logo       

DKI Akan Batasi Usia Mobil: msg#00927

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: DKI Akan Batasi Usia Mobil



http://www.suarapembaruan.com/News/2005/01/29/Utama/ut01.htm
Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno
POLUSI - Sebuah bus kota yang mengeluarkan asap hitam melintasi Jalan DI
Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (29/1). Bus kota di Jakarta banyak yang telah
rusak dan tidak layak operasi sehingga menimbulkan polusi. Pemprov DKI
berencana membatasi operasi mobil-mobil tua yang sering menimbulkan polusi.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pembatasan usia
kendaraan bermotor roda empat (scrapping) yang boleh dioperasikan untuk menekan
pencemaran udara akibat asap.
Rencana itu dibahas DPRD DKI Jakarta dan Eksekutif dalam rapat dengar pendapat
mengenai perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian
Pencemaran Udara, Jumat (28/1).
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Kosasih
Wirahadikusuma, mengatakan pembatasan usia kendaraan, yang akan dimasukkan
dalam Raperda, merupakan salah satu cara untuk menekan tingkat polusi udara.
Soalnya, selain dapat menekan jumlah kendaraan bermotor, cara itu dapat
menstabilkan jumlah kendaraan bermotor dalam kurun waktu tertentu.
Terutama jika cara itu bisa diberlakukan untuk angkutan umum. Jika jumlah
kendaraan stabil atau bahkan bisa dikurangi, dengan sendirinya asap akan
berkurang.
Ia menjelaskan, pembatasan itu akan berdampak positif, yakni memberikan peluang
besar bagi warga yang tidak mampu untuk memiliki mobil dengan harga murah dan
terjangkau.
Sebab, semakin dekat usia mobil pada batas usia yang ditentukan, akan semakin
murah harga mobil tersebut.
"Misalnya ada mobil mewah yang lifetime-nya tinggal setahun, mana mungkin
dijual dengan harga Rp 100 juta. Siapa yang mau beli. Mikir dua kali. Pasti
harga akan diturunkan serendah mungkin. Jadi, sangat tidak beralasan jika ada
warga yang menentang peraturan tersebut," tuturnya.

Secara Matang
Ia sendiri mengatakan setuju terhadap usulan dimasukkannya pembatasan usia
kendaraan dalam Raperda. Soalnya peraturan ini akan memberikan peluang bagi
orang yang tidak mampu membeli mobil.
Tetapi, Kosasih merasa peraturan ini tidak bisa asal diterapkan atau warga
dipaksa untuk melaksanakannya.
"Saya yakin kita tidak siap. Kita harus mewacanakan dulu supaya warga setuju.
Harus dipertimbangkan secara matang karena kita punya masalah secondary market.
Di Singapura, metode ini sudah sukses diterapkan pada batas usia kendaraan
delapan tahun," jelasnya.
Usul pembatasan umur kendaraan ini sebelumnya dilontarkan Komisi A dan D DPRD
DKI yang menjadi tim perumus Raperda Pengendalian Pencemaran Udara.


Mereka mengusulkan pembatasan umur kendaraan angkutan umum selama 10 tahun dan
kendaraan pribadi 15 tahun. Dengan pembatasan itu diharapkan polusi udara di
Jakarta yang sudah semakin tinggi dapat ditekan.
Selain itu, menurut anggota Komisi A, Mohammad Arifin, dalam Raperda tersebut
perlu ditambah dengan penentuan masa berlaku baku mutu emisi sumber tidak
bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, baku tingkat
kebauan, baku tingkat getaran, dan ambang batas kebisingan selama lima tahun.
Komisi A juga mengusulkan agar dimasukkan tambahan pasal yang mengatur tentang
pencemaran udara di dalam ruangan termasuk larangan merokok.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendi mengatakan, selain
untuk menekan tingkat pencemaran udara, pembatasan usia kendaraan bermotor
merupakan bagian dari traffic management.
Dikemukakan, di beberapa negara, pembatasan usia kendaraan bermotor bukan hanya
untuk mengurangi pencemaran udara, tetapi juga menekan jumlah kendaraan yang
dapat berimbas pada kemacetan.
"Memang butuh waktu untuk menerapkan pembatasan usia kendaraan. Tapi, sebagai
kota yang tingkat kemacetannya cukup tinggi, Jakarta memang sudah harus
memikirkan hal ini," kata Rustam, di Jakarta, Kamis (27/1).
Dia menambahkan, jika DPRD sudah menyetujui usulan pembatasan usia kendaraan
dan dimasukkan dalam peraturan daerah, Pemprov DKI akan melaksanakannya.
Sebelumnya, juga beredar wacana bahwa BPLHD DKI Jakarta akan menghentikan
produksi kendaraan bermotor dua tak karena dinilai menjadi salah satu penyebab
pencemaran udara di Ibukota. Rencananya, peraturan itu mulai diberlakukan 2007.
Saat ini di Jakarta terdapat sekitar 2,9 juta kendaraan bermotor. Perinciannya,
kendaraan bermotor roda empat 1,3 juta dan kendaraan roda dua 1,6 juta.
(J-9/Y-6)



---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise