|
Mengkritisi Perundingan RI - GSA: msg#01080culture.region.indonesia.ppi-india
Media Indonesia Selasa, 22 Februari 2005 OPINI Mengkritisi Perundingan RI - GSA Soegito; Alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta. DELEGASI pemerintah Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS, hari Sabtu (19/2) berangkat ke Helsinki, Finlandia, menghadiri perundingan putaran kedua dengan Gerakan Separatis Aceh (GSA) yang dijadwalkan 21 - 23 Februari 2005. Kelompok separatis tersebut tak layak menamakan dirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mengapa? Pertama, karena dari namanya jelas menyiratkan kemauan politis bahwa gerakan itu menghendaki pemisahan wilayah Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, dengan menamakan dirinya sebagai GAM, berarti pihak GSA mengesankan Indonesia selama ini menjajah Aceh, dan ini sangat memojokkan Indonesia di mata dunia internasional. Padahal Aceh belum pernah dan tak akan pernah menjadi jajahan Indonesia, karena sejak proklamasi kemerdekaan 17-8-1945 dan terlepas dari penjajahan asing, Aceh adalah sah sebagai bagian wilayah NKRI dan diakui dunia internasional. Seperti diketahui, pertemuan pertama RI - GSA, telah dilaksanakan 27 - 29 Januari. Pertemuan yang diprakarsai mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari itu bisa dianggap sebagai tahap penjajakan. Meski kedua belah pihak saling membangun rasa saling percaya dan Indonesia tetap membuka diri untuk berdialog dengan GSA, perundingan tersebut berlangsung alot, bahkan gagal membuat kesepakatan gencatan senjata bersama. Pihak GSA tampaknya belum mau menerima konsep penyelesaian Aceh yang bertumpu pada otonomi khusus seperti tertuang dalam Undang-Undang No 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Bahkan, pascapertemuan putaran pertama masih terjadi kontak senjata antara pihak GSA dan TNI. Maka seiring berlangsungnya proses dialog, operasi militer di Aceh tetap berjalan dengan strategi defensif. Artinya, pihak TNI tidak melakukan pengejaran. Hanya saja, dalam strategi operasi militer maupun perundingan, perlu diketahui adanya berbagai kelompok GSA. Pertama, faksi GSA yang 'realis'. Kelompok ini cenderung lebih moderat dan realistis sehingga masih dapat diajak duduk semeja membahas masalah Aceh secara damai. Selain tidak powerful, jumlah faksi ini tidak banyak sehingga daya pengaruhnya secara internal relatif kecil. Kedua, kelompok 'idealis-ideologis' yang menghendaki terlepasnya Aceh dari NKRI. Kelompok ini sulit diajak berkompromi karena bagi mereka pemisahan Aceh dari NKRI merupakan 'opsi tunggal'. Jumlah anggota kelompok ini juga tak banyak (termasuk yang berada di Swedia), tetapi cukup militan sehingga daya survival mereka tinggi, baik secara politis maupun militer. Ketiga, kelompok 'kriminalis.' Kelompok yang ini tidak terikat dengan cita-cita mendirikan negara Aceh, namun sering memanfaatkan perlindungan GSA untuk tujuan-tujuan ekonomis seperti 'pemalakan' (ada istilah penarikan 'pajak Nanggroe'), pencurian, dan perampokan di wilayah Aceh. Target awal perundingan putaran kedua RI - GSA harus mewujudkan gencatan senjata. Karena, jika GSA tidak mau melakukan upaya damai ini, berarti GSA keluar dari kerangka otonomi khusus. Kesepakatan ini juga bersifat urgen dan sangat vital bagi pembangunan kembali Aceh pascabencana tsunami. Dengan gencatan senjata, membangun kembali Aceh juga akan lebih mudah karena bebas gangguan dan tidak akan ada perusakan terhadap apa yang telah kita bangun. Pascabencana tsunami, telah puluhan kali terjadi kontak senjata di tengah operasi kemanusiaan yang sedang dijalankan TNI. GSA kadang menghadang Tim Satgas Kemanusiaan yang sedang mendistribusikan bantuan logistik di Desa Julok, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bahkan ada saja anggota GSA bersenjata yang kedapatan melakukan pemerasan terhadap para pengungsi di Desa Nune Tutong, Kampung Lagong, Kecamatan Gandapura, Aceh Utara, sehingga yang bersangkutan ditangkap pihak TNI yang memang bertanggung jawab untuk mengamankan distribusi bantuan dan lokasi pengungsian. Sebab itu, pertemuan RI - GSA putaran kedua harus menghasilkan formalisasi gencatan senjata, kemudian menentukan siapa pihak ketiga yang bertanggung jawab mengawasi jalannya gencatan senjata tersebut. Pihak ketiga ini tentunya harus dalam posisi netral, misalnya International Committee of Red Cross (ICRC). Juga perlu dibentuk Joint Security Committee (JSC) atau KKB (Komisi Keamanan Bersama). Komisi ini terdiri dari Pemerintah Indonesia/TNI/Polri, dan Henry Dunant Center (HDC), dan melibatkan para petugas militer (sebagai peninjau) dari berbagai negara netral maupun pihak GSA. Mereka yang nantinya harus melakukan kontrol dan mengawasi pihak mana yang melanggar kesepakatan gencatan senjata. Implikasinya, harus diwujudkan area bebas konflik, minimal di wilayah yang terdapat sekolah-sekolah dan tempat relokasi pascatsunami yang banyak anak-anak dan perempuan. Dalam proses demiliterisasi ini, zona damai harus diperluas agar masyarakat sipil bisa bergerak leluasa tanpa tekanan. Seperti tempat-tempat umum, masjid-masjid, lembaga-lembaga kesehatan, pasar, pusat-pusat penjualan, meunasah-meunasah, pusat-pusat komunikasi, termasuk terminal bus, stasiun taksi, terminal feri, jalan-jalan umum, layanan transportasi sungai, dan lokasi-lokasi pertanian maupun penangkapan ikan. Akar permasalahan timbulnya gerakan separatis di sana adalah karena orang Aceh merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat sejak 1976. Maka di samping bantuan sosial-kemanusiaan harus benar-benar sampai kepada para korban tsunami, kelompok GSA yang berada di lapangan juga harus secepatnya diamankan dan kita perlu melakukan pendekatan persuasif agar mereka sadar kembali ke pangkuan RI dengan otonomi khusus dalam kerangka NKRI yang lebih adil secara politik, ekonomi, dan sosial. Kesepakatan menghentikan permusuhan antara RI - GSA seperti tertuang dalam The Cessation of Hostilities Agreement (CoHA), 9 Desember 2002, yang realisasinya mengalami kegagalan dapat kita jadikan sebagai pelajaran ke depan. Penawaran otonomi khusus (otsus) dengan memberikan UU Otsus kepada pihak GSA merupakan bagian dari negosiasi politik. Proses tersebut merupakan langkah jangka menengah, sebab harus ada keterlibatan masyarakat sipil. CoHA telah gagal dalam realisasinya karena tidak ada keterlibatan masyarakat sipil.*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Indonesia Tolak CoE Timor Leste: 01080, Ambon |
|---|---|
| Next by Date: | Tanda Misterius di Bali 'Serang' Markas Polisi : 01080, Ambon |
| Previous by Thread: | Indonesia Tolak CoE Timor Lestei: 01080, Ambon |
| Next by Thread: | Tanda Misterius di Bali 'Serang' Markas Polisi : 01080, Ambon |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |