|
Fw: Walikota Semarang Melakukan Tindakan Diskriminatif: msg#00204culture.region.china.budaya-tionghua
Siaran Pers Solidaritas Nusa Bangsa Walikota Semarang Melakukan Tindakan Diskriminatif Baru beberapa hari berselang sejak Perayaan tahun Baru Imlek yang pada tahun ini jatuh pada tanggal 29 Januari 2006, Etnis tionghoa di kota Semarang mendapatkan "hadiah" tahun baru berupa tindakan diskriminatif dari Walikota Semarang. Hal ini berawal dari adanya keberatan warga etnis Tionghoa di Semarang terhadap pemberlakuan pelampiran Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk pengurusan dokumen pribadi. Menanggapi keberatan tersebut, Walikota Semarang Sukawi Sutarip malah menyatakan bahwa pemberlakuan SBKRI bisa diterima oleh semua warga dan berjalan dengan mulus (pernyataan pada tanggal 1 Februari 2006 dalam acara Liputan 6 Siang di SCTV). Pemberlakuan SBKRI di Semarang ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Semarang yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2005 silam yang mensyaratkan SBKRI untuk memperoleh kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran bagi warga negara Indonesia (WNI) etnis Tionghoa. Pemberlakuan SBKRI yang sering dibungkus dengan alasan untuk pendataan atau yang lainnya jelas-jelas merupakan tindakan diskriminatif. Dokumen yang sejak puluhan tahun ini telah memakan jutaan korban warga Indonesia etnis Tionghoa sudah diakui sebagai dokumen yang bermasalah. Oleh karena itulah sejak rezim reformasi telah dikeluarkan kembali sejumlah peraturan untuk membatalkan pemberlakuan SBKRI sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Untuk membuktikan diri sebagai warga negara Indonesia dan untuk mengurus dokumen-dokumen pribadi, seorang warga Indonesia apapun etnisnya cukup memberikan dokumen berupa akte kelahiran atau Kartu Tanda penduduk (KTP). Salah satu peraturan tersebut adalah Surat Edaran dari Sekretariat Wakil Presiden RI Nomor B. 313 tertanggal 15 Maret 2004, perihal Pelaksanaan Keppres No. 56 Tahun 1996 dan Inpres No. 4 Tahun 1999 tentang SBKRI. Pada intinya surat in i menyampaikan mengenai masih ditemukannya praktek penyimpangan terhadap Keppres No 56/1996 dan Inpres No. 4 /1999 yang sudah menggantikan SBKRI dengan akte kelahiran dan KTP sebagai identitas kewarganegaraan RI. Oleh karena itu dihimbau agar para Mentri, Pimpinan LPND, Pimpinan Sekretariat Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, Walikota dan Bupati untuk menertibkan aparat yang masih melakukan pelanggaran. Sayangnya memang keberadaan peraturan-peraturan ini tidak didukung dengan pelaksanaan yang tegas di lapangan. Hal lain yang menjadi masalah adalah karena peraturan-peraturan tersebut bersifat parsial, sektoral berdasarkan masing-masing departeman dan secara hirarki hukum bentuknya sangat lemah karena hanya berupa surat edaran atau SK. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan itu maka tidak jelas bagaimana pengaturan sanksinya. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tahun 1965 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial melalui Undang-Undang No.29 tahun 1999. Sebagai Negara Pihak (State Party) dari Konvensi tersebut maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang terdapat didalamnya. Salah satu aturan yang utama dari konvensi itu adalah bahwa negara pihak harus menghapuskan segala peraturan yang secara langsung atau tidak langsung bersifat diskriminatif dan menjadikan tindakan diskriminatif sebagai tindakan yang harus dihukum. Berdasarkan konvensi ini maka tindakan Walikota Semarang dengan mengeluarkan SK SBKRI telah melanggar hukum Nasional dan Internasional. Melalui siaran pers ini kami Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk menghapuskan sega bentuk diskriminasi rasial mengajukan hal-hal sebagai berikut : 1.. Walikota Semarang segera mencabut SK persyaratan SBKRI bagi warga negara Indonesia etnis Tionghoa di Semarang dalam pengurusan berbagai dokumen pribadi. 2.. Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Undang-undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai implementasi dari Konvensi Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Demikianlah pernyataan ini kami buat dalam rangka perjuangan penghapusan diskrimiansi rasial yang masih menelan banyak korban di Indonesia. Jakarta, 6 Februari 2006, SOLIDARITAS NUSA BANGSA Sondang Frishka, SH.,LLM Direktur Eksekutif ----- Original Message ----- From: wica-RuTGJwh49Ls+Va1GwOuvDg@xxxxxxxxxxxxxxxx To: Recipient list suppressed: Sent: Sunday, February 05, 2006 11:57 PM Subject: [HKSIS] Siaran pers ...... [ Walikota Semarang Melakukan Tindakan Diskriminatif ] Berita dan Tulisan yang disiarkan HKSIS-Group, sekadar untuk diketahui dan sebagai bahan pertimbangan kawan-kawan, tidak berarti pasti mewakili pendapat dan pendirian HKSIS. SPONSORED LINKS American family home insurance American family home insurance company Home loan for low income family Family home finance Family home business Family home evening -------------------------------------------------------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS a.. Visit your group "HKSIS" on the web. b.. To unsubscribe from this group, send an email to: HKSIS-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. -------------------------------------------------------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ |
|
| <Prev in Thread] | Current Thread | [Next in Thread> |
|---|---|---|
| Previous by Date: | Re: Tiga Ciri Email Mengandung Virus!: 00204, ChanCT |
|---|---|
| Next by Date: | OOT: Resiko Tinggi!! Virus BlackMal.E/ Grew.A/ Nyxem.D/ MyWife.D/ Vb.Bi/ Small.KL: 00204, Linda Harsini |
| Previous by Thread: | OOT: Handoko, "Guru" Petani Batangi: 00204, Jeritan Bisu |
| Next by Thread: | Re: Fw: Walikota Semarang Melakukan Tindakan Diskriminatif: 00204, FBY |
| Indexes: | [Date] [Thread] [Top] [All Lists] |
| News | FAQ | advertise |