logo       

Islam dan Tantangan Demokratisasi: msg#01378

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Islam dan Tantangan Demokratisasi


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/26/opini/1581893.htm
Sabtu, 26 Februari 2005

Islam dan Tantangan Demokratisasi
Ahmad Fuad Fanani

SEMENJAK awal abad ke-21, demokrasi menjadi tema umum yang menarik perhatian
banyak negara di seluruh dunia. Negara-negara bekas Uni Soviet, Eropa Timur,
Timur Tengah, Asia, dan Afrika mempunyai keinginan menyuarakan tentang
perlunya power sharing kekuasaan. Dalam power sharing kekuasaan yang menjadi
bagian penting demokrasi itu terdapat aspek partisipasi, representasi, dan
perlindungan warga negara. Pada demokrasi, juga meniscayakan adanya
akuntabilitas pemerintahan, aturan hukum, dan keadilan sosial.

MENURUT John L Esposito (2003), dalam tatanan demokrasi, para aktivis NGO,
partai politik, asosiasi profesional, pendidikan, keuangan, pelayanan
kesehatan, organisasi hak asasi wanita dan manusia memungkinkan untuk
terlibat. Soalnya, dalam sistem ini, pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan
untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang
jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Pada banyak negara dan masyarakat Islam, agama menduduki posisi yang
signifikan dalam perkembangan tatanan demokrasi ini. Peran agama menjadi
penting, apakah ia akan mendukung demokratisasi ataukah justru ia menjadi
penghalang bagi penciptaan sebuah masyarakat yang demokratis. Ditambah lagi,
institusi agama juga banyak yang menyediakan pelayan sosial, lembaga
pendidikan, sarana kesehatan, yang tentu sangat berpengaruh pada kondisi
masyarakat (Modernizing Islam: Religion in the Public Sphere in Europe and
the Middle East, 2003). Maka kesesuaian yang jelas dan titik temu pemahaman
yang jernih antara Islam dan demokrasi sangat memberikan kontribusi positif
pada penciptaan negara dan masyarakat yang demokratis.

Kritik konsep khilafah
Dalam pandangan banyak masyarakat Islam, perdebatan apakah Islam cocok
dengan demokrasi atau tidak sudah menjadi polemik lama yang hingga sekarang
belum tuntas. Perdebatan ini menjadi penting untuk diangkat terus-menerus,
sebab situasi dalam negara Muslim dan pada umumnya negara di dunia
senantiasa berkembang dan berubah. Menurut para pakar hukum Islam, pada era
abad lampau, umumnya ada tiga hubungan antara Islam dan pemerintahan yang
banyak mengemuka pada masyarakat Muslim.

Pertama, sistem kuno, yaitu sistem negara yang alami, tidak beradab,
anarkis, serta bersifat tiranik. Hukum dalam sistem ini adalah sebagaimana
hukum rimba, yaitu bagaimana yang kuat memakan atau mengalahkan yang lemah.
Kedua, sistem kerajaan, yaitu adanya seorang raja atau pangeran yang
mengatur semua urusan negara. Sistem ini juga banyak menguntungkan hanya
pada kelas penguasa dan meminggirkan rakyat jelata, oleh karenanya sangat
tiranik dan tidak mempunyai legitimasi. Ketiga, adalah sistem kekhalifahan,
yaitu adanya seorang pemimpin yang mendasarkan aturan pemerintahan pada
hukum syariah. Karena dianggap sebagai pemerintahan berdasarkan syariah yang
mempunyai otoritas dibandingkan manusia, maka sistem ini menjadi kuat
dibanding sistem lainnya (Khaled Abou El Fadl, Islam and the Challenge of
Democracy, 2003).

Berdasarkan anggapan seperti itu, maka sistem kekhalifahan saat ini juga
masih banyak yang menarik perhatian umat Islam. Mereka umumnya kembali
menginginkan kejayaan kekhalifahan Bani Umayyah, Abbasiyah, dan Fatimiyah,
kembali muncul pada abad sekarang. Hal ini tampak terlihat dari fenomena
Hizbut Tahrir yang banyak mengampanyekan khilafah Islamiyah sebagai solusi
atas persoalan bangsa dan dunia. Padahal, pasca-ambruknya kekhalifahan
Abbasiyah oleh tentara Mongolia pada tahun 1258 Masehi dan berakhirnya
kekuasaan Dinasti Mamluk di Turki yang diganti oleh pemerintahan sekuler
Mustafa Kemal Ataturk, sudah banyak masyarakat Muslim yang lebih tertarik
pada konsep negara kebangsaan (nation state).

Bila kita telusuri dan pikirkan lebih mendalam, pada dasarnya pada sistem
khalifah terhadap persoalan yang mendasar dan problematis. Karena ia mengaku
sebagai Khalifatullah war Rasul (wakil Tuhan dan Rasulullah), maka banyak
khalifah yang tidak merasa perlu atau penting mempertanggungjawabkan
kekuasaannya. Soalnya, dia menganggap bahwa apa saja yang dikatakan atau
diperintahkan, itulah wujud dari hukum Tuhan. Dari sini, otoritanianisme dan
absolutisme kekuasaan berawal muncul dan menjadi tradisi yang dipelihara
oleh banyak khalifah-khalifah di masa lalu. Padahal, sebagaimana tugas nabi
sendiri, pada dasarnya adalah untuk menyejahterakan dan memberikan bimbingan
pada manusia seluruhnya. Selain itu, dalam sistem kekhalifahan, juga tidak
ada pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.

Adanya kecenderungan romantisme masa lalu itulah maka kesesuaian antara
Islam dan demokrasi di masyarakat Islam menjadi persoalan yang rumit. Selain
karena anggapan awal bahwa demokrasi adalah ide Barat yang sekuler dan tidak
mengakui Tuhan, mereka juga mempertanyakan di mana meletakkan kedaulatan
Tuhan di antara kedaulatan rakyat dan aturan negara? Menurut Khaled Abou El
Fadl (2003), pada dasarnya demokrasi sangat mendukung kedaulatan Tuhan.
Tapi, kedaulatan Tuhan itu sendiri sesungguhnya bisa diketahui lewat
kehendak masyarakat atau dengan memenuhi kedaulatan rakyat. Sebab, pada
dasarnya yang sering dikatakan sebagai hukum atau kehendak Tuhan oleh
sebagian masyarakat itu sesungguhnya adalah penafsiran manusia yang sangat
beragam dan tidak terdapat kebenaran tunggal. Oleh karenanya, visi etik Al
Qur'an yang mengajarkan tentang penegakan hukum, shuro', al-'adalah, dan
al-musawah adalah pilar bagi tatanan demokrasi itu sendiri.

Menuju praksis demokrasi
Olivier Roy dalam buku Globalised Islam: The Search for a New Ummah (2004)
menyatakan bahwa perdebatan pada istilah atau konsep Islam dan demokrasi
pada saat ini bukanlah menjadi persoalan yang terlampau penting. Yang lebih
penting adalah persoalan dukungan dan keterlibatan masyarakat untuk
melakukan pembelajaran dan praktik demokrasi. Tentu saja, ini berlaku pada
sepanjang waktu, kalangan atas dan bawah, serta dalam keadaan damai atau
konflik. Sebab, demokratisasi akan bisa ditegakkan pada masyarakat nyata,
jadi bukan pada hal atau visi abstrak yang diinginkan masyarakat.

Pada wilayah ini, maka para aktor demokrasi yang berbeda mesti memberikan
pemahaman internal tentang konsep yang selanjutnya ditransformasikan menjadi
hal yang praktis dan dipahami masyarakat. Jadi, bukan melulu melakukan
permainan retorika istilah atau definisi administratif yang membingungkan
rakyat.

Pernyataan Olivier Roy itu memang sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Sebab, bila demokrasi betul-betul bisa dilaksanakan secara prosedural dan
substansial, maka partisipasi publik yang luas untuk memutuskan apa yang
terbaik untuk rakyat bisa menjadi kenyataan. Jadi, persoalan pengertian dan
cakupan demokrasi memang sebenarnya sangat melindungi hak dan kedaulatan
rakyat. Dan semua aturan itu bisa dinegosiasikan lewat cara-cara yang
beradab dan terbuka. Oleh karena itu, yang diperlukan sekarang adalah
melakukan praksis demokrasi lewat aktor-aktor dan institusi yang bisa
mendukungnya.

Para aktor demokrasi itu tidaklah harus berasal dari intelektual progresif
yang mempunyai ide-ide bagus sebagai komentator atau ahli politik Barat.
Namun, hendaknya mereka berasal dari negara atau masyarakat di mana
demokrasi itu akan dikembangkan. Tentu lebih bagus jika mereka juga
mempunyai ikatan sosial dan jaringan tradisional yang mengakar pada
masyarakat. Dalam istilah yang sekarang banyak dipakai orang, mereka itu
adalah kompenen civil society. Civil society ini bisa terdiri dari aktivis
NGO dan partai politik yang dikombinasikan dengan masyarakat pers yang
bebas, atau juga dengan organisasi keagamaan dan tradisional.

Semua kekuatan itu, sebisa mungkin melakukan jaringan kebersamaan untuk
menantang dan melawan semua otoritarianisme dan hegemoni negara atau pasar
dunia. Dengan begitu, demokrasi nantinya tidak hanya menjadi ideologi atau
wirid yang diucapkan tiap hari, namun sebagai aturan permainan dan
alternatif penyaluran politik yang terbaik untuk kedaulatan rakyat.

Ahmad Fuad Fanani Ketua Program Kajian Jaringan Intelektual Muda
Muhammadiyah (JIMM)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise