logo       

Amputasi atau Ampunan?: msg#01076

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Amputasi atau Ampunan?


http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=158249
Selasa, 22 Feb 2005,

Amputasi atau Ampunan?
Memberantas Korupsi di Indonesia
Oleh Moh. Mahfud M.D. *

Tak satu pun orang atau lembaga yang menyimpulkan bahwa pemberantasan
korupsi di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla
(SBY-Kalla) berhasil baik. Namun, harus jujur kita akui bahwa ada sedikit
kemajuan yang diraih pemerintahan SBY-Kalla dalam upaya pencegahan korupsi
baru.

Pertama, kita bisa melihat bahwa lingkungan kerja kabinet relatif lebih
bersih dari korupsi. Menteri-menteri sekarang ini tidak ada yang disorot
karena menggunakan jabatannya untuk korupsi atau bermain kucing-kucingan
untuk menjual aset negara dan melelang jabatan-jabatan publik.

Kita mencatat pula kesungguhan presiden membuka jalan untuk membawa kasus
korupsi ke pengadilan dengan segera memberikan izin pemeriksaan bagi pejabat
yang diduga terkait dengan kasus korupsi.

Dan itu tak berhenti hanya sampai keluarnya izin, tetapi ditindaklanjuti
sehingga banyak pejabat daerah (bupati, wali kota, gubernur, pimpinan DPRD)
yang benar-benar menjadi terdakwa. Dulu berita semacam itu agak langka kita
temui. Mau tak mau, ini memberikan efek jera dan efektif untuk menangkal
munculnya korupsi-korupsi baru. Pejabat publik tampak lebih berhati-hati
dalam mebelanjakan uang negara di berbagai lembaga pemerintahan.

Upaya pemerintah untuk membuat Perpu Pemberantasan Korupsi (yang kemudian
mandek karena banyak ditentang) dan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi hingga berhasil memperoleh fatwa Mahkamah Agung untuk memblokir dan
membuka rekening bank orang yang diduga melakukan korupsi juga dapat dicatat
sebagai bagian dari sedikit kemajuan itu.


Keberhasilan dan Noda

Harus diakui pula, bersamaan dengan sedikit kemajuan tersebut, muncul ekses
lain. Perintah mengungkap kasus korupsi di berbagai daerah dengan target
tertentu ditengarai digunakan sebagian penegak hukum untuk melakukan korupsi
baru. Yakni, memeras pejabat-pejabat di daerah dengan ancaman akan diproses
hukum karena dugaan korupsi. Proses hukum itu tidak akan dilanjutkan jika si
pejabat menyetorkan sejumlah uang atau menyatakan tidak akan maju sebagai
calon di dalam pilkada untuk menyaingi orang tertentu. Ini tengara yang
cukup kuat berdasar laporan, meski untuk membuktikan secara telanjang tidak
mudah.

Jadi, kemajuan kecil yang dicapai adalah agak efektifnya upaya preventif
(penangkalan) terhadap munculnya korupsi baru di lingkungan pemerintahan
pada umumnya, dengan catatan, ada noda di sebagian kecil aparat (penegak
hukum), berupa munculnya korupsi baru dalam bentuk pemerasan uang dan
pemerasan politik.

Sedangkan kegagalannya yang paling terasa ialah tidak adanya kemajuan sama
sekali untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar (kakap) yang
bermunculan sejak awal reformasi seperti kasus BLBI, Bank Bali, Scorpion,
Balongan, dan sebagainya. Apalagi, belakangan muncul kasus pelelangan gula
ilegal yang juga diduga tak beres.

Jadi, meski harus diakui ada kemajuan, terutama untuk menangkal korupsi
baru, namun secara umum upaya pemerintahan SBY-Kalla untuk memberantas
korupsi dinilai kurang berhasil. Ini disebabkan tak tertanganinya
kasus-kasus kakap yang pernah menggegerkan dan pernah dijanjikan untuk
diprioritaskan penanganannya.


Kibijakan Radikal

Kegagalan memberantas korupsi, terutama kasus-kasus kakap warisan masa lalu,
disebabkan kenyataan bahwa birokrasi atau aparat dan prosedur-prosedur
penegakan hukum merupakan warisan Orde Baru yang semua lininya korup
sehingga kasus-kasus korupsi yang kini diwariskan kepada kita menjadi
seperti benang kusut.

Karena semua lini sudah korup, maka jika A harus membongkar kasus atau
memeriksa B karena dugaan korupsi, maka B menunjuk C dan D yang juga pelaku
korupsi, bahkan sebagai orang-orang yang harus bertanggung jawab.

Kemudian, C atau D balik menuding A sebagai orang yang pernah korupsi juga
sehingga jika meneruskan proses hukum kasus korupsinya akan dilaporkan juga.
A kemudian menjadi tidak berani melanjutkan pemeriksaan. Maka, banyak kasus
yang dinyatakan tak cukup bukti, bahkan bisa diberi Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3).

Di sini yang terjadi ialah situasi saling mengunci dan saling mengancam yang
tak jarang pula disertai dengan penyuapan sehingga memperrumit keadaan yang
menyebabkan upaya menyelesaikan kasus-kasus korupsi selalu menghadapi jalan
buntu.

Melihat keadaan yang njlimet seperti itu, maka diperlukan semacam kebijakan
yang radikal untuk menggunting benang kusut dan membabat belantara korupsi.
Kebijakan radikal yang dimaksud adalah memutus hubungan secepatnya dengan
kasus-kasus korupsi peninggalan masa lalu.

Tak mungkinlah pemerintah bisa menyelesaikan kasus-kasus korupsi peninggalan
masa lalu jika situasinya saling ancam dan saling mengunci seperti sekarang
ini. Keadaannya akan begini-begini terus, stagnan. Secara senda, sekalipun
malaikat yang memimpin Indonesia, takkan bisa mengatasi korupsi tanpa
memutus hubungan dengan kasus masa lalu.

Ada dua kebijakan radikal yang bisa ditawarkan. Pertama, kebijakan lustrasi
nasional atau amputasi terhadap pejabat-pejabat, yakni memberhentikan dengan
sebuah UU semua pejabat dan aparat penegak hukum yang pada akhir era Orde
Baru telah menduduki jabatan, pangkat, dan umur tertentu. Setelah itu,
diangkat pejabat-pejabat baru yang bersih dan berani untuk menyelesaikan
berbagai kasus korupsi secepatnya. Di sebagian negara kawasan Amerika Latin,
kebijakan lustrasi itu berhasil menurunkan indeks korupsi secara signifikan.

Kedua, kebijakan pengampunan atau pemutihan. Ini dipilih jika kebijakan
lustrasi nasional tak bisa dilakukan, misalnya, karena hambatan atau
penolakan dari internal pemerintah yang begitu kuat. Dengan kebijakan itu,
semua kasus korupsi peninggalan masa lalu diampuni sehingga tidak lagi perlu
proses hukum. Tentu saja, pengampunan ini disertai syarat-syarat tertentu,
termasuk kemungkinan pengembalian kekayaan negara tanpa dipersoalkan lagi
aspek pidananya.

Yang paling penting, setelah hari pengampunan itu, setiap tindak pidana
korupsi diproses secara cepat dengan ancaman hukuman yang berat, termasuk
hukuman mati di depan publik. Tindakan keras seperti yang dilakukan China,
misalnya, yang pada beberapa tahun terakhir telah menghukum mati atau
memenjarakan ribuan pejabat karena korupsi, ternyata efektif menurunkan
angka korupsi sampai ke indeks yang jauh lebih kecil daripada sebelum 1998.

Kita mau pilih yang mana? Berputar-putar seperti sekarang tanpa bisa
bergerak maju, melakukan kebijakan lustrasi (amputasi), atau membuat
kebijakan pengampunan (pemutihan)? Tanpa radical departure, rasanya, tetap
saja kita takkan berhasil.
* Moh. Mahfud M.D., guru besar di beberapa universitas, wakil ketua umum DPP
PKB



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise