logo       

TKI Ilegal Dan Lapangan Kerja: msg#00589

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: TKI Ilegal Dan Lapangan Kerja


http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=103142

TKI Ilegal Dan Lapangan Kerja
Oleh Umar Sholahudin


Selasa, (15-02-'05)
Daya tarik ekonomi yang menjanjikan mendorong para pencari tenaga kerja
Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri, walaupun dengan cara-cara
ilegal sekalipun, misalnya, tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi yang
dibutuhkan. Dalam pikiran mereka, dokumen-dokumen resmi seperti paspor, visa
dan sebagainya memerlukan biaya yang tidak sedikit dan prosesnya pun
berbelit-belit dan lama.

Bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara yang menewaskan
ratusan ribu jiwa, meluluhlantahkan infrastruktur yang ada, dan
mengakibatkan ratusan ribu orang mengungsi, telah dinyatakan sebagai bencana
nasional. Kini, masalah ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal
yang dideportasi Pemerintah Malaysia tampaknya juga layak disebut sebagai
bencana nasional kedua setelah tsunami di Aceh. Betapa tidak? Deportasi
ratusan ribu TKI ilegal ini sempat membuat repot dan kalang kabut pihak
Pemerintah Indonesia. Bahkan tidak hanya sekedar tingkat menteri yang ikut
bicara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sampai ikut bicara soal TKI
ilegal ini.

Pemerintah Indonesia khawatir, deportasi besar-besaran TKI ilegal untuk
kembali ke Indonesia akan menimbulkan berbagai persoalan baru. Persoalan
baru yang paling krusial adalah masalah membengkaknya angka pengangguran
domestik. Selain bisa menjadi beban sosial, TKI ilegal ini juga akan menjadi
beban ekonomi nasional. Padahal Pemerintah Indonesia saat ini sedang
menanggng beban (sosial dan ekonomi) yang amat berat menyusul bencana di
Aceh dan Sumut. Ibarat orang mengatakan 'sudah jatuh tertimpa tangga pula'.
Sudah jatuh terkena tsunami, kemudian tertimpa masalah TKI ilegal.
Seperti dilaporkan, pihak Pemerintah Malaysia mulai melakukan razia
besar-besaran terhadap ratusan ribu TKI ilegal yang masih tinggal di
negaranya. Hal ini menyusul batas amnesti (pengampunan) terhadap TKI ilegal
sudah berakhir per 31 Januari 2005 lalu. Sebelumnya pihak Pemerintah
Malaysia sudah memberi tenggang waktu antara November 2004 sampai 31 Januari
2005 kepada ratusan ribu TKI ilegal untuk pulang secara baik-baik ke
Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen resminya. Namun semua itu sepertinya
tidak digubris oleh para TKI ilegal sampai kemudian masa akhir amnesti
berakhir.

Malaysia saat ini memiliki Akta Migrasi 2002 (Akta A1154) yang disahkan 1
Agustus 2002. Dalam Akta tersebut disebutkan, tenaga kerja asing yang masuk
secara ilegal akan didenda 10.000 Ringgit Malaysia atau dipenjara tidak
lebih dari lima tahun, atau dikenakan sanksi kedua-duanya dan dikenakan
cambuk tidak lebih dari enam kali. Meskipun ada aturan hukum dan sanksi yang
cukup keras dari Pemerintah Malaysia, namun tidak menyurutkan sebagian dari
TKI ilegal yang tetap tinggal di Malaysia. Bahkan tidak menyurutkan niat
TKI-TKI baru yang ilegal untuk mengais rupiah di negeri jiran tersebut

Sudah banyak TKI-TKI ilegal -- atau yang kemudian dijuluki sebagai
"pendatang haram" -- dipulangkan secara paksa. Namun ribuan yang
dipulangkan, puluhan ribu yang kembali ke negara-negara tempat singgahan.
Bahkan tidak jarang di antara mereka yang kembali itu, pernah dipulangkan.
Meskipun sudah banyak cerita-cerita menyedihkan dan memilukan dialami oleh
para TKI di sana, seakan tidak pernah menyurutkan niat mereka -- calon
TKI -- untuk tetap mengadu nasib. Jadi, ibaratnya mereka (sedang) mengejar
hujan uang di negeri orang, karena di negeri sendiri mereka merasakan hujan
batu.



TKI Bermasalah



Persoalan TKI ilegal ini sempat membuat repot pemerintah negeri jiran, yakni
ketika pada tahun 2001 TKI kita berbuat ulah dan melakukan tindak kriminal,
antara lain pernah terjadi di Negara Bagian Johor. Sekitar 1.600 TKI
memberontak dan membakar 4 blok penampungan imigrasi bagi pendatang haram
karena diberitahu akan dideportasi ke negara asalnya. Kemudian terjadi kasus
huru-hara sekitar 400 TKI di sebuah pabrik tekstil sebagai aksi solidaritas
terhadap rekan mereka yang ditest urine dalam pemeriksaan pemakaian narkoba.
Dalam aksi itu selain merusak fasilitas penampungan pekerja juga melawan
polisi dan merusak mobil petugas.
Sejak muncul kasus kriminal TKI tersebut, Pemerintah Malaysia langsung
mengambil kebijakan menghentikan angkatan kerja impor (baca: TKI), mengawasi
pintu gerbang perairan bagi para pendatang ilegal dan melakukan sweeping
bagi TKI-TKI yang tidak resmi. Mereka tidak mau kecolongan dengan kasus amuk
TKI yang senantiasa terjadi dari waktu ke waktu.

Sebenarnya, bekerja di luar negeri bukanlah cita-cita mereka sejak kecil,
karena untuk pergi ke sana membutuhkan biaya yang sangat besar serta
pengetahuan yang cukup luas, dan itu jelas tidak mungkin diwujudkan karena
mereka (para TKI) secara ekonomi berasal dari kelompok miskin, yang sangat
rentan dan tidak mampu. Di tengah himpitan krisis ekonomi yang
berkepanjangan sekarang ini, mengadu nasib dengan bekerja di negeri tetangga
sebagai TKI secara teori adalah tindakan yang amat rasional.



Absennya Lapangan Kerja



Sepanjang kesempatan kerja di negeri sendiri (di desa atau di kota) mampu
menampung dan memberi imbalan layak, tawaran gaji sebesar apa pun di luar
negeri, tidak akan mampu menarik minat mereka untuk hijrah ke luar negeri.
Tetapi, lain persoalan ketika situasi "lingkungan domestik makin lama makin
tidak ramah"; tekanan kemiskinan makin sulit dihindarkan dan di sisi lain
kesempatan kerja yang ada nyaris tertutup bagi pencari kerja baru, maka
salah satu pilihan hidup yang menjanjikan adalah nekat berangkat ke luar
negeri untuk mencari gaji dengan standart yang jauh lebih baik daripada
ukuran dalam negeri.

Daya tarik ekonomi yang begitu menjanjikan tersebut kemudian mendorong para
pencari tenaga kerja Indonesia berbondong-bondong untuk bekerja ke luar
negeri, walaupun dengan cara-cara ilegal sekalipun, misalnya, tanpa memiliki
dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. Dalam pikiran mereka, dokumen-dokumen
resmi seperti paspor, visa dan sebagainya memerlukan biaya yang tidak
sedikit dan prosesnya pun berbelit-belit dan lama.

Berdasarkan catatan dari Solidaritas Perempuan, proyeksi tenaga kerja
Indonesia di luar negeri pada tahun 1999/2000 berjumlah 400 ribu orang,
tahun 2000/2001: 450 ribu orang, tahun 2001/2002: 550 ribu orang, tahun
2002/2003: 650 ribu orang, tahun 2003/2004: 750 ribu orang, dan tahun
2004/2005 angkanya sudah lebih dari 1 juta orang. Dari sekian banyak TKI
kita yang bekerja di luar negeri, sebgian besar bekerja di sektor informal.



Kebijakan Pengiriman TKI



Melimpahnya angka pencari kerja Indonesia, tidak tersedianya kesempatan
kerja yang cukup memadai, dan untuk mengimbangi pertambahan angkatan kerja
yang kian cepat, maka kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri adalah sebuah
keniscayaan. Bahkan dari TKI, pemerintah dapat meraup devisa yang cukup
besar. Akan tapi sering kali pemerintah tidak becus dalam mengurus TKI ini.
Pemerintah mau duitnya, tapi tidak mau penderitaannya. Dengan kata lain,
kebijakan masalah TKI di luar negeri sangat begitu lemah. Ini yang kemudian
melahirkan masalah krusial, baik di dalam maupun di luar negeri.

Persoalan TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri yang sering kali menjadi
korban adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW). Penelitian yang dilakukan oleh
Leela Gulati (Women Migrant Workers in Asia: A Review, 1993) di Srilanka dan
Pilipina, menyebutkan sekitar seperlima hingga sepertiga TKW dilaporkan
telah menerima perlakuan kasar dan pelecehan dari majikannya. Bahkan
baru-baru ini DPR RI mengungkap kebanyakan TKW kita di salah satu negara
Timur Tengah dijadikan pekerja seks komersial.

Pada titik ini hendaknya pemerintah menyadari bahwa sudah saatnya untuk
mencegah, membatasi atau bahkan melarang warganya untuk mengadu nasib ke
negeri orang, meskipun sumbangan TKI (sebagai devisa non migas) yang
diberikan untuk negara amat besar. Kita tentu masih ingat fatwa MUI (Majelis
Ulama Indonesia) agar menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Dan, kita
juga tahu bahwa kebijakan seperti ini diakui pemerintah tidak akan
menyelesaikan persoalan. Malah yang terjadi arus TKI ilegal semakin tidak
terbendung. Di mata TKI atau calon TKI, himbauan atau seruan agar arus TKI
distop mungkin sebatas dipahami sebagai bentuk tanda simpati saja. Tetapi
untuk memastikan himbauan itu mereka taati tentu dibutuhkan lebih dari
sekedar aturan atau larangan.

Oleh karena itu, secara internal pemerintah wajib membuka lapangan kerja
seluas-luasnya. Misalnya, sektor-sektor padat karya perlu dikembangkan
sehingga lapangan kerja yang tersedia mampu menyerap angkatan kerja yang
terus merambat naik dan untuk hal ini pemerintah harus benar-benar serius.
Karena dengan demikian, tanpa diminta pun arus TKI atau calon TKI ke luar
negeri akan semakin berkurang dengan sendirinya. Hal yang terpenting lainnya
untuk dilakukan adalah memberikan kebijakan tentang perlindungan, jaminan
sosial, dan informasi terhadap TKI di luar negeri. Ini sangat mendesak kalau
pemerintah belum dapat menyediakan lapangan kerja dan belum dapat
mengimbangi persoalan upah yang layak bagi pekerja. ***
(Penulis adalah peneliti pada Center for Public Policy Studies
- CPPS, alumnus FISIP Unair Surabaya).



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise