logo       

Kompas: Ujian Nasional: Untuk Apa?: msg#00372

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Kompas: Ujian Nasional: Untuk Apa?


Jumat, 11 Februari 2005

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/11/opini/1550452.htm


Ujian Nasional: Untuk Apa?


Oleh Abdul Malik

UPAYA pembenaran ujian nasional sebagaimana diuraikan dalam liputan Kompas
(31/1/ 2005), "Ujian Nasional Jalan Terus" menunjukkan kegagalan pemerintah
memisahkan dimensi politis dan dimensi teknis kebijakan pendidikan.

Kajian instrumen kebijakan yang sangat bisa dilakukan secara analitis dalam
konteks teoretis dan empiris telah direduksi menjadi pencarian legitimasi
melalui acara dukung-mendukung. Ini merupakan masalah serius karena politisasi
implisit pada wilayah yang sangat teknis dalam konteks wacana populer di bidang
pendidikan kita berpotensi menyesatkan.

Dalam tulisan ini penulis mencoba menyoroti evaluasi pendidikan, termasuk ujian
nasional (UN) dalam konteks perundangan yang berlaku dan dalam konteks
substantif evaluasi pendidikan dalam berbagai makna serta implikasi dan
kelayakannya. Dengan menempatkannya dalam perspektif yang lebih komprehensif
dan substantif mudah-mudahan kita bisa melihat permasalahannya secara lebih
jernih.

Konteks perundangan

Setidaknya tiga produk hukum yang patut dilihat: UU No 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No
25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom. Perlu dicatat, PP No 25/2000 diturunkan dari UU No 22/1999 yang tidak
lagi berlaku setelah keluarnya UU No 32/2004. Tetapi mengingat substansi
desentralisasi pendidikan tidak berubah dari UU No 22/1999 ke UU No 32/2004,
ketentuan dalam PP tersebut perlu dicermati paling tidak untuk pemikiran
menjelang revisinya menyesuaikan dengan UU No 32/2004.

Persoalan pertama yang mengemuka dalam tinjauan hukum UN adalah kenyataan bahwa
UU No 20/2003 tidak mengaturnya secara jelas dan rinci. Evaluasi pendidikan
dalam Pasal 57 Ayat (1) dinyatakan sebagai kegiatan yang "ditujukan untuk
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan" dikacaukan
oleh Ayat (2) pasal yang sama. Tidak berlebihan, kerancuan konseptual Pasal 57
Ayat (2) ini merupakan akar perdebatan tentang UN.

Ayat tersebut mencampuradukkan "evaluasi terhadap peserta didik" yang lebih
bermakna examination dengan "evaluasi terhadap lembaga dan program pendidikan"
yang lebih bermakna assessment. Evaluasi dalam pengertian examination bermaksud
mengukur pemahaman dan prestasi peserta didik dan bernuansa seleksi serta
menentukan lulus atau tidak lulus, sedangkan evaluasi dalam pengertian
assessment bermaksud mengukur kinerja sistem atau bagian dari sistem pendidikan
dan berimplikasi perbaikan penyelenggaraan dan sistem/komponennya.

Melihat kedua makna evaluasi, pertanyaannya kemudian siapa yang berwenang
melakukan evaluasi untuk masing-masing makna tersebut? PP No 25/2000 Pasal 2
Ayat 3 huruf 11.a mengatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam
"penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan
kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman
pelaksanaannya". Ayat ini sekilas memberikan dasar bagi pemerintah pusat untuk
menyelenggarakan UN. Tetapi, mengingat ayat ini tidak disertai dengan
penjelasan memadai untuk dapat secara tegas ditafsirkan apakah penilaian hasil
belajar yang dimaksud berimplikasi kelulusan (sertifikasi) ataukah berimplikasi
perbaikan sistem, maka ayat ini perlu dibaca dengan hati-hati dan diletakkan
dalam konteks perundangan lainnya, khususnya UU No 20/2003.

Dalam UU No 20/2003 terdapat dua ketentuan relevan: Pasal 58 Ayat (1) yang
mengatakan bahwa "evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik", dan
Pasal 61 Ayat (2) yang mengatakan bahwa "ijazah diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian jenjang
pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi". Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa evaluasi yang
berimplikasi kelulusan (sertifikasi) adalah kewenangan pendidik dalam satuan
pendidikan yang terakreditasi.

Jika demikian, bagaimana kita menafsirkan peran pemerintah pusat sebagaimana
diatur dalam PP No 25/2000 tersebut di atas? UU No 20/2003 Pasal 59 Ayat (1)
mengatakan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap
pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan" yang dengan mudah
dapat dipahami sebagai evaluasi dalam pengertian assessment. Nuansa ini terasa
lebih kuat manakala kita membacanya bersamaan dengan Pasal 50 Ayat (2), Pasal
35 Ayat (1) dan (2), serta ketentuan umum mengenai standar nasional pendidikan
dalam UU yang sama.

Dua makna evaluasi pendidikan

Kita perlu telaah lebih lanjut kedua makna evaluasi serta implikasinya bagi
pengelolaan pendidikan nasional. Pencampuradukan kedua makna evaluasi dan upaya
dukung-mendukung dalam rangka legitimasi UN sebagai instrumen kebijakan sangat
berbahaya pada tataran pemahaman subtil terhadap perbedaan antara motivasi
pemerintah menyelenggarakan pendidikan dan motivasi individu memperoleh
pendidikan. Pada tataran individu, unsur seleksi dalam proses pendidikan cukup
menonjol; persoalan lulus tidak lulus, nilai akademik, dan peringkat menempati
porsi yang penting.

Dalam konteks ini mudah dipahami dukungan pada UN dari para orangtua dan murid
yang semuanya beraspirasi sukses dalam proses seleksi sepanjang karier
pendidikannya. Instrumen seleksi seperti UN yang akan membedakan kinerja di
antara mereka akan memudahkan menyiasati dan memfokuskan upaya mereka. Hal ini
berpotensi membelokkan upaya individu siswa dan bahkan guru-guru dan sekolah
dari belajar secara komprehensif menjadi upaya sempit menyiapkan diri untuk
seleksi. Di sinilah letak bahayanya mendasarkan pilihan instrumen yang begitu
teknis pada aspirasi populer.

Pada tataran pemerintah sebagai wali kepentingan publik, unsur seleksi tidak
terlalu relevan. Pemerintah lebih peduli pada kemajuan kolektif, bukan kemajuan
individu. Kebijakan pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang dilandasi
cita-cita kemerdekaan lebih menekankan upaya pemberdayaan anak didik secara
keseluruhan (kolektif). Dalam bingkai ini evaluasi yang bernuansa membedakan
(discriminating) menjadi kurang relevan, dan evaluasi dalam konteks assessment
menjadi penting. Inilah mandat penting pemerintah pusat cq Depdiknas yang tidak
pernah didesentralisasikan.

Berbeda dengan examination yang menentukan siapa yang lulus dan yang tidak
lulus serta siapa memahami lebih baik siapa tidak, assessment akan lebih
berfokus kepada mereka yang lemah, unit pendidikan yang kinerjanya kurang baik
dan masih berada di bawah standar yang dicita-citakan. Dengan begitu,
assessment akan secara sistematis berimplikasi pada langkah-langkah
penyempurnaan sistem, kurikulum, sumber daya, dan pendekatan pengajaran,
sesuatu yang tidak mungkin dihasilkan melalui UN.

Standardisasi lulusan?

Berangkat dari uraian di atas, pertanyaannya kemudian: bagaimana dengan
permasalahan standardisasi kelulusan? Bukankah kita perlu keyakinan bahwa
lulusan sebuah jenjang pendidikan tertentu dapat diperbandingkan secara
nasional. Itu permasalahan yang sama sekali berbeda dan tidak bisa diatasi
secara instan melalui mekanisme UN pada saat ini. Mengapa? Kita perlu
introspeksi dan menengok secara adil penyelenggaraan pendidikan secara nasional
selama ini. Keberhasilan kita meluaskan akses pendidikan selama lebih dari tiga
dekade sungguh monumental secara komparatif internasional. Tetapi harus kita
akui pula bahwa pada aspek kualitas sungguh tidak terkendali.

Gambaran sekolah kita memiliki spektrum kelayakan sebagai lembaga pendidikan
yang sangat lebar. Menguji mereka yang belajar dalam kondisi sangat beragam,
sebagian dengan sumber daya publik yang terlalu kecil untuk berfungsi sebagai
alat pemerataan (equalizing), hanya berarti menghakimi dan kemudian menghukum
siswa atas "kesalahan" yang tak mereka perbuat. Bagaimana dengan penentuan
kriteria kelulusan secara lokal dari ujian yang bersifat nasional? Ini hanya
sebuah upaya teknis menutupi kesalahan konseptual.

Apakah tidak ada harapan untuk standardisasi kualitas lulusan secara nasional?
Ini tantangan yang harus dijawab secara proporsional dalam kerangka waktu yang
masuk akal, diawali assessment yang ditindaklanjuti dengan langkah konkret
memperbaiki titik-titik lemah sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Assessment merupakan pekerjaan besar dan penting, dan tidak ada yang lebih
otoritatif melakukannya dibandingkan Depdiknas. Setelah berbagai perbaikan yang
merupakan tindaklanjut assessment, pada saat yang tepat dan tentu tidak mungkin
segera, kita mulai menerapkan standardisasi lulusan dan memperbaikinya dari
waktu ke waktu.

Abdul Malik Direktur Economic and Human Resource Development Institute (EHRDI),
dan Anggota Dewan Pendiri Institute for Democracy and Civic Education
(Indication)




Khairurrazi
Aligarh Muslim University
Uttar Pradesh, India

--
India.com free e-mail - www.india.com.
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail
storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!

Powered by Outblaze


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give underprivileged students the materials they need to learn.
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise