logo       

Re: Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agust: msg#00235

culture.region.china.budaya-tionghua

Subject: Re: Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958


Sedikit komentar,



Saya kira, sekalipun UU Kewarganegaraan tahun 1946 itu diubah oleh UU lain
tetapi apa yang telah berlaku akibat isi UU Kewarganegaraan tahun 1946 tidak
dapat ditarik kembali.



Artinya, mereka yang telah disahkan oleh UU Kewarga-negaraan tahun 1946 tidak
bisa dibatalkan seperti apa yang terjadi kemudian. Dengan logika ini, UU baru
pengganti UU no.3/1946 itu hanya mengatur status dari mereka-mereka (orang
tionghoa) yang baru datang yang belum disahkan kewarga-negaraannya oleh UU
No.3/1946.



Adalah aneh, bagi sebuah negara secara aktif membatalkan status
kewarga-negaraan seseorang.



Masalah status kewarga-negaraan ini menjadi rumit pada saat di tingkat
implementasi terjadi berbagai dampak negatif dan penyimpangan moral dari
perilaku pegawai negeri urusan dokumen.



Seharusnya, KTP itu sudah cukup kuat untuk membuktikan status kewarga-negaraan
seseorang. Tetapi karena lemahnya pengawasan pembuatan KTP yang menurut mantan
ketua BIN, Hendropriyono, bahwa seorang teroris akan sangat mudah membuat 5
buah KTP sekaligus, maka orang Tionghoa terkena imbasnya. Seorang koruptor yang
berdomisili di jakarta dapat dengan mudah punya 5 buah passport karena sistem
pembuatan passport begitu kacau. Dengan sistem seperti ini maka tidak heran
apabila begitu banyak kekacauan yang terjadi.



Tentunya, apabila terdapat itikad baik dan awareness yang tinggi, sebenarnya
masalah ini mudah diselesaikan. Tetapi karena memang kesemerawutan masalah ini
justeru menguntungkan segelintir orang maka kesemerawutan itu tetap dijadikan
budaya yang dilestarikan.



Entah apa penyebab itikad-tidak-baik itu.



Ttd

Michelle



Chan CT wrote:



Lha, seandainya benar UU Kewarganegaraan tahun 1946, yang menetapkan berasaskan

ius Soli dan stelsel pasif itu dibatalkan, lalu kapan dibatalkan dan menjadi

tidak berlaku lagi?



Lalu, kalau konsekwen berasaskan ius Sanguinis dan deengan stelsel aktif, dimana

setiap peranakan asing, khususnya Tionghoa untuk menjadi warganegara Indonesia,

dia harus lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri menolak warganegara

Tiongkok secara resmi, untuk mendapatkan SBKRI itu. Jadi, sebelum mendapatkan

SBKRI, status peranakan Tionghoa itu adalah warganegara asing, Tiongkok! Dengan

demikian, maka tidaklah mungkin SBKRI tidak diberlakukan kembali!



Sedang jelas-jelas SBKRI secara resmi telah beberapa kali dibatalkan! Surat

Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret 2004,

perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999

tentang SBKRI. Yang pada intinya menggantikan SBKRI dengan akte kelahiran dan

KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Dan, ... kalau yang diangkat adalah

akte kelahiran, berarti memberlakukan kembali UU Kewarganegaraan tahun 1946 yang

berasaskan ius Soli!



Mana yang benar dan bagaimana penjelasan konkritnya, ya? Ada yang bisa memberi

pecerahan?



Salam,

ChanCT



---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise