logo       

Pendidikan Gratis Memang Wajib Tersedia: msg#00683

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Pendidikan Gratis Memang Wajib Tersedia


Kompas
Rabu, 16 Februari 2005

Pendidikan Gratis Memang Wajib Tersedia
- Tanpa Bedakan Kaya dan Miskin

Jakarta, Kompas - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 hasil
amandemen, pemerintah memang sudah seharusnya menanggung biaya pendidikan
bagi semua warga negara tanpa membedakan antara si kaya dan si miskin.
Karena itu, penyediaan sekolah gratis bagi semua warga negara jauh lebih
mendasar ketimbang pemberian subsidi silang kepada siswa dari kalangan
miskin.
Demikian pendapat guru besar Universitas Sarjanawiyata Perguruan Taman Siswa
Prof Dr Ki Supriyoko, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan aktivis Koalisi
Pendidikan Lodi Paat, Selasa (15/2). Ketiganya menanggapi rencana pengalihan
dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) berupa pembebasan pendidikan kepada
siswa yang berasal dari keluarga miskin.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas
Indonesia (LPEM UI) Muhammad Ikhsan menggagas bahwa penyaluran dana
kompensasi BBM tersebut hendaknya menjamin bahwa semua anak usia sekolah
dari kalangan miskin terbebaskan dari biaya pendidikan. Agar sinergi dengan
Program Wajib Belajar 9 Tahun, prioritas utamanya adalah jenjang SD-SLTP
(Kompas, 15/2).
Supriyoko dan Lodi Paat menegaskan, sangat tidak relevan jika program dana
kompensasi BBM dikait-kaitkan dengan wajib belajar. Sebab, tanpa dana
kompensasi BBM pun pemerintah memang sudah seharusnya membiayai pendidikan
dasar sembilan tahun (SD-SLTP).
Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (perubahan
keempat tahun 2002) yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya.
Pasal 31 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga
menegaskan:
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib
belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Supriyoko mengingatkan bahwa kata "setiap warga negara" dalam UUD 1945 dan
UU Sisdiknas tidak membedakan siswa yang kaya dan miskin. Semua siswa pada
satuan pendidikan jenjang sekolah dasar-sekolah lanjutan tingkat pertama
(SD-SLTP) harus menerima layanan pendidikan gratis dengan mutu yang sama.
"Jangan karena mentang-mentang pendidikannya gratis, gurunya lantas mengajar
asal-asalan," ujar Supriyoko.
Dia mengingatkan, pemerintah di semua negara yang telah mencanangkan program
wajib belajar harus membebaskan biaya pendidikan jenjang SD-SLTP dengan
segala risikonya, tanpa memilah-milah negeri atau swasta.
Terkait dengan itu, Lodi Paat memberi contoh, "Negara miskin seperti Vietnam
saja mampu menggratiskan wajib belajar bagi warganya. Kenapa Indonesia yang
relatif kaya tidak bisa?"
Pengalihan tanggung jawab
Lodi Paat menilai dana kompensasi BBM untuk pendidikan sebetulnya hanyalah
bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada warganya dalam membiayai
pendidikan. Sebab, biaya yang mestinya ditanggung negara dicoba
dikompensasikan dalam kebijakan pengurangan subsidi harga BBM, di mana orang
kaya digiring membiayai pendidikan bagi orang miskin.
Berkait dengan itu, Darmaningtyas mengusulkan agar diterapkan kebijakan
pajak progresif. Maksudnya, orang kaya wajib membayar pajak
setinggi-tingginya, tetapi harus diimbangi dengan pelayanan publik memadai
dan aparatur negara yang jujur.
Sebagai bagian dari pelayanan publik, sekolah hendaknya terbuka bagi orang
miskin dan orang kaya. Orang kaya dan orang miskin harus bisa bersekolah
secara inklusi dalam satu sekolah.
"Anak orang kaya ingin mendapat tambahan ilmu pengetahuan, silakan
mendapatkan pelajaran ekstra di luar sekolah. Jangan sampai anak orang kaya
tersebut meminta sekolah yang inklusi memberikan pelajaran tambahan khusus
kepada dirinya dengan membayar sejumlah dana tertentu," katanya.
Darmaningtyas menilai, maraknya fenomena anak orang kaya berkumpul dan
bersekolah di lembaga khusus dan makin tersisihnya anak orang miskin di
lembaga tertentu berpotensi menimbulkan pergesekan sosial. (NAR)



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise