logo       

OOT: RUU Kewarganegaraan Dinilai Masih Diskriminatif: msg#00337

culture.region.china.budaya-tionghua

Subject: OOT: RUU Kewarganegaraan Dinilai Masih Diskriminatif

 
SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Kewarganegaraan Dinilai Masih Diskriminatif

Dok Pembaruan - Todung Mulya Lubis

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan yang menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai masih bersifat diskriminatif. Isi RUU itu masih cenderung bersifat teknis dan tidak menyinggung masalah-masalah yang bersifat substansial.

Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Todung Mulya Lubis di Jakarta, Jumat (23/9). Turut pula memberikan pandangan tentang RUU Kewarganegaraan itu Dewi Cakrawinata dari Aliansi Pelangi Antarbangsa (APAB).

"RUU yang akan dibicarakan oleh DPR itu cenderung bersifat teknis dan masih bersifat diskriminatif. Padahal, yang kita harapkan adalah UU yang lebih bersifat substansial terhadap persoalan kewarganegaraan," kata Mulya.

Menurut dia, RUU Kewarganegaraan yang akan digodok DPR itu tidak memiliki banyak kemajuan dibandingkan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 62/1958 tentang Kewarganegaraan. Untuk itu, RUU ini harus diperdebatkan secara publik sehingga bisa menjadi suatu UU yang mendukung penguatan hak asasi manusia, demokrasi, dan masyarakat sipil.

Selain itu, Mulya juga menyoroti paradigma dan prinsip RUU yang tidak sesuai dengan upaya melindungi prinsip-prinsip kesetaraan dan diskriminasi. Utamanya, dalam melindungi hak-hak perempuan, anak-anak, dan kaum minoritas.

"Masalah lain adalah aspek aksesibilitas kelembagaan dan implementasi yang dalam hal tertentu memang tidak berkaitan dengan materi RUU. Tapi, dalam prakteknya, hal ini sangat menentukan efektifitas pembaruan yang dikehendaki RUU ini. Misalnya, masih ada stereotipe dan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh aparat birokrasi," kata Mulya.

Untuk itu, dia berharap agar RUU Kewarganegaraan itu dapat mengantisipasi praktek diskriminasi yang kerap terjadi di pemerintahan, dunia usaha dan pendidikan. Mulya mencontohkan, masih ada orang dari kelompok etnis tertentu yang sulit mendapatkan promosi jabatan karena lingkungan kerjanya dikuasai oleh kelompok etnis lain.

Menurut dia, masalah seperti itu telah berakar lama dalam kelembagaan politik, keamanan, dan hukum di Indonesia. Meski secara normatif masalah seperti itu telah dihapuskan, tapi pada kehidupan sehari-hari, khususnya dalam birokrasi, praktek diskriminasi itu masih sulit dihilangkan.

"Jadi, dalam soal perlindungan etnis Tionghoa dari diskriminasi, misalnya, RUU ini kurang memberikan ketegasan dan penekanan baru untuk benar-benar mencegah praktik diskriminasi itu," kata dia.

Hal lain yang menonjol, RUU itu dinilai masih bersifat patriarkis dimana hak-hak perempuan masih diletakan di bawah status hukum pria. Hal ini akan berdampak dalam kasus-kasus kawin campur antara seorang warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Sedangkan menurut Dewi, selain UU Nomor 62/1958, UU lain yang dinilai masih menimbulkan permasalah terkait status kewarganegaraan seseorang adalah UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, dia berharap RUU Kewarganegaraan yang akan dibahas DPR itu dapat menghapus kendala-kendala yang ada dalam kedua UU itu.

"Dua UU yang telah ada itu menimbulkan banyak masalah bagi keluarga kawin campur. Misalnya, kasus pelanggaran hukum yang tidak disengaja karena seorang ibu WNI atau WNA ingin mempertahankan anaknya yang berbeda kewarganegaraan dengan sang ibu," kata Dewi. (O-1)

Last modified: 24/9/05


SPONSORED LINKS
Indonesia Culture Chinese


YAHOO! GROUPS LINKS




<Prev in Thread] Current Thread [Next in Thread>
Google Custom Search

News | FAQ | advertise