|
Re: Terimakasih, UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus : msg#00240culture.region.china.budaya-tionghua
Sian Mey, Beigutlah kira-kira pasti, bahwa anda adalah seorang perempuan yang jauh lebih muda dari saya. Tapi, kenapa menggunakan nama alamat emailnya Dewa Mabuk, ya? Sempat saya jadi bingung sesaat, untuk menerka anda lelaki atau perempuan, hahahaaa, ... Mudah-mudahan nggak salah, deh. Terimakasih atas penjelasan. Yah, benar-benar keadaan hukum, khususnya masalah kewarga-negaraan ini masih semrawut, ya! Karena saya sendiri awam soal-soal HUKUM, biarlah masalah ini dipecahkan oleh pekerja HUKUM saja, deh. Saya hanya akan mengajukan sedikit masalah yang terjadi akibat semrawutnya ketentuan hukum Kewarga-negaraan yang disahkan tahun 58 itu, yang dianggap telah menegasi uu Kewarganegaraan tahun 46. Saya berkeyakinan, sampai saat kini, masih banyak, banyak sekali peranakan Tionghoa yang belum berhasil mendapatkan SBKRI, terutama yang bekerja sebagai petani, sebagaimana yang kita mkenal sebagai Cina-Benteng, yang bekerja sebagai Nelayan di Bagan Siapi-api dan buruh-tambang di Bangka-Belitung. Lalu, status mereka diperlakukan sebagai asing atau stateless, karena pihak RRT jelas sudah menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah RI untuk menentukan siapa yang diharuskan untuk memilih lagi dan terserah pada orang bersangkutan. Dam, kalau status mereka diperlakukan sebagai stateless, tentunya juga anak-anak mereka, cucu-cucu mereka. Waaah, sungguh ribet jadinya! Akan menjadi celaka bagi anak-anak yang orang-tuanya belum berhasil mendapatkan SBKRI sudah keburu mati duluan! Si Anak-anak ini akan menjadi kesulitan membuktikan dirinya warga-negara Indonesia. Baru setelah dewasa, mereka berhak maju kedepan pengadilan negeri untuk menolak kewarga-negaraan Tiongkok (yang dia nggak pernah merasa punya, dan Pemerintah Tiongkok juga nggak pernah mengklaim dia sebagai warganegaranya) untuk jadi WNI dan dapat SBKRI. Sungguh aneh. Dan, tentunya dengan demikian dikeluarkannya ketentuan tidak memberlakukan SBKRI menjadi ketentuan yang salah dan seharusnya tidak terjadi! Inilah konsekwensi berasaskan ius sanguinis dan stelsel-aktif yang diberlakukan ketentuan tahun 58 itu. Setiap morang keturunan asing, khususnya Tionghoa baru menjadi warganagera Indonesia setelah menyatakan menolak kewarganegaran Tiongkok didepan pengadilan negeri dan mendapatkan SBKRI. Jadi, bagi mereka yang belum pernah mendapatkan SBKRI, kudu buru-buru maju kedepan pengadilan negeri untuk mendapatkan SBKRI, kalau mau anak-cucunya tidak jadi kesulitan dalam hidupnya! Agar tidak menimbulkan kekacauan, Pemerintah sudah seharusnya membuat satu masa peralihan sebagai kebijaksanaan untuk menyelesaikan proses pembuatan SBKRI pada segenap peranakan Tionghoa! Karena status peranakan Tionghoa yang belum mendapatkan SBKRI adalah stateless, tapi pemerintah harus tetap memperlakukan mereka sebagai warga-negara Indonesia sebelum mereka dapatkan SBKRI. Lalu, juga harus dibuat ketentuan berapa % darah asing, khususnya Tionghoa yang mengalir diorang tersebut yang diharuskan memiliki SBKRI? Ini dikarenakan menghadapi kenyataan perkawinan silang sudah lebih banyak terjadi. Dengan silang-bersilang, begitu sekalipun garis bapak kalau kita ikuti, orang juga tidak akan merasa adil kalau garis ibu tidak diperhatikan. Jadi soal juga. Lalu, anak dari kawin silang yang kawin lagi dengan yang "pribumi", termasuk peranakan asing tidak? Yah, kenapa masalah kewarga-negaraan yang seharusnya sederhana saja, kenapa jadi dibikin begitu rumit, sampai pekerja HUKUM dinegeri ini juga jadi bingung sendiri, ya. Apa juga hanya karena sikap "Selama masih bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?" Aaampuuun, deh. Namun demikian sekali lagi terimakasih atas penjelasannya, Sian Mey. Salam, ChanCT ----- Original Message ----- From: dewa mabuk To: budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx Sent: Tuesday, February 07, 2006 11:42 AM Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958 Chan lo-heng, Betul, secara umum UU Kewarganegaraan tahun 1946 tidak berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1958, bahkan, untuk beberapa pasal berlaku surut sejak tanggal 27 Desember 1949. Dari mana kita bisa tahu? Dari ketentuan Peraturan Penutup, Pasal VIII UU no. 62 th 1958. Ditetapkan bahwa UU itu (kecuali beberapa pasal yang berlaku surut) berlaku sejak tanggal diundangkan; sedangkan tanggal UU itu diundangkan adalah 1 Agustus 1958. Apakah itu berarti UU kewarganegaraan 1946 menjadi tidak berlaku? YA. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dicabut oleh UU no. 62 th 1958, namun secara internasional dalam ilmu hukum dikenal asas "Peraturan Yang Baru mengalahkan peraturan yang lama". Sama halnya dengan asas "Semua orang dianggap tahu akan undang-undang"; dengan adanya asas ini, begitu sebuah peraturan diundangkan secara formal, maka seluruh penduduk negeri dianggap telah mengetahuinya, meskipun mereka tidak pernah mendengar atau membacanya. Tapi, itulah asas yang diakui oleh ilmu hukum dan ketatanegaraan secara internasional. Mengenai SBKRI/SKKRI. Dalam konteks UU no. 62 th 1958, orang yang tidak termasuk dalam kategori WNi menurut ketentuan Pasal 1, harus mengajukan permohonan PEWARGANEGARAAN (Naturalisasi) jika ingin menjadi WNI. Kemudian dia akan memperoleh SKKRI (Surat Keterangan Kewarganegaraan RI). Menurut ketentuan Pasal 1 tersebut, anak-anak dari WNI hasil naturalisasi adalah otomatis menjadi WNI. (Mengenai beda SBKRI dengan SKKRI, salah satu rekan kita pernah menulis dalam milis ini) Lalu buktinya apa? Seharusnya buktinya cukup akte kelahiran. Akta kelahiran ini untuk membuktikan "SIAPA ANAK SIAPA" bukan "SIAPA LAHIR DI MANA". (Inilah hakekat asas Ius Sanguinis). Bahwa kemudian muncul keharusan untuk mempunyai SBKRI bagi anak-anak WNI, itu adalah keputusan politik yang menyimpang dari ketentuan UU no. 62 th 1958. Inilah yang menjadi masalah bagi WNI keturuan Cina. Bahwa sampai hari ini masih ada saja kasus permintaan SBKRI, itu adalah urusan kemauan politik dari penguasa. Bahwa ada yang tidak setuju asas IUS SANGUINIS, dan menginginkan ASAS IUS SOLI yang diberlakukan, itu adalah satu hal. Namun apa yang diatur di dalam undang-undang yang berlaku, itu adalah hal lain. Inilah yang tidak boleh dicampur-adukkan. Dengan Undang-undang yang sekarang berlaku, SEHARUSNYA seorang anak WNI TIDAK PERLU membuktikan ke-wni-an-nya dengan SBKRI, cukup dengan dokumen yang menerangkan bahwa ia adalah anak seorang WNI. Namun, harap dipahami, seorang wni yang mendapatkan status WNI-nya melalui naturalisasi, tetap harus memiliki dokumen yang membuktikan adanya naturalisasi itu (SKKRI). Ketentuan mengenai bukti kewarganegaraan yang diperoleh melalui naturalisasi pasti berlaku di semua negara yang berdaulat. Nah, dengan menaruh harapan dan hormat yang setinggi-tingginya kepada para pejuang hak asasi manusia yang telah berjuang keras, kita tunggu hasil perjuangan para beliau ini dalam tataran yuridis formal UU Kewarganegaraan yang baru. Apapun asasnya, mau Ius Soli atau Ius Sanguinis, yang penting adalah konsistensi antara peraturan dan kemauan politik para penguasa untuk mematuhi peraturan yang telah diundangkan. Tanpa itu, semuanya hanya omong kosong belaka. Semoga menjadi lebih jelas. Kiong ciu, Tjoei Sian ChanCT <SADAR-RuTGJwh49Ls+Va1GwOuvDg@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote: Lha, seandainya benar UU Kewarganegaraan tahun 1946, yang menetapkan berasaskan ius Soli dan stelsel pasif itu dibatalkan, lalu kapan dibatalkan dan menjadi tidak berlaku lagi? Lalu, kalau konsekwen berasaskan ius Sanguinis dan deengan stelsel aktif, dimana setiap peranakan asing, khususnya Tionghoa untuk menjadi warganegara Indonesia, dia harus lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri menolak warganegara Tiongkok secara resmi, untuk mendapatkan SBKRI itu. Jadi, sebelum mendapatkan SBKRI, status peranakan Tionghoa itu adalah warganegara asing, Tiongkok! Dengan demikian, maka tidaklah mungkin SBKRI tidak diberlakukan kembali! Sedang jelas-jelas SBKRI secara resmi telah beberapa kali dibatalkan! Surat Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret 2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang SBKRI. Yang pada intinya menggantikan SBKRI dengan akte kelahiran dan KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Dan, ... kalau yang diangkat adalah akte kelahiran, berarti memberlakukan kembali UU Kewarganegaraan tahun 1946 yang berasaskan ius Soli! Mana yang benar dan bagaimana penjelasan konkritnya, ya? Ada yang bisa memberi pecerahan? Salam, ChanCT ----- Original Message ----- From: dewa mabuk To: budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx Sent: Sunday, February 05, 2006 5:26 PM Subject: [budaya_tionghua] Re: UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958 Sekedar info buat rekan-rekan semua --supaya kritik-nya tidak bias-- tanggal 17 januari 2006 tjayhe telah mengirimkan kutipan undang-undang kewarganergaraan RI tahun 1958. Di dalam undang-undang itu, jelas sekali ditentukan bahwa pada dasarnya undang2 itu menganut asas IUS SANGUINIS. Dengan berlakunya UU Kewarganegaraan th 1958, maka UU Kewarganagaraan 1946 menjadi tidak berlaku dan tidak dapat dijadikan landasan teori untuk membahas peristiwa tentang kewarganegaraan yang terjadi sejak Agustus 1958. Semoga bermanfaat. Kiong Tjiu, Tjoei Sian Akhmad Bukhari Saleh <absaleh-AognTR6Re/Oez0ei9/+7zw@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote: ----- Original Message ----- From: ChanCT To: HKSIS-Group ; budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx Sent: Thursday, 02 February, 2006 15:23 Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless > Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berasaskan ius Soli, > tempat kelahiran seseorang sebagai syarat menjadi kwarga-negara > Indonesia, yang jelas telah di-Undang-kan pada tahun 1946 UU Kewarganegaraan yang sekarang berlaku adalah yang diundangkan tahun 1958 yang ius sanguinis. Katanya sedang mau dirubah lagi oleh DPR. Wasalam. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. SPONSORED LINKS Indonesia Culture Chinese --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "budaya_tionghua" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. SPONSORED LINKS Indonesia Culture Chinese --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "budaya_tionghua" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Brings words and photos together (easily) with PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: Untuk bung Arifin (Re: Menjadi Kristen bukan tionghoa lagi.): 00240, Michelle |
|---|---|
| Next by Date: | Dewa Mabuk (Re: Re: Terimakasih, UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958): 00240, Akhmad Bukhari Saleh |
| Previous by Thread: | Re: Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958i: 00240, dewa mabuk |
| Next by Thread: | Dewa Mabuk (Re: Re: Terimakasih, UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958): 00240, Akhmad Bukhari Saleh |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |