logo       
Bookmark and Share

Menggagas Ilmu Hukum Indonesia: msg#00066

culture.region.indonesia.ppi-india

Subject: Menggagas Ilmu Hukum Indonesia


Republika
Sabtu, 15 Januari 2005

Menggagas Ilmu Hukum Indonesia

Oleh : A Qodri Azizy
Guru Besar IAIN Walisongo Semarang
Pada tanggal 8 Desember 2004 telah diadakan seminar sehari mengenai
Menggagas Ilmu Hukum (Progresif) Indonesia di Semarang. Penyelenggaranya Ikatan
Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan IAIN
Walisongo Semarang. Pembicaranya ada empat orang, yakni Prof Dr Satjipto
Rahardjo, SH (Guru Besar Sosiologi Hukum, Undip), Prof Dr Busthanul Arifin, SH
(mantan Ketua Muda Mahkamah Agung/Guru Besar Hukum, UIN Jakarta), Prof Dr
Muladi, SH (Guru Besar Hukum, Undip), dan Prof Dr A Qodri Azizy, MA (Guru Besar
Ilmu Hukum Islam, IAIN Walisongo).

Sesuai dengan judulnya, berarti ini masih merupakan barang baru.
Dikatakan baru karena belum banyak mendapatkan sorotan yang signifikan. Sebab,
ketika bangsa kita (para ahli, praktisi luar pengadilan, pengamat, akademisi,
mahasiswa, LSM, dan lainnya) euforia memasuki gelanggang belantara yang namanya
orde reformasi, ilmu hukum belum banyak tersentuh. Ketika ada pembicaraan
mengenai hukum yang menjadi sorotan adalah praktik hukum, dan lebih fokus lagi
penegakan hukum. Tambahan lagi, hampir belum pernah terdengar secara wajar
pembahasan atau perdebatan mengenai hukum kaitannya dengan agama dan budaya
riil masyarakat.

Ini berbeda sekali dengan disiplin lain, seperti sosilogi, antropologi,
bahkan juga ekonomi, terlebih lagi politik. Kajian mengenai beberapa disiplin
ini telah tereformasi secara signifikan, meskipun belum menampakkan sosok
''identitas''-nya. Akibatnya, hukum di Indonesia lebih sering menjadi victim
(korban) kritikan, bahkan juga hujatan oleh pelbagai pihak, tanpa ada solusi
yang ditawarkan untuk ke depan. Selama kenyataannya seperti itu, belum bahkan
juga mungkin tidak akan muncul solusi peran hukum di Indonesia sesuai dengan
yang kita harapkan.

Apabila kita bicara mengenai hukum, sudah pasti melibatkan para pelaku
hukumnya. Ketika para pelaku hukum menjalankan tugasnya seperti apa yang
terjadi selama ini jelaslah tidak semata-mata kesalahan mereka. Bukankah mereka
selalu mengatakan ''UU-nya kan memang berbunyi begitu''. Dengan demikian,
bukankah mereka mempunyai dasar dan landasan yang ''benar'' menurut ilmu hukum
yang kita ikuti selama ini? Toh, pendidikan hukumnya (termasuk kurikulum serta
sistem dan metode pendidikan) belum pula menjadi sasaran evaluasi serius agar
produknya menjadi yang kita harapkan.

Itulah, maka sudah seharusnya untuk menengok dan mengkaji ulang ilmu
hukumnya. Bukan hanya semata-mata praktik hukum yang ada atau bukan pula hanya
semata-mata menghujat pelaksana hukumnya. Memang banyak faktor yang harus
dikaji serius, termasuk budaya hukum masyarakat, pendidikan hukum (meliputi
kurikulum, dan lain-lain), dan yang paling penting untuk segera dilakukan
adalah membangun Ilmu Hukum Indonesia.

Khas Indonesia
Mengapa judul seminar menyebutkan ''menggagas''? Menggagas berarti
sesuatu yang digagas belum terwujud. Dalam waktu bersamaan, berarti telah
tumbuh bahkan telah mempunyai kesadaran terhadap kenyataan belum terwujud tadi.
Lebih dari itu, menggagas juga berarti adanya kondisi yang telah mempunyai
kesadaran untuk mewujudkannya.

Mengapa dikatakan belum terwujud? Secara singkat dapat dikatakan bahwa
ilmu hukum yang kita pelajari, kita yakini, dan kita praktikkan pada hakikatnya
adalah Ilmu Hukum Belanda. Buku LJ van Apeldoorn yang berjudul Pengantar Ilmu
Hukum judul aslinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda. Salah satu ciri
terpenting dalam sistem hukum Belanda adalah aliran legal positivism. Menurut
hemat saya ini adalah kekeliruan yang paling mendasar dalam kehidupan hukum di
Indonesia, terutama sekali ketika pelaksana hukum kita memahaminya secara
harfiyah.

Dalam kajian ilmu hukum, sistem hukum Belanda tergolong pengikut mazhab
Roman Law System (istilah Prof Rahardjo sistem hukum Romawi-Jerman). Sistem ini
dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13, yang
mendasarkan pada tersusunnya peraturan perundang-undangan. Menurut sistem ini,
UU menjadi sumber utama dan hakim tidak boleh membuat keputusan yang berbeda
dengan UU.

Di dalam pasal 20 AB disebutkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan
UU. Dalam pandangan aliran Legisme abad XIX, setelah Napoleon mengundangkan
Civil Code-nya, berkembanglah anggapan bahwa UU adalah hukum itu sendiri. Civil
Code bukan saja dianggap sempurna, namun juga sekaligus dianggap menghasilkan
kepastian dan kesatuan hukum. Ini kemudian berkembang bahwa UU adalah esensi
hukum itu sendiri, dimana hakim hanya mempunyai peran menerapkan UU (meliputi
peraturan perundangan) dalam memberikan putusan hukum.

Bagaimana dengan sistem di Indonesia? Kalau Roman Law System ini dipahami
secara kaku, maka tidak ada kekeliruan hakim dalam memberikan keputusan. Dalam
waktu bersamaan, juga tidak ada tanggung jawab yang dibebankan kepada hakim.
Yang salah, keliru, tidak tepat, tidak adil, atau negatif lainnya adalah bunyi
harfiah UU atau peraturan perundangan. legal maxim-nya, ''memang hukum
(peraturan perundangan) berbunyi beigitu''.

Dengan demikian, terwujudnya proses dan praktik hukum di Indonesia yang
dianggap salah atau tidak/kurang memuaskan, seperti yang selama ini dituduhkan,
tidak bisa dibebankan kepada hakim secara keseluruhan, selama ilmu hukumnya
belum dibenahi. Namun, saya yakin, paham hukum beberapa abad lalu di Belanda
itu sendiri telah mengalami perubahan, penyesuaian, dan perbaikan sesuai dengan
tuntutan jamannya.

Lebih dekat ke Common Law
Kita batasi perbandingan antara Roman Law System dan Common Law System
kaitannya dengan hukum Indonesia. Realitas masyarakat Indonesia dan hukum
kebiasaan yang ada bersama-sama dengan budaya dan agama, menurut hemat saya
Indonesia lebih dekat dengan sistem Common Law dari pada dengan Roman Law.

Common Law ini berasal dari Inggris sejak abad ke-11 sebagai hukum kota.
Mulai abad ke-16 jenis hukum ini menyebar ke luar, termasuk ke Amerika Serikat.
Sistem ini mendasarkan pada ketentuan hukum yang lebih dulu (judicial
precedent) yang asalnya dari hukum tidak tertulis, bukan pada UU. Dengan kata
lain, Common Law pada umumnya lebih berupa asas-asas (bukan peraturan tertulis)
yang umum dan komprehensif berdasarkan rasa keadilan, pertimbangan akal dan
pendapat umum yang dapat diterima. Tambahan lagi, asas-asanya ditentukan oleh
kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perubahan
kebutuhan tersebut.

Kalau kita perhatikan, sistem ini lebih dekat dengan sistem hukum
kebiasaan (customary law) di negara kita, yang kemudian dibaca dengan Hukum
Adat (adatrecht). Toh, para ahli sudah banyak yang setuju bahwa Hukum Adat
harus dipahami sebagai hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan
kebiasaan. Jadi, bukan dogama hukum dengan judul ''hukum adat'', yang berisi
ketentuan tertulis. Sudah barang tentu, dalam perkembangannya juga mengenal
hukum tertulis atau UU. Namun, esensi sistemnya masih tetap melekat pada peran
hakim. Hakim tidak dituntut untuk menerapakan teks UU secara harfiah. Namun,
lebih dituntut pada terwujudnya rasa keadilan, dimana UU dijadikan sebagai alat
untuk mencapai ke sana.

Sistem hukum kita
Banyak buku telah membahas beberapa aliran teori hukum, yang biasanya
selalu mencakup minimal tiga aliran: (i) aliran legisme atau legal positivism.
Hakim berperan hanya melakukan pelaksanaan UU (Wetstoepassing); (ii) aliran
Freie Rechtsbewegung. Hakim bertugas untuk menciptakan hukum (Rechtsschepping)
dan sama sekali tidak terikat UU. Ini kebalikan yang pertama; (iii) aliran
Rechtsvinding. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat (Gebonden-Vrijheid) atau
keterikatan yang bebas (Vrije-Gebondenheid).

Lalu yang mana yang diikuti oleh Indonesia? Selama ini kita dianggap atau
menganggapkan diri sebagai pengikut aliran legal positivism atau legisme.
Namun, menurut hemat saya anggapan tersebut keliru. Aliran yang kedua juga sama
sekali tidak tepat bagi Indonesia. Lalu apakah yang ketiga, yakni Rechtsvinding
atau legal realism? Ini juga masih kurang, sehingga belum mencerminkan keaslian
Indonesia. Oleh karena itu, perlu tambahan ''plus''. Indonesia atau hukum
nasional harus mempertegas dirinya sebagai pengikut mazhab Rechtsvinding/Legal
Realism-Plus. Dengan demikian, secara nature-nya, di Indonesia yang sejak awal
sudah ada sistem hukum kebiasaan ditambah lagi tuntutan keadilan, maka sistem
inilah yang seharusnya dipertegas bagi kita.

Di dalam UU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (No 35 tahun
1999 perubahan dari UU No 14 tahun 1970) secara jelas ditegaskan bahwa
hakim-dan juga semua penegak hukum dan keadilan ''wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat''. Ungkapan ini memberi
peran luar biasa bagi setiap hakim untuk ber-ijtihad (memutuskan hukum atas
dasar pemikiran yang mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan rasa
keadilan dan kemaslahatan umum).

Untuk sampai ke tingkatan ini, dalam hal-hal tertentu hakim harus lebih
menggunakan pendekatan kontekstual, bukan tekstual. Ini berarti hakim dituntut
untuk bukan saja aktif dan proaktif, namun juga sekaligus progresif. Dan sejak
dua tahun lalu, Prof Satjipto Rahardjo telah berbicara beberapa kali tentang
hukum progresif, dimana beliau mengidealkannya.

Mengapa ada plusnya? Saya katakan plus, oleh karena bukan saja masyarakat
kita adalah religius (sesuai dengan agama masing-masing), namun juga sudah
masuk dalam sistem hukum kita bahwa setiap keputusan yang mempunyai nilai hukum
(UUD, UU, dan keputusan pengadilan) selalu diawali dengan ''Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa''. Dan dalam penjelasan UU Kekuasaan
Kehakiman dengan tegas urutan tanggung jawab hakim yang pertama sekali adalah
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ungkapan ini pun perlu pembahasan dan kajian secara
filosofis dan akademik, sebagai salah satu wujud sosialisasi yang mendasar.

Dari uraian di atas, berarti jelaslah tidak cukup hanya menghujat praktik
hukum, namun harus memberi solusi sampai dengan yang paling fundamental yaitu
membangun Ilmu Hukum Indonesia (Indonesian Jurisprudence). Hal ini otomatis
harus mengadakan evaluasi mendasar pula dalam kurikulum pendidikan hukum, baik
lewat formal maupun nonformal dengan bentuk pelatihan hukum.



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: ppiindia-digest-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email:
ppiindia-normal-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/







<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | Mail Home | sitemap | FAQ | advertise