|
SUARA PEMBARUAN DAILY
Mei Wha Fundation Kucurkan Bantuan untuk NTT
KUPANG - Sebuah lembaga donor asing, The International Mei
Wha Foundation yang berpusat di Kopenhagen, Denmark, segera mengucurkan dana Rp
26,74 triliun untuk 13 dari 16 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT), melalui PT Prana Adi Sakti Utama Jakarta. Penerima dana bantuan itu
masing-masing Kabupaten Lembata dan Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten
Kupang, Kota Kupang, Sikka, Ende, Belu, Alor, Timor Tengah Utara (TTU),
Manggarai Barat, Sumba Barat, Rote Ndao dan Flores Timur.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) NTT, Drs Umbu Saga Anakaka kepada Pembaruan, Rabu (23/11) pagi
mengatakan, informasi tentang kucuran dana lembaga donor asing itu baru
diketahui lewat pemberitaan media tentang kesiapan Kabupaten Lembata untuk
membangun berbagai infrastruktur di daerahnya dengan dana bantuan Mei Wha.
Dikatakan, Pemprov NTT belum memperoleh informasi apa pun
terkait dengan dana dari Mei Hwa Foundation tersebut. Tetapi, nota kesepahaman
kerja sama antara kabupaten/kota penerima dana dengan lembaga donor justru telah
ditandatangani oleh bupati atau sekretaris daerah dari ke-13 kabupaten/ kota
bersangkutan, kecuali Kabupaten Ngada, Manggarai dan Sumba Timur. Di mana,
rincian bantuan terendah ialah Kabupaten Lembata Rp 1,04 triliun dan tertinggi
Timor Tengah Selatan (TTS) Rp 2,8 triliun.
23 Kabupaten/Kota
Pemberian dana serupa tidak hanya untuk NTT.
Menurut pihak Mei Hwa, di seluruh Indonesia ada 23
kabupaten/ kota penerima dana itu pada tahun anggaran 2005/2006. Sebanyak 70
persen digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan investasi, serta 30 persen
untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan lembaga pemerintah.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) NTT, Ir E Th Salean MSi mengakui telah mendengar informasi
tentang bantuan dana pendamping untuk 13 kabupaten/ kota di NTT dari lembaga
donor Mei Hwa Foundation yang disalurkan melalui PT Prana Adi Sakti Utama
Jakarta. Namun, sejauh ini belum ada surat menyurat resmi antara pihak Mei Hwa
dan Pemprov NTT.
Dikatakan, mestinya seluruh aliran dana ke pemerintah
daerah harus melalui pembicaraan dengan pemerintah pusat dan sepengetahuan
Pemprov NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Khusus untuk hibah, derajat keharusan pada pembicaraan
dengan pusat itu lebih longgar dibandingkan dengan dana berbentuk pinjaman.
Untuk itu, pemerintah daerah kabupaten dan kota hendaknya
berhati-hati menerima komitmen pencairan dana dari pihak asing. Kehati-hatian
itu perlu ditingkatkan apabila pihak asing tersebut menggunakan pihak ketiga
dalam pencairannya. Selain itu, perlu dipastikan dulu seluruh persyaratannya,
baik bunga maupun jangka waktu pengembaliannya. (120)
Last modified: 23/11/05
.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
.: Jaringan pertemanan Friendster : budaya_tionghua-/E1597aS9LQAvxtiuMwx3w@xxxxxxxxxxxxxxxx :.
YAHOO! GROUPS LINKS
|