logo       

Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi Diskriminatif - Pemerintah Jamin Hak Umat K: msg#00173

culture.region.china.budaya-tionghua

Subject: Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi Diskriminatif - Pemerintah Jamin Hak Umat Konghucu - Presiden Minta Penganut Khonghucu Jalankan Ajaran Agamanya

Minggu, 05 Februari 2006

Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi Diskriminatif
Tak Ada Istilah Agama Diakui atau Tak Diakui Negara

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, bangsa Indonesia saat ini tidak ingin lagi bersikap diskriminatif. Meskipun demikian, dalam praktik masih terdengar keluhan dari warga Tionghoa.

Menurut Presiden Yudhoyono, dalam sambutan Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2557 di Jakarta Convention Center, Sabtu (4/2), bangsa Indonesia telah mengalami perubahan sejak era reformasi. Namun, lanjut Presiden, masih terdengar keluhan dari warga Tionghoa terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan, keimigrasian, peribadatan, dan pencatatan perkawinan.

”Terhadap hal yang dikeluhkan itu, saya minta pengertian semua pihak bahwa perubahan memang telah menjadi tekad bersama. Namun dalam pelaksanaan masih ditemui sejumlah hambatan. Karena, pada tingkat birokrasi di lapisan bawah dan masyarakat awam masih dalam proses penyesuaian diri dengan perubahan itu. Hal itu terjadi dalam proses sosiologis di dalam masyarakat yang biasanya sering memerlukan waktu,” ujar Presiden Yudhoyono.

Dalam acara itu hadir antara lain Ketua DPR Agung Laksono, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, sejumlah menteri, tokoh, pemimpin agama, serta pengusaha.

Salah satu bagian dari acara yang diselenggarakan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia tersebut adalah penyalaan sembilan lampu lampion berwarna merah yang menjadi simbol solidaritas nasional oleh para tokoh dan pemimpin agama.

Akan dapat diatasi

Presiden menambahkan, sejalan dengan perjalanan waktu, keluhan warga Tionghoa akan dapat diatasi asalkan ada itikad baik bersama dari semua pihak serta kerja keras dari seluruh jajaran pemerintahan. ”Di sisi lain, apa yang penting dilakukan masyarakat Tionghoa adalah terus menyatu, berintegrasi dengan komponen masyarakat lainnya atas dasar saling menghargai dan saling menghormati. Jika itu terus dilakukan, saya yakin jarak dan hambatan akan cepat sirna,” kata Presiden.

Sekarang ini, lanjut Presiden, sudah saatnya bangsa Indonesia melihat ke depan membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan, dengan modal rasa persatuan yang semakin kokoh serta melihat tanggung jawab bangsa bersama sebagai satu komponen bangsa, termasuk dalam hal ini masyarakat Tionghoa.

Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Panitia Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2557 Sugeng Sentoso Imam meminta agar hak dasar umat Khonghucu dipenuhi, seperti mendapatkan pengajaran agama Khonghucu di sekolah dan pencantuman agama Khonghucu dalam kartu tanda penduduk warga Tionghoa yang menganut agama Khonghucu.

Mengenai status agama Khonghucu, Presiden Yudhoyono kembali mengingatkan pidatonya saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2005. ”Pemerintah mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu adalah agama yang dipeluk penduduk di Indonesia,” kata Presiden.

”Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui atau tidak diakui negara. Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan menjadi pemeluk agama yang baik,” kata Presiden.

Bagi warga Tionghoa yang memeluk agama Khonghucu, Presiden menegaskan agar tidak ragu-ragu memeluk agamanya dan menjalankan ibadat serta kepercayaanya itu.

Presiden kemudian menyatakan pada 24 Januari lalu, Menteri Agama telah menegaskan bahwa berdasarkan Penpres Nomor 1 Tahun 1965, yang dinyatakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1969, Departemen Agama telah melayani umat Khonghucu sebagai penganut agama Khonghucu. Demikian pula pelaksanaan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Presiden meminta kantor catatan sipil di Indonesia mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Khonghucu seperti pencatatan perkawinan bagi penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

”Terkait dengan ketentuan Pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Depag juga akan memfasilitasi penyediaan guru agama Khonghucu untuk mengajarkan agama itu bagi murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama Khonghucu bahwa mereka memperoleh perlakuan yang diskriminatif,” ujar Presiden.

Presiden juga meminta warga dan umat Khonghucu terus berbagi rasa dengan saudaranya yang tengah dilanda bencana banjir dan lainnya.

Birokrasi

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (Jawa Timur V) menyambut baik sikap politik Presiden yang sebenarnya merupakan kelanjutan sikap politik Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati.

Namun, kata Gayus, masyarakat akan melihat bagaimana tanggapan dari birokrasi atas sikap politik Presiden. ”Kita lihat apakah perkawinan secara Khonghucu akan dicatat oleh kantor catatan sipil atau tidak. Kalau ternyata sikap politik Presiden tak ditindaklanjuti, ya itu sama saja hanya sekadar wacana,” katanya. (har/bdm)

 
Minggu, 05 Feb 2006,
Pemerintah Jamin Hak Umat Konghucu

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan ibadah umat Khonghucu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, agama Khonghucu telah diakui sebagai salah satu agama yang dipeluk rakyat Indonesia, di samping Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu. Pengakuan negara tersebut dinyatakan dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan UU No 5 Tahun 1969.

Presiden SBY menegaskan hal tersebut kemarin dalam peringatan Tahun Baru Imlek 2557 yang dilaksanakan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) di Jakarta Convention Center, Senayan. Peringatan yang dihadiri sekitar 4.500 umat Khonghucu itu dihadiri Menag Maftuh Basyuni dan sejumlah pemuka agama di Indonesia.

Menurut Presiden SBY, Indonesia tidak mengenal agama yang diakui atau tidak diakui negara. Karena itu, negara menjamin kebebasan beragama dan menjalankan perintah agama masing-masing.

"Negara tidak mencampuri urusan keagamaan karena ajaran agama berada di luar jangkauan kekuasaan negara," ujar presiden.

Sesuai dengan Perpres No 1/1965 dan UU No 5/1969, lanjut presiden, Departemen Agama telah melayani umat Khonghucu sebagai pemeluk agama Khonghucu. Aturan perkawinan antarumat Khonghucu juga dijamin UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU itu dinyatakan, perkawinan umat Khonghucu di depan pendeta Khonghucu dinyatakan sah menurut UU Perkawinan dan dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil seperti umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu. Sementara itu, perkawinan antarumat Islam dicatat Kantor Urusan Agama masing-masing kecamatan.

"Saya minta catatan sipil tidak lagi ragu mencatat perkawinan pemeluk agama Khonghucu sama halnya dengan perkawinan bagi pemeluk agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha," tegas presiden.

Terkait dengan keluhan ketiadaan mata pelajaran agama Khonghucu di sekolah-sekolah, presiden menjamin Departemen Pendidikan Nasional akan segera melakukan perekrutan guru-guru mata pelajaran agama Khonghucu. "Sesuai pasal 12 UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, Depdiknas wajib menyediakan guru agama Khonghucu sehingga tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap pemeluk agama Khonghucu," jelas SBY.

Presiden mengakui masih terdapat diskriminasi aparat birokrasi dalam memberikan pelayanan administrasi dan imigrasi, utamanya pencantuman agama Khonghucu dalam kartu tanda penduduk. Meski demikian, dia meminta pengertian masyarakat Khonghucu. "Petugas masih dalam proses penyesuaian ditambah keberadaan faktor sosiologis dalam masyarakat," akunya.

Untuk mempercepat proses akulturasi tersebut, SBY meminta masyarakat Tionghoa meningkatkan upaya integrasi dan tenggang rasa dengan masyarakat lain. Masyarakat Tionghoa juga harus meningkatkan upaya berbagi rasa dengan masyarakat untuk menghilangkan hambatan sosial antaretnis. "Jika upaya ini terus dilakukan, jarak dan hambatan akan cepat sirna," tegas presiden. (noe)

Presiden Minta Penganut Khonghucu Jalankan Ajaran Agamanya
Sabtu, 04 Pebruari 2006 | 18:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Jakarta- Presiden meminta kepada para penganut Khonghucu untuk menjalankan ajaran agamanya dengan sungguh-sungguh. Selain itu para penganut Khonghucu juga dapat menikah berdasarkan ajaran agamanya dan dianggap sah oleh negara. "Jangan ragu-ragu menjalankan ajaran agamanya," kata Presiden Yudhoyono dalam perayaan Imlek 2557 di Jakarta Convention Centre, Sabtu (4/2) sore.

Presiden Yudhoyono mengatakan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 yang menyatakan bahwa Khonghucu merupakan salah satu agama. Negara juga akan menjamin pelaksanaan semua ajaran agama dan membantu pemeliharaan fasilitas keagamaan. Dia menambahkan, pemerintah juga berencana menyediakan guru-guru agama bagi para murid penganut Khonghucu. Pidato Presiden Yudhoyono ini mendapat sambutan dan tepuk tangan berulangkali dari sekitar 3.000 undangan yang hadir.

Presiden meminta kepada komunitas Khonghucu untuk terus menjalin rasa senasib sepenanggungan dengan bangsa Indonesia lainnya. Ini bisa ditunjukkan dengan ikut berperan aktif memberikan bantuan dan meringankan beban kepada masyarakat lainnya yang tengah ditimpa bencana alam. "Ini akan mempercepat proses integrasi," katanya. Jika ini terjadi maka bangsa Indonesia akan mengalami kejayaan yang akan dinikmati bersama.

Presiden juga meminta kepada masyarakat Khonghucu untuk bersikap saling pengertian jika masih ada pelayanan kependudukan yang dirasakan masih belum memuaskan. Menurut Presiden, perubahan di Indonesia telah terjadi sedemikian nyata sejak reformasi berlangsung. Menurut dia, peran aktif masyarakat Khonghucu di dalam bangsa Indonesia dan faktor waktu akan mempermudah terjadinya proses pembauran sebagai bangsa yang satu.

Sedangkan ketua panitia perayaan Imlek, Sugeng Sentoso menyampaikan harapannya agar penganut Khonghucu bisa menjalankan ajaran agamanya, menikah berdasarkan agamanya, dan tercatat status ajarannya di dalam kartu tanda penduduk. I budi riza



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.




SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese


YAHOO! GROUPS LINKS




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise