|
Re: Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agust: msg#00235culture.region.china.budaya-tionghua
Sedikit komentar, Saya kira, sekalipun UU Kewarganegaraan tahun 1946 itu diubah oleh UU lain tetapi apa yang telah berlaku akibat isi UU Kewarganegaraan tahun 1946 tidak dapat ditarik kembali. Artinya, mereka yang telah disahkan oleh UU Kewarga-negaraan tahun 1946 tidak bisa dibatalkan seperti apa yang terjadi kemudian. Dengan logika ini, UU baru pengganti UU no.3/1946 itu hanya mengatur status dari mereka-mereka (orang tionghoa) yang baru datang yang belum disahkan kewarga-negaraannya oleh UU No.3/1946. Adalah aneh, bagi sebuah negara secara aktif membatalkan status kewarga-negaraan seseorang. Masalah status kewarga-negaraan ini menjadi rumit pada saat di tingkat implementasi terjadi berbagai dampak negatif dan penyimpangan moral dari perilaku pegawai negeri urusan dokumen. Seharusnya, KTP itu sudah cukup kuat untuk membuktikan status kewarga-negaraan seseorang. Tetapi karena lemahnya pengawasan pembuatan KTP yang menurut mantan ketua BIN, Hendropriyono, bahwa seorang teroris akan sangat mudah membuat 5 buah KTP sekaligus, maka orang Tionghoa terkena imbasnya. Seorang koruptor yang berdomisili di jakarta dapat dengan mudah punya 5 buah passport karena sistem pembuatan passport begitu kacau. Dengan sistem seperti ini maka tidak heran apabila begitu banyak kekacauan yang terjadi. Tentunya, apabila terdapat itikad baik dan awareness yang tinggi, sebenarnya masalah ini mudah diselesaikan. Tetapi karena memang kesemerawutan masalah ini justeru menguntungkan segelintir orang maka kesemerawutan itu tetap dijadikan budaya yang dilestarikan. Entah apa penyebab itikad-tidak-baik itu. Ttd Michelle Chan CT wrote: Lha, seandainya benar UU Kewarganegaraan tahun 1946, yang menetapkan berasaskan ius Soli dan stelsel pasif itu dibatalkan, lalu kapan dibatalkan dan menjadi tidak berlaku lagi? Lalu, kalau konsekwen berasaskan ius Sanguinis dan deengan stelsel aktif, dimana setiap peranakan asing, khususnya Tionghoa untuk menjadi warganegara Indonesia, dia harus lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri menolak warganegara Tiongkok secara resmi, untuk mendapatkan SBKRI itu. Jadi, sebelum mendapatkan SBKRI, status peranakan Tionghoa itu adalah warganegara asing, Tiongkok! Dengan demikian, maka tidaklah mungkin SBKRI tidak diberlakukan kembali! Sedang jelas-jelas SBKRI secara resmi telah beberapa kali dibatalkan! Surat Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret 2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang SBKRI. Yang pada intinya menggantikan SBKRI dengan akte kelahiran dan KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Dan, ... kalau yang diangkat adalah akte kelahiran, berarti memberlakukan kembali UU Kewarganegaraan tahun 1946 yang berasaskan ius Soli! Mana yang benar dan bagaimana penjelasan konkritnya, ya? Ada yang bisa memberi pecerahan? Salam, ChanCT --------------------------------- Brings words and photos together (easily) with PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: New file uploaded to budaya_tionghua: 00235, Rinto Jiang |
|---|---|
| Next by Date: | Thank you moderators.: 00235, andre susanto |
| Previous by Thread: | Re: Re: Maaf, Dewa Mabuki: 00235, ChanCT |
| Next by Thread: | Re: OOT Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus Stateless: 00235, Baskoro . Santoso-adzZxJbBWDiez0ei9/+7zw |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |