|
Menggagas Ilmu Hukum Indonesia: msg#00066culture.region.indonesia.ppi-india
Republika Sabtu, 15 Januari 2005 Menggagas Ilmu Hukum Indonesia Oleh : A Qodri Azizy Guru Besar IAIN Walisongo Semarang Pada tanggal 8 Desember 2004 telah diadakan seminar sehari mengenai Menggagas Ilmu Hukum (Progresif) Indonesia di Semarang. Penyelenggaranya Ikatan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan IAIN Walisongo Semarang. Pembicaranya ada empat orang, yakni Prof Dr Satjipto Rahardjo, SH (Guru Besar Sosiologi Hukum, Undip), Prof Dr Busthanul Arifin, SH (mantan Ketua Muda Mahkamah Agung/Guru Besar Hukum, UIN Jakarta), Prof Dr Muladi, SH (Guru Besar Hukum, Undip), dan Prof Dr A Qodri Azizy, MA (Guru Besar Ilmu Hukum Islam, IAIN Walisongo). Sesuai dengan judulnya, berarti ini masih merupakan barang baru. Dikatakan baru karena belum banyak mendapatkan sorotan yang signifikan. Sebab, ketika bangsa kita (para ahli, praktisi luar pengadilan, pengamat, akademisi, mahasiswa, LSM, dan lainnya) euforia memasuki gelanggang belantara yang namanya orde reformasi, ilmu hukum belum banyak tersentuh. Ketika ada pembicaraan mengenai hukum yang menjadi sorotan adalah praktik hukum, dan lebih fokus lagi penegakan hukum. Tambahan lagi, hampir belum pernah terdengar secara wajar pembahasan atau perdebatan mengenai hukum kaitannya dengan agama dan budaya riil masyarakat. Ini berbeda sekali dengan disiplin lain, seperti sosilogi, antropologi, bahkan juga ekonomi, terlebih lagi politik. Kajian mengenai beberapa disiplin ini telah tereformasi secara signifikan, meskipun belum menampakkan sosok ''identitas''-nya. Akibatnya, hukum di Indonesia lebih sering menjadi victim (korban) kritikan, bahkan juga hujatan oleh pelbagai pihak, tanpa ada solusi yang ditawarkan untuk ke depan. Selama kenyataannya seperti itu, belum bahkan juga mungkin tidak akan muncul solusi peran hukum di Indonesia sesuai dengan yang kita harapkan. Apabila kita bicara mengenai hukum, sudah pasti melibatkan para pelaku hukumnya. Ketika para pelaku hukum menjalankan tugasnya seperti apa yang terjadi selama ini jelaslah tidak semata-mata kesalahan mereka. Bukankah mereka selalu mengatakan ''UU-nya kan memang berbunyi begitu''. Dengan demikian, bukankah mereka mempunyai dasar dan landasan yang ''benar'' menurut ilmu hukum yang kita ikuti selama ini? Toh, pendidikan hukumnya (termasuk kurikulum serta sistem dan metode pendidikan) belum pula menjadi sasaran evaluasi serius agar produknya menjadi yang kita harapkan. Itulah, maka sudah seharusnya untuk menengok dan mengkaji ulang ilmu hukumnya. Bukan hanya semata-mata praktik hukum yang ada atau bukan pula hanya semata-mata menghujat pelaksana hukumnya. Memang banyak faktor yang harus dikaji serius, termasuk budaya hukum masyarakat, pendidikan hukum (meliputi kurikulum, dan lain-lain), dan yang paling penting untuk segera dilakukan adalah membangun Ilmu Hukum Indonesia. Khas Indonesia Mengapa judul seminar menyebutkan ''menggagas''? Menggagas berarti sesuatu yang digagas belum terwujud. Dalam waktu bersamaan, berarti telah tumbuh bahkan telah mempunyai kesadaran terhadap kenyataan belum terwujud tadi. Lebih dari itu, menggagas juga berarti adanya kondisi yang telah mempunyai kesadaran untuk mewujudkannya. Mengapa dikatakan belum terwujud? Secara singkat dapat dikatakan bahwa ilmu hukum yang kita pelajari, kita yakini, dan kita praktikkan pada hakikatnya adalah Ilmu Hukum Belanda. Buku LJ van Apeldoorn yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum judul aslinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda. Salah satu ciri terpenting dalam sistem hukum Belanda adalah aliran legal positivism. Menurut hemat saya ini adalah kekeliruan yang paling mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia, terutama sekali ketika pelaksana hukum kita memahaminya secara harfiyah. Dalam kajian ilmu hukum, sistem hukum Belanda tergolong pengikut mazhab Roman Law System (istilah Prof Rahardjo sistem hukum Romawi-Jerman). Sistem ini dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13, yang mendasarkan pada tersusunnya peraturan perundang-undangan. Menurut sistem ini, UU menjadi sumber utama dan hakim tidak boleh membuat keputusan yang berbeda dengan UU. Di dalam pasal 20 AB disebutkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan UU. Dalam pandangan aliran Legisme abad XIX, setelah Napoleon mengundangkan Civil Code-nya, berkembanglah anggapan bahwa UU adalah hukum itu sendiri. Civil Code bukan saja dianggap sempurna, namun juga sekaligus dianggap menghasilkan kepastian dan kesatuan hukum. Ini kemudian berkembang bahwa UU adalah esensi hukum itu sendiri, dimana hakim hanya mempunyai peran menerapkan UU (meliputi peraturan perundangan) dalam memberikan putusan hukum. Bagaimana dengan sistem di Indonesia? Kalau Roman Law System ini dipahami secara kaku, maka tidak ada kekeliruan hakim dalam memberikan keputusan. Dalam waktu bersamaan, juga tidak ada tanggung jawab yang dibebankan kepada hakim. Yang salah, keliru, tidak tepat, tidak adil, atau negatif lainnya adalah bunyi harfiah UU atau peraturan perundangan. legal maxim-nya, ''memang hukum (peraturan perundangan) berbunyi beigitu''. Dengan demikian, terwujudnya proses dan praktik hukum di Indonesia yang dianggap salah atau tidak/kurang memuaskan, seperti yang selama ini dituduhkan, tidak bisa dibebankan kepada hakim secara keseluruhan, selama ilmu hukumnya belum dibenahi. Namun, saya yakin, paham hukum beberapa abad lalu di Belanda itu sendiri telah mengalami perubahan, penyesuaian, dan perbaikan sesuai dengan tuntutan jamannya. Lebih dekat ke Common Law Kita batasi perbandingan antara Roman Law System dan Common Law System kaitannya dengan hukum Indonesia. Realitas masyarakat Indonesia dan hukum kebiasaan yang ada bersama-sama dengan budaya dan agama, menurut hemat saya Indonesia lebih dekat dengan sistem Common Law dari pada dengan Roman Law. Common Law ini berasal dari Inggris sejak abad ke-11 sebagai hukum kota. Mulai abad ke-16 jenis hukum ini menyebar ke luar, termasuk ke Amerika Serikat. Sistem ini mendasarkan pada ketentuan hukum yang lebih dulu (judicial precedent) yang asalnya dari hukum tidak tertulis, bukan pada UU. Dengan kata lain, Common Law pada umumnya lebih berupa asas-asas (bukan peraturan tertulis) yang umum dan komprehensif berdasarkan rasa keadilan, pertimbangan akal dan pendapat umum yang dapat diterima. Tambahan lagi, asas-asanya ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perubahan kebutuhan tersebut. Kalau kita perhatikan, sistem ini lebih dekat dengan sistem hukum kebiasaan (customary law) di negara kita, yang kemudian dibaca dengan Hukum Adat (adatrecht). Toh, para ahli sudah banyak yang setuju bahwa Hukum Adat harus dipahami sebagai hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan kebiasaan. Jadi, bukan dogama hukum dengan judul ''hukum adat'', yang berisi ketentuan tertulis. Sudah barang tentu, dalam perkembangannya juga mengenal hukum tertulis atau UU. Namun, esensi sistemnya masih tetap melekat pada peran hakim. Hakim tidak dituntut untuk menerapakan teks UU secara harfiah. Namun, lebih dituntut pada terwujudnya rasa keadilan, dimana UU dijadikan sebagai alat untuk mencapai ke sana. Sistem hukum kita Banyak buku telah membahas beberapa aliran teori hukum, yang biasanya selalu mencakup minimal tiga aliran: (i) aliran legisme atau legal positivism. Hakim berperan hanya melakukan pelaksanaan UU (Wetstoepassing); (ii) aliran Freie Rechtsbewegung. Hakim bertugas untuk menciptakan hukum (Rechtsschepping) dan sama sekali tidak terikat UU. Ini kebalikan yang pertama; (iii) aliran Rechtsvinding. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat (Gebonden-Vrijheid) atau keterikatan yang bebas (Vrije-Gebondenheid). Lalu yang mana yang diikuti oleh Indonesia? Selama ini kita dianggap atau menganggapkan diri sebagai pengikut aliran legal positivism atau legisme. Namun, menurut hemat saya anggapan tersebut keliru. Aliran yang kedua juga sama sekali tidak tepat bagi Indonesia. Lalu apakah yang ketiga, yakni Rechtsvinding atau legal realism? Ini juga masih kurang, sehingga belum mencerminkan keaslian Indonesia. Oleh karena itu, perlu tambahan ''plus''. Indonesia atau hukum nasional harus mempertegas dirinya sebagai pengikut mazhab Rechtsvinding/Legal Realism-Plus. Dengan demikian, secara nature-nya, di Indonesia yang sejak awal sudah ada sistem hukum kebiasaan ditambah lagi tuntutan keadilan, maka sistem inilah yang seharusnya dipertegas bagi kita. Di dalam UU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (No 35 tahun 1999 perubahan dari UU No 14 tahun 1970) secara jelas ditegaskan bahwa hakim-dan juga semua penegak hukum dan keadilan ''wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat''. Ungkapan ini memberi peran luar biasa bagi setiap hakim untuk ber-ijtihad (memutuskan hukum atas dasar pemikiran yang mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kemaslahatan umum). Untuk sampai ke tingkatan ini, dalam hal-hal tertentu hakim harus lebih menggunakan pendekatan kontekstual, bukan tekstual. Ini berarti hakim dituntut untuk bukan saja aktif dan proaktif, namun juga sekaligus progresif. Dan sejak dua tahun lalu, Prof Satjipto Rahardjo telah berbicara beberapa kali tentang hukum progresif, dimana beliau mengidealkannya. Mengapa ada plusnya? Saya katakan plus, oleh karena bukan saja masyarakat kita adalah religius (sesuai dengan agama masing-masing), namun juga sudah masuk dalam sistem hukum kita bahwa setiap keputusan yang mempunyai nilai hukum (UUD, UU, dan keputusan pengadilan) selalu diawali dengan ''Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa''. Dan dalam penjelasan UU Kekuasaan Kehakiman dengan tegas urutan tanggung jawab hakim yang pertama sekali adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ungkapan ini pun perlu pembahasan dan kajian secara filosofis dan akademik, sebagai salah satu wujud sosialisasi yang mendasar. Dari uraian di atas, berarti jelaslah tidak cukup hanya menghujat praktik hukum, namun harus memberi solusi sampai dengan yang paling fundamental yaitu membangun Ilmu Hukum Indonesia (Indonesian Jurisprudence). Hal ini otomatis harus mengadakan evaluasi mendasar pula dalam kurikulum pendidikan hukum, baik lewat formal maupun nonformal dengan bentuk pelatihan hukum. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Dialog pada Masyarakat Majemuk: 00066, Ambon |
|---|---|
| Next by Date: | The Rest of the World Has Changed With the Times and We Arabs Have Not: 00066, Ambon |
| Previous by Thread: | Dialog pada Masyarakat Majemuki: 00066, Ambon |
| Next by Thread: | The Rest of the World Has Changed With the Times and We Arabs Have Not: 00066, Ambon |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | Mail Home | sitemap | FAQ | advertise |