SUARA PEMBARUAN DAILY
RUU Kewarganegaraan Dinilai Masih
Diskriminatif
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan yang menjadi
usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai masih bersifat
diskriminatif. Isi RUU itu masih cenderung bersifat teknis dan tidak menyinggung
masalah-masalah yang bersifat substansial.
Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D),
Todung Mulya Lubis di Jakarta, Jumat (23/9). Turut pula memberikan pandangan
tentang RUU Kewarganegaraan itu Dewi Cakrawinata dari Aliansi Pelangi
Antarbangsa (APAB).
"RUU yang akan dibicarakan oleh DPR itu cenderung bersifat teknis dan masih
bersifat diskriminatif. Padahal, yang kita harapkan adalah UU yang lebih
bersifat substansial terhadap persoalan kewarganegaraan," kata Mulya.
Menurut dia, RUU Kewarganegaraan yang akan digodok DPR itu tidak memiliki
banyak kemajuan dibandingkan UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 62/1958 tentang
Kewarganegaraan. Untuk itu, RUU ini harus diperdebatkan secara publik sehingga
bisa menjadi suatu UU yang mendukung penguatan hak asasi manusia, demokrasi, dan
masyarakat sipil.
Selain itu, Mulya juga menyoroti paradigma dan prinsip RUU yang tidak sesuai
dengan upaya melindungi prinsip-prinsip kesetaraan dan diskriminasi. Utamanya,
dalam melindungi hak-hak perempuan, anak-anak, dan kaum minoritas.
"Masalah lain adalah aspek aksesibilitas kelembagaan dan implementasi yang
dalam hal tertentu memang tidak berkaitan dengan materi RUU. Tapi, dalam
prakteknya, hal ini sangat menentukan efektifitas pembaruan yang dikehendaki RUU
ini. Misalnya, masih ada stereotipe dan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh
aparat birokrasi," kata Mulya.
Untuk itu, dia berharap agar RUU Kewarganegaraan itu dapat mengantisipasi
praktek diskriminasi yang kerap terjadi di pemerintahan, dunia usaha dan
pendidikan. Mulya mencontohkan, masih ada orang dari kelompok etnis tertentu
yang sulit mendapatkan promosi jabatan karena lingkungan kerjanya dikuasai oleh
kelompok etnis lain.
Menurut dia, masalah seperti itu telah berakar lama dalam kelembagaan
politik, keamanan, dan hukum di Indonesia. Meski secara normatif masalah seperti
itu telah dihapuskan, tapi pada kehidupan sehari-hari, khususnya dalam
birokrasi, praktek diskriminasi itu masih sulit dihilangkan.
"Jadi, dalam soal perlindungan etnis Tionghoa dari diskriminasi, misalnya,
RUU ini kurang memberikan ketegasan dan penekanan baru untuk benar-benar
mencegah praktik diskriminasi itu," kata dia.
Hal lain yang menonjol, RUU itu dinilai masih bersifat patriarkis dimana
hak-hak perempuan masih diletakan di bawah status hukum pria. Hal ini akan
berdampak dalam kasus-kasus kawin campur antara seorang warga negara Indonesia
dan warga negara asing.
Sedangkan menurut Dewi, selain UU Nomor 62/1958, UU lain yang dinilai masih
menimbulkan permasalah terkait status kewarganegaraan seseorang adalah UU Nomor
9/1992 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, dia berharap RUU Kewarganegaraan
yang akan dibahas DPR itu dapat menghapus kendala-kendala yang ada dalam kedua
UU itu.
"Dua UU yang telah ada itu menimbulkan banyak masalah bagi keluarga kawin
campur. Misalnya, kasus pelanggaran hukum yang tidak disengaja karena seorang
ibu WNI atau WNA ingin mempertahankan anaknya yang berbeda kewarganegaraan
dengan sang ibu," kata Dewi. (O-1)
Last modified: 24/9/05