logo       

oot: Memaknai Kebebasan Beragama: msg#00352

culture.region.china.budaya-tionghua

Subject: oot: Memaknai Kebebasan Beragama

Memaknai Kebebasan Beragama


M. Dawam Rahardjo, Presiden, The International Institute of Islamic
Thought (III-T) Indonesia


JIKA pengertian negara sekuler dilawankan dengan negara agama,
Indonesia bukan negara agama, melainkan negara sekuler. Dalam negara
sekuler, negara tidak didasarkan pada suatu ideologi agama tertentu
yang membentuk teokrasi. Namun sering juga dikatakan Indonesia tidak
sepenuhnya sekuler, karena dasar negara dalam konstitusinya adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa.


Tetapi negara tidak punya tugas melaksanakan syariat Islam bagi
pemeluknya. Sementara itu warga negara mempunyai kebebasan untuk
menjalankan agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya
masing-masing. Ketuhanan Yang Maha Esa berkedudukan sebagai sumber
moral yang dijadikan pedoman bagi sikap dan perilaku warga. Sistem
moral itu dapat digali dari ajaran-ajaran agama yang dipeluk
masyarakat. Tapi ajaran-ajaran agama itu harus melalui proses
rasionalisasi dan objektifikasi. Tuhan di sini adalah Tuhan lintas
agama. Dengan demikian, setiap agama punya peranan dalam membangun
moral bangsa.


Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu diikuti dengan ketentuan mengenai
kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Di sini, berlaku asas pluralisme yang
mengakui kebenaran eksklusif masing-masing agama, terutama dalam hal
akidah (creed) dan peribadatan (cult). Kebebasan di sini berarti
bahwa keputusan beragama diletakkan pada tingkat individu. Artinya,
agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan negara.
Syariat Islam bisa dilaksanakan, tapi pada tingkat masyarakat, oleh
para pemeluknya sendiri. Inilah makna sekularisme yang sebagaimana
dikatakan oleh Talcott Parson, mengembalikan agama kepada masyarakat
dan bukan bersatu dengan kekuasaan negara (kesatuan al din wa
aldaulah). Hukum agama yaitu syariat tidak berkedudukan sebagai
hukum positif, melainkan sebagai hukum volunter (voluntary law),
meminjam istilah tokoh Masyumi, Sjafruddin Prawiranegara.


Jika melihat pada sejarahnya, yaitu sejarah gereja Kristen, asal
sekularisme lahir, liberalisme agama, yang merupakan salah satu
unsur sekularisme itu. Artinya, setiap individu dalam memeluk dan
menjalankan agama, bebas dari otoritas keagamaan. Hal ini sejalan
dengan ajaran Islam La rohbaniyah fi al Islam (tidak ada otoritas
keagamaan dalam Islam). Sebab otoritas keagamaan selalu cenderung
mengurangi kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut
keyakinan individu. Sementara itu, iman tidak bisa dipaksakan oleh
otoritas apa pun. Inilah makna la ikraha fi al din (tidak ada
paksaan dalam agama). Di sinilah asas liberalisme dan pluralisme
bertemu dengan sekularisme, yang sesungguhnya tidak bertentangan
dengan agama, termasuk Islam.

Kebebasan beragama, dengan dalil tidak ada paksaan dalam agama,
adalah prinsip yang sangat penting dalam sekularisme dan harus
dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun
masyarakat. Oleh sebab itu, prinsip ini perlu diwujudkan ke dalam
suatu UU yang memayungi kebebasan dalam keberagamaan. Maksud UU ini
adalah, pertama agar bisa membatasi otoritas negara sehingga tidak
menimbulkan campur tangan negara dalam hal akidah (dasar-dasar
kepercayaan) dan ibadah maupun syariat agama (code) pada umumnya.
Kedua, di lain pihak memberikan kesadaran kepada setiap warga negara
akan hak-hak asasinya, dalam berpendapat, berkeyakinan, dan
beragama. UU semacam itu harus mendefinisikan kebebasan beragama
secara lebih detail.


Pertama, kebebasan beragama berarti kebebasan untuk memilih agama
atau menentukan agama yang dipeluk, serta kebebasan untuk
melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.


Kedua, kebebasan beragama berarti pula kebebasan untuk tidak
beragama. Walaupun UUD menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, kebebasan beragama juga berarti bebas untuk tidak
percaya kepada Tuhan atau untuk berkeyakinan ateis.


Ketiga, kebebasan beragama berarti juga kebebasan untuk berpindah
agama, artinya berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama
lain. Berpindah agama tidak berarti murtad, melainkan menemukan
kesadaran baru dalam beragama. Berpindah agama juga tidak disebut
kafir, karena istilah kafir bukan berarti mempunyai agama lain,
melainkan karena menentang perintah Tuhan.


Perpindahan agama harus dianggap peristiwa biasa dan sering disambut
oleh kalangan agama yang baru dipeluk, sebagaimana tampak dalam
penayangan orang-orang mualaf atau pemberian zakat kepada mualaf
yang sering kali sebelumnya memeluk agama lain.


Keempat, kebebasan beragama berarti pula bebas untuk menyebarkan
agama (berdakwah), asal dilakukan tidak melalui kekerasan maupun
paksaan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan untuk
mencari pengikut, dengan pembagian bahan makanan, beasiswa kepada
anak-anak dari keluarga miskin, atau pelayanan kesehatan gratis
dengan syarat harus masuk ke dalam agama tertentu, adalah usaha yang
tidak etis, karena bersifat merendahkan martabat manusia,
dengan 'membeli' keyakinan seseorang. Namun program bantuan semacam
itu boleh dilakukan oleh suatu organisasi keagamaan, asal tidak
disertai syarat masuk agama tertentu.


Penyebaran agama dengan cara menawarkan iman dan keselamatan secara
langsung dari orang ke orang atau dengan cara kunjungan dari rumah
ke rumah dengan tujuan proselitasi adalah tindakan yang tidak sopan
dan sangat mengganggu, karena itu harus dilarang. Kegiatan
penyebaran agama, sebagai pewartaan, tidak dilarang, tetapi upaya
kristenisasi atau islamisasi sebagai proselitasi tidak diperkenankan.


Jika tata cara penyebaran agama bisa diatur, tidak akan ada lagi
tuduhan kristenisasi, islamisasi, atau pemurtadan.


Atas dasar tanpa kecurigaan dan semangat untuk hidup rukun
antarpemeluk agama, maka pendirian rumah ibadah maupun penggunaan
rumah sebagai tempat ibadah tidak dilarang, asal tidak melanggar
peraturan tata kota, mengganggu lalu lintas, atau menimbulkan
gangguan lainnya. Peraturan semacam SKB Dua Menteri, 1969, yang
mengatur pendirian rumah ibadah, atau UU Kerukunan Antar Umat
Bergama yang bernuansa politisasi agama tidak diperlukan.

Kelima, ateisme sebagai paham yang dipropagandakan, yang bersifat
antiagama dan anti-Tuhan harus dilarang oleh negara, karena
bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dalam rangka ateisme ini juga dilarang mencela dan menghina
suatu agama. Namun tulisan yang berpandangan ateis, sebagai
diskursus ilmiah, tidak dilarang tapi boleh dibantah secara ilmiah
pula.


Keenam, atas dasar kebebasan beragama dan pluralisme, negara harus
bersikap adil terhadap semua agama. Suatu peraturan pemerintah yang
bersifat membendung penyebaran agama atau membatasi kegiatan
beribadah, dianggap bertentangan dengan UU. Konsekuensinya,
pencantuman agama dalam kartu identitas, misalnya, tidak diperlukan,
karena bisa membuka peluang bagi favoritisme dan diskriminasi yang
menguntungkan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk atau
berpengaruh di pemerintahan.


Ketujuh, negara harus memperbolehkan perkawinan antara dua orang
yang berbeda agama, jika hal itu sudah menjadi keputusan pribadi dan
keluarga.


Otoritas agama boleh mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan
lintas agama, atau keluarga dan individu boleh menganggap haram
pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda. Namun fatwa itu tidak
mengikat negara dan pandangan keluarga dan individu itu hanya
berlaku pada dirinya sendiri.


Kedelapan, dalam pendidikan, setiap siswa atau mahasiswa diberi hak
untuk menentukan agama yang dipilih untuk dipelajari. Pilihan tidak
boleh berlaku otomatis menurut agama orang tua, walaupun orang tua
bisa memengaruhi, bahkan menentukan pilihan anak-anaknya. Hak ini
mencakup pilihan untuk tidak mengikuti pelajaran agama tertentu.
Namun minimal ada keharusan bagi setiap siswa atau mahasiswa untuk
mengikuti pelajaran budi pekerti atau etika berdasarkan Pancasila,
karena pelajaran itu penting bagi pembentukan warga negara yang baik.


Kesembilan, dalam perkembangan hidup beragama, setiap warga berhak
untuk membentuk aliran keagamaan tertentu, bahkan mendirikan agama
baru, asal tidak mengganggu ketenteraman umum dan melakukan praktik-
praktik yang melanggar hukum dan tata susila atau penipuan dengan
kedok agama. Kebebasan itu berlaku pula bagi mereka yang ingin
mendirikan perkumpulan untuk maksud kesehatan atau kecerdasan
emosional dan spiritual berdasarkan ajaran beberapa agama, sesuai
dengan pilihan anggota atau peserta, selama tidak mengharuskan
keimanan kepada suatu akidah agama sebagai syarat.


Kesepuluh, negara maupun suatu otoritas keagamaan, jika ada, tidak
boleh membuat keputusan hukum (legal decition) yang menyatakan suatu
aliran keagamaan sebagai--sesat dan menyesatkan--, kecuali jika
aliran itu telah melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum dan
tata susila. Namun otoritas keagamaan bisa memberi penerangan dan
bimbingan yang berkenaan dengan ibadah, akidah, dan syariat, tapi
tidak mengikat siapa pun, baik negara maupun warga negara.

MIOL -- Selasa, 22 November 2005



http://mirifica.net/wmview.php?ArtID=2297
http://mirifica.net/wmview.php?ArtID=2297&page=2
http://mirifica.net/wmview.php?ArtID=2297&page=3








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster :
budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
budaya_tionghua-unsubscribe-hHKSG33TihhbjbujkaE4pw@xxxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/







<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise