logo       

Re: Terimakasih, UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus : msg#00240

culture.region.china.budaya-tionghua

Subject: Re: Terimakasih, UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958

Sian Mey,

Beigutlah kira-kira pasti, bahwa anda adalah seorang perempuan yang jauh
lebih muda dari saya. Tapi, kenapa menggunakan nama alamat emailnya Dewa Mabuk,
ya? Sempat saya jadi bingung sesaat, untuk menerka anda lelaki atau perempuan,
hahahaaa, ... Mudah-mudahan nggak salah, deh. Terimakasih atas penjelasan.

Yah, benar-benar keadaan hukum, khususnya masalah kewarga-negaraan ini
masih semrawut, ya! Karena saya sendiri awam soal-soal HUKUM, biarlah masalah
ini dipecahkan oleh pekerja HUKUM saja, deh.

Saya hanya akan mengajukan sedikit masalah yang terjadi akibat semrawutnya
ketentuan hukum Kewarga-negaraan yang disahkan tahun 58 itu, yang dianggap
telah menegasi uu Kewarganegaraan tahun 46.

Saya berkeyakinan, sampai saat kini, masih banyak, banyak sekali peranakan
Tionghoa yang belum berhasil mendapatkan SBKRI, terutama yang bekerja sebagai
petani, sebagaimana yang kita mkenal sebagai Cina-Benteng, yang bekerja sebagai
Nelayan di Bagan Siapi-api dan buruh-tambang di Bangka-Belitung. Lalu, status
mereka diperlakukan sebagai asing atau stateless, karena pihak RRT jelas sudah
menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah RI untuk menentukan siapa yang
diharuskan untuk memilih lagi dan terserah pada orang bersangkutan. Dam, kalau
status mereka diperlakukan sebagai stateless, tentunya juga anak-anak mereka,
cucu-cucu mereka. Waaah, sungguh ribet jadinya!

Akan menjadi celaka bagi anak-anak yang orang-tuanya belum berhasil
mendapatkan SBKRI sudah keburu mati duluan! Si Anak-anak ini akan menjadi
kesulitan membuktikan dirinya warga-negara Indonesia. Baru setelah dewasa,
mereka berhak maju kedepan pengadilan negeri untuk menolak kewarga-negaraan
Tiongkok (yang dia nggak pernah merasa punya, dan Pemerintah Tiongkok juga
nggak pernah mengklaim dia sebagai warganegaranya) untuk jadi WNI dan dapat
SBKRI. Sungguh aneh.

Dan, tentunya dengan demikian dikeluarkannya ketentuan tidak memberlakukan
SBKRI menjadi ketentuan yang salah dan seharusnya tidak terjadi! Inilah
konsekwensi berasaskan ius sanguinis dan stelsel-aktif yang diberlakukan
ketentuan tahun 58 itu. Setiap morang keturunan asing, khususnya Tionghoa baru
menjadi warganagera Indonesia setelah menyatakan menolak kewarganegaran
Tiongkok didepan pengadilan negeri dan mendapatkan SBKRI. Jadi, bagi mereka
yang belum pernah mendapatkan SBKRI, kudu buru-buru maju kedepan pengadilan
negeri untuk mendapatkan SBKRI, kalau mau anak-cucunya tidak jadi kesulitan
dalam hidupnya!

Agar tidak menimbulkan kekacauan, Pemerintah sudah seharusnya membuat satu
masa peralihan sebagai kebijaksanaan untuk menyelesaikan proses pembuatan SBKRI
pada segenap peranakan Tionghoa! Karena status peranakan Tionghoa yang belum
mendapatkan SBKRI adalah stateless, tapi pemerintah harus tetap memperlakukan
mereka sebagai warga-negara Indonesia sebelum mereka dapatkan SBKRI.

Lalu, juga harus dibuat ketentuan berapa % darah asing, khususnya Tionghoa
yang mengalir diorang tersebut yang diharuskan memiliki SBKRI? Ini dikarenakan
menghadapi kenyataan perkawinan silang sudah lebih banyak terjadi. Dengan
silang-bersilang, begitu sekalipun garis bapak kalau kita ikuti, orang juga
tidak akan merasa adil kalau garis ibu tidak diperhatikan. Jadi soal juga.
Lalu, anak dari kawin silang yang kawin lagi dengan yang "pribumi", termasuk
peranakan asing tidak?

Yah, kenapa masalah kewarga-negaraan yang seharusnya sederhana saja, kenapa
jadi dibikin begitu rumit, sampai pekerja HUKUM dinegeri ini juga jadi bingung
sendiri, ya. Apa juga hanya karena sikap "Selama masih bisa dipersulit kenapa
harus dipermudah?" Aaampuuun, deh.

Namun demikian sekali lagi terimakasih atas penjelasannya, Sian Mey.

Salam,
ChanCT
----- Original Message -----
From: dewa mabuk
To: budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Sent: Tuesday, February 07, 2006 11:42 AM
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah
tidak berlaku sejak Agustus 1958


Chan lo-heng,

Betul, secara umum UU Kewarganegaraan tahun 1946 tidak berlaku sejak
tanggal 1 Agustus 1958, bahkan, untuk beberapa pasal berlaku surut sejak
tanggal 27 Desember 1949.

Dari mana kita bisa tahu? Dari ketentuan Peraturan Penutup, Pasal VIII UU
no. 62 th 1958. Ditetapkan bahwa UU itu (kecuali beberapa pasal yang berlaku
surut) berlaku sejak tanggal diundangkan; sedangkan tanggal UU itu diundangkan
adalah 1 Agustus 1958.

Apakah itu berarti UU kewarganegaraan 1946 menjadi tidak berlaku? YA.
Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dicabut oleh UU no. 62 th 1958,
namun secara internasional dalam ilmu hukum dikenal asas "Peraturan Yang Baru
mengalahkan peraturan yang lama".

Sama halnya dengan asas "Semua orang dianggap tahu akan undang-undang";
dengan adanya asas ini, begitu sebuah peraturan diundangkan secara formal, maka
seluruh penduduk negeri dianggap telah mengetahuinya, meskipun mereka tidak
pernah mendengar atau membacanya. Tapi, itulah asas yang diakui oleh ilmu hukum
dan ketatanegaraan secara internasional.


Mengenai SBKRI/SKKRI.
Dalam konteks UU no. 62 th 1958, orang yang tidak termasuk dalam kategori
WNi menurut ketentuan Pasal 1, harus mengajukan permohonan PEWARGANEGARAAN
(Naturalisasi) jika ingin menjadi WNI. Kemudian dia akan memperoleh SKKRI
(Surat Keterangan Kewarganegaraan RI). Menurut ketentuan Pasal 1 tersebut,
anak-anak dari WNI hasil naturalisasi adalah otomatis menjadi WNI. (Mengenai
beda SBKRI dengan SKKRI, salah satu rekan kita pernah menulis dalam milis ini)

Lalu buktinya apa? Seharusnya buktinya cukup akte kelahiran. Akta
kelahiran ini untuk membuktikan "SIAPA ANAK SIAPA" bukan "SIAPA LAHIR DI
MANA". (Inilah hakekat asas Ius Sanguinis).

Bahwa kemudian muncul keharusan untuk mempunyai SBKRI bagi anak-anak WNI,
itu adalah keputusan politik yang menyimpang dari ketentuan UU no. 62 th 1958.
Inilah yang menjadi masalah bagi WNI keturuan Cina. Bahwa sampai hari ini masih
ada saja kasus permintaan SBKRI, itu adalah urusan kemauan politik dari
penguasa.

Bahwa ada yang tidak setuju asas IUS SANGUINIS, dan menginginkan ASAS IUS
SOLI yang diberlakukan, itu adalah satu hal. Namun apa yang diatur di dalam
undang-undang yang berlaku, itu adalah hal lain. Inilah yang tidak boleh
dicampur-adukkan.

Dengan Undang-undang yang sekarang berlaku, SEHARUSNYA seorang anak WNI
TIDAK PERLU membuktikan ke-wni-an-nya dengan SBKRI, cukup dengan dokumen yang
menerangkan bahwa ia adalah anak seorang WNI. Namun, harap dipahami, seorang
wni yang mendapatkan status WNI-nya melalui naturalisasi, tetap harus memiliki
dokumen yang membuktikan adanya naturalisasi itu (SKKRI). Ketentuan mengenai
bukti kewarganegaraan yang diperoleh melalui naturalisasi pasti berlaku di
semua negara yang berdaulat.

Nah, dengan menaruh harapan dan hormat yang setinggi-tingginya kepada para
pejuang hak asasi manusia yang telah berjuang keras, kita tunggu hasil
perjuangan para beliau ini dalam tataran yuridis formal UU Kewarganegaraan yang
baru. Apapun asasnya, mau Ius Soli atau Ius Sanguinis, yang penting adalah
konsistensi antara peraturan dan kemauan politik para penguasa untuk mematuhi
peraturan yang telah diundangkan. Tanpa itu, semuanya hanya omong kosong belaka.

Semoga menjadi lebih jelas.

Kiong ciu,

Tjoei Sian



ChanCT <SADAR-RuTGJwh49Ls+Va1GwOuvDg@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote:
Lha, seandainya benar UU Kewarganegaraan tahun 1946, yang menetapkan
berasaskan ius Soli dan stelsel pasif itu dibatalkan, lalu kapan dibatalkan dan
menjadi tidak berlaku lagi?

Lalu, kalau konsekwen berasaskan ius Sanguinis dan deengan stelsel aktif,
dimana setiap peranakan asing, khususnya Tionghoa untuk menjadi warganegara
Indonesia, dia harus lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri menolak
warganegara Tiongkok secara resmi, untuk mendapatkan SBKRI itu. Jadi, sebelum
mendapatkan SBKRI, status peranakan Tionghoa itu adalah warganegara asing,
Tiongkok! Dengan demikian, maka tidaklah mungkin SBKRI tidak diberlakukan
kembali!

Sedang jelas-jelas SBKRI secara resmi telah beberapa kali dibatalkan! Surat
Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret
2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999
tentang SBKRI. Yang pada intinya menggantikan SBKRI dengan akte kelahiran dan
KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Dan, ... kalau yang diangkat adalah
akte kelahiran, berarti memberlakukan kembali UU Kewarganegaraan tahun 1946
yang berasaskan ius Soli!

Mana yang benar dan bagaimana penjelasan konkritnya, ya? Ada yang bisa
memberi pecerahan?

Salam,
ChanCT

----- Original Message -----
From: dewa mabuk
To: budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Sent: Sunday, February 05, 2006 5:26 PM
Subject: [budaya_tionghua] Re: UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku
sejak Agustus 1958


Sekedar info buat rekan-rekan semua --supaya kritik-nya tidak bias--
tanggal 17 januari 2006 tjayhe telah mengirimkan kutipan undang-undang
kewarganergaraan RI tahun 1958. Di dalam undang-undang itu, jelas sekali
ditentukan bahwa pada dasarnya undang2 itu menganut asas IUS SANGUINIS. Dengan
berlakunya UU Kewarganegaraan th 1958, maka UU Kewarganagaraan 1946 menjadi
tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan landasan teori untuk membahas peristiwa
tentang kewarganegaraan yang terjadi sejak Agustus 1958.

Semoga bermanfaat.

Kiong Tjiu,

Tjoei Sian
Akhmad Bukhari Saleh <absaleh-AognTR6Re/Oez0ei9/+7zw@xxxxxxxxxxxxxxxx>
wrote:
----- Original Message -----
From: ChanCT
To: HKSIS-Group ; budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Sent: Thursday, 02 February, 2006 15:23
Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus
Stateless

> Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berasaskan ius Soli,
> tempat kelahiran seseorang sebagai syarat menjadi kwarga-negara
> Indonesia, yang jelas telah di-Undang-kan pada tahun 1946


UU Kewarganegaraan yang sekarang berlaku adalah yang diundangkan tahun 1958
yang ius sanguinis.
Katanya sedang mau dirubah lagi oleh DPR.

Wasalam.



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.



SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS


Visit your group "budaya_tionghua" on the web.

To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


---------------------------------





---------------------------------
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.

[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links







[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.



SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS


Visit your group "budaya_tionghua" on the web.

To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


---------------------------------





---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links








[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise