Bangsa Indonesia Tak Ingin Lagi
Diskriminatif
Tak Ada Istilah
Agama Diakui atau Tak Diakui Negara
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menegaskan, bangsa Indonesia saat ini tidak ingin lagi bersikap
diskriminatif. Meskipun demikian, dalam praktik masih terdengar keluhan
dari warga Tionghoa.
Menurut Presiden Yudhoyono, dalam sambutan Perayaan Tahun
Baru Imlek Nasional 2557 di Jakarta Convention Center, Sabtu (4/2), bangsa
Indonesia telah mengalami perubahan sejak era reformasi. Namun, lanjut
Presiden, masih terdengar keluhan dari warga Tionghoa terkait dengan
pelayanan administrasi kependudukan, keimigrasian, peribadatan, dan
pencatatan perkawinan.
”Terhadap hal yang dikeluhkan itu, saya minta pengertian
semua pihak bahwa perubahan memang telah menjadi tekad bersama. Namun
dalam pelaksanaan masih ditemui sejumlah hambatan. Karena, pada tingkat
birokrasi di lapisan bawah dan masyarakat awam masih dalam proses
penyesuaian diri dengan perubahan itu. Hal itu terjadi dalam proses
sosiologis di dalam masyarakat yang biasanya sering memerlukan waktu,”
ujar Presiden Yudhoyono.
Dalam acara itu hadir antara lain Ketua DPR Agung Laksono,
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, sejumlah menteri, tokoh,
pemimpin agama, serta pengusaha.
Salah satu bagian dari acara yang diselenggarakan Majelis
Tinggi Agama Khonghucu Indonesia tersebut adalah penyalaan sembilan lampu
lampion berwarna merah yang menjadi simbol solidaritas nasional oleh para
tokoh dan pemimpin agama.
Akan dapat diatasi
Presiden menambahkan, sejalan dengan perjalanan waktu,
keluhan warga Tionghoa akan dapat diatasi asalkan ada itikad baik bersama
dari semua pihak serta kerja keras dari seluruh jajaran pemerintahan. ”Di
sisi lain, apa yang penting dilakukan masyarakat Tionghoa adalah terus
menyatu, berintegrasi dengan komponen masyarakat lainnya atas dasar saling
menghargai dan saling menghormati. Jika itu terus dilakukan, saya yakin
jarak dan hambatan akan cepat sirna,” kata Presiden.
Sekarang ini, lanjut Presiden, sudah saatnya bangsa
Indonesia melihat ke depan membangun bangsa dan negara ke arah kemajuan,
dengan modal rasa persatuan yang semakin kokoh serta melihat tanggung
jawab bangsa bersama sebagai satu komponen bangsa, termasuk dalam hal ini
masyarakat Tionghoa.
Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Panitia Perayaan Tahun
Baru Imlek Nasional 2557 Sugeng Sentoso Imam meminta agar hak dasar umat
Khonghucu dipenuhi, seperti mendapatkan pengajaran agama Khonghucu di
sekolah dan pencantuman agama Khonghucu dalam kartu tanda penduduk warga
Tionghoa yang menganut agama Khonghucu.
Mengenai status agama Khonghucu, Presiden Yudhoyono
kembali mengingatkan pidatonya saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2005.
”Pemerintah mengacu pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang
diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Dalam penjelasannya
disebutkan, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu
adalah agama yang dipeluk penduduk di Indonesia,” kata
Presiden.
”Di negeri kita tidak dianut istilah agama yang diakui
atau tidak diakui negara. Prinsip yang dianut UUD adalah negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah
mencampuri ajaran agama. Tugas negara adalah memberikan perlindungan,
pelayanan, serta membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan
serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan menjadi pemeluk agama yang
baik,” kata Presiden.
Bagi warga Tionghoa yang memeluk agama Khonghucu, Presiden
menegaskan agar tidak ragu-ragu memeluk agamanya dan menjalankan ibadat
serta kepercayaanya itu.
Presiden kemudian menyatakan pada 24 Januari lalu, Menteri
Agama telah menegaskan bahwa berdasarkan Penpres Nomor 1 Tahun 1965, yang
dinyatakan dalam UU Nomor 5 Tahun 1969, Departemen Agama telah melayani
umat Khonghucu sebagai penganut agama Khonghucu. Demikian pula pelaksanaan
pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil berdasarkan UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Presiden meminta kantor catatan sipil di
Indonesia mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Khonghucu seperti
pencatatan perkawinan bagi penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, dan
Buddha.
”Terkait dengan ketentuan Pasal 12 A UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Depag juga akan
memfasilitasi penyediaan guru agama Khonghucu untuk mengajarkan agama itu
bagi murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya
berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang
menganut agama Khonghucu bahwa mereka memperoleh perlakuan yang
diskriminatif,” ujar Presiden.
Presiden juga meminta warga dan umat Khonghucu terus
berbagi rasa dengan saudaranya yang tengah dilanda bencana banjir dan
lainnya.
Birokrasi
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (Jawa
Timur V) menyambut baik sikap politik Presiden yang sebenarnya merupakan
kelanjutan sikap politik Presiden Abdurrahman Wahid dan
Megawati.
Namun, kata Gayus, masyarakat akan melihat bagaimana
tanggapan dari birokrasi atas sikap politik Presiden. ”Kita lihat apakah
perkawinan secara Khonghucu akan dicatat oleh kantor catatan sipil atau
tidak. Kalau ternyata sikap politik Presiden tak ditindaklanjuti, ya itu
sama saja hanya sekadar wacana,” katanya.
(har/bdm)