asasi Petani Indonesia hasil Konferensi Cibubur, telah merinci peta situasi dan kondisi serta argumen-argumen pokok sebagai dasar pijakan hak asasi petani. Mukadimah deklarasi ini menyatakan: ". sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Negara wajib mengakui hak-hak petani untuk mencapai taraf penghidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, dan hak untuk bebas dari kelaparan, melalui tindakan pembaruan agraria". Pemerintah dan DPR hendaknya segera meratifikasi kovenan Ekosob ini yang sejatinya tak boleh lepas dari Kovenan Sipil-Politik. Deklarasi hak asasi petani mencakup delapan bagian dan enam puluh tujuh butir. Bagian-bagian tersebut meliputi hak-hak petani atas hidup dan atas penguasaan dan pemakaian sumber daya alam dan kemampuan pribadinya. Diidentifikasi pula hak petani atas produksi dan konsumsi, serta pemasaran produk, pengadaan asupan, dan jaminan mutu akan produknya. Diuraikan pula hak petani untuk berorganisasi, dan pelanjutan keturunannya serta makhluk hidup lainnya yang menjamin kelangsungan hidupnya, dan hak atas pengungkapan. Keseluruhan isi deklarasi ini dapat dijadikan indikator dalam mengukur kondisi hak asasi petani di Indonesia dari masa ke masa. Hambatan dan Peluang Perjuangan menuju pengakuan hak asasi petani bukanlah tanpa hambatan. Pertama, belum kuatnya komitmen penyelenggara negara yang ditandai nihilnya peraturan perundang-undangan yang mengakui hak asasi petani. Gagasan perlunya pembentukan UU Hak Asasi Petani sama sekali belum mendapat lirikan pemerintah. Kedua, belum kuatnya kesadaran kaum tani untuk mendesakkan hak asasi petani. Hal ini terjadi karena belum menyatunya pandangan, belum adanya sinergi strategi dan tindakan dari aktor-aktor gerakan petani, ditambah perhatian yang ada masih parsial dengan pola perjuangan yang juga dilancarkan sendiri-sendiri. Ketiga, belum ada lembaga khusus yang mengadvokasi hak asasi petani. Komnas HAM dinilai terlalu luas cakupan kerjanya, sehingga sering "memarjinalisasi" advokasi hak petani. Jika Komnas untuk perempuan dan anak telah ada, kenapa untuk petani tidak. Keempat, masih berlakunya pembangunan pertanian propasar bebas yang banyak merugikan petani. Menurut Bonnie Setiawan (2003), World Trade Organization dan Agreement On Agriculture telah memaksa Indonesia untuk: membuka pasar domestiknya bagi masuknya komoditas pertanian dari luar dan sebaliknya (market access); mengurangi dukungan dan subsidi terhadap petani (domestic support) dan mengurangi dukungan dan subsidi bagi petani untuk mengekspor (export competition). Selain beragam tantangan di atas, kita punya beberapa peluang. Pertama, adanya Piagam Petani (The Peasants Charter) hasil Konferensi Sedunia Mengenai Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan (FAO-PBB, Roma, Juli 1979). Piagam yang disepakati 145 negara termasuk Indonesia, menekankan: "... pengembangan kelompok-kelompok petani, koperasi, dan bentuk-bentuk lain dari organisasi petani dan buruh tani yang bersifat sukarela, otonom, dan demokratis" (Wiradi, 1984). Kedua, adanya pengakuan negara bagi penegakan HAM dalam amendemen UUD 1945, serta berbagai UU yang terkait dengan HAM. Sejalan dengan itu, makin menguat pula posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang khusus mengadvokasi HAM. Komnas HAM sudah selayaknya mengarus-utamakan penanganan masalah petani secara lebih kuat. Ketiga, adanya Deklarasi Hak-hak Asasi Petani Indonesia sebagai hasil Konferensi Cibubur (2001). Deklarasi ini telah mencakup hal-hal pokok yang dihadapi petani Indonesia sekaligus detail mengenai jenis dan bentuk hak asasi yang harus dilindungi dan ditegakkan. Keempat, telah tumbuhnya kesadaran di kalangan petani yang terkristalisasi dalam berbagai serikat tani dari tingkat kampung/desa sampai nasional. Hanya melalui organisasi yang solid dan kuatlah perjuangan petani dapat menghasilkan dampak signifikan. Upayakan Pengakuan Mengingat kompleksnya perjuangan pemenuhan hak asasi petani, maka diperlukan upaya yang sistematis, komprehensif dan berjangka panjang oleh semua kalangan yang peduli. Kalangan organisasi tani mestilah mengambil peranan lebih besar ketimbang sebelumnya. Tak ayal diperlukan konsolidasi kekuatan organisasi tani yang ada. Komnas HAM perlu membentuk "sekretariat bersama" dan mengambil peran sebagai fasilitator atau mediator dalam advokasi hak petani, termasuk mendorong ratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Pemerintahan yang dikomandani Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla (SBY-JK), hendaknya mengubah gagasan dan praktik politik pertanian/agraria yang pro-pasar bebas menjadi pro-rakyat kecil. Jika liberalisme pertanian terus digencarkan maka rasa aman, adil dan kesejahteraan masyarakat yang tergantung pada tanah dan kekayaan alam mestilah kian jauh dari kenyataan. Dalam naskah bertajuk Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera (Jakarta, 10 Mei 2004), di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), SBY-JK menjanjikan "Agenda Program Keadilan Hukum, HAM dan Demokrasi" termasuk "penghormatan dan pengakuan atas Hak Asasi Manusia". Dalam uraiannya, dikatakan bahwa "Pemenuhan HAM merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya". Lingkup HAM yang dimaksud SBY-JK mencakup: "Hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berorganisasi, hak atas keyakinan agamanya, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, dan hak atas hidup yang sehat". Agar janji ini dapat terwujud dan mumpung masa pemerintahan masih seumur jagung, maka SBY-JK hendaknya segera menyiapkan implementasi reforma agraria menyeluruh, termasuk membentuk kelembagaan penyelesaian konflik agraria. Secara khusus, pemerintahan perlu mempercepat penyusunan UU tentang hak asasi petani dan membahasnya melalui konsultasi publik, terutama kepada serikat-serikat tani. Apa yang hendak dituju dari penegakkan hak asasi petani? Dimuliakannya kaum penghasil makanan sekaligus berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan yang selama ini mendera sebagian besar anak bangsa, inilah yang patut kita usahakan dengan saksama. Penulis adalah Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Copyright © Sinar Harapan 2003 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Program Kompensasi Pendidikan dan Keseimbangan Alokasi SDM: 01381, Ambon |
|---|---|
| Next by Date: | Gereja Immanuel Palu Terbakar: 01381, Ambon |
| Previous by Thread: | Program Kompensasi Pendidikan dan Keseimbangan Alokasi SDMi: 01381, Ambon |
| Next by Thread: | Gereja Immanuel Palu Terbakar: 01381, Ambon |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |