logo       

Re: Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agust: msg#00229

culture.region.china.budaya-tionghua

Subject: Re: Re: Yang bener? UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku sejak Agustus 1958

Chan lo-heng,

Betul, secara umum UU Kewarganegaraan tahun 1946 tidak berlaku sejak tanggal
1 Agustus 1958, bahkan, untuk beberapa pasal berlaku surut sejak tanggal 27
Desember 1949.

Dari mana kita bisa tahu? Dari ketentuan Peraturan Penutup, Pasal VIII UU no.
62 th 1958. Ditetapkan bahwa UU itu (kecuali beberapa pasal yang berlaku
surut) berlaku sejak tanggal diundangkan; sedangkan tanggal UU itu diundangkan
adalah 1 Agustus 1958.

Apakah itu berarti UU kewarganegaraan 1946 menjadi tidak berlaku? YA.
Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dicabut oleh UU no. 62 th 1958,
namun secara internasional dalam ilmu hukum dikenal asas "Peraturan Yang Baru
mengalahkan peraturan yang lama".

Sama halnya dengan asas "Semua orang dianggap tahu akan undang-undang";
dengan adanya asas ini, begitu sebuah peraturan diundangkan secara formal, maka
seluruh penduduk negeri dianggap telah mengetahuinya, meskipun mereka tidak
pernah mendengar atau membacanya. Tapi, itulah asas yang diakui oleh ilmu hukum
dan ketatanegaraan secara internasional.


Mengenai SBKRI/SKKRI.
Dalam konteks UU no. 62 th 1958, orang yang tidak termasuk dalam kategori
WNi menurut ketentuan Pasal 1, harus mengajukan permohonan PEWARGANEGARAAN
(Naturalisasi) jika ingin menjadi WNI. Kemudian dia akan memperoleh SKKRI
(Surat Keterangan Kewarganegaraan RI). Menurut ketentuan Pasal 1 tersebut,
anak-anak dari WNI hasil naturalisasi adalah otomatis menjadi WNI. (Mengenai
beda SBKRI dengan SKKRI, salah satu rekan kita pernah menulis dalam milis ini)

Lalu buktinya apa? Seharusnya buktinya cukup akte kelahiran. Akta kelahiran
ini untuk membuktikan "SIAPA ANAK SIAPA" bukan "SIAPA LAHIR DI MANA". (Inilah
hakekat asas Ius Sanguinis).

Bahwa kemudian muncul keharusan untuk mempunyai SBKRI bagi anak-anak WNI, itu
adalah keputusan politik yang menyimpang dari ketentuan UU no. 62 th 1958.
Inilah yang menjadi masalah bagi WNI keturuan Cina. Bahwa sampai hari ini masih
ada saja kasus permintaan SBKRI, itu adalah urusan kemauan politik dari
penguasa.

Bahwa ada yang tidak setuju asas IUS SANGUINIS, dan menginginkan ASAS IUS
SOLI yang diberlakukan, itu adalah satu hal. Namun apa yang diatur di dalam
undang-undang yang berlaku, itu adalah hal lain. Inilah yang tidak boleh
dicampur-adukkan.

Dengan Undang-undang yang sekarang berlaku, SEHARUSNYA seorang anak WNI TIDAK
PERLU membuktikan ke-wni-an-nya dengan SBKRI, cukup dengan dokumen yang
menerangkan bahwa ia adalah anak seorang WNI. Namun, harap dipahami, seorang
wni yang mendapatkan status WNI-nya melalui naturalisasi, tetap harus memiliki
dokumen yang membuktikan adanya naturalisasi itu (SKKRI). Ketentuan mengenai
bukti kewarganegaraan yang diperoleh melalui naturalisasi pasti berlaku di
semua negara yang berdaulat.

Nah, dengan menaruh harapan dan hormat yang setinggi-tingginya kepada para
pejuang hak asasi manusia yang telah berjuang keras, kita tunggu hasil
perjuangan para beliau ini dalam tataran yuridis formal UU Kewarganegaraan yang
baru. Apapun asasnya, mau Ius Soli atau Ius Sanguinis, yang penting adalah
konsistensi antara peraturan dan kemauan politik para penguasa untuk mematuhi
peraturan yang telah diundangkan. Tanpa itu, semuanya hanya omong kosong belaka.

Semoga menjadi lebih jelas.

Kiong ciu,

Tjoei Sian



ChanCT <SADAR-RuTGJwh49Ls+Va1GwOuvDg@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote:
Lha, seandainya benar UU Kewarganegaraan tahun 1946, yang menetapkan
berasaskan ius Soli dan stelsel pasif itu dibatalkan, lalu kapan dibatalkan dan
menjadi tidak berlaku lagi?

Lalu, kalau konsekwen berasaskan ius Sanguinis dan deengan stelsel aktif,
dimana setiap peranakan asing, khususnya Tionghoa untuk menjadi warganegara
Indonesia, dia harus lebih dahulu maju kedepan pengadilan negeri menolak
warganegara Tiongkok secara resmi, untuk mendapatkan SBKRI itu. Jadi, sebelum
mendapatkan SBKRI, status peranakan Tionghoa itu adalah warganegara asing,
Tiongkok! Dengan demikian, maka tidaklah mungkin SBKRI tidak diberlakukan
kembali!

Sedang jelas-jelas SBKRI secara resmi telah beberapa kali dibatalkan! Surat
Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret
2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999
tentang SBKRI. Yang pada intinya menggantikan SBKRI dengan akte kelahiran dan
KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Dan, ... kalau yang diangkat adalah
akte kelahiran, berarti memberlakukan kembali UU Kewarganegaraan tahun 1946
yang berasaskan ius Soli!

Mana yang benar dan bagaimana penjelasan konkritnya, ya? Ada yang bisa memberi
pecerahan?

Salam,
ChanCT

----- Original Message -----
From: dewa mabuk
To: budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Sent: Sunday, February 05, 2006 5:26 PM
Subject: [budaya_tionghua] Re: UU Kewarganegaraan 1946 sudah tidak berlaku
sejak Agustus 1958


Sekedar info buat rekan-rekan semua --supaya kritik-nya tidak bias-- tanggal
17 januari 2006 tjayhe telah mengirimkan kutipan undang-undang kewarganergaraan
RI tahun 1958. Di dalam undang-undang itu, jelas sekali ditentukan bahwa pada
dasarnya undang2 itu menganut asas IUS SANGUINIS. Dengan berlakunya UU
Kewarganegaraan th 1958, maka UU Kewarganagaraan 1946 menjadi tidak berlaku dan
tidak dapat dijadikan landasan teori untuk membahas peristiwa tentang
kewarganegaraan yang terjadi sejak Agustus 1958.

Semoga bermanfaat.

Kiong Tjiu,

Tjoei Sian
Akhmad Bukhari Saleh <absaleh-AognTR6Re/Oez0ei9/+7zw@xxxxxxxxxxxxxxxx> wrote:
----- Original Message -----
From: ChanCT
To: HKSIS-Group ; budaya_tionghua-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx
Sent: Thursday, 02 February, 2006 15:23
Subject: [budaya_tionghua] Re: Saat Bela Merah Putih Masih Berstatus
Stateless

> Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang berasaskan ius Soli,
> tempat kelahiran seseorang sebagai syarat menjadi kwarga-negara
> Indonesia, yang jelas telah di-Undang-kan pada tahun 1946


UU Kewarganegaraan yang sekarang berlaku adalah yang diundangkan tahun 1958
yang ius sanguinis.
Katanya sedang mau dirubah lagi oleh DPR.

Wasalam.



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.



SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS


Visit your group "budaya_tionghua" on the web.

To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


---------------------------------





---------------------------------
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.

[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links







[Non-text portions of this message have been removed]





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.



SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese

---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS


Visit your group "budaya_tionghua" on the web.

To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


---------------------------------





---------------------------------
Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.

[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise