logo       

Politik Bantuan Luar Negeri: msg#00908

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Politik Bantuan Luar Negeri



Politik Bantuan Luar Negeri
Oleh: Muhammad Ismail Yusanto
Publikasi 21/10/2004

hayatulislam.net - Bantuan luar negeri adalah salah satu teknik negara-negara
Barat untuk melangsungkan imperialisme (penjajahan) kepada negara-negara
jajahannya (Abdurrahman al-Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal.
7). Sedang imperialisme itu sendiri, sesungguhnya merupakan metode tetap yang
khas dari negara-negara Barat untuk menyebarluaskan ideologi kapitalisme yang
mereka anut. Menurut Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani (1973) dalam Mafahim
Siyasiyah li Hizbit Tahrir, hal. 13, imperialisme (al isti?mar) adalah
pemaksaan dominasi (fardhu saytharah) di bidang politik, ekonomi, militer, dan
budaya kepada negara-negara yang didominasi, untuk kemudian dieksploitasi
(istighlal). Ringkasnya, imperialisme senantiasa menunjukkan 2 (dua) ciri
tetap, pertama, adanya pemaksaan dominasi (fardhu saytharah), dan kedua, adanya
eksploitasi (istighlal).


Imperialisme mempunyai berbagai macam bentuk yang senantiasa disesuaikan dengan
perkembangan konstelasi politik internasional dan opini umum dunia. Pada era
puncak imperialisme militer pada abad XIX dan paruh pertama abad XX, cara yang
lebih banyak dipakai adalah pendudukan militer secara langsung kepada
negara-negara jajahannya. Perancis misalnya menduduki dan menjajah Aljazair
(1830), Tunisia (1881), Maroko (1912), dan Syam (1920). Sementara Inggris
menjajah India (1857), Mesir (1882), Irak (1914), dan Palestina (1918). Namun
demikian, pada abad XIX negara-negara penjajah sebenarnya sudah mulai
memanfaatkan bantuan luar negeri sebagai langkah awal untuk menancapkan taring
penjajahan di banyak negara. Bahkan boleh dikatakan, penjajahan militer hampir
tak dapat dipisahkan dengan bantuan luar negeri sebagai titik awal pendudukan
militer. Inggris tak akan pernah menjajah Mesir kecuali melalui jalan hutang,
Perancis tidak akan pernah menduduki Tunisia melainkan melalui jalan hutang, dan
negara-negara Barat tak akan dapat meluaskan cengkeramannya di Daulah
Utsmaniyah pada masa-masa terakhirnya kecuali melalui jalan hutang (Abdurrahman
al-Maliki, op.cit., hal. 200, Bab Akhthar Al Qurudh Al Ajnabiyah).

Sebelum Perang Dunia I, cara yang ditempuh negara-negara Barat adalah
memberikan bantuan (hutang), kemudian melakukan intervensi melalui hutang itu
untuk menancapkan pengaruh dan kebijakannya di negeri-negeri yang diberi
bantuan. Di Mesir, bantuan-bantuan yang diterima oleh pemerintah antara tahun
1864 hingga 1875 telah mencapai sekitar 95 juta poundsterling. Kemudian pada
tahun 1875 datanglah satu komisi penyelidik untuk memeriksa kondisi
perekonomian Mesir dan mengusulkan dibentuknya sebuah dewan pengawas untuk
memperbaiki keadaan perekonomiannya. Penguasa Mesir saat itu, Khadawi, tunduk
kepada usulan ini dan setelah itu bantuan hutang tidak diberikan kecuali atas
persetujuan dewan pengawas tersebut. Pada tahun 1886 Khadawi membentuk lembaga
Dana Hutang (Shunduq Ad Dayn) guna menerima dana-dana hutang yang dikhususkan
untuk mengelola proyek-proyek lokal. Dengan demikian, ada anasir pemerintahan
asing di dalam tubuh pemerintahan Mesir. Pada tahun 1886 itu juga, Khadawi
membentuk
lembaga bernama Sistem Pengawasan Bilateral (Nizham Ar Raqabah Ats Tsuna`iyah)
yang antara lain tugasnya adalah melakukan kontrol atas kondisi keuangan Mesir.
Yang melakukan tugas ini adalah dua orang pengawas, yaitu satu orang Inggris
untuk mengontrol segala pendapatan negara, dan satu orang Perancis yang
mengontrol segala pembelanjaan negara. Lembaga pengontrol ini kemudian
berkembang dan berubah menjadi Dewan Menteri yang di antara anggotanya adalah
dua orang menteri berkebangsaan Eropa; satu orang berkebangsaan Inggris yang
memegang jabatan menteri dalam Kementerian Keuangan, satu orang lagi
berkebangsaan Perancis menjabat sebagai menteri dalam Kementerian Urusan
Pekerjaan Rakyat. Demikianlah akhirnya Inggris berhasil menjajah Mesir melalui
jalan hutang (Abdurrahman al-Maliki, op.cit., hal. 201).

Sementara itu di Tunisia, penguasanya saat itu, Bey, telah meminta hutang ke
negara-negara Eropa. Tidak sampai 7 tahun, hutang Tunisia jumlahnya telah
mencapai 150 juta Frank, sehingga kemudian negara-negara Eropa menjadikan
hutang itu sebagai justifikasi untuk melakukan intervensi dalam urusan dalam
negeri Tunisia. Perancis lalu mengusulkan agar dibentuk suatu dewan keuangan
yang kemudian ini disetujui oleh Inggris dan Italia. Pada tahun 1870, Bey
mengeluarkan keputusan untuk membentuk dewan tersebut yang meskipun diketuai
oleh seorang berkebangsaan Tunisia, namun anggota-anggotanya adalah orang-orang
Perancis, Inggris, dan Italia. Dewan keuangan ini bertugas mendata hutang,
menetapkan suku bunga, dan mengelola proyek-proyek yang mendapat bantuan
dananya dari hutang. Dengan jalan inilah, akhirnya Perancis berhasil menjajah
Tunisia. Dan boleh dikatakan, cara seperti ini merupakan langkah umum yang
ditempuh oleh negara-negara Barat saat itu (Abdurrahman al-Maliki, op.cit.,
hal. 201).

Namun penjajahan yang mengandalkan pasukan bersenjata dan kekuatan militer ini
mulai goyah pada pertengahan abad XX, tepatnya menjelang berakhirnya Perang
Dunia II. Ini terutama terjadi berkat opini dunia yang sangat gencar
dilancarkan Uni Soviet untuk menentang kolonialisme Barat di berbagai belahan
dunia (Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, hal. vii). Serangan Uni
Soviet ini telah melemahkan posisi kolonialisme yang ada saat itu. Ketika
Sekutu berhasil meraih kemenangan pada Perang Dunia II, Uni Soviet telah
menetapkan program untuk melanjutkan serangannya terhadap penjajahan
kapitalisme dan sekaligus mendorong bangsa-bangsa terjajah untuk mengobarkan
revolusi guna merebut kemerdekaan. Maka dari, Amerika Serikat (AS) kemudian
menyadari bahwa tak ada jalan lagi untuk melestarikan imperialisme kecuali
dengan mengubah caranya dan bahwa tak ada cara lain untuk merebut negara-negara
terjajah dari negara penjajah lain kecuali dengan cara baru, yaitu memerdekakan
negara-negara
jajahan lalu menjeratnya dengan macam-macam bantuan dan hutang.

Pada awalnya, imperialisme gaya baru AS ini tidak banyak diketahui orang
banyak, karena diberi kedok dengan ?revolusi kemerdekaan? dari penjajahan dan
?bantuan? untuk membangun ekonomi negara yang baru merdeka. Semula cara baru
ini hanya diketahui oleh para pengamat politik internasional. Namun pada
pertengahan dasawarsa 60-an, orang-orang sudah mulai menyadari hal ini terutama
setelah mereka mengamati upaya kemerdekaan negara-negara Afrika dan peristiwa
Kongo. Akhirnya menjadi jelaslah bagaimana cara baru yang dijalankan AS untuk
mengembangkan imperialisme, yaitu mengubah imperialisme yang semula berupa
pemaksaan dominasi melalui pasukan perang dan kekuatan militer terhadap
bangsa-bangsa lemah untuk kemudian dieksploitasi, menjadi pemaksaan dominasi
dengan cara baru : (1) pemberian kemerdekaan ?secara formalitas? kepada negara
terjajah, dan (2) memaksakan dominasi atas negara itu melalui berbagai hutang
dan bantuan (Abdurrahman al-Maliki, op.cit., hal. 7-8).

Menjadi gamblanglah bagi setiap orang bahwa ide pemberian kemerdekaan kepada
berbagai bangsa dan pemberian hutang kepada mereka, tidak lain adalah cara baru
untuk melangsungkan imperialisme. Semua orang akhirnya tahu bahwa AS selalu
memantau negara-negara jajahan Inggris, Perancis, Belgia, Belanda, dan Portugal
di berbagai belahan dunia, kemudian merebut negara-negara jajahan mereka itu
dengan jalan memberikan kemerdekaan dan kemudian mengikatnya dengan memberi
bantuan dan hutang. Peristiwa Kongo dan Angola, serta upaya PBB menentang
penjajahan Inggris di Afrika (seperti Rhodesia), juga pembebasan Irian Barat
yang kemudian digabungkan dengan Indonesia, merupakan bukti-bukti yang amat
jelas adanya langkah politik AS menjalankan cara baru imperialismenya, yaitu
memberi kemerdekaan dan bantuan.

Yang perlu juga diingat, sebuah negara merdeka yang akan mengambil hutang dari
AS, tentunya harus mempunyai alasan atau justifikasi yang kuat di hadapan
rakyatnya. Karena itulah, AS merekayasa opini umum mengenai ?rencana
pembangunan? atau ?upaya menumbuhkan ekonomi? di negeri-negeri yang sebelumnya
merupakan negara jajahan atau berada di bawah pengaruh negara-negara Barat.
Pembentukan opini ini bertujuan agar penduduk negeri-negeri itu terdorong untuk
menyusun rencana pembangunan atau rencana pembangunan ekonomi, yang untuk
implementasinya tentu membutuhkan biaya besar yang tak lain harus diambil dari
hutang-hutang luar negeri, terurama dari AS. Melalui hutang inilah, akhirnya
negara-negara Barat ?terutama AS? dapat memaksakan dominasinya atas berbagai
bangsa untuk kemudian dieksploitasi guna kepentingan negara-negara imperialisme
yang kafir itu. Inilah teknik penjajahan baru yang memang dirancang untuk
menggantikan penjajahan gaya lama berupa pemaksaan dominasi melalui pasukan
perang dan kekuatan militer (Abdurrahman al-Maliki, op.cit., hal.8).

Inilah hakikat politik bantuan luar negeri negara-negara Barat, khususnya AS,
kepada berbagai negara dan bangsa di dunia. Bantuan luar negeri adalah sarana
negara-negara Barat ?khususnya AS? untuk menguasai negeri-negeri dan
mencengkeramkan pengaruhnya di negeri-negeri itu. Dengan kata lain, bantuan
luar negeri itu sebenarnya bukanlah bantuan, melainkan suatu senjata politik
(as silah as siyasi) yang ada di tangan negara pemberi hutang untuk memaksakan
politik dan falsafah hidupnya (kapitalisme) kepada negeri yang mengambil
hutang. Pernyataan John F. Kennedy pada tahun 1962 kiranya membuktikan semua
itu. Dia menyatakan, ?Bantuan luar negeri merupakan suatu metode yang dengan
itu Amerika Serikat mempertahankan kedudukannya yang berpengaruh dan memiliki
pengawasan di seluruh dunia, serta menopang cukup banyak negara yang jika tidak
dibantu sudah pasti akan runtuh, atau beralih ke dalam blok Komunis.? (Magdoff,
The Age of Imperialism, hal.117, dalam Dawam Raharjo, Kapitalisme Dulu dan
Sekarang, hal. 120).

Maka dari itu, tak heran bila bantuan luar negeri dalam berbagai bentuknya
?bantuan ekonomi, militer, pangan, pinjaman, hibah, dan lain-lain? akan selalu
menampakan dua ciri utama penjajahan, yaitu pertama, adanya pemaksaan dominasi
(fardhu saytharah), dan kedua, adanya eksploitasi (istighlal).

Pemaksaan dominasi nampak sangat jelas dalam bermacam persyaratan
(conditionalities) pemberian hutang, yang sebenarnya lebih patut disebut
sebagai ?mengintimidasi dan mencampuri urusan dalam negeri?. Para pemberi
pinjaman, apakah itu lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti Dana Moneter
Internasional (IMF), Bank Dunia, atau bank-bank komersial swasta, hanya akan
memberikan pinjaman jika negara yang akan diberi pinjaman memang bersedia
melaksanakann apa yang mereka sebut sebagai ?penyesuaian struktural?
(structural adjustment) yang, pada dasarnya, adalah ?menyesuaikan kebijakan
perekonomian negara yang bersangkutan agar lebih berorientasi dan terintegrasi
ke dalam sistem pasar dunia.? Artinya, menyesuaikan diri dengan kehendak sistem
pasar dunia yang dominan: sistem perdagangan bebas kapitalis seperti yang
berlaku di negara-negara industri maju di Amerika Utara, Eropa Barat, dan
Jepang. Itu berarti bahwa negara-negara yang ingin mendapatkan pinjaman dari
IMF/Bank Dunia harus
melakukan sejumlah ?langkah penyesuaian? di dalam negeri mereka, antara lain:
devaluasi mata uang, deregulasi sistem perbankan, privatisasi, liberalisasi
pasar, peningkatan ekspor, pengurangan konsumsi dalam negeri, pengurangan
subsidi sektor publik, pemotongan belanja pemerintah untuk sektor-sektor
pelayanan sosial, dan sebagainya dan seterusnya.

Dominasi ekonomi ini seringkali ditambah lagi dengan dominasi dan tekanan
politik dari negara-negara pemberi hutang. Insiden Atambua yang menewaskan tiga
orang pekerja UNHCR dijadikan alasan AS untuk melancarkan embargo dan menyetop
bantuan ekonomi, jika Indonesia tidak mampu menyelesaikan kasus itu dengan
membubarkan dan mengadili milisi-milisi bersenjata di Timtim. Dalam
kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan AS, William
Cohen (Yahudi), menyatakan, ?Kegagalan mereka menjalankan semua komitmen itu
pasti akan memperburuk hubungan Indonesia dengan komunitas internasional. Lebih
jauh, hal itu juga akan membahayakan kelangsungan semua bantuan ekonomi kepada
Indonesia.? (al-wa?ie, No. 02 Th. I, edisi 1-31 Oktober 2000, hal. 4).

Selain menimbulkan pemaksaan dominasi, hutang juga menjadi sarana eksploitasi
bagi negara-negara pemberi hutang untuk memperkaya diri sendiri. Bantuan luar
negeri sebenarnya hanya untuk menguntungkan negara-negara kreditor.
Negara-negara yang mendapat bantuan tidak mendapatkan apa-apa selain
ketergantungan kepada negara-negara penjajah yang semakin menjerat dari hari ke
hari.

Keuntungan hasil eksploitasi melalui hutang itu memang cukup nyata. Bantuan
luar negeri telah membentuk suatu sistem yang luar biasa untuk mengalirkan
nilai keuntungan yang diukur melalui pendapatan dan investasi-investasi luar
negeri. Misalnya, dari tahun 1970 hingga 1976, negara-negara industri Barat
telah mengadakan investasi di luar negeri bernilai US$ 67 miliar dolar, yang
US$ 27 miliar dolar di antaranya datang dari Amerika Serikat. Bersamaan dengan
itu, negara-negara penjajah itu menerima pendapatan sebesar US$ 99 miliar dolar
dari investasi-investasi itu (yang US$ 42 miliar dolar di antaranya digunakan
kembali di luar AS, dan yang US$ 57 miliar dolar kembali ke AS). Ini
menunjukkan suatu kelebihan bersih sebesar US$ 32 miliar untuk negara-negara
industri itu dan suatu hasil bersih sebesar US$ 30 miliar untuk neraca luar
negeri AS (Angka-angka dari Survey of Curent Business, dalam Serge Latouche,
Critique de l?imperialisme, hal. 209).

Selain itu, seluruh kredit dan pinjaman itu sendiri ?yang diberikan kepada
negara-negara berkembang? akan mengalir lagi ke negara-negara pemberi utang
dalam bentuk kewajiban utang (pelunasan dan bunganya) dalam jumlah yang lebih
besar. Setiap satu dolar yang dikeluarkan negara donor untuk dunia ketiga akan
kembali lagi kepada mereka dalam jumlah yang berlipat. Pada tahun 1983,
misalnya, uang yang mengalir dari negara-negara berkembang ke bank-bank swasta
di negara-negara industri jumlahnya US$ 21 miliar dolar lebih banyak daripada
kredit yang mereka berikan ke negara-negara berkembang. Pada tahun 1984, uang
yang mengalir ke negara-negara berkembang, baik dalam bentuk pinjaman maupun
kredit, jumlahnya mencapai US$ 85 miliar dolar. Pada saat yang sama, uang yang
mengalir balik ke negara-negara industri dalam bentuk pelunasan (cicilan
hutang) dan bunga adalah sebesar US$ 92 miliar, atau sekitar 108 % dari uang
yang sebelumnya mereka hutangkan (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga:
Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 92-93).

Dari uraian ini, nampak jelas bantuan luar negeri ?sebagai bentuk imperialisme
baru? selain disertai syarat-syarat yang menunjukkan dominasi pihak pemberi
hutang, juga memang lebih banyak mengabdi untuk kepentingan negara-negara
kreditor itu sendiri, bukan untuk kepentingan negara-negara penerima hutang.
Demikianlah kenyataannya, karena perilaku negara-negara penjajah yang kapitalis
memang tak dapat dipisahkan dari persepsi ideologi kapitalisme anutan mereka,
yang selalu mementingkan kepentingan diri sendiri dalam setiap aktivitas
hidupnya. Mereka tak akan peduli, walaupun bantuan luar negeri yang mereka
berikan akhirnya menimbulkan kemiskinan, kerusakan lingkungan, pengangguran,
gejolak sosial, dan kerugian lainnya di pihak penerima bantuan. Yang penting
diri sendiri untung. Itulah prinsip mengutamakan kepentingan sendiri (self
interest) gaya kapitalisme yang sejak dulu sudah dicanangkan oleh Adam Smith
(1723-1790), Bapak Kapitalisme. Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations
(1776) berkata:

?Bukanlah dari kemurahan hati tukang daging, tukang bir, atau tukang roti, kita
mengharapkan mendapat makanan; melainkan dari penghargaan mereka atas
kepentingan diri mereka masing-masing. Kita camkan dalam diri kita, bahwa
bukanlah dari rasa kemanusiaan, melainkan dari rasa cinta terhadap diri
sendiri; dan tak akan kita berbicara kepada mereka mengenai kebutuhan-kebutuhan
kita bersama, melainkan atas dasar laba yang bisa mereka raih.? (Adam Smith,
The Wealth of Nations, vol.II (London: J.M. Dent and Sons Ltd, 1960), hal. vii,
dalam Bonnie Setiawan, Peralihan ke Kapitalisme di Dunia Ketiga, hal. 20).


Bahaya Bantuan Luar Negeri

Bantuan luar negeri untuk membiayai pembangunan adalah jalan paling berbahaya
bagi seluruh negeri di dunia. Umat manusia akan terus mengalami penderitaan
selama mereka mengambil bantuan luar negeri, karena bantuan ini hakikatnya
adalah penjajahan atas mereka.

Sesungguhnya setiap orang yang melihat dan memperhatikan fakta utang luar
negeri, terdapat 5 (lima) bahaya besar yang jelas-jelas tampak di depan mata
(Abdurrahman al-Maliki, op.cit., hal. 200-207, Bab Akhthar Al Qurudh Al
Ajnabiyah):

Pertama, Utang yang diberikan negara-negara kapitalis kepada negeri-negeri
miskin ?termasuk Indonesia? pada hakikatnya adalah salah satu cara yang
ditempuh untuk menjajah secara ekonomi negara-negara yang menerima utang
tersebut. Dengan kata lain, negara penerima utang akan dijadikan ?sapi perahan?
belaka, yang diambil dan disedot segala harta dan kekayaan oleh negara-negara
pemberi hutang. Hal ini misalnya dapat dilihat dari kenyataan di Indonesia,
bahwa jumlah pembayaran kembali cicilan dan bunga hutang-hutangnya telah
menyedot hampir separoh dari belanja negara. Biro Pusat Statistik mencatat
angka 48 % belanja pemerintahan tahun anggaran 1992 ditujukan untuk membayar
kembali cicilan dan bunga hutang luar negeri. Padahal pada tahun 1974 hanya
tercatat angka 4%, alias kenaikan hampir tujuh kali lipat selama hampir 20
tahun. Sementara itu Bank Dunia mencatat akumulasi jumlah pembayaran kembali
(cicilan dan bunga) hutang luar negeri Indonesia tahun 1985-89 adalah sebesar
US$ 37,03
miliar dolar. Jumlah ini adalah rata-rata 9,3 % dari total GNP atau 36,4 %
dari nilai ekspor. Rasio antara kewajiban cicilan plus bunga dengan penghasilan
negara dari ekspor (sebagai sumber utama pembayaran hutang) inilah yang disebut
dengan DSR (Debt Service Ratio), yakni tolok ukur utama untuk menilai apakah
suatu negara penghutang dianggap mampu membayar hutang-hutangnya. Menurut Bank
Dunia, angkanya tak boleh lebih dari 30 %. Data terakhir dari ADB, DSR
Indonesia tahun 1998 mencapai 36,0 %. Angka yang gawat. Bahkan tahun 2000
diprediksi tetap sama gawatnya: 34 %. Bahkan menurut ECONIT, tahun 2000
diprediksi DSR Indonesia sebenarnya 52 %. Gawat darurat ! Dengan kata lain,
lebih dari separuh penghasilan kita habis lagi, hanya untuk membayar hutang
luar negeri. Inilah suatu bentuk eksploitasi negara-negara imperialis atas
Indonesia (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9).

Kedua, sebelum hutang diberikan, negara-negara donor harus mengetahui kapasitas
dan kapabilitas sebuah negara yang berutang dengan cara mengirimkan pakar-pakar
ekonominya untuk memata-matai rahasia kekuatan/kelemahan ekonomi negara
tersebut dengan dalih bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi. Saat ini
di Indonesia, sejumlah pakar dan tim pengawas dari IMF telah ditempatkan pada
hampir semua lembaga pemerintah yang terkait dengan isi perjanjian Letter of
Intent (LoI) (Roem Topatimasang, Hutang Itu Hutang, hal. 9). Ini jelas
berbahaya, karena berarti rahasia kekuatan dan kelemahan ekonomi Indonesia akan
menjadi terkuak dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan berbagai
persyaratan (conditionalities) pemberian pinjaman yang sangat mencekik leher
rakyat melarat ?seperti pemotongan subsidi bahan pangan, pupuk, dan BBM? yang
akhirnya hanya menguntungkan pihak negara-negara donor sementara Indonesia
hanya dapat gigit jari saja menelan kepahitan ekonomi.

Ketiga, Pemberian hutang adalah sebuah proses agar negara peminjam tetap
miskin, tergantung dan terjerat utang yang makin bertumpuk-tumpuk dari waktu ke
waktu. Pada tahun 2000 ini, setelah tiga tahun dibantu IMF, jumlah orang miskin
di Indonesia menjadi 50 % dari jumlah penduduk, atau sekitar 100 juta orang.
Padahal sebelum krisis ekonomi (tahun 1997) jumlah kaum miskin di Indonesia
hanya sekitar 14 % dari jumlah penduduk atau sekitar 22 juta jiwa (Muhidin M.
Dahlan (ed), Sosialisme Religius Suatu jalan Keempat?, hal. 41; Suara
Muhammadiyah, No. 04, 16-28 Februari 2000). Jadi telah terbukti, bahwa program
IMF telah sukses menambah jumlah kaum miskin dan melarat. Bagi negara-negara
berkembang yang sedang dalam kesulitan seperti Indonesia karena harus tunduk
dan patuh kepada IMF, IMF tampak seperti pencekik berdarah dingin, yang
menghisap darah orang miskin. Program-program yang biasanya diajukan IMF di
bidang politik dan ekonomi adalah: (1) Gaji (juga upah buruh) mesti dibekukan
(tidak dinaikkan), atau kalau perlu kenaikannya dibatasi dengan undang-undang.
Bila ini diterapkan, sedang harga terus membubung, daya beli masyarakat akan
hancur berantakan. (2) Bantuan Sosial yang dikeluarkan pemerintah harus
dikurangi. Yang menderita adalah rumah sakit, sekolah, lembaga sosial, dan
tunjangan sosial. (3) Subsidi bahan makanan pokok (sembako) dan BBM harus
dihilangkan. Tentu saja tanpa subsidi harga pangan dan BBM akan melangit dan
akan menghantam habis kaum dhuafa. (4) Merosotnya nilai mata uang akan
menyebabkan ekspor besar-besaran dan menurunnya konsumsi dalam negeri. Pasar
dalam negeri akan mengalami kelangkaan barang akibat ekspor berlebihan.
Langkanya barang, jelas akan melambungkan harga. Yang paling menonjol adalah
jenaikan harga barang-barang impor (minyak tanah, bensin, bahan pangan, dan
lain-lain). (5) Liberalisasi ekonomi terhadap pihak luar negeri akan memberi
kesempatan kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengeruk keuntungan
tanpa batas.
Tentu saja hal ini akan dapat memancing kerusuhan sosial yang ujung-ujungnya
akan membikin rakyat menderita. Apalagi dalam penerapan kebijakan pemerintah
ini, tak jarang dibarengi dengan politik represif atau kekuatan militer yang
kejam (Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga: Menelaah Kegagalan
Pembangunan di Negara Berkembang, hal. 99). Selain itu, utang yang makin
bertumpuk-tumpuk dari waktu ke waktu juga sangat memberatkan negara peminjam
dan membuatnya semakin tergantung kepada negara-negara donor atau lembaga
keuangan internasional yang meminjamkan uangnya. Menurut INFID (International
NGO Forum on Development Indonesia) akumuluasi hutang luar negeri yang sudah
diterima Indonesia makin menggunung dengan peningkatan cukup tajam, dari US$ 54
miliar pada 1997, menjadi US$ 142 miliar pada tahun 2000. Hal ini otomatis akan
meningkatkan pula rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), dari 23 %
pada 1997 menjadi 83 % pada tahun 2000 (Suara Pembaruan, 12 Oktober 2000).

Keempat, Hutang luar negeri yang diberikan pada dasarnya merupakan senjata
politik (as silah as siyasi) negara-negara kapitalis kafir Barat kepada
negeri-negeri muslim untuk memaksakan kebijakan politik, ekonomi, terhadap kaum
muslimin. Tujuan mereka memberi hutang bukanlah untuk membantu negara lain,
melainkan untuk kemaslahatan, keuntungan, dan eksistensi mereka sendiri. Mereka
menjadikan negara-negara pengutang sebagai alat sekaligus ajang untuk mencapai
kepentingan mereka. Dokumen-dokumen resmi AS telah mengungkapkan bahwa tujuan
bantuan luar negeri AS adalah untuk mengamankan kepentingan AS itu sendiri dan
mengamankan kepentingan ?Dunia Bebas? (negara-negara kapitalis). Pada akhir
tahun 1962 dan awal tahun 1963 di AS muncul debat publik seputar bantuan luar
negeri AS bidang ekonomi dan militer. Maka kemudian Kennedy membentuk sebuah
komisi beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, yang diketuai oleh Jendral Lucas
Clay, untuk mengkaji masalah ini. Pada minggu terakhir Maret 1963,
komisi itu mengeluarkan dokumen hasil kajiannya. Di antara yang termaktub di
sana adalah bahwa tujuan pemberian bantuan luar negeri dan standar untuk
memberikan bantuan adalah ?keamanan bangsa Amerika Serikat dan keamanan serta
keselamatan ?Dunia Bebas?.? Inilah standar umum untuk seluruh bantuan ekonomi
ataupun militer. Jadi, tujuan pemberian bantuan luar negeri tersebut sebenarnya
bukan untuk membantu negara-negara yang terbelakang, melainkan untuk menjaga
keamanan Amerika dan negara-negara kapitalis lainnya, atau dengan kata lain,
tujuannya adalah menjadikan negara-negara penerima bantuan tunduk di bawah
dominasi AS untuk kemudian dijadikan sapi perahan AS dan alat untuk membela
kepentingan AS dan negara-negara Barat lainnya (Abdurrahman al-Maliki, op.cit.,
hal. 204-205).

Kelima, Utang luar negeri sebenarnya sangat melemahkan dan membahayakan sektor
keuangan (moneter) negara pengutang. Hutang ada yang berjangka panjang dan ada
yang berjangka pendek. Yang berjangka pendek, berbahaya karena akan dapat
memukul mata uang domestik dan akhirnya akan dapat memicu kekacauan ekonomi dan
kerusuhan sosial dalam negeri. Sebab bila hutang jangka pendek ini jatuh tempo,
pembayarannya tidak menggunakan mata uang domestik, melainkan terutama harus
dengan dolar AS. Padahal dolar AS termasuk hard currency. Maka dari itu, negara
penghutang akan tidak mampu melunasi hutangnya dengan dolar AS karena langka,
ataupun kalau dipaksakan membeli dolar, maka dolar akan dibeli dengan harga
yang sangat tinggi terhadap mata uang lokal, sehingga akhirnya akan membawa
kemerosotan nilai mata uang lokal. Adapun hutang jangka panjang, adalah juga
berbahaya karena makin lama jumlahnya semakin menggila, yang akhirnya akan
dapat melemahkan anggaran belanja negara penghutang dan membuatnya
tidak mampu lagi melunasi hutang-hutangnya. Pada saat inilah negara-negara
kreditor akan dapat memaksakan kehendak dan kebijakannya yang sangat merugikan
kepada negara penghutang.

Berdasarkan kenyataan ini, jelas sekali bahaya-bahaya besar yang ada dibalik
ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. AS dalam hal ini, yang
mengendalikan lembaga-lembaga keuangan Intemasional seperti Bank Dunia, IMF,
maupun CGI, dengan mudah dapat menghancurkan perekonomian negeri-negeri miskin.
Selanjutnya mereka memaksakan kepentingan politik dan ekonominya terhadap
penguasa ?penguasa yang ada di negeri-negeri tersebut. Atau bila perlu
menggantikan penguasa secara paksa melalui krisis ekonomi yang mereka rancang,
seperti yang terjadi dalam kasus lengsernya Soeharto sesaat setelah IMF dan
Bank Dunia membangkrutkan Indonesia lewat krisis moneter dan memaksa Soeharto
mundur.

Berdasarkan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya itu, bantuan luar negeri adalah
haram menurut syara?, karena:

Pertama, bantuan luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai
kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga
kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Segala macam sarana atau perantaraan
yang akan membawa kemudharatan (dharar) ?padahal keberadaannya telah
diharamkan? adalah haram. Kaidah syara? menetapkan:

?Al Wasilatu ilal haram muharramah.? (Segala perantaraan yang membawa kepada
yang haram, maka ia diharamkan).

Kedua, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir
dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan
tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman:

?Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk
menguasai kaum mu`minin.? (Qs. an-Nisaa` [4]: 141).

Ketiga, bantuan luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal
Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang
wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman :

?Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba?? (Qs. al-Baqarah
[2]: 275).

Rasulullah Saw bersabda:

?Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari
macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai)
ibu kandungnya sendiri...? [HR. Ibnu Majah, hadits No.2275; dan al-Hakim, Jilid
II halaman 37; dari Ibnu Mas'ud, dengan sanad yang shahih].

?Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar
dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam).?
[HR. al-Baihaqy, dari Anas bin Malik].


Khatimah

Sudah saatnya kaum muslimin bersikap tegas dalam masalah bantuan luar negeri
ini. Mereka harus menolak bantuan luar negeri, karena telah terbukti membawa
bahaya dan menyengsarakan mereka. Mereka harus berusaha dan berjuang keras
untuk menghentikan ketertindasan dan ketundukan yang hina di bawah dominasi dan
eksploitasi negara-negara Barat yang kafir. Mereka harus sadar bahwa
negara-negara Barat bukanlah sahabat apalagi penolong mereka, melainkan musuh
dan penjajah yang telah menyengsarakan dan menghinakan mereka.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx



<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise